Cegah Covid, Pelni Sesuaikan Operasional Kapal di Jayapura
PT pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melakukan penyesuaian operasional pada sejumlah kapal penumpang yang menyinggahi Jayapura dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. "Sebanyak tiga kapal penumpang akan menyinggahi Jayapura secara bergantian sesuai dengan jadwal pelayaran yang telah dikeluarkan oleh perusahaan," kata Kepala Sekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (15/2). Menurut dia, selama periode pembatasan pelayaran tersebut, KM Laborbar akan melayani rute Surabaya-Balikpapan-Pantoloan-Bitung-Ternate-Sorong-Manowari-Nabire-Serui (PP). Sementara untuk KM Sinabung akan melayani rute Surabaya-Makasar. "Kami juga mewajibkan penumpang untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan hasil test PCR atau tes rapid antigen dengan hasil negatif dan telah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi penumpang sewaktu melakukan chek-in," kata Opik seperti dikutip dari Antara. (Yetede)
PUPR Berharap Pemda Bentuk Badan Pengelola Rusun
Pembangunan rumah susun (rusun) yang sedang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan dapat membantu pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hunian layak. Agar bangunan vertikal tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal serta memiliki usia bangunan yang cukup lama. Kementerian PUPR berharap pemda serta para penerima bantuan rusun dari pemerintah bisa segera membentuk badan pengelola serta mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan bangunan. Unit hunian rusun juga ada berbagai pilihan tipe. Ada tipe unit untuk keluarga yang terdiri atas dua kamar tidur, ruang keluarga, kamar mandi, dapur, dan tempat jemur pakaian serta untuk para generasi muda yakni hunian seperti asrama maupun tipe barak yang mampu menampung banyak orang. (Yetede)
Jaminan Kehilangan Kerja Pengganti Jaminan Hari Tua
Pemerintah dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga kerja (BP Jamsostek) menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK. Staf Khusus Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan, dengan program ini, pekerja tak perlu lagi mencairkan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Dita, dengan skema ini, JHT dapat kembali pada fungsinya sebagai dana pensiun ketika pekerja memasuki usia 56 tahun, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No,2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pambayaran Manfaat JHT. Untuk JKP, kata Dita, pemerintah membayar maksimal Rp 11 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, pemerintah membayar kurang-lebih Rp 85 miliar per bulan untuk 10,5 juta pekerja. Perhitungan iuran itu menggunakan asumsi ekstrim, yakni jumlah orang yang terkena PHK dalam setahun mencapai 300 ribu orang. "Sebagai dana operasional awal program JKP, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 6 triliun," kata dia,kemarin. (Yetede)
Tak Pasti Harga Batubara Tahun Ini
Harga batu bara dunia sepanjang 2022 diperkirakan masih diselimuti ketidakpastian. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan banyak faktor eksternal yang mempengaruhi harga komoditas tambang tersebut, baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Dari sisi permintaan, Hendra mengatakan, ada beberapa hal yang mempengaruhi harga, misalnya faktor geopolitik hubungan Australia dan Cina. Ketegangan dua negara ini, menurut dia, turut mendorong harga minyak dan gas serta berimbas pada batu bara. Sementera itu, sisi pasokan atau produksi banyak dipengaruhi cuaca dan kebijakan pemerintah. Hendra mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang sementara ekspor batu bara pada Januari 2022 membuat target produksi untuk keseluruhan tahun ini sulit terpenuhi. Pada awal Januari 2022, Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral sempat melarang ekspor batu bara lantaran adanya krisis pasokan ebergi primer pada pada pembangkit tenaga uap PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer didalam negeri. (Yetede)
Regulasi Digital, Saatnya Menakar Potensi Problem di ”Metaverse”
Guru besar bidang kecerdasan buatan dan komputasi spasial Liverpool Hope University, David Reid, dalam wawancara dengan BBC Science Focus Magazine yang dimuat di sciencefocus.com, 14 Januari 2022, mengungkapkan, risiko dan potensi tindak pidana di metaverse pada dasarnya sama saja dengan isu-isu yang selama ini mengemuka di internet, bahkan persoalan itu jauh lebih besar di metaverse dibandingkan yang terjadi di internet saat ini. Contoh tindak pidana yang mungkin terjadi di metaverse di antaranya pencucian uang, mengingat metaverse kemungkinan didanai dengan NFT. Begitu pula pencurian data pribadi, kekerasan, pornografi, perundungan daring, dan lainnya.
Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Kekayaan Intelektual FH UNPAD, Bandung, Sinta Dewi Rosadi menyebut ada empat aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam metaverse. Pertama, masalah perlindungan data. Ada face recognition di sana. Padahal, dalam data pribadi, face recognition menjadi data pribadi yang paling sensitif, sama halnya dengan retina mata dan sidik jari. Kedua, aturan bagaimana para pengguna berinteraksi. Ketiga, masalah hak atas kekayaan intelektual, hak paten, hak cipta, dan sejenisnya. Keempat, masalah keamanan. (Yoga)
Kaji Kembali JKP
Permenaker RI No 2 Tahun 2022 bertanggal 2 Februari 2022 menetapkan pekerja peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun, mengubah Permenaker No 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK mencairkan JHT secara tunai sebulan setelah perusahaan tempat bekerja menerbitkan surat pengunduran diri.
