;

PK -nya Kandas , Honda dan Yamaha Terbukti Kartel Harga Motor Skuter

30 Apr 2021 Sinar Indonesia Baru
PK -nya Kandas , Honda dan Yamaha Terbukti Kartel Harga Motor Skuter

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Astra Honda Motor dan Yamaha indonesia Motor Manufacturing. Alhasil, keduanya tetap dinyatakan terbukti melakukan kartel harga penjualan sepeda motor skuter sehingga memberatkan konsumen.

Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi.

Konsumen pun dirugikan. KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

KPPU meyakini Yamaha-Honda melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015 Meski antara Yamaha dan Honda tidak ada bukti tertulis soal kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.

Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.


Download Aplikasi Labirin :