Perusahaan Teknologi Bayar Konten Media
Aturan operasional perusahaan teknologi semakin benderang. Bahkan di Australia, sudah berjalan Undang-Undang (UU) yang mengatur ketat penggunaan konten di perusahaan teknologi, meski sempat terjadi penolakan dari para perusahaan teknologi.
Perusahaan televisi dan surat kabar Australia, Seven West Media Ltd baru saja menandatangani kesepakatan penyediaan konten dengan Facebook Inc dan Google. Harian utama di Perth itu akan memasok konten untuk platform News Showcase, unit usaha Alphabet Inc selama lima tahun ke depan. Begitu juga produk serupa akan dipasok ke Facebook selama tiga tahun.
Melalui kesepakatan itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) berkomitmen membayar untuk penggunaan konten tersebut. "Mereka mendukung keberlanjutan bisnis kami, " kata CEO Seven West Media, James Warburton dikutip dari Reuters, Senin (3/5). Ketentuan tersebut memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk campur tangan jika perusahaan media lokal tidak dapat mencapai kesepakatan dengan perusahaan teknologi besar.
Sebelumnya, Rupert Murdoch's News Corp menandatangani kesepakatan global dengan platform teknologi besar tersebut. Lalu Nine Entertainment Co Holdings Ltd juga telah menandatangani kesepakatan dengan Google. Banyak media Australia yang lebih kecil, termasuk Australian Broadcasting Corp telah menandatangani kesepakatan dengan Google. Google mengatakan telah melewati tonggak sejarah karena memiliki 100 penerbit berita Australia yang dikontrak untuk memasok konten untuk News Showcase. Salah satunya, kesepakatan dengan penerbit regional Times News Group.
Selain harus membayar penggunaan konten, perusahaan teknologi juga harus menghadapi pajak digital yang lebih luas. Perjanjian pajak global yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga bakal meluncur Oktober mendatang. OECD sedang merundingkan kesepakatan dengan hampir 140 negara untuk menulis ulang aturan pajak global. Sebagian dari rencana tersebut bertujuan untuk mengganti pajak layanan digital yang diterapkan banyak negara. Terutama dalam rangka meraup pendapatan fiskal yang lebih banyak dari raksasa teknologi seperti Facebook Inc. dan Amazon.com Inc.
Tata Kelola Perikanan Dinilai Belum Optimal
Tata kelola yang belum optimal dinilai menjadi salah satu penyebab utama rendahnya penerimaan negara bukan pajak di sektor perikanan. Hal ini juga membuat nelayan skala kecil tak kunjung sejahtera. Perlu pengoptimalan tata kelola ini khususnya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk ”Suara dari Kampus untuk Perikanan dan Kelautan Indonesia yang Berkelanjutan”, Senin (3/5/2021). Turut hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Yudi Nurul. Yudi menyampaikan, kondisi perikanan dan kelautan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Ini ditunjukkan dengan buruknya sarana dan prasarana, produktivitas dan daya saing yang masih rendah, serta tidak meratanya pembangunan atau pengelolaan perikanan.
Pandemi dan Simpanan
Lesunya permintaan barang dan jasa oleh konsumen selama pandemi Covid-19 membuat korporasi-korporasi selaku produsen mengurangi belanja modalnya (capital expenditure). Mereka menurunkan produksi sehingga kapasitas terpasang tak terpakai maksimal.
Dengan kondisi ini, sudah barang tentu, korporasi juga akan mengerem rencana-rencana ekspansinya. Korporasi yang masih memiliki cadangan dana memilih mendiamkan uangnya ketimbang membelanjakan untuk investasi. Dampaknya, dana menganggur korporasi meningkat tajam selama pandemi. Kondisi ini tecermin dari melonjaknya nilai simpanan pada kelompok rekening bank dengan nominal di atas Rp 5 miliar, yang notabene dimiliki korporasi-korporasi skala menengah dan besar.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan pada rekening dengan nominal simpanan di atas Rp 5 miliar per akhir Februari 2021 mencapai Rp 3.282,5 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan simpanan kelompok rekening ini jauh lebih cepat ketimbang simpanan kelompok rekening lainnya.
