;

Waspadai Kenaikan Harga Elpiji

Yoga 29 Dec 2021 Kompas

Harga elpiji nonsubsidi naik, ukuran 12 kilogram dari Rp 150.000 per tabung di pengecer, jadi Rp 185.000 per tabung. PT Pertamina (Persero) menaikkan harga karena harga kulakannya naik. Dari konsumsi elpiji Indonesia  6 - 7 juta ton setahun, 70 % diimpor meski banyak memiliki sumber daya gas, karena sifat gas Indonesia ”gas kering”, tidak cocok diolah jadi elpiji. Saat ini, harga gas alam jadi 4 dollar AS per MMBTU, sempat menyentuh level 6 dollar AS per MMBTU. Banyak negara yang mulai pulih dari pandemi, menyebabkan permintaan energi naik, seperti pada minyak mentah.

Dengan naiknya harga elpiji non subsidi, patut diwaspadai praktik pengoplosan, disaat harga normal saja, praktik tersebut kerap ditemukan. Selisih harga yang lebar antara elpiji bersubsidi dan non subsidi menggoda pihak tak bertanggung jawab mengoplos gas dan jual dengan harga non subsidi. Kenaikan harga elpiji bersubsidi bisa diterima lantaran harga pasarnya naik. Namun, pemerintah mesti waspada jangan sampai berdampak maraknya penyelewengan elpiji bersubsidi. (Yoga)


Perkara Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Meminta Saksi Kooperatif

Hairul Rizal 29 Dec 2021 Bisnis Indonesia

Dua orang saksi dari kalangan swasta tidak menghadiri panggilan penyidik terkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. KPK mengimbau kepada saksi Robert Iskandar dari pihak swasta atau pegawai PT Rigunas Agri Utama kooperatif memenuhi panggilan terkait dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan. KPK pada Senin (27/12) memanggil Robert Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12).


Insentif Pajak Investasi, Tax Holiday Kehilangan Pamor

Hairul Rizal 29 Dec 2021 Bisnis Indonesia

Relevansi stimulus tax holiday terhadap kinerja investasi kian memudar. Hal itu tecermin di dalam serapan insentif yang terus turun kendati realisasi penanaman modal di Tanah Air mencatatkan performa yang cukup prima. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dirilis belum lama ini, alokasi untuk tax holiday pada 2020 hanya Rp681 miliar, anjlok hingga 60% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 triliun. Di sisi lain, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang 2020 mencapai Rp826,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan senilai Rp817,2 triliun. Artinya, tax holiday bukan lagi menjadi magnet investasi. Terlebih, realisasi Rp681 miliar itu hanya terserap untuk industri pionir.


Minim Pilihan Investasi Duit Tax Amnesty

Yoga 29 Dec 2021 Kontan

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenku Inge Diana Rismawanti menyebut, DJP sudah menelisik potensi harta wajib pajak (WP) dari pertukaran data Automatic Exchange of Information (AEoL) sejak 2018 hingga Desember 2021, berupa data saldo 131.438 rekening WP Rp. 670 triliun di rekening perbankan luar dan dalam negeri, juga penghasilan 50.095 WP atas bunga, penjualan dan penghasilan lain, dan data penghasilan luar negeri pada SPT Tahunan PPh orang pribadi RP. 676 triliun. Hingga potensi pengungkapan kekayaan program tax amnesty II Rp. 1.346 triliun.

Dir Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Budi Saptono memperkirakan karena pilihan investasi dan return minim, hanya 10 % dana WP yang direpatriasi atau Rp. 134.6 triliun. Ekonom Teuku Rielky menilai SBN cukup untuk menampung dana repatriasi dan bisa mengurangi dominasi investor asing di obligasi negara. (Yoga)


Sanksi Mengintai Program Tax Amnesty Jilid II

Yoga 29 Dec 2021 Kontan

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) brtujuan memberi kesempatan WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta. Untuk menguji kepatuhan WP, DJP mengawasi dengan data harta yang ada tentang asset keuangan dan non keuangan dari pihak ke 3.Pemerintah telah mengatur sanksi jika WP tak mengungkapkan harta sebenarnya, dalam Peraturan Menkeu (PMK) no 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan sukarela Wajib Pajak, yang diundangkan per 23 Desember 2021. Bagi peserta PPS kebijakan I atau peserta tax amnesty 2016/2017 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 25 % badan, 30 % objek pajak dan 12,5 % WP tertentu ditambah sanksi 200 % (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak). Bagi peserta PPS kebijakan II atau peserta tax amnesty 2016-2020 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 % (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Yoga)  


Indosat Mengantongi Restu Merger dengan Hutchinson 3

Hairul Rizal 29 Dec 2021 Kontan

Selain mengubah posisi komisaris dan direksi, PT Indosat Tbk (ISAT) mendapatkan izin penggabungan (merger) bisnis dengan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ISAT pada Selasa (28/12), menyepakati merger tersebut. Penggabungan usaha ini ditargetkan efektif pada 4 Januari 2022. Dalam merger ini, Indosat akan menjadi perusahaan penerima penggabungan usaha dan H3I akan bubar demi hukum, pada saat penggabungan selesai. Adapun pemegang saham Indosat akan memiliki 67,4% modal ditempatkan perusahaan penerima penggabungan. Sementara, pemegang saham H3I memegang 32,6% saham. ISAT berharap merger ini memberi manfaat strategis, antara lain penciptaan sinergi operasional, skala bisnis yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien.


