Kerugian Anak BUMN Bisa Tak Masuk Kerugian Negara
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020.
Beleid yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini berisi enam rumusan, yakni rumusan kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, kamar tata usaha negara dan kamar kesekretariatan.
Khusus, rumusan kamar pidana, terdapat lima poin, salah satunya terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara. Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi.
Kendati begitu, Ketua Komisi VI DPR Faisol Reza memastikan parlemen akan tetap melakukan pengawasan terhadap anak usaha BUMN. “Pengawasan tetap dapat dilakukan. Selain hal keuangan, ada banyak aspek pengawasan lainnya yang juga penting untuk melihat kinerja korporasi, “ ujar Faisol.
Isu Merger Tokopedia dan Gojek Mencuat
Setelah isu merger dengan Grab, super app Gojek dikabarkan akan menggabungkan usahanya dengan e-commerce jumbo Tokopedia. Bloomberg melaporkan, dua unicorn ini sudah meneken surat pernyataan uji tuntas. Kedua pihak melihat potensi dari sinergi dan berharap keputusan bisnis terjalin dalam beberapa bulan ke depan.
Kelak, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia bakal bernilai US$ 18 miliar. Pertimbangan merger kedua perusahaan sudah bergulir sejak 2018 silam. Pembicaraan itu dipercepat seiring rencana merger Gojek dan Grab yang menemui jalan buntu.
Gojek maupun Tokopedia menyangkal kabar yang beredar. Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek mengatakan pihaknya tak memberikan komentar terhadap spekulasi pasar. Public Relation Lead Tokopedia, Ekhel Liu juga enggan berkomentar untuk spekulasi atau rumor pasar.
Pengamat pasar modal, Teguh Hidayat menilai jika merger Tokopedia dan Gojek benar terjadi, hal ini akan menjadi lampu merah bagi pemain e-commerce lain.
Materai Baru Belum Siap, Materai Lama Tetap Berlaku
Implementasi tarif bea meterai tunggal Rp10.000 belum bisa dilaksanakan karena meterai tempel dan infrastruktur meterai elektronik belum siap. Namun, masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nilai paling sedikit Rp 9.000 hingga 31 Desember 2021.
Dalam UU yang baru, bea meterai ditetapkan Rp 10.000 per dokumen dan tidak ada lagi bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Kebijakan satu tarif ini berlaku untuk meterai tempel dan meterai elektronik. Dokumen yang dikenai meterai juga disederhanakan dari minimal Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Meterai yang dicetak berdasarkan UU No 13/1985 atau meterai lama, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000, masih bisa digunakan dengan syarat nilai total meterai yang dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000. Ketentuan ini berlaku sampai setahun setelah UU No 10/2020 terbit.
Harga CPO Awal Tahun ini Meningkat
Harga referensi produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar periode Januari 2021 sebesar 951,86 dollar AS per ton. Harga referensi ini meningkat 81,09 dollar AS per ton atau 9,31 persen dari Desember 2020 yang sebesar 870,77 dollar AS per ton.
Penetapan harga referensi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui ambang batas 750 dollar AS per ton. Oleh karena itu, CPO dikenai bea keluar sebesar 74 dollar AS per ton untuk Januari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Buka Layanan Klinik Industri Kecil Menengah
Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni MT mengatakan, ada 73.000 merek industri di Bumi Lambung Mangkurat, namun persentase yang terdaftar sangat kecil.
Merek dagang yang terdaftar itu sangat penting, Sebab, jika ada orang lain yang menggunakan merek dan logo sama satu terdaftar resmi, maka ada konsekuensi hukum, bisa kena denda bahkan bisa minta royalti atas pemakaian merek maupun logo.
Pelaku IKM dapat berdiskusi dan bimbingan cara pendaftaran izin usaha industri, izin usaha mikro kecil menengah, cara mendapatkan nomor induk berusaha, serta cara mendapatkan izin usaha industri, mendaftarkan merek, hak cipta, hak paten, PIRT.
Klinik IKM ini bisa dilihat di media sosial yaitu Facebook dan Instagram. “Jika produk kita terlegalisasi maka keuntungannya adalah adanya kepercayaan masyarakat. Sebab, konsumen sekarang sudah cerdas, mereka memilih produk yang terjamin dan ada legalitas,” kata Wahyuni.
Pasca Evaluasi Bisnis 2020, GPEI Tetapkan 5 Opsi untuk Proyeksi Peningkatan Ekspor 2021
Kalangan dunia usaha di sektor ekspor yang terhimpun dalam Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menetapkan lima opsi sebagai agenda yang akan diajukan kepada pemerintah sebagai pertimbangan dan dorongan dalam proyeksi peningkatan prospek maupun volume ekspor dari Indonesia pada tahun 2021 ini.