Sejumlah upaya telah dilakukan otoritas dan industri pada sektor keuangan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat dan menggairahkan kembali bisnis korporasi. Di samping kebijakan makro berupa program restrukturisasi kredit oleh OJK dan injeksi likuiditas ke pasar oleh Bank Indonesia, sejumlah kebijakan mikro juga diberikan seperti keringanan uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor.
Perbankan juga terus menurunkan suku bunga kreditnya seiring penurunan suku bunga acuan BI7DRR Rate. Per Februari 2021, rata-rata suku bunga kredit investasi telah menyentuh level 8,77 persen, sedangkan bunga kredit modal kerja sebesar 9,17 persen. Sejak BI7DRR diluncurkan sebagai suku bunga acuan pada Agustus 2016, hingga kini penurunan bunga kredit telah mencapai kisaran 253–277 basis poin, jauh lebih besar dibandingkan dengan total penurunan BI7DRR itu, yakni 150 basis poin.
Celah Cuan Super Air Jet di Masa Sulit Industri Penerbangan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pandemi virus corona atau covid-19 sangat memukul sektor transportasi. Namun, belum lama ini publik justru dikejutnya dengan rencana peluncuran maskapai baru yang akan mengudara di langit Indonesia, Super Jet Air.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tak memungkinkan masyarakat berpelesiran dengan mudah seperti sebelum pandemi.
Hal ini membuat pertumbuhan sektor ini terkontraksi hingga 15,04% pada 2020. Kondisi keuangan para perusahaan transportasi pun 'berdarah-darah', termasuk maskapai.
Kondisi ini wajarnya membuat pengusaha pikir-pikir untuk menjajal peluang usaha di sektor penerbangan. Namun, hal itu tak menyurutkan minat Super Air Jet untuk menjadi pemain baru.
Menurut catatan Kementerian Perhubungan, maskapai ini milik PT Kabin Kita Top. Saat ini, Super Jet Air sudah punya dewan direksi yang dipimpin oleh Ari Azhari sebagai Direktur Utama.
Namun seperti apa rincian usaha yang akan dijalankan belum jelas. Misalnya, kapan akan terbang dan rute penerbangan. Semua masih diproses, termasuk status laik terbang.
Ari Azhari hanya memastikan maskapai yang akan dipimpinnya nanti bermain di kelas harga rendah alias Low Cost Carrier (LCC). Perusahaan terbentuk dengan modal asli dari dalam negeri.
"Super Air Jet didirikan atas dasar optimisme bahwa peluang pasar khususnya penerbangan dalam negeri masih ada dan terbuka luas, ada permintaan yang sangat kuat dari masyarakat untuk perjalanan udara saat ini, terutama para milenial," ujar Ari.
Saat beroperasi nanti, maskapai digadang-gadang bakal menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan kapasitas 180 penumpang. Awalnya, rute yang disasar merupakan domestik, tapi jika berkembang akan merambah rute internasional. Sementara segmen pasar yang dibidik adalah para milenial yang tengah hobi pelesiran.
Pengamat penerbangan Alvin Lie sempat kaget mendengar kabar ini. Sebab, menurut catatannya, sudah lebih dari 10 tahun, Indonesia tidak punya pemain baru di industri penerbangan.
"LCC baru Super Jet Air ini luar biasa. Praktis tidak ada pemain baru dan baru kali ini hadir airlines (baru) di Indonesia, di tengah pandemi," ungkap Alvin.
Di satu sisi, Alvin mengakui bahwa industri penerbangan tengah terpuruk akibat pandemi, sehingga seharusnya tidak ada pemain baru yang mau menjajal sektor ini. Tapi, di sisi lainnya, ia mengaku senang bila industri ini mendapat pemain baru karena jumlahnya hanya dalam hitungan jari.