Persaingan Bisnis Kedai Kopi Semakin Panas

Hairul Rizal 29 Dec 2021 Kontan

Persaingan bisnis kedai kopi semakin mengental. Sejumlah pemain besar mulai mendominasi dan terus menambah gerai baru. Kopi Kenangan, misalnya, bakal semakin agresif di sepanjang tahun 2022 mendatang. Startup ritel F&B asal Indonesia ini menargetkan memiliki total 1.000 gerai pada tahun depan. Saat ini, Kopi Kenangan sudah memiliki 600 gerai yang tersebar di 45 kota di Indonesia. Ruth tidak buka-bukan lebih detail terkait target pendapatan dan laba di tahun 2022. Namun dia menyampaikan bahwa tahun depan Kopi Kenangan memiliki target untuk dapat menjual sebanyak 5,5 juta cups setiap bulan. 


Dana Pungutan Ekspor Sawit Terkumpul Rp 69,7 T

Hairul Rizal 29 Dec 2021 Kontan

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan, dana pungutan dari ekspor sawit mencapai lebih dari Rp 69 triliun sejak Januari hingga pertengahan Desember 2021. Capaian ini menjadi yang terbesar sejak BPDPKS didirikannya BPDP KS tahun 2015. Sebelumnya, pungutan ekspor sawit terbesar adalah sebesar Rp 40,77 triliun pada tahun 2019. "Pungutan ekspor yang kami himpun pada tahun 2021 ini sampai dengan tanggal 17 Desember mencapai Rp 69,7 triliun. Ini merupakan jumlah pungutan terbesar sepanjang didirikannya BPDPKS," kata Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, Selasa (28/12).

Eddy menerangkan, dana tersebut digunakan untuk menjalankan program-program. Diantaranya, pemberian dukungan untuk program kewajiban biodiesel, peremajaan sawit rakyat, penyediaan sarana dan prasarana sawit, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, serta program promosi dan kemitraan. Ia mengatakan, volume ekspor sawit hingga 17 Desember telah mencapai 35,88 juta ton dan nilai ekspor sawit sebesar US$ 28,99 miliar. Jika dihitung sejak 2015, nilai ekspor sawit periode Juli 2015-November 2021 berada di rentang US$ 7,7 miliar-US$ 28,99 miliar, dengan rata-rata nilai ekspor US$ 20,67 miliar. "Atau rata-rata 14% dari total ekspor non migas di Indonesia," ucap Eddy.


Efek Tappering Off, Imbal Hasil SBN Bisa Terkerek Naik di 2022

Yoga 29 Dec 2021 Kontan

BI bersiap hadapi efek kebijakan tapering off dari bank sentral AS (The Fed), yang akan meningkatkan suku bunganya tahun depan. Gubernur BI Ferry Warjiyo memperkirakan The Fed menggerek suku bunga pertengahan tahun depan, yang mempengaruhi pebingkatan suku bunga surat utang pemerintah AS atau US Treasurry. Bila US Treasury naik, Indonesia harus menyesuaikan, Ferry menyebut, BI dan pemerintah memperkirakan imbal hasil SBN bisa terkerek di 50 basis poin (bps). Peningkatan suku bunga The Fed bisa menimbulkan ketidakpastian pasar keuangan yang mempengaruhi nilai tukar rupiah, yang merurut Ferry bisa dijaga dengan intervensi pasar spot, pasar domestic non deliverable forward (DNDF) dan pembelian SBN di pasar sekunder. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman melihat peningkatan suku bunga The Fed mendepresiasi nilai tukar rupiah di 14.600 per USD, lebih rendah dari akhir tahun ini 14.400 per USD. (Yoga)


Agenda Kebijakan Biden Akan Tersusun di 2022

Yuniati Turjandini 29 Dec 2021 Investor Daily

Tahun depan akan menjadi titik balik bagi kebijakan-kebijakan keuangan AS, karena regulator baru di pemerintahan Joe Biden sedang memperisapkan serangkaian perubahan peraturan yang akan membuat Wall Street dan perusahaan-perusahaan di Negeri paman Sam khawatir. Menurut para analisis dan orang dalam Gedung Putih, tahun depan akan sangat penting bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang keuangan untuk membuat peraturan tentang masalah ini. Menurut para ekslusif, isu mata uang kripto menjadi bidang utama yang harus diperhatikan. Para regulatorpun sudah mengeksplorasi resiko-resiko aset digital dan apakah mereka dapat diatur berdasarkan peraturan federal yang ada. "Kami akan melihat regulator keuangan federal, yang telah sangat jelas bahwa aktivitas ini perlu diatur secara menyeluruh, mulai bergerak maju pada beberapa spesifik," kata Zach Dexter, CEO Platform Kripto FTX US Derivatives. (Yetede)

Pilihan Editor