Apindo Akan Gugat Pemprov DKI Jakarta
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait terbitnya Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021, yang menetapkan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,5% tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 2021 tentang pengupahan. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Jakarta Solihin menerangkan, aturan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Apindo DKI, kata dia, juga telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karniavan untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan. Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Noor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1% menjadi 4.641.854 perbulan pada tahun depan. Ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023