“Kelima opsi atau agenda yang ditetapkan GPEI itu sebenarnya merupakan masalah krusial yang sudah terjadi selama ini, bahkan terasa semakin serius dan perlu perhatian khusus selama masa pandemi Covid-19. Kelima hal itu meliputi 1. Masalah standar kontainer di Indonesia. 2. Alokasi subsidi untuk sektor UMKM. 3. Target ekspor jangka menengah hingga 2023. 4. Daya saing dan kompetisi produk berkualitas ekspor, dan 5. Masalah kemudahan regulasi atau birokrasi,” ujar Ketua Umum GPEI Provinsi Sumut Khairul Mahalli kepada pers di kantornya, jalan Setiabudi Medan, Senin (4/1).
Petani di Sumut Kurang Bergairah Tanam Kedelai, Produksi Selama 2020 hanya 3946 Ton
Para petani di Sumatera Utara kurang bergairah bertanam kedelai karena bersaing harga dengan kedelai impor yang harganya jauh lebih murah dengan produk lokal. Umumnya petani bertanam kedelai setelah panen padi.
Data diperoleh SIB, kebutuhan kedelai di Sumut 95 % dipenuhi dari impor dan kualitasnya cukup baik,ketimbang kedelai produk lokal yang bentuknya kecil.
Yuspahri mengatakan, selama tahun 2020 produksi kedelai di Sumut hanya 3.946 ton dari luas panen 2.532 hektar dengan prosuktivitas 15, 59 kwintal per hektar.
Perkecil Ukuran Hingga Naikkan Harga
Harga kedelai impor melonjak berdampak terhadap pengrajin tahu dan tempe di berbagai tempat. Ada yang memilih menghentikan sementara produksi, ada mentaktisi dengan mengurangi jumlah maupun ukuran produksi, ada juga tetap berproduksi seperti biasa.
Saat ini harga kedelai impor tercatat Rp9.200 hingga Rp 10.000 perkilogram (kg). Padahal, harga kedelai sebelumnya berkisar Rp 6.500 sampai Rp 7.000 per kg.
Produsen tahu di Kabupaten Majene, Ahmad Suhaedi mengatakan produksi tahu miliknya terpaksa dikurangi akibat dampak kenaikan harga bahan baku itu.
Pria asal Jawa Timur ini menjelaskan, biasanya membeli kedelai seharga Rp7.500 per kilogram, namun kini sudah mencapai Rp9.400 per kilogram. “Naiknya 1.900,” ujamya. Meski demikian, la tidak menaikan harga tahu yang dipasarkan. Ahmad Suhardi mengakali dengan cara memperkecil ukuran tahu.
Dana Pensiun, Dana Kelolaan Makin Moncer
Dana kelolaan industri dana pensiun di Tanah Air diproyeksi makin moncer pada 2021. Kestabilan kondisi lembaga keuangan bakal terasa sampai industri dana pensiun. Kemampuan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program dana pensiun bakal turut terkerek. Selama pandemi Covid-19, industri dana pensiun tergolong kebal. Berdasarkan statistik dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2020, industri itu membukukan aset Rp 303,9 triliun atau tumbuh 7,04% dibandingkan dengan capaian pada November 2019 yakni Rp 293,9 triliun.
Para pelaku industri dana Pensiun perlu meningkatkan kualitas investasi sering adanya potensi peningkatan dana kelolaan. Selain itu, manajemen risiko harus diperketat agar dana yang dipercayakan para peserta dana pensiun tetap terjaga. Namun, industri membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Aset industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tumbuh sehingga bisa melampaui Rp 100 triliun. Capaian itu menjadi tolok ukur bahwa industri dana pensiun mampu mencetak pertumbuhan lebih tinggi.
Impor Komoditas Pangan, Lampu HIjau Gula, Tanda Bahaya Kedelai
Di sektor makanan dan minuman (mamin), isu kelangkaan stok gula kristal rafinasi (GKR) mulai menemui titik terang. Setelah mengalami krisis suplai bahan baku akibat keterlambatan izin impor pada kuartal IV/2020, pabrikan rafinasi akhirnya mengamankan lagi lampu hijau untuk mendatangkan gula kristal mentah (GKM) pada awal 2021.
Masalah kelangkaan GKR bagi produksi industri mamin untuk saat ini sudah bisa diredam. Terlebih, alokasi yang diberikan Kemendag sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian. Jika izin impor GKM tak kunjung diterbitkan, kelangkaan GKR akan berimbas pada anjloknya produktivitas industri mamin. Dampaknya adalah kekosongan stok produk mamin di pasaran, efisiensi tenaga kerja di sektor mamin, serta penurunan produktivitas sektor hulu seperti peternak dan petani yang memasok daging, susu, buah, dan lainnya.









