Anggaran
( 541 )PEN Untuk Korporasi Akan Cair Oktober
Pemerintah belum juga merealisasikan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi nilainya cukup besar, mencapai Rp 53,57 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Keuangan Kunta Wibawa menjelaskan, pembiayaan korporasi sudah mulai berjalan dengan skema penjaminan kredit korporasi non-UMKM dan padat karya dengan pagu Rp 7 triliun dalam program PEN.
Anggaran pembiayaan korporasi tersebut dialokasikan untuk tiga program. Pertama, penempatan dana untuk restrukturisasi korporasi padat karya sebesar Rp 3,42 triliun. Kedua, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20,5 triliun. Ketiga, investasi pemerintah untuk modal kerja BUMN Rp 29,65 triliun, serta Penjaminan Kredit Korporasi.
Pada program ini, pemerintah tidak menyalurkan pinjaman secara langsung dari uang pemerintah, melainkan dalam bentuk dorongan untuk modal kerja korporasi dalam bentuk penjaminan kredit. Pemerintah menargetkan pada Oktober 2020 ini anggaran pembiayaan korporasi akan segera dicairkan.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede melihat, pemerintah perlu berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan korporasi ini sehingga perlu membuat aturan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Bila regulasi ini belum bisa difinalisasi, ada baiknya, pemerintah mengalihkan anggarannya ke bantuan sosial demi menopang perekonomian,”kata Josua kepada KONTAN.
Birokrasi Dipangkas, Anggaran Justru Naik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/10/2020), mengatakan, mereka yang menjadi pejabat eselon III-V dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Kebutuhan untuk membayar tunjangan kinerja seluruh pejabat fungsional diperkirakan mencapai Rp 75,3 triliun. Adapun penghematan anggaran imbas dari pemangkasan birokrasi itu sekitar Rp 50 triliun. Artinya, dengan penghapusan jabatan eselon III-V dan pengalihan menjadi pejabat fungsional, terjadi pembengkakan anggaran Rp 25 triliun.
Penanganan Covid-19 : Realisasi Anggaran Capai 43,8 Persen
Hingga 28 September 2020, pemerintah telah mencairkan Rp 304,62 triliun atau 43,8% anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu tantangan negara berkembang bertahan di tengah pandemi Covid-19 adalah keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, proses pemulihan perlu didukung reformasi kebijakan yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
RUU Bea Materai dan peluncuran dokumen elektronik diharapkan mendukung tujuan tersebut. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, perkembangan teknologi mengubah perilaku sebagian masyarakat (fisik ke elektronik). Dalam RUU yang telah disahkan DPR, bea materai akan mencakup dokumen elektronik. Tarif bea materai ditetapkan tunggal senilai Rp 10.000 per dokumen.
Menurut peneliti Indef Nailul Huda reformasi perpajakan harus tetap dilakukan di tengah pandemi, apalagi rata-rata realisasi penerimaan perpajakan selama satu dekade terakhir sekitar 93% dari target.
Realisasi Anggaran Capai 43,8 Persen
Hingga September 2020, Pemerintah telah mencairkan Rp 304,62 triliun atau 43,8 persen dari total Rp 695,2 triliun anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9/2020) mengatakan, “Arahan Presiden jelas, yang di depan adalah sektor kesehatan. Jadi kesehatan harus pulih dulu, baru ekonomi bangkit,” ujarnya.
Strategi Pemerintah difokuskan untuk menjaga daya beli rakyat miskin dan rentan miskin serta menjaga daya tahan kelompok yang paling terdampak. Percepatan penyaluran program bantuan sosial ditempuh, “Sampai akhir tahun, kami optimis seluruh anggaran bisa diserap sehingga bisa memberikan daya ungkit yang cukup tinggi bagi pertumbuhan ekonomi triwulan III dan IV-2020,” kata Budi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyatakan reformasi perpajakan harus tetap dilakukan di tengah pandemi. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan selama satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target.
RUU Bea Meterai dan Peluncuran dokumen elektronik diharapkan meningkatkan pendapatan negara. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dokumen elektronik belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam RUU Bea Meterai yang telah disahkan DPR, bea meterai akan mencakup dokumen elektronik. Tarif Bea Meterai ditetapkan tunggal senilai Rp 10.000 per dokumen dan tidak ada lagi bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Batasan bea meterai juga disederhanakan dari minimal Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Pembagian Beban BI dan Pemerintah Bisa Berlanjut
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ia bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus melakukan pembicaraan terkait burden sharing berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) II tertanggal 7 Juli 2020. “Dalam Badan Anggaran (Banggar) sudah disinggung, kalau tahun ini tidak terealisasikan, sepenuhnya bisa di-carry over tahun depan,” tutur Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9).
