Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra INA
Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), mereka akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya. Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Beleid yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo 2 Februari 2021 itu, mengatur ketentuan perpajakan untuk para mitra kerja atau investor dari LPI. Mulai dari investor, manajer investasi, BUMN, serta lembaga pemeritah dan entitas lain yang terlibat. Misalnya khusus investor asing yang menjadi mitra LPI, ada dua skema pengenaan pajak bagi investor tersebut yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Pertama, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI, misalnya berupa dividen, diinvestasikan kembali di Indonesia. Pembebasan pajak tersebut berlangsung hingga tiga tahun sejak investor menerima penghasilan tersebut.
Kedua, bila si investor mengambil untung (taking profit) dari penghasilan investasinya bersama LPI, seperti mengambil dividen, maka investor tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5%. Tarif tersebut sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Tarif PPh Final tersebut juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi.
Selain investor asing, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dastri (Kadin) Indonesia Herman Juwono beleid ini juga memberi keuntungan bagi investor domestik. Lantaran untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak. Alias bebas pajak saat mendapatkan keuntungan dari LPI. Tinggal nanti aturan turunannya jangan dipersulit. " saran Herman saat dihubungi KONTAN Kamis (29/4).
Korporasi Masih Malas Lapor SPT
Tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 masih sangat rendah. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun KONTAN, hingga Kamis, 29 April 2021 baru ada sekitar 685.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Adapun secara persentase total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Angka tersebut memang meningkat sedikit jika dibandingkan dengan dari pelaporan SPT Tahunan 2019 yang telah melaporkan pada periode yang sama yakni 29 April 2020 sebanyak 573.000 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos). Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara. "Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (29/4).
Serangkaian IPO BUMN Disiapkan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan rencana initial public offering (IPO) empat anak usaha BUMN pada tahun ini. Bahkan hingga tahun 2022, setidaknya 14 anak usaha BUMN akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan, tahun ini ada beberapa anak usaha yang direncanakan bisa menghimpun pendanaan melalui IPO maupun skema lain seperti kemitraan. "Kami ada inisiatif empat rencana tahun ini. Kami juga akan melihat kemitraan khususnya kemitraan dengan Indonesia Investment Authority (INA) atau SWF atau dana pemerintah di Taspen dan BPJS Tenaga Kerja, " ungkap Pahala dalam wawancara dengan KONTAN, Rabu (29/4).
Keempat perusahaan yang akan IPO tahun ini adalah Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina International Shipping & Marine Logistic, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk yang bergerak di bidang penyediaan infrastruktur dan kawasan industri. IPO satu lagi yang disiapkan adalah lini Indonesia Healthcare Corporation (IHC).
Untuk Pertamina International Shipping, Pahala mengungkapkan, ada potensi untuk menjadi perusahaan marine logistic terbesar di Asia Tenggara. Apalagi, saat ini kebutuhan kapal Pertamina di atas 200 kapal. "Bagaimana kita bentuk satu perusahaan marine logistic yang terintegrasi punya shipping, punya storage dan beberapa pelabuhan, tandas Pahala.
Untuk anak usaha KRAS, Pahala menilai dengan penggabungan sejumlah anak usaha yang bergerak di bidang pengelolaan listrik, air, pelabuhan dan kawasan industri, maka akan menjadi perusahaan yang terintegrasi. "Untuk industri pasti butuh air dan listrik. Kalau dekat laut juga butuh pelabuhan, " jelas dia.
Sebelumnya, hingga tahun 2022, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, ada 14 anak usaha BUMN yang akan IPO, sesuai dengan klaster masing-masing. Klaster Energi meliputi PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Geothermal Energi, PT Pertamina Hulu, PT Pertamina Hilir, dan anak usaha PLN.
Selanjutnya Klaster Kesehatan yakni PT Indonesia Healthcare Corporation dan anak usaha PT Bio Farma, kemudian klaster Keuangan ada PT EDC and Payment Gateway, klaster Pertanian yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur, klaster IT yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel dan PT Telkom Data Center. Terakhir Klaster Pertambangan yakni PT Inalum Operating, PT Mind Id, dan PT Logam Mulia.