Bahkan, cenderung berguguran dari waktu ke waktu. Alvin pun coba mencermati maksud dari kehadiran Super Jet Air.
"Saya melihat Super Jet Air ini menunjukkan kejelian pengusaha untuk membeli pesawat, mengadakan pesawat, dengan harga yang sangat murah karena sekarang selama pandemi. Banyak airlines yang kembalikan pesawatnya, tidak mampu melanjutkan kontrak dan bayar sewa," katanya.
Bukan cuma maskapai yang merana, leasing atau perusahaan pembiayaannya pun begitu. Mereka kesulitan mencari maskapai yang mau menyewa atau membeli pesawat dengan harga yang atraktif.
Lalu bagaimana dengan kesiapan maskapai? Masalah perizinan, Alvin menyerahkannya kepada otoritas. Namun ia mencermati rencana penggunaan pesawat, yaitu Airbus 320-200.
"Ya sebetulnya sudah cukup tua, meski Airbus 320 ini terkenal irit, efisien bahan bakarnya, sehingga cocok untuk LCC," jelasnya.
Pemprov Restui Pembangunan Kawasan Industri Baru di Maros
Pemprov Sulsel berencana buka kawasan industri baru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Rencana ini mencuat saat pertemuan antara Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bertemu dengan Plt Dirut Kawasan Industri Makassar (Kima) di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/5) kemarin.
Rencana pembukaan ini dilakukan karena Kawasan Industri Makassar kini menyisakan 7 hektare lahan dari total luas 338 hektare. Dia mengungkapkan, pengembangan kawasan industri di Maros mendapat lampu hijau dari Pemprov Sulsel.
Alasan Kabupaten maros dipilih sebagai kawasan industri baru karena lokasinya yang strategis, apalagi dekat dengan bandara, kemudian dekat pula pelabuhan dan ada jalur kereta api. Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Ahmadi Akil menyebut pembangunan kawasan Industri baru di Maros sangat memungkinkan karena dari empat hal tersebut sangat mendukung.
420 Ton Daging Sapi Impor dari Brasil Mulai Datang di Indonesia Secara Bertahap
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI dan PT Berdikari (Persero) mendatangkan daging sapi beku boneless asal Brasil sebanyak 420 ton secara bertahap ke Tanah Air. Kedatangan pertama daging sapi beku boneless sebanyak 140 ton tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu pekan lalu, 1 Mei 2021.
Impor daging sapi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memenuhi ketersediaan pasokan menjelang Idul Fitri. Selain meningkatkan ketahanan pangan nasional, impor daging ini juga disebut sebagai upaya membuka kesempatan untuk mengkaji sejauh mana kualitas produk daging sapi asal Brasil.
Ini kesempatan untuk melihat kualitas daging sapi asal Brasil. Hal ini merupakan bagian dari upaya agar impor tidak sekedar untuk memenuhi pasokan tetapi juga proses pembelajaran agar industri daging sapi dalam negeri semakin lebih baik.
Investasi di KEK Sei Mangke Mulai Meningkat
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei mencatat tahun ini investasi sektor pertanian di kawasan tersebut mengalami tren peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya ditandai dengan meningkatnya jumlah investor asing dan domestik.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, PTPN III mencatat pelaku bisnis atau investor potensial mulai membidik serta berinvestasi di sektor kelapa sawit dan karet, sehingga menjadi awal baru bagi kawasan industri tersebut menjadi target kontribusi investasi yang jauh lebih signifikan.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M. Abdul Ghani yang belum lama ini berkunjung ke KEK Sei Mangkei mengatakan, perhatian investor itu menunjukkan kebangkitan KEK Sei Mangkei sebagai Kawasan industri strategis terdepan dalam pelayanan dan diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia.
Dengan adanya dukungan pemerintah khususnya Kementerian Investasi bersama dengan stakeholders yang ada, mimpi KEK Sei Mangkei yang diidamkan sebagai lokasi investasi pelaku industri prioritas segera terwujud.
