Investasi Pertambangan Diperkirakan Stagnan
Budi Suyanto
10 Jan 2019 Kontan
Ditjen Minerba Kementerian ESDM memperkirakan investasi sepanjang tahun ini tidak jauh berbeda dari target tahun lalu US$ 6,2 miliar. Alasannya, belum ada eksplorasi baru bernilai besar tahun ini. Dengan demikian, pola investasi masih sama seperti tahun sebelumnya yang mengandalkan replacement dari belanja modal atau capital expenditure (capex) perusahaan.
Investasi minerba pada tahun ini bisa saja melonjak jika lelang wilayah tambang berhasil diselesaikan dan perusahaan bisa menggelar eksplorasi baru. Tahun ini, pemerintah akan melanjutkan lelang empat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang belum laku tahun lalu. Selain itu, pengembangan dua fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bisa tuntas tahun ini.
Investasi minerba pada tahun ini bisa saja melonjak jika lelang wilayah tambang berhasil diselesaikan dan perusahaan bisa menggelar eksplorasi baru. Tahun ini, pemerintah akan melanjutkan lelang empat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang belum laku tahun lalu. Selain itu, pengembangan dua fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bisa tuntas tahun ini.
Pinjaman Fintech Sudah Lebih dari Rp 20 Triliun
Budi Suyanto
10 Jan 2019 Kontan
Jumlah tersebut meningkat dibanding Desember 2017 sebesar Rp 2,56 triliun. Deputi Direktur Pengaturan , Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK mengatakan jumlah peminjam sekitar 4 juta, artinya masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran fintech. Ia berharap peningkatan jumlah pinjaman tersebut dapat membantu masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
Kehadiran fintech sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tidak tercatat di OJK. Sepanjang 2018, Kemkominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.
Kehadiran fintech sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tidak tercatat di OJK. Sepanjang 2018, Kemkominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.
Defisit Fiskal China Diproyeksi Naik
Budi Suyanto
10 Jan 2019 Kontan
Kementerian keuangan China dikabarkan akan mengusulkan target defisit fiskal tahunan 2019 sebesar 2,8% dari PDB atau lebih tinggi dari target tahun lalu sebesar 2,6%. Beberapa langkah dalam mendukung ekonomi antara lain mempercepat proyek-proyek infrastruktur, pemotongan aturan minimum pencadangan bank dan diskon pajak.
KInerja Ekspor Hasil Perikanan Meningkat
B. Wiyono
10 Jan 2019 Kompas
Ekspor hasil perikanan Indonesia sepanjang 2015-2018 menunjukkan grafik yang terus menanjak. Kinerja ekspor yang positif pada 2018 tampak dari beberapa poin. Pertama, bertambahnya volume dan nilai ekspor hasil perikanan, Januari -Oktober 2018, volume ekspor tercatat 915,64 ribu ton naik 6,22 persen dari 2017. Sementara dari nilai naik 10,33 persen dari 2017 menjadi 3,99 miliar dollar AS di 2018. Pertumbuhan PDB perikanan juga mendukung hal tersebut, nilai PDB triwulan III 2018 tercatat 59,984 triliun naik 3,71 persen dari 2017.
Biodiesel, Program B-20 Tak Boleh Mundur
B. Wiyono
10 Jan 2019 Kompas Ekonomi
Pelaksanaan kebijakan perluasan penggunaan solar dengan campuran minyak sawit sebesar 20% atau B-20 tidak boleh mundur. Kebijakan ini bukan semata untuk kepentingan industri kelapa sawit, melainkan untuk negara, yaitu mendorong ketahanan energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan serta menghemat devisa untuk impor minyak. Pemerintah perlu membuat peta kebijakan biodiesel, baik itu B-20, B-30, maupun B-100.
GMF segera Dirikan Tiga Anak Usaha
Ayu Dewi
10 Jan 2019 Investor Daily
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) optimistis merampungkan tiga anak usaha pada akhir kuartal I-2019. Anak usaha itu meliputi bisnis libor suplier, perdagangan komponen pesawat, dan perusahaan patungan (joint venture) untuk mengelola pabrik ban vulkanisir. Direktur Utama GMF Aero Asia, Iwan Joeniarto menyatakan, pihaknya dalam proses finalisasi struktur kesepakatan untuk pendirian perusahaan JV, yang akan mengelola pabrik ban vulkanisir pesawat. Pasalnya, rekanan untuk penyediaan teknologi, komposisi kepemilikan saham, dan sumber pendanaan belum difinalisasi. Padahal sang mitra, China Construction Indonesia (CCCI) telah berkomitmen bekerjasama dan mendanai ekspansi GMF Aero Asia dengan kesediaan dana maksimum US$ 500 juta. Namun menurut Iwan Joeniarto, kesepakatan dengan CCCI terkait kerja sama pembangunan hanggar dan bisnis perdagangan komponen peswat. Seiring beragamnya kesepakatan kerja sama dengan CCCI, pihaknya mengkaji penggalangan dana dari lembaga keuangan lokal maupun luar negeri mengenai pendirian pabrik ban vulkanisir. Sejauh ini terdapat dua kandidat produsen suku cadang asli (original equipment manufacture/OEM) ban yang akan digandeng GMF Aero Asia dan CCCI. Namun ke depan hanya satu produsen OEM ban yang akan dipilih.
Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Direvisi
Ayu Dewi
10 Jan 2019 Investor Daily
Pemerintah merevisi aturan kredit pajak luar negeri untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian serta mendorong wajib pajak (WP) dalam mengklaim manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Manfaat P3B ini antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebuh rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri. Oleh karena itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Secara garis besar pengaturan ini terkait penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang diatur secara eksplisit diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation atau besarnya perhitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dpat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara. Terkait penentuan besarnya penghasilan luar negeri, kini penghasilan luar negeri yang dimasukan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto. Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan yaitu paling rendah diantara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B dan jumlah tertentu, tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Skema Pajak Hot Money Masih Dikaji
Ayu Dewi
10 Jan 2019 Kontan
Keinginan pemerintah untuk mengendalikan aliran duit panas milik asing (hot money) di portofolio pasar keuangan semakin menguat. salah satunya adalah rencana pengenaan pajak bagi dana panas ini. Skema pengenaan pajak mirip dengan tobin tax yaitu pengenaan pajak atas pembelian valas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perlu waktu untuk menentukan desain yang tepat bagi penerapan tobin tax di Indonesia. Hanya pengenaan tobin tax agar bisa mencegah ketidakstabilan tapi Indonesia tetap mendapatkan manfaat dari capital inflow. Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, skema tobin tax ideal untuk membendung risiko arus deras hot money di pasar keuangan domestik. Meski dapat menahan aliran modal di pasar keuangan dan mengurangi spekulasi, Yustinus menilai saat ini skema tobin tax sulit diterapkan di Indonesia. Sebab kondisi pasar keuangan dalam negeri masih belum dalam. Oleh karena itu, Yustinus menilai saat ini pemerintah lebih cocok untuk merapkan skema reverse tobin tax. Tujuanya menahan modal investasi tetap di dalam negeri untuk jangka waktu sepanjang mungkin sehingga paradigmanya memberikan insentif bagi yang menyimpan modal lama bukan penalti jangka pendek.
Penyampaian SPT- Kepatuhan Formal Korporasi Turun
B. Wiyono
10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Rasio kepatuhan korporasi pada 2018
tercatat anjlok dibandingkan dengan 2017 meskipun
mereka tetap diandalkan sebagai penopang utama
penerimaan khususnya PPh nonmigas pada tahun ini. Data Ditjen Pajak menunjukkan, total
wajib pajak (WP) korporasi atau badan
yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT)
tahunan 2018 sebanyak 854.000 WP atau
hanya 58,8% dari total WP korporasi yang
wajib SPT sebesar 1,4 juta. Raihan ini juga
tercatat lebih rendah dibandingkan dengan
capaian 2017 yang berada pada angka 65%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia
Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo
mengungkapkan bahwa fenomena anjloknya
rasio kepatuhan WP badan yang bertolak belakang dengan kenaikan kepatuhan
materiel menunjukan adanya diskoneksi
antara keduanya. Menurutnya, hal ini juga
mengindikasikan bahwa adanya pemusatan
materiel pada kelompok WP tertentu. Prastowo menganggap, dengan realitas
tersebut pemerintah perlu kembali melakukan benchmarking sektoral supaya tidak
terjadi deviasi antara margin dan laba. Dia
mencontohkan, proses benchmarking bisa
dilakukan di sektor perkebunan. Pemerintah
tinggal melakukan laporan keuangan dan
dianalisis rata-rata margin laba kotor, biaya,
laba bersih, pembayaran pajak.
Navigasi Perpajakan- Pengkreditan Pajak Luar Negeri Lebih Sederhana
B. Wiyono
10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini secara umum mengatur detail pengkreditan pajak luar negeri dari mulai kategori wajib pajak, jenis
penghasilan hingga mekanisme pengkreditannya.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.



