BUMN : Periode Bertahan Hidup
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkirakan, pada tahun ini, suntikan penyertaan modal negara (PMN) untuk perseroan akan mencapai Rp 67 triliun. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan PMN untuk BUMN pada 2020 yang senilai Rp 28 triliun.
Pada 2022, kondisi diprediksi belum akan membaik. BUMN diperkirakan masih membutuhkan suntikan dana PMN dalam jumlah besar meski sedikit turun dari tahun ini, yakni Rp 62 triliun. Seiring dengan dukungan dana masif yang masih harus disiapkan bagi BUMN, kontribusi dividen ke APBN pun diperkirakan akan minim.
Tahun lalu, BUMN hanya sanggup menyetor dividen sebesar Rp 44 triliun. Tahun ini, kontribusi dividen dari perseroan diperkirakan turun menjadi Rp 28 triliun. Adapun tahun depan, setoran dividen ke kas negara diperkirakan mulai naik menjadi Rp 35 triliun, tetapi masih jauh di bawah dana PMN yang harus dikeluarkan pemerintah.
Penyebab terpuruknya kinerja keuangan BUMN, selain pandemi, adalah beban penugasan dari pemerintah yang tidak setimpal dengan kemampuan perseroan. Kondisi itu diperparah dengan tata kelola buruk serta intervensi politik yang kerap membayangi BUMN.
Pada Maret 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas. Regulasi itu menertibkan skema pemberian PMN dalam konteks penugasan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023