LPI Segera Teken MoU Investasi ke BUMN Karya Rp 60 Triliun
JAKARTA – Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
atau Indonesia Investment Authority (INA) berencana
segera menandatangani nota kesepahaman
(memorandum of understanding/MoU) dengan
sejumlah BUMN karya terkait dengan penyertaan
modal atau investasi senilai Rp 50-60 triliun oleh
sovereign wealth fund (SWF) milik pemerintah RI
tersebut.
Direktur Utama LPI Ridha Wirakusumah menargetkan, penandatanganan MoU bisa dilakukan dalam
rentang waktu sebulan ke depan.
Kendati begitu, ia tidak merinci
perusahaan-perusahaan yang bakal
terlibat dalam kerja sama tersebut.
Namun, ia sempat memberikan
contoh, investasi akan dilakukan
melalui pembelian tol yang nilainya
berpotensi untuk ditingkatkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu
tidak lama lagi, kami juga akan ada
sedikit pengumuman yang sifatnya
mungkin MoU dengan beberapa
perusahaan (BUMN) karyanya, yang
tentunya mudah-mudahan bisa membantu makin kinclong perusahaan
karya majunya," ujar Ridha dalam sebuah percakapan dengan Juru Bicara
Kementerian BUMN Arya Sinulingga
secara virtual, Jumat (30/4).
Butuh US$ 450 Miliar
Ridha juga mengatakan, Indonesia
memiliki kebutuhan investasi untuk
pembangunan proyek infrastruktur
yang sangat besar, yaitu mencapai US$
450 miliar. Sementara anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
hanya dapat memenuhi kebutuhan
tersebut setengahnya, yaitu sekitar
US$ 200 miliar.
Oleh karena itu, kata dia, untuk
memenuhi sisa kebutuhan investasi
proyek infrastruktur peran LPI akan
dioptimalkan. “Sisanya itu masih
belum kelihatan bagaimana cara
membiayainya. Dari situ, mudahmudahan kami bisa coba membantu
(melalui INA)," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penjajakan investasi yang masuk masih
terus dilakukan. Kendati demikian
ia belum bisa memberikan target
berapa yang bisa nilai investasi yang
bisa didapatkan.
(Oleh - HR1)
RUU Migas Harus Dituntaskan
JAKARTA – Perdebatan tentang Undang-Undang Migas kembali
bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi
menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan
untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia. Apalagi,
pemerintah memiliki target untuk mencapai produksi minyak 1 juta
barel per hari (barrel oil per day/BOPD) dan gas 12 juta kaki kubik per
hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD) pada tahun 2030.
Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syerazi mengatakan, UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) sebagai sebuah kebobolan
undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Revisi UU Migas harus segera
dilakukan dengan tetap mengacu
pada keputusan MK tahun 2012,
yaitu harus dikelola oleh Badan
Usaha Khusus Milik Negara,”
katanya dalam Forum Group
Discussion di Kampus Universitas Airlangga Surabaya akhir
pekan lalu, yang menghadirkan
pengamat migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Susilo
Siswoutomo, Dekan Fakultas
Hukum Universitas Airlangga
Iman Prihandono, dan Pengamat
Energi Indria Wahyuni. FGD ini
dibuka oleh Rektor Universitas
Airlangga Mohammad Nasih.
Agar revisi UU Migas dapat
dituntaskan, Kholid Syerazi
mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih
oleh Pemerintah. Kholid juga
mengusulkan agar SKK Migas
ditetapkan diubah bentuknya
dan ditetapkan sebagai BUMN.
Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen
yang mengelola hulu migas pasca
putusan Mahkamah Konstitusi
mengakibatknya tidak adanya
kepastian usaha bagi investor.
