Kerugian Anak BUMN Bisa Tak Masuk Kerugian Negara
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020.
Beleid yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini berisi enam rumusan, yakni rumusan kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, kamar tata usaha negara dan kamar kesekretariatan.
Khusus, rumusan kamar pidana, terdapat lima poin, salah satunya terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara. Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi.
Kendati begitu, Ketua Komisi VI DPR Faisol Reza memastikan parlemen akan tetap melakukan pengawasan terhadap anak usaha BUMN. “Pengawasan tetap dapat dilakukan. Selain hal keuangan, ada banyak aspek pengawasan lainnya yang juga penting untuk melihat kinerja korporasi, “ ujar Faisol.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023