Pekerja keberatan karena khawatir saat mengalami PHK, pesangon yang mereka terima tidak cukup untuk melanjutkan hidup. Sementara pemerintah beralasan, sudah waktunya JHT dikembalikan pada fungsinya sebagaitabungan haritua karena mulai 22 Februari 2022 akan resmi berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menyusul terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Agar kebijakan dapat diterima luas, komunikasi perlu terbuka. Apalagi suasana tahun politik mulai terasa. Demi mencegah berlanjutnya kekecewaan pekerja, pemerintah harus menjamin pekerja mendapat pesangon apabila berhenti bekerja meski akan lebih baik jika tidak ada PHK. (Yoga)
Buruh Tolak Aturan Baru
Kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua. Pasalnya, dalam situasi pandemi, banyak kebutuhan mendesak dan segera. Aturan baru terkait JHT tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, mengubah aturan sebelumnya, Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT satu bulan seusai resign atau seusai PHK. Kini, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijadikan pengganti JHT baru akan resmi berlaku pada 22 Februari 2022. Namun, efektivitasnya dinilai belum teruji.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin (14/2) berpendapat, ketentuan baru itu memberatkan pekerja. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat, ”Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja karena JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek itu dana milik nasabah, yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah”. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, JHT bukanlah dana pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pekerja. Menurut dia, Permenaker No 2/2022 sesuai peruntukan JHT, tetapi kurang sosialisasi dan tak sensitif pada keadaan masyarakat, khususnya buruh. Oleh karena itu, dia meminta Permenaker No 2/2022 ditinjau kembali. (Yoga)
Waskita Tertatih Kumpulkan Modal
PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah dan akan mendapatkan penyertaan modal negara pada 2021 dan 2022 masing-masing Rp 7,9 triliun dan Rp 3 triliun. Kendati demikian, BUMN ini masih tertatih-tatih mengumpulkan tambahan likuiditas untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur yang ditugaskan negara. Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan, pada 2021, perseroan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,9 triliun untuk menggarap 7 ruas jalan tol, lalu pada 2022, perseroan akan menerima PMN Rp 3 triliun. Dari jumlah itu, Rp 2 triliun akan digunakan menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Kayu Agung Palembang-Betung dan Rp 996 miliar untuk Ciawi-Sukabumi. Ditengah tugas merampungkan sejumlah proyek strategis pemerintah itu, Waskita tengah merestrukturisasi utang Rp 90,9 triliun pada 2019, yang Rp 70,9 triliun merupakan utang bank dan obligasi, sementara sisanya adalah utang terhadap vendor.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma menambahkan, berbagai upaya memperkuat modal kerja dan mengurangi utang telah dilakukan. Selain PMN, Waskita telah melakukan right issue atau hak memesan efek terlebih dahulu pada akhir 2021. Waktu itu, targetnya Rp 4 triliun, tetapi hanya terealiasi Rp 1,5 triliun, karena minat pasar tengah turun. Pada tahun ini, lanjut Taufik, perseroan akan melanjutkan right issue untuk mendapatkan dana Rp 3,9 triliun hingga Rp 4 triliun. Taufik menambahkan, untuk mengurangi tekanan finansial, Waskita akan melanjutkan divestasi jalan tol yang telah beroperasi tahun ini, sebanyak 4-5 ruas. Hingga akhir tahun lalu, perseroan telah melepas empat ruas jalan tol dengan total transaksi Rp 6,8 triliun ke sejumlah investor. (Yoga)
G-20, Normalisasi Kebijakan Didorong Selaras
Kemenkeu RI dan BI akan mengampanyekan pentingnya komunikasi terkait strategi normalisasi kebijakan fiskal dan moneter tiap negara dalam pertemuan level menkeu dan gubernur bank sentral G-20. Keselarasan visi normalisasi kebijakan antarnegara diperlukan demi tercapainya pemulihan ekonomi dunia yang lebih serempak. Dalam agenda pembahasan forum G-20 di jalur keuangan (finance track), Kemenkeu RI dan BI akan membawakan sejumlah agenda prioritas, diantaranya pembahasan exit strategy untuk mendukung pemulihan global yang adil dan setara. Exit strategy adalah normalisasi kebijakan ekonomi, baik kebijakan fiskal maupun moneter, yang dilakukan tiap negara untuk keluar dari kebijakan luar biasa yang diterapkan selama menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu Wempi Saputra mengatakan, exit strategy yang akan dibahas pada lanjutan pertemuan G-20 pada jalur keuangan merupakan koordinasi kebijakan pemulihan ekonomi jangka pendek. Dari sisi bank sentral, normalisasi kebijakan moneter yang dilakukan negara maju seperti AS menjadi isu sentral dalam pertemuan pertemuan level menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG). Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional BI Rudy Brando Hutabarat mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral AS, The Fed, dapat memberikan efek buruk terhadap negara berkembang. ”Pasalnya, saat ini pemulihan ekonomi di negara berkembang belum merata,” ucapnya. (Yoga)
BI Lakukan Tiga Inisiatif Pembayaran Digital
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin (14/2) mengatakan, 3 inisiatif pembayaran digital dilakukan BI, yakni percepatan konsolidasi industri sistem pembayaran yang terdiri atas perbankan maupun tekfin; pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang terintegrasi; dan sinergi yang mencakup elektronifikasi, integrasi transformasi, serta digitalisasi UMKM. (Yoga)