Jalan Terjal Dompet Negara
Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan berat untuk merealisasikan target penerimaan negara yang ditetapkan cukup tinggi pada tahun depan. Ketidakpastian ekonomi yang disulut pandemi Covid-19 masih belum padam, sehingga perputaran bisnis berpotensi masih tersendat dan setoran pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara berisiko tidak maksimal. Pemerintah menetapkan target penerimaan negara yang meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah pada tahun depan di kisaran Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun. Adapun dalam APBN 2021, penerimaan negara disasar senilai Rp1.743,7 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak ditetapkan Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun pada tahun depan, naik 4%—6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/4), mengatakan upaya untuk mendulang penerimaan perpajakan dilakukan melalui penguatan struktur pajak dan penambahan basis pajak. Hal itu tecermin pada kepatuhan formal wajib pajak badan yang per 27 April 2021 masih 49% atau hanya 586.719 Surat Pemberitahuan (SPT) dari target 1,2 juta SPT. Adapun batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan berakhir pada bulan ini. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto cukup pesimistis dengan target penerimaan pada tahun depan jika pemerintah belum berhasil meredam dampak pandemi Covid-19. Secara alamiah, katanya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 8%. Akan tetapi, terhitung hingga April tahun ini penerimaan pajak tergerus 3% akibat terdampak pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis masih tidak bisa memprediksi kondisi ke depan dengan belum selesainya pengendalian pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan geliat dunia usaha. Salah satunya pelarangan mudik pada Idulfitri nanti.(Oleh - HR1)
Utilitas Industri Pengolahan, Pemulihan Manufaktur Kian Nyata
Aktivitas industri manufaktur terus menunjukkan perbaikan pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berjalan dan mulai meningkatnya permintaan pasar. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, utilitas manufaktur pada akhir tahun lalu berada di level 61,1%, turun dari periode prapandemi di level 76,3%. Adapun dalam 3 bulan terakhir, utilitas sejumlah subsektor terus membaik dan mampu menembus level 70%. Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan mengatakan per Maret 2021, angka utilitas industri sudah di level 61,3%. Industri minuman, kimia dan barang kimia, serta tekstil tercatat sudah mengoperasikan kapasitasnya hingga 70%.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Supriadi mengatakan industri makanan dan minuman (mamin) memiliki ketahanan yang cukup tinggi dibandingkan dengan industri lainnya. Dia pun yakin berbagai kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tak berpengaruh banyak terhadap laju pertumbuhan industri mamin. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengamini bahwa kinerja industri ini masih cukup menjanjikan. “Industri kita masih sangat diminati. Meski begitu, tantangan kita juga masih banyak ke depan,” ujar Adhi. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyatakan kendati kondisi belum akan kembali seperti saat prapandemi, industri air minum diharapkan mampu mencetak pertumbuhan hingga 5% pada tahun ini.
Sementara itu, ekonom menilai pemulihan sektor manufaktur sepanjang tahun ini masih akan terjadi di level yang terbatas. Alasannya, ketidakpastian dari pandemi Covid-19 masih membayangi. Department Head Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani mengatakan jika menarik dari kondisi industri sejak tahun lalu di mana manufaktur benar-benar terpukul, pemulihan sudah ada pada jalur yang benar.
(Oleh - HR1)
Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Riau Manfaatkan Platform Mbizmarket
Pemerintah Provinsi Riau memanfaatkan platform perdagangan elektronik Mbizmarket untuk pengadaan barang dan jasa dengan belanja maksimal Rp50 juta per transaksi. Chief Executive Officer Mbizmarket Rizal Paramarta menjelaskan Pemprov Riau mengadaptasi pemanfaatan platform perdagangan elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah.
“Pemanfaatan platform B2B e-commerce di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (29/4). Kolaborasi antara Provinsi Riau dan Mbizmarket secara resmi ditandai dengan pendandatanganan kerja sama oleh Rizal Paramarta dan Gubernur Riau Syamsuar pada 28 April 2021.
Mbizmarket sebagai marketplace merupakan platform yang dapat memenuhi kebutuhan rancangan bisnis pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, Mbizmarket dapat mengakomodasi kebutuhan pembayaran pemerintah ini, berbeda dengan model bisnis pada marketplace C2C (customer to customer) atau B2C yang menggunakan escrow account di mana pembeli wajib membayar sebelum penyerahan barang/jasa. “Selain itu di dalam platform Mbizmarket terdapat fitur yang dapat mengakomodasi kebutuhan bendahara pemerintah dalam memungut, menyetor, dan melaporkan penerimaan pajak atas transaksi belanja pemerintah.”
(Oleh - HR1)Wealth Tax, Pajak Kekayaan Banjir Dukungan
Wacana implementasi pajak atas kekayaan alias wealth tax yang dimunculkan oleh International Monetary Fund (IMF) belum lama ini mendapat dukungan dari masyarakat di Tanah Air. Hal tersebut diketahui berdasarkan Glocalities dan Millionaires for Humanity yang telah mewawancarai 1.051 masyarakat sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79% responden mendukung penerapan pajak atas kekayaan di Indonesia. Adapun skema yang menjadi contoh dari riset itu adalah pembayaran pajak tambahan sebesar 1% terhadap masyarakat yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar. Tercatat hanya 4% responden yang menolak gagasan tersebut.
Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert mengatakan hasil riset ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax. Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa yang menjadi mitra Glocalities menambahkan, pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Menurutnya, pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata, sehingga penerapan wealth tax sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program program pemulihan ekonomi nasional.