Anggota Komisi XI dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun mengingatkan, kalau nantinya mekanisme burden sharing akan diperpanjang hingga tahun 2022, bisa menjadi sinyal negatif bagi pasar untuk bereaksi. Karena itu BI dan pemerintah perlu melakukan antisipasi jika terjadi reaksi pasar.
Misbakhun juga meminta kesiapan BI untuk melakukan langkah-langkah mitigasi untuk terus meyakinkan pasar. “Untuk menjaga pasar tetap percaya, BI harus menyiapkan strategi termasuk dengan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, anggota komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie OPF mengharapkan bank sentral memiliki kajian untuk terobosan untuk tidak mengandalkan burden sharing saja.
Menanggapi ini, Perry menegaskan BI dan pemerintah saat ini fokus kepada pemulihan ekonomi di dalam negeri. Pada tugas ini, BI juga bisa bertindak sebagai stand by buyer seperti SKB I utamanya jika pemerintah menerbitan obligasi negara hingga tahun 2022 untuk ekonomi.
Indonesia Bantu Negara Miskin
Indonesia memberikan dana hibah 12 juta dollar AS atau setara Rp 176 miliar untuk membantu negara-negara miskin dan rentan di Asia Pasifik. Dana hibah itu akan disalurkan melalui Asian Development Fund (ADF).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia sebagai pemegang saham terbesar keenam di Bank Pembangunan Asia (ADB) dan ketua negara-negara Konstituen Suite 5 kendati dalam keterbatasan ruang fiskal. “Banyak negara kawasan yang perlu dibantu karena ruang fiskalnya lebih kecil dari Indonesia. Negara-negara donor ADB sepakat menambah ketersediaan dana ADF selama periode 2021-2024 dengan target lebih dari 4 miliar dollar AS,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).
Program Integrasi Data Menjadi Target Pemerintah Tahun Depan
Pandemi Covid-19 telah menyadarkan pemerintah bahwa banyak masalah yang tak bisa diselesaikan karena masalah data. Alhasil, belakangan muncul berbagai proyek atau program integrasi data untuk mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan catatan KONTAN, ada empat program pengumpulan dan integrasi data yang dilakukan pemerintah.
Pertama, sensus penduduk yang oleh Badan Pusat Statistik dengan alokasi anggaran tak kurang dari Rp 4 triliun. Kedua, perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemsos) sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Alokasi anggaran sekitar Rp 1,36 triliun.
Ketiga, pengintegrasian data penduduk untuk Single Identity Number (SIN) yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Perkiraan kebutuhan dana Rp 1,4 triliun. Keempat, integrasi data pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) yang hingga kini belum jelas anggarannya.
Menurut Deputi bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Pungky Sumadi, berdasarkan evaluasi pemerintah bulan lalu menunjukkan dari 514 kabupaten/kota hanya 10% wilayah yang telah memperbaiki data kependudukannya. Sedangkan, 90% pemerintah daerah lainnya tidak memperbaiki data. “Kalaupun melakukan perbaikan data, itu rata-rata 50-60%. Jadi setengah-setengah, oleh karena itu kualitasnya buruk”, katanya kepada KONTAN, Selasa (15/9).
Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pentingnya validitas data, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini agar pemberian bantuan tepat sasaran. “Ke depan, pemerintah harus memperbaiki sinkronisasi data-data ini. Dengan perkembangan teknologi ini bisa dilakukan”, katanya. Dia mencontohkan perbaikan DTKS menentukan validitas penerima bantuan sosial agar tepat sasaran dan mampu mengungkit daya beli.
Ada 23 Pemda Minat Pinjaman PEN
Pemerintah daerah mulai berminat untuk mendapatkan dana pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020. Saat ini ada sebanyak 23 Pemda yang mengajukan diri.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, hingga saat ini sudah ada 23 daerah yang menyatakan minat untuk mengajukan pinjaman daerah dalam program PEN. "Yang sudah resmi mengajukan minat secara tertulis ada 23 pemda," kata Ardian kepada KONTAN, Senin (14/9).
Sebelumnya sudah ada sebanyak 51 pemda menyatakan minat untuk menggunakan pinjaman ini. Salah satu pemda yang ingin mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hanya saja, saat dikonfirmasi KONTAN, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, langkah pengajuan pinjaman untuk PEN ini masih dalam bentuk kajian. "Masih dalam kajian, penting untuk mendasarkan langkah ini pada kajian terlebih dahulu," kata Bima.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengklaim, permintaan pinjaman dari daerah cukup besar hingga saat ini. Pinjaman daerah memang bukan sesuatu yang baru. Namun, pinjaman daerah dalam rangka PEN tentu memiliki sedikit perbedaan dengan pinjaman daerah sebelumnya.
