Sidang Korupsi Arusansi Jiwasraya- Dakwaan Berlapis Jerat Benny Tjokro
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro menghadapi dua dakwaan sekaligus dalam sidang perdana kasus korupsi penempatan aset investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny Tjoksaputro yang juga pemegang saham pengendali Hanson International (MYRX) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) bersama dengan lima terdakwa lainnya, yakni Syahwirman, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto.
Benny Tjokro dijerat dengan dakwaan berlapis yakni melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar UU No. 31/1999 dan melanggar UU No. 8/2010.
Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu dalam materi gugatannya menyebut keenam terdakwa dan pihak terafiliasi bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengan tujuan inventarisasi harga.
Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim disebut bersama-sama dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara itu, Direktur Hanson Hartono Santoso pada Selasa (2/6) mengirimkan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan keterlambatan perusahaan itu menyampaikan laporan keuangan.
Suntikan Investasi Ke Gojek - Ekosistem Super App RI Makin Dilirik
Masuknya suntikan modal dari Facebook dan Paypal ke Gojek menjadi preseden baik bagi pengembangan ekosistem industri aplikasi super di Indonesia.
Pakar ekonomi digital Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan model bisnis super app seperti Wechat dan Alipay di China relevan untuk diterapkan di Tanah Air lantaran karakteristiknya yang lebih efisien.
Lebih jauh, dia mengatakan kehadiran super app sekelas Alipay di Tanah Air juga menjadi indikator peningkatan skala ekonomi RI yang menjadi kunci bagi perusahaan berbasis digital untuk mampu melakukan efisiensi.
Selain itu, Fithra menilai perlu dilakukan pembenahan dari sisi regulasi sebagai kesiapan untuk menyambut lonjakan transaksi ekonomi secara digital pada masa mendatang.
Co-CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Andre Soelistyo menjelaskan keterlibatan Facebook dan Paypal dalam pendanaan Gojek membuka kesempatan untuk mengakselerasi ekonomi digital di Tanah Air.
Menurutnya, kedua korporasi global itu melihat besarnya peluang di Indonesia lantaran masih banyak pelaku UMKM yang bergantung pada penggunaan uang tunai dan banyak penduduk yang belum tersentuh oleh layanan perbankan.
Investagsi - Prancis & India Sesalkan Tindakan AS
Sejumlah negara mengecam investigasi yang dilakukan Amerika Serikat terhadap penerapan maupun rencana implementasi pajak layanan digital di seluruh dunia.
Prancis menilai penyelidikan yang dilakukan AS –negara dengan transaksi dagang el terbesar di dunia-- bertentangan dengan seruan persatuan antara negara-negara G7.
Pemerintah Prancis dan AS sebelumnya menyepakati kesepakatan perdamaian awal tahun ini mengenai perselisihan pajak layanan digital Prancis. Dalam perjanjian ini, Washington sepakat menunda sanksi dan Paris menangguhkan pengenaan pajak digital. Prancis akan kembali menarik pajak pada akhir tahun jika tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan di OECD tentang aturan pajak global baru.
Sementara itu, India akan mempertahankan keputusan memperluas pajak layanan digital meskipun AS melancarkan penyelidikan. Pemerintah India tidak sedang mengubah pendirian untuk memasukkan dagang el dalam lingkup objek pajak. Sambil mempertahankan kebijakan pajaknya, India tetap akan bernegosiasi dengan AS untuk mencegah pengenaan tarif balasan jika United State Trade Representative menyimpulkan New Delhi mendiskriminasi perusahaan AS.
Indonesia akan tetap melanjutkan pembahasan aturan teknis pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.
Dampak Pandemi ke Infrastruktur - Sektor Konstruksi Tagih Insentif Pajak
Asosiasi Kontraktor Indonesia mengharapkan pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak setelah sektor itu mengalami perlambatan selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila mengatakan pengerjaan konstruksi di lapangan masih mengalami berbagai tantangan terutama penurunan aktivitas.
Dengan protokol Covid-19, paparnya, menyebabkan pekerjaan konstruksi mengalami kenaikan biaya dan jadwal yang mundur. Pembengkakan biaya terjadi karena adanya protokol kesehatan yang harus dilakukan seperti penyemprotan disinfektan, dan keperluan alat pelindung diri.
Selain itu, harga barang, biaya transportasi, dan lain-lain juga naik karena penerapan protokol kesehatan secara ketat. Belum lagi, tegasnya, barang impor juga banyak terhambat karena ada pembatasan di negara asal.
Joseph menyatakan AKI juga masih kesulitan memprediksi dampak yang terjadi jika kondisi masih tak stabil. Alasannya, belum ada yang tahu secara pasti kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Pembahasan Sengketa Sawit RE - EU - Waspadai Manuver Benua Biru
Indonesia harus mewaspadai manuver politis Uni Eropa di tengah tertundanya proses penyelesaian dan perundingan terkait dengan sengketa dagang produk sawit untuk bahan baku biofuel.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan proses penyelesaian sengketa perdagangan biofuel dengan UE di WTO sejauh ini mengalami penundaan akibat Covid-19.