(Oleh - HR1)Aset Kripto, Panjangnya Daftar Kejahatan Cryptocurrency
Meroketnya pamor aset kripto, salah satunya Bitcoin, menambah panjang deretan aksi kejahatan investasi. Pamor mata uang kripto belakangan makin kencang dan menjadi instrumen investasi fenomenal. Ironisnya, kondisi ini dibarengi dengan banyaknya kasus kriminal atau penipuan yang melibatkan mata uang digital tersebut. Alhasil, alih-alih mendapatkan untung, banyak orang justru buntung. Belum lama ini, kasus besar terjadi di Turki yang menambah panjang daftar hitam kejahatan investasi kripto di dunia. Kriptomania mendapatkan alarm peringatan di Turki setelah dua bursa lokal runtuh dalam beberapa hari. Seperti dilansir Bloomberg, runtuhnya bursa kripto lokal Turki yakni Thodex dan Vebitcoin telah memicu perburuan pendirinya karena menyebabkan kerugian yang tidak terhitung terhadap warga Turki. Ledakan mata uang kripto di Turki dipicu banyaknya orang yang berusaha melindungi tabungan mereka. Inflasi mencapai 16,2% pada Maret 2021, lebih dari tiga kali lipat target bank sentral. Sementara itu, nilai tukar lira Turki telah melemah lebih dari 10% terhadap dolar AS, tahun ini.
Gejolak berawal ketika Thodex menghentikan perdagangan serta CEO Faruk Fatih Ozer, pendiri Thodex, menghilang dan diduga telah melarikan dana penggunanya. Kemudian, pada Jumat (23/4), Vebitcoin menghentikan operasi dengan alasan kondisi keuangan yang memburuk. CEO Ilker Bas dan tiga karyawan lainnya ditahan. Badan Investigasi Kejahatan Keuangan memblokir akun Vebitcoin dan membuka penyelidikan. Gubernur Bank Sentral Turki Sahap Kavcioglu kemudian menyatakan pembayaran dan lembaga keuangan elektonik dilarang menengahi transfer ke platform kripto, serta melarang kripto sebagai bentuk pembayaran mulai 30 April.
Fenomena kejahatan lain yang melibatkan kripto terjadi di Amerika Serikat (AS). Departemen Kehakiman (Depkeh) AS mendakwa tiga pejabat intelijen militer Korea Utara (Korut) pada 17 Februari 2021, atas serangan siber mencuri mata uang kripto dan tradisional dari bank serta target lainnya senilai total US$1,3 miliar. AS menuduh tiga pejabat intelijen militer Korut melakukan operasi peretasan dan malware yang luas untuk mendapatkan dana bagi Pemerintah Korut. Selain itu, strategi tersebut dilakukan untuk menghindari hukuman sanksi PBB yang telah merusak sumber pendapatan negara itu. Selain itu, mereka diduga merampok mata uang digital di Slovenia dan Indonesia serta memeras bursa New York sebesar US$11,8 juta. Dalam sebuah skema pada 2018, mereka merampok US$6,1 juta dari mesin ATM BankIslami Pakistan setelah mendapatkan akses ke jaringan komputernya.
(Oleh - HR1)
Selain Peternakan, Erick Thohir Berminat Beli Tambang Garam di Luar Negeri
Menteri BUMN Erick Thohir tertarik mengambil alih tambang garam di luar negeri. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan garam industri dalam negeri agar Indonesia bisa mengurangi ketergantungannya akan garam impor.
Pak Menteri juga membuka opportunity apabila harus men-take over tambang garam di luar, untuk transfer teknologi juga. Untuk menyiapkan garam yang berkualitas NaCL di atas 96% untuk industri yang membutuhkan garam. Jadi bukan garam konsumsi, tapi garam industri
Sedangkan, untuk garam konsumsi dianggap sudah cukup. Hanya saja yang masih jadi PR adalah terkait harganya. PR lainnya adalah terkait mekanisasi tambak garam, juga menjadi salah satu poin kunci yang harus dikerjakan dan perbaiki demi produksi garam berkualitas tinggi.
Sebagaimana diketahui, tahun ini Indonesia kembali mengimpor garam. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai 3 juta ton. Jumlah itu meningkat dari impor tahun lalu.
PK -nya Kandas , Honda dan Yamaha Terbukti Kartel Harga Motor Skuter
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Astra Honda Motor dan Yamaha indonesia Motor Manufacturing. Alhasil, keduanya tetap dinyatakan terbukti melakukan kartel harga penjualan sepeda motor skuter sehingga memberatkan konsumen.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi.
Konsumen pun dirugikan. KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.
KPPU meyakini Yamaha-Honda melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015 Meski antara Yamaha dan Honda tidak ada bukti tertulis soal kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.
Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.









