Konsolidasi Fiskal: Jalan Berliku 'Sehatkan' Utang
Kendati dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi akibat serbuan Omicron Covid-19 dan pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral negara utama, pemerintah optimistis mampu menyehatkan tingkat utang negara kembali ke level prapandemi. Kementerian Keuangan menargetkan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali di bawah 30% dalam jangka menengah, atau sama dengan tingkat utang sebelum pandemi Covid-19. Target itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi otoritas fiskal pada pengujung tahun lalu, yang mengestimasi tingkat utang dalam jangka menengah sebesar 43,23% terhadap PDB pada 2025. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan misi menurunkan rasio utang itu dilakukan secara bertahap dan dimulai setelah pemerintah melalui tahun konsolidasi fiskal atau 2023.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, realisasi rasio utang pada tahun lalu tercatat mencapai 40,7% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan dengan estimasi pemerintah yang berada di angka 41% terhadap PDB. Terbatasnya lonjakan rasio utang itu disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, moncernya kinerja penerimaan pajak yang untuk pertama kalinya dalam 12 tahun berhasil menembus target. Kedua, optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mampu menyokong belanja hingga pengujung tahun. Ketiga, berlanjutnya kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III.
Aset Kripto, Hati-hati Risiko Koin Mati
Dead Coins dan Coinopsy, mendata ribuan koin mati secara global hingga awal Februari 2022. Catatan itu menjadi pengingat yang baik untuk berhati-hati sebelum memutuskan masuk atau membeli koin/token kripto sebagai pilihan investasi. Koin mati adalah koin/token kripto yang sudah tidak ada lagi. Sebuah koin dinyatakan mati karena pengembangannya dihentikan, tidak ada lagi orang yang menggunakan atau memperdagangkannya, atau dinyatakan sebagai scam atau penipuan. Deretan daftar koin mati berpotensi semakin panjang seiring kian pesatnya kemunculan koin-koin baru. Jumlah koin/token kripto, menurut CoinGecko, aggregator data mata uang kripto, mencapai 15.525 koin sampai Sabtu (12/2) pukul 11.00 WIB, yang diperdagangkan di 549 tempat pertukaran/jual beli (exchanges).
Lonjakan jumlah dalam skala eksponensial terjadi 2 tahun terakhir. Proyek-proyek baru lahir, situasi itu sejalan dengan demam masyarakat dalam adopsi teknologi di industri rantai blok, seperti NFT, metaverse, dan GameFi (game finance). Namun, ada ”penumpang gelap” yang menunggangi euforia itu, memanfaatkan rendahnya literasi untuk mengelabui calon korban dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Faktor lain yang menyebabkan sebuah proyek kripto gagal, antara lain, karena ketidak jelasan jalur pengembangan, tidak ada manfaat/kegunaan (utility) yang ditawarkan, dan isu keamanan.
Guna melindungi investor, Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menerbitkan sejumlah aturan, pada peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020, pemerintah mensyaratkan sejumlah kriteria aset kripto yang diperdagangkan pada tempat pertukaran lokal, antara lain aset kripto mesti telah memiliki hasil penilaian dengan metode analisis hierarki proses yang ditetapkan Bappebti, antara lain, memperhatikan aspek keamanan, profil tim, dan anggota tim yang mengembangkan aset kripto, tata kelola, dan skalabilitas sistem rantai blok, peta jalan yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan masuk dalam 500 besar kapitalisasi pasar kripto di CoinMarketCap. (Yoga)
Pengawasan Aset Kripto Diperketat
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag memperketat perdagangan aset kripto. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapat informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. ”Aset kripto yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti untuk dinilai berdasarkan aturan yang ditetapkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (13/2). (Yoga)
Eksportir Cicil Kewajiban Penuhi Kebutuhan CPO Domestik
Para eksportir tengah mencicil pemenuhan domestic market obligation/DMO CPO dan olein. Kondisi ini membuat pasokan minyak goreng tersendat, selain faktor kepanikan masyarakat yang berbelanja minyak goreng secara berlebihan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hingga pekan lalu, Kemendag telah mendapatkan komitmen DMO CPO dan olein dari sejumlah eksportir 180.000 ton, namun baru sekitar 120.000 ton CPO dan olein yang digulirkan untuk memasok bahan baku pabrik minyak goreng, sisanya 60.000 ton, merupakan cicilan sejumlah eksportir agar dapat memenuhi syarat DMO 20 persen dari total volume ekspor setiap eksportir.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memperkirakan kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri tahun ini 4,8 juta ton. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, tingginya harga CPO internasional, yaitu Rp 15.000 per kilogram, membuat 10 pabrik minyak goreng yang tidak terintegrasi dengan industri perkebunan sawit tak dapat berproses atau produksinya tersendat. Empat pabrik itu berlokasi di Sumatera, sementara enam lainnya di Jawa. (Yoga)
