Telaah Implikasi PP22 2020 bagi Usaha Jasa Konstruksi
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo, Peter Frans, mengatakan dalam tulisannya yang menelaah bagaimana dampak dan implikasi PP No 22/2020 bagi para pelaku usaha jasa konstruksi. Diantaranya, Standar Remunerasi Minimal, Kesetaraan dalam Kontrak, Kewenangan Gubernur, Pengaduan Masyarakat dan Peran Asosiasi yang Lebih Besar.
Standar Remunerasi Minimal yang ditetapkan oleh menteri yang menjadi darah segar bagi para konsultan. Namun menurutnya, aturan ini perlu perlunya penyesuaian secara berkala agar aturan tersebut lebih efektif sebagaimana pernah diusulkan Inkindo. Di samping itu, standar remunerasi ini juga perlu dilengkapi dengan standar remunerasi tenaga kerja konstruksi non tenaga ahli.
Setelah itu, Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.Ini merupakan hal penting untuk dicermati, karena melalui penelaahan ahli hendaknya juga termasuk aspek kesetaraan dalam kontrak antara penyedia dan pengguna jasa, sehingga kontrak konstruksi mejadi lebih fair. Sedangkan pasal mengenai Kewenangan Gubernur menurutnya sangat strategis dalam pemberdayaan penyedia jasa daerah, karena akan memberikan peran yang lebih besar lagi kepada penyedia jasa konstruksi di daerah untuk bisa lebih berkembang.
Pengaduan masyarakat juga merupakan salah satu aspek yang diatur dalam PP 22/2020, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Selama ini, peran asosiasi dalam proses sertifikasi juga sangat marginal, karena hanya berfungsi sebagai verifikator dan validator, sedangkan proses sertifikasi dilakukan oleh LPJK. Hal tesebut menyebabkan asosiasi lesu darah karena ”role-sharing” biaya sertifikasi yang diterima asosiasi sangat minim, sehingga asosiasi tidak mampu secara optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap para anggotanya. Namun, dengan diberlakukannya PP No 22/2020 ini maka asosiasi yang terakreditasi akan lebih bergairah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan para anggotanya. Peter menyimpulkan bahwa terbitnya PP No 22/2020 diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja usaha jasa konstruksi
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023