Materai Baru Belum Siap, Materai Lama Tetap Berlaku
Implementasi tarif bea meterai tunggal Rp10.000 belum bisa dilaksanakan karena meterai tempel dan infrastruktur meterai elektronik belum siap. Namun, masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nilai paling sedikit Rp 9.000 hingga 31 Desember 2021.
Dalam UU yang baru, bea meterai ditetapkan Rp 10.000 per dokumen dan tidak ada lagi bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Kebijakan satu tarif ini berlaku untuk meterai tempel dan meterai elektronik. Dokumen yang dikenai meterai juga disederhanakan dari minimal Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Meterai yang dicetak berdasarkan UU No 13/1985 atau meterai lama, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000, masih bisa digunakan dengan syarat nilai total meterai yang dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000. Ketentuan ini berlaku sampai setahun setelah UU No 10/2020 terbit.
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023