Kendati demikian, dia berharap RI dan UE dapat menemukan jalan tengah atas konflik tersebut tanpa harus melalui proses sidang panel di WTO.
Pasalnya, UE memiliki kecenderungan mengubah kebijakannya secara tiba-tiba untuk tetap mendiskriminasikan biofuel berbahan baku minyak sawit dari produk nabati yang boleh digunakan di kawasan tersebut. Terlebih, pandemi Covid-19 berpotensi membuat serapan minyak rapa dan bunga matahari produksi UE terganggu.
Prospek Indeks Bisnis-27 - Daya Pikat Terus Memancar
Wacana pemulihan kembali aktivitas ekonomi dengan protokol kenormalan baru dan fundamental emiten yang masih solid berpotensi menjadi sentimen positif yang mendorong kinerja indeks Bisnis-27 pada pertengahan 2020. Mayoritas emiten masih mampu membukukan pertumbuhan pendapatan dan laba yang positif.
Bahkan, 12 emiten mampu mencetak margin laba bersih (net profit margin/NPM) dobel digit pada 3 bulan pertama tahun ini.
Analis Henan Putihrai Liza Camelia mengatakan penerapan new normal dapat mendorong kinerja sejumlah emiten. Salah satunya emiten pertambangan batu bara. Dia pun memilih saham PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) sebagai salah satu pilihan utama dalam penghuni indeks Bisnis-27.
Secara teknikal, lanjutnya, untuk sampai penutupan kuartal II/2020 emiten tambang itu masih berpotensi sampai ke target Rp1.500.
Liza menambahkan emiten pertambangan itu berkesempatan mendapatkan stimulus penjualan dengan harapan dibukanya kembali pabrik, sehingga diperlukan energi untuk menjalankan aktivitas. Selain itu juga ada perbaikan harga minyak mentah, karena pemotongan produksi oleh negara OPEC+. Dia juga merekomendasikan emiten pelat merah PT Semen Indonesia Tbk. (SMGR).
Senada, Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani juga menilai penerapan kenormalan baru bakal menjadi katalis positif kinerja saham konstituen indeks Bisnis-27. Dia menjagokan saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR), PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (MIKA).
Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan kinerja keuangan emiten pada kuartal I/2020 belum mencerminkan sepenuhnya efek pandemi Covid-19, sehingga profitabilitas mayoritas emiten masih dipertahankan.
Kinerja perbankan diperkirakan membaik pada kuartal II/2020 seiring dengan kebutuhan pencadangan banyak perusahaan untuk menjaga likuiditas. Sektor saham lain yang cukup prospektif di dalam Indeks Bisnis-27 adalah barang konsumsi dan telekomunikasi.
Pelemahan Daya Beli Masyarakat - Darurat Manufaktur
Berdasarkan data PMI Manufaktur yang dirilis IHS Markit, Indonesia masih berada di bawah angka 30. Sementara itu, beberapa negara Asia Tenggara berhasil naik ke angka di atas 40, yaitu Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Menurut Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw, sejauh ini, Indonesia menjadi negara dengan indeks manufaktur terendah di Asean. Kondisi itu dipicu a.l. produksi manufaktur dan permintaan baru yang turun yang tercermin dalam data inflasi Mei 2020.
Menurutnya, rencana pembukaan ekonomi secara bertahap pada Juni 2020 akan mendongkrak PMI Indonesia. Namun, perlu upaya besar agar kerugian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dapat terkompensasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui bahwa pandemi Covid-19 menekan permintaan, termasuk pada momen Ramadan dan Lebaran pada kuartal II/2020.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono menuturkan, pemulihan permintaan domestik menjadi kunci untuk membangkitkan sektor manufaktur.
Segmen konsumen yang permintaannya harus dipulihkan terlebih dahulu adalah konsumen kelas bawah dan menengah bawah. Setelah pemulihan daya beli terjadi, imbuhnya, perlindungan pasar domestik dari barang impor perlu diperkuat.
Di lain pihak, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menyatakan telah menyiapkan sejumlah inisiasi untuk memacu daya serap produk manufaktur. Inisiasi itu termaktub dalam program Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan baru-baru ini.
Terkait ketatnya permintaan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, perlu ada perlindungan bagi industri dalam negeri di samping membuka kegiatan ekonomi secara bertahap.
Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Johnny Darmawan menambahkan, peran pemerintah dalam menyelamatkan industri dalam negeri sangat dibutuhkan, khususnya melalui beragam stimulus dan insentif.
Pengenaan Pajak Layanan Digital - AS Mulai Tempuh Investigasi
Amerika Serikat memulai penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh para mitra dagang, seperti Uni Eropa dan India. Hasil penyelidikan akan mengarah pada keputusan pengenaan tarif pada barang yang diekspor ke Negeri Paman Sam.
Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, penyelidikan mencakup pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah pungutan dalam perdagangan elektronik mendiskriminasi raksasa teknologi AS, seperti Apple Inc., Alphabet Inc. Google, dan Amazon.com Inc.
Investigasi adalah area langka kesepakatan bipartisan di Washington. Senator Chuck Grassley dan Ron Wyden, Republikan dan Demokrat terkemuka di Komite Keuangan Senat, dalam pernyataan bersama mengatakan USTR sedang ‘memeriksa dengan tepat’ pajak digital yang ‘menargetkan secara tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan AS’ itu.
India pada April memperluas pajak digital yang telah berlaku sejak 2016. Adapun Spanyol sedang menyiapkan pajak digital yang akan berlaku jika tidak ada kesepakatan internasional yang dicapai akhir tahun ini. Pajak itu sejalan dengan proposal dan inisiatif Uni Eropa yang sudah disetujui negara-negara lain, seperti Prancis dan Italia.
Menurut perwakilan Pemerintah Spanyol, ketentuan itu tidak mendiskriminasi perusahaan mana pun berdasarkan kebangsaannya dan akan diterapkan secara objektif berdasarkan pendapatan perusahaan dan berdasarkan premis bahwa pajak harus dibayar di mana pun keuntungan diperoleh.
Di samping mempertahankan pajak el-nya, New Delhi juga akan bernegosiasi dengan pemerintahan Trump untuk mencegah pengenaan tarif jika USTR menyimpulkan kebijakan India mendiskriminasi perusahaan AS. Sementara itu, saat pandemi memukul banyak bisnis tradisional, kebijakan menahan orang untuk tetap di rumah menguntungkan perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook Inc., Apple Inc., Amazon.com Inc., Netflix Inc., Alphabet Inc., dan Microsoft Corp.
Laporan dari Organisasi PBB di bidang perdagangan dan pembangunan (UNCTAD) menyebutkan penjualan dagang el di seluruh dunia mencapai hampir US$26 triliun pada 2018, setara dengan hampir sepertiga produk domestik bruto global. Angka tersebut seperti magnet bagi para pejabat kementerian keuangan untuk mendulang pajak, termasuk pemerintah Indonesia yang baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan pajak pada perusahaan teknologi.
Negosiator OECD telah berjanji untuk membuat perjanjian komprehensif tahun ini, beberapa kelompok bisnis termasuk US Council for International Business telah menyerukan penangguhan negosiasi selama pandemi.
Di antara pendukung terbesar kesepakatan internasional adalah Trump dan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin yang ingin mencegah negara-negara secara sepihak menyedot pendapatan pajak dari raksasa teknologi Amerika.
Pada Februari, OECD mengatakan memperbarui aturan pajak global dapat bernilai hingga US$100 miliar pendapatan pemerintah. Angka itu tidak signifikan terhadap kekurangan anggaran US$3,7 triliun yang dihadapi AS tahun ini.
Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut
Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat
Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.
Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.
Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang.
Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan.
Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.
Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.
Rp 52,57 T untuk 12 BUMN
Pemerintah menggelontorkan dana Rp 52,57 triliun bagi 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat program pemulihan ekonomi nasional (PEN)dari tekanan wabah virus korona baru atau Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dukungan dana itu akan diberikan kepada 12 BUMN melalui berbagai skema, seperti pembayaran subsidi, penyaluran bantuan sosial, dan penyertaan modal negara (PMN).Pemilihan 12 BUMN ini dianggap memiliki pengaruh yang besar terhadap hajat hidup masyarakat, ujar Sri Mulyani. Pemilihan 12 BUMN ini juga di lihat dari kepemilikan aset dan kontribusi yang besar bagi sistem keuangan nasional.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, terdapat tiga skenario bantuan yang terdiri atas pencairan utang pemerintah kepada BUMN, PMN tahun 2020, hingga dana talangan yang merupakan pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah. Pemberian dana talangan didasarkan pada sejumlah dampak yang dialami BUMN tersebut, mulai dari penurunan penumpang hingga 95 persen yang dirasakan Garuda Indonesia, pembatasan operasi yang dialami KAI, penurunan harga crude palm oil (CPO) dan volume permintaan ekspor yang dihadapi PTPN, atau untuk modal kerja bagi Perumnas. Arya menyampaikan dana talangan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun bukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan pemerintah. Arya menyebut, pemerintah hanya menjadi penjamin.
Mantan menteri BUMN Mustafa Abubakar menegaskan, dana kompensasi kepada BUMN melalui program PEN wajib dibayarkan pemerintah. Menurut dia, dana kompensasi BUMN itu sebagian besar merupakan utang pemerintah terkait dengan berbagai penugasan yang diberikan kepada BUMN sejak 3-4 tahun lalu. Cashflow BUMN sangat terganggu. Padahal cashflownya sangat besar. Selain pengembangan, cashflow juga untuk pengembangan bisnis, investasi, atau meningkatkan biaya operasional.