Pertama, dari segi proses pinjaman daerah dalam rangka PEN memiliki proses yang lebih longgar alias tidak banyak ketentuan sehingga prosesnya lebih cepat. Kedua, adanya relaksasi prosedur. Ketiga, daerah yang berhak meminjam adalah daerah yang saldo pinjamannya tidak boleh lebih dari 75% dari dana transfer yang diberikan. Saat ini ada tiga provinsi yang memanfaatkan pinjaman PEN yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Provinsi Banten.
APBN 2021 : Postur anggaran dinamis, porsi untuk kesehatan lebih kecil
Pagu anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021. Anggaran dipastikan lebih tinggi dari pagu awal Rp 356,5 triliun dalam rancangan APBN 2021, tetapi lebih kecil dari alokasi untuk program serupa di APBN 2020.
Anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021 dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp 25,4 triliun, perlindungan sosial Rp 110,2 triliun, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Rp 136,7 triliun, UMKM Rp 48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp 14,9 triliun, dan insentif usaha Rp 20,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020), menyebutkan, anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tahun 2021 terus bergerak. Kebutuhannya lebih tinggi dari pagu awal dalam rancangan, tetapi alokasi masih akan berubah, seperti alokasi untuk beberapa program bantuan sosial yang akan diperpanjang tahun depan.
Secara umum alokasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tahun 2021 turun signifikan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun. Anggaran mayoritas pos turun. Satu-satunya pos yang anggarannya naik adalah dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yakni naik Rp 30,65 triliun dibandingkan tahun 2020 yang Rp 106,05 triliun..
Di sisi lain, pagu anggaran kesehatan yang menjadi tulang punggung penanganan Covid-19 justru turun, yakni dari Rp 87,55 triliun tahun 2020 menjadi Rp 25,4 triliun pada 2021. ”Anggaran kesehatan dalam program penanganan Covid-19 di luar alokasi anggaran mandatory sebesar Rp 169,7 triliun atau setara 6,2 persen dari total belanja APBN 2021,” kata Sri Mulyani.
Mengurangi Ketergantungan pada Asing
Setelah defisit 8,5 miliar dollar AS pada triwulan I-2020, Neraca Pembayaran Indonesia kembali ke zona hijau pada triwulan II-2020 dengan surplus 9,2 miliar dollar AS. Dalam beberapa tahun terakhir, NPI cenderung fluktuatif, kadang surplus kadang defisit. Namun, yang tidak pernah berubah, transaksi berjalan (current account), salah satu komponen utama NPI, selalu defisit sejak dulu.
NPI merupakan statistik yang mencatat transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia dan bukan penduduk pada periode tertentu. Jika lebih banyak valuta asing yang masuk ke Indonesia ketimbang yang keluar, NPI surplus. Jika sebaliknya, NPI defisit sehingga butuh cadangan devisa untuk menambalnya. Surplus atau defisit NPI juga mencerminkan penguatan atau pelemahan nilai tukar rupiah. Selain transaksi berjalan, komponen utama NPI lainnya adalah transaksi modal dan transaksi finansial.
Pada 2019, defisit pendapatan primer mencapai 33,8 miliar dollar AS atau hampir Rp 500 triliun pada kurs Rp 14.700 per dollar AS. Adapun pada triwulan II-2020, neraca pendapatan primer defisit 6,17 miliar dollar AS atau setara Rp 90,7 triliun. Pada neraca pendapatan primer, penyumbang defisit terbesar adalah pembayaran hasil investasi asing yang mencapai 9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 132 triliun. Pembayaran itu, antara lain, meliputi pembayaran dividen kepada pihak asing yang menanam modal di Indonesia sebesar 4,6 miliar dollar AS dan pembayaran imbal hasil investasi portofolio, seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi korporasi, senilai 1,99 miliar dollar AS.
Besarnya pembayaran tersebut terjadi karena modal asing yang ada di Indonesia juga besar. Kapitalisasi asing pada perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia saja mencapai sekitar Rp 3.000 triliun per Juli 2020. Adapun kepemilikan asing pada SBN mencapai Rp 939 triliun per Agustus 2020 atau 28 persen dari total SBN Rp 3.296 triliun. Pembayaran kepada asing juga berasal dari pinjaman luar negeri yang per Desember 2019 outstanding-nya mencapai Rp 755 triliun.
Agar lepas dari simalakama, ketergantungan pada asing untuk membiayai pertumbuhan ekonomi perlu dikurangi. Pembiayaan investasi dari dalam negeri perlu dioptimalkan, seperti memanfaatkan dana-dana jangka panjang semacam dana pensiun dan asuransi, meningkatkan inklusi keuangan dan teknologi finansial, pemberdayaan UMKM, serta sekuritisasi aset-aset pemerintah yang menguntungkan.
Pilihan Editor
-
Industri Sepeda, Penjualan Mulai Melambat
08 Jun 2021