“Selama 9 tahun berjalannya
lembaga sementara maka masih
berkutat pada conflict of norms,
padahal ada komisi pengawas
yang didalamnya terdapat menteri
sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan
Komunikasi SKK Migas Susana
Kurniasih mengatakan, untuk
industri hulu migas, keberadaan
RUU Migas tentu akan memberikan sinyal atau dampak positif
adanya suatu kepastian sejak
Putusan MK tahun 2012.
Direktur Eksekutif ReforMiner
Institute Komaidi
Notonegoro menyayangkan RUU
Migas ini tak kunjung dibahas. Padahal, prosesnya
sudah berlangsung
cukup lama. Hal ini, kata dia, tentu saja menimbulkan
ketidakpastian di bidang hukum
untuk kegiatan investasi.
“Di sisi lain, kita tahu pemerintah punya target mencapai
produksi 1 juta barel per hari.
Seharusnya ini inline dengan
upaya menuntaskan UU Migas.
Dengan kondisi seperti ini, saya
kira akan sulit untuk mencapai
target produksi tersebut,” kata
Komaidi kepada Investor Daily.
RUU Migas sebenarnya telah
masuk Prolegnas sejak 2015
lalu. Namun, hingga masa kerja
DPR RI selesai tahun lalu pembahasannya tak kunjung rampung.
Alasannya, pemerintah belum
juga menyerahkan Daftar Isian
Masalah (DIM) RUU Migas.
Pada 2018, pemerintah hanya
menyerahkan Surat Presiden
(Surpres) dari Presiden Jokowi
ke DPR, tapi DIM yang menjadi
catatan untuk menyelesaikan
RUU ini justru belum diserahkan.
Alhasil DPR mendahulukan revisi UU lain di sektor energi yang
pembahasan DIM-nya sudah
dirampungkan yakni RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba)
yang kini telah disahkan menjadi
UU Nomor 3 Tahun 2020.
(Oleh - HR1)
Kemenperin Siapkan Aturan Pengawasan Investasi
JAKARTA – Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) tengah menyusun aturan tentang
pengawasan dan pengendalian (wasdal) investasi
di sektor manufaktur nasional. Wasdal ini akan
mengeliminasi calon investor yang beritikad buruk
dengan mencari keuntungan besar sesaat dan
merusak iklim investasi di dalam negeri.
“Pengawasan adalah suatu keniscayaan bagi kegiatan usaha. Hasil
dari wasdal adalah bahan analisis
untuk mewujudkan kebijakan yang
pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan
pro-pertumbuhan. Wasdal akan memberikan output terkait data profiling
sektor industri, sehingga pemerintah
dapat merilis kebijakan-kebijakan
yang pro-investasi,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional (KPAII)
Kementerian Perindustrian, Eko SA
Cahyanto dalam keterangan resmi,
akhir pekan lalu.
Eko mengungkapkan, sejalan dengan upaya meningkatkan investasi
dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan
kebijakan untuk memberikan kepastian
berusaha, kepastian hukum, dan penciptakan iklim usaha yang memberi rasa
aman dan kondusif untuk melakukan
kegiatan usaha. “Kunci untuk melakukan
hal tersebut justru ada di pengawasan
dan pengendalian,” ujar dia.
Guna mencapai sasaran tersebut, lanjut dia, Kemenperin sedang merancang
Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha
Kawasan Industri. “Kepastian output
adalah profil industri yang menjadi
salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” ujar Eko.
Investasi manufaktur mencapai Rp
88,3 triliun kuartal I-2021, melejit 38%
dibanding periode sama tahun lalu
Rp 64 triliun. Investasi manufaktur
berkontribusi 40,2% terhadap total
nilai penanaman modal nasional pada
periode itu Rp 219,7 triliun.
Berdasarkan data Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), penanaman modal dalam negeri (PMDN)
pada periode itu mencapai mencapai
Rp 23 triliun, sedangkan penanaman
modal asing (PMA) Rp 65,3 triliun,
naik dari masing-masing Rp 19,8 triliun
dan PMA Rp 44,2 triliun pada kuartal
I tahun lalu.
(Oleh - HR1)