Kopi Ngada Terjual Rp 577.000 Per Kilogram
Marselina Walu (43), perempuan petani kopi dari NTT, berhasil menjual Arabica Ngada senilai Rp 577.000 per kilogram dalam lelang internasional Cup of Excellence 2022 pada 27 Januari lalu. Sebanyak 217 kg kopi miliknya dibeli pengusaha dari Jepang. ”Dari NTT hanya satu peserta, saya sendiri yang memenangi lelang kopi internasional itu,” katanya, Minggu (13/2). (Yoga)
Klaim Rumah Sakit yang Belum Dibayar Rp 25,1 T
Pemerintah terus berupaya membayar klaim pembayaran rumah sakit (RS) yang telah memberikan pelayanan pasien Covid-19. Maklum, pasien Covid-19 mendapat bantuan penuh dari pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes). Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah telah membayar klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 pada 2021 per 31 Januari 2022 sudah mencapai Rp 62,68 triliun. Adapun total klaim pembayaran klaim yang diajukan rumah sakit mencapai Rp 90,20 triliun. Beberapa rumah sakit pun memasukan piutang pembayaran klaim tersebut di dalam laporan keuangan. Misalnya PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), pengelola RS Hermina. Dalam laporan keuangan kuartal III-2021,
Siti menjelaskan dari total pengajuan klaim rumah sakit di 2021 masih ada Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Adapun perinciannya ialah, Rp 680 miliar karena klaim kadaluarsa. Sementara klaim tidak sesuai serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. "Yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun dan yang sudah dibayar Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayar Rp 25,10 triliun," jelasnya.
APBN Kembali Nikmati Berkah Harga Komoditas
Harga minyak mentah terus menanjak. Hal ini membawa angin segar bagi keuangan negara. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berpotensi meraup surplus ekstra (windfall). Asal tahu, pada Jumat (11/2), harga minyak mentah berjangka jenis Brent untuk kontrak pengiriman April 2022 melonjak US$ 3,03 atau 3,3% dan ditutup di level US$ 94,44 per barel. Sementara, harga minyak mentah berjangka jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak Maret 2022 juga naik US$ 3,22 atau 3,6% dan ditutup ke US$ 93,10 per barel. Otomatis, APBN 2022 akan menikmati windfall dari dua komoditas ini. Sebab, pemerintah mematok target rata-rata Indonesia Crude Pride (ICP) tahun 2022 sebesar US$ 63 per barel. Berdasarkan analisis sensitivitas APBN 2022 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap ICP naik sebesar US$ 1 per barel, penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp 3 triliun.
Timbang Ulang Aturan JHT
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu mengubah Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT-nya satu bulan seusai mengundurkan diri (resign) atau seusai PHK. Sekarang, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, jika mengacu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem JHT, maka JHT memang ditujukan untuk tabungan masa tua. Tetapi, keputusan mengembalikan JHT pada khitahnya tidak tepat dilakukan sekarang.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT baru resmi berlaku pada 22 Februari 2022, dan belum teruji efektivitasnya dalam melindungi pekerja. Masih ada beberapa ketentuan yang membuat program itu kurang inklusif dalam melindungi semua peserta Jamsostek yang kehilangan pekerjaan. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, sebenarnya penyusunan Permenaker No 2/2022 sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian / lembaga terkait. ”Namun, karena saat ini terjadi pro-kontra, dalam waktu dekat Menaker (Ida Fauziyah) akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya. (Yoga)
Imbal Hasil Tidak Maksimal
Terkait dengan dana JHT yang baru bisa dicairkan di umur 56 tahun, hal tersebut sejatinya tidak akan berdampak signifikan dengan imbal hasil yang lebih besar. Alasannya, tidak semua orang bakal bekerja sampai ia berumur 56 tahun. Oleh karenanya, saya selalu mengingatkan bahwa jadikan dana JHT ini sebagai bonus di masa tua. Mengingat, dana iuran tersebut juga tidak semuanya berasal dari pendapatan pribadi namun dibantu juga oleh kantor. Lantas, bagaimana seseorang mengetahui kebutuhan dana di masa tuanya? Saya mencontohkan jika seseorang memiliki pengeluaran mencapai Rp 100 juta per tahun, dengan aset investasi yang semisal memiliki imbal hasil 10% per tahun, maka seseorang membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar agar kebutuhannya di masa tua bisa tercukupi.
Mencemati Prospek Saham Anak BUMN
Pasar modal Indonesia masih menjadi destinasi favorit bagi korporasi untuk menghimpun dana segar. Sejumlah perusahaan pelat merah (BUMN) dan afiliasinya juga siap merangsek pasar modal pada tahun ini. Sebelumnya, Kementerian BUMN menyiapkan sedikitnya 15 BUMN dan anak usaha BUMN untuk mencari pendanaan melalui skema initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Salah satu anggota Grup BUMN yang siap go public adalah PT Adhi Commuter Properti. Dari IPO ini, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI) tersebut mengincar dana dari investor publik hingga Rp 1,6 triliun.









