;

Predatory Pricing Akan Dilarang, Cross Border e-Commerce Diperketat

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily (H)

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan nasional ekonomi digital untuk melindungi para pelaku usaha  UMKM di dalam negeri. Dalam kebijakan ini, praktik perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang merugikan UMKM domestik, seperti predatory pricing, akan dilarang. Sedangkan cross border e-commerce bakal diperketat. Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, dan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi dengan diskusi dengan Forum Pemred di Jakarta, Senin (13/6). Predatory Pricing adalah strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga sangat rendah di bawah biaya produksi, dengan tujuan menyingkirkan pesaing. Adapun cross border e-commerce merupakan perdagangan berbasis elektronik dengan layanan pengiriman ke luar negeri atau sebaliknya. Dalam perdagangan cross border e-commerce, pedagang biasanya melakukan splitting atau memecah transaksi pembelian  barang impor agar bebas  bea masuk. Predatory pricing dan cross border e-commerce diyakini menjadi penyebab maraknya UMKM Indonesia gulung tikar karena kalah bersaing akibat kompetisi yang tidak sehat. (Yetede)

BI Perkuat Kebijakan Stabilitas Rupiah

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily (H)

Bank Indonesia akan terus memperkuat kebijakan stabilitas rupiah sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi, sebagai bauran dari kebijakan. Depresiasi rupiah dinilai sejalan dengan mekanisme pasar, seiring meningkatnya ketidakpastian pasar  keuangan global. "Depresiasi nilai tukar sejalan dengan mekanisme pasar, sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global. Disisi lain, pasokan valas domestik dan persepsi positif terhadap prospek perekonomian Indonesia terjaga dengan baik. Dengan begitu, BI akan terus memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah dengan triple intervention, sesuai dengan bekerjanya mekanisme pasar dan sejalan dengan fundamental ekonomi," ujar Deputi Gubernur BI Dosy Budi Waluyo kepada Investor Daily, Senin (13/6). BI menegaskan akan terus melakukan kalibrasi kebijakan moneter degan mempertimbangkan dinamika eksternal. "BI akan mengambi langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas. Ini termasuk dengan instrumen suku bunga pada waktunya, jika diperlukan," tutur Dodi. (Yetede) 

April Naik 499%, Puncak Kedatangan Wisman Diprediksi Juli-Agustus

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily (H)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) memprediksi puncak kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia akan terjadi pada Juli-Agustus 2022. Prediksi ini berdasarkan jumlah kunjungan wisman ke Tanah Air pada April 2022 yang sudah mencapai 111.100,naik 499% dibanding April 2021. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ((Menpenkeraf) Sandiaga Uno menerangkan, meningkatnya  jumlah wisman memberikan optimisme bahwa target kunjungan wisman akan tercapai. "Di 2019, kunjungan wisatawan per hari mencapai 20 ribu, sekarang baru sekitar 30%, dengan total 6.000 (kunjungan wisman per hari)," ucap Sandy Uno. Ia mengatakan, adanya peningkatan permintaan jumlah penerbangan dan pembukaan rute  baru membuat pihaknya  harus mengkalibrasi  ulang terkait metode tepat mempromosikan Indonesia. Ada lima negara yang mendominasi kunjungan wisman ke Indonesia, yaitu Australia  (14%), Singapura (11,4%), Malaysia (7,8%). Dia pun optimistis kunjungan wisman di Mei 2022 akan meningkat signifikan. (Yetede)

Penerimaan Perpajakan 2022, Diprediksi Lampaui Target

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily (H)

Penerimaan perpajakan tahun ini diprediksi  tumbuh 15,3% menjadi Rp1.784 triliun tahun ini, di atas target APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Hal tersebut ditopang lonjakan harga komoditas global. Perinciannya, penerimaan bea dan cukai tahun ini diprediksi Rp299 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2022 sebesar Rp245 triliun dan penerimaan pajak Rp 1.485 triliun, lebih tinggi dari target Rp 1.265 triliun. Seiring dengan itu, pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sekitar 9,3-10% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, dibandingkan usulan Komisi XI DPR berkisar 9,45-19%. Target itu telah disepakati Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR dalam rapat panja RAPBN 2023. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, target rasio perpajakan tahun depan masih mencerminkan  ketidakpastian yang tinggi. Target tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023 berkisar 9,3-9,59%. (Yetede)

Geledah Rumah Petinggi Summarecon, KPK Sita Dokumen Penting

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily (H)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai  dokumen permohonan perizinan yang terkait  dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti  (HS). "Di rumah kediaman tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan  yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property ((JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMTSP Pemkot Yogyakarta. Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan tersangka NWH. ((Yetede)

Cukai BBM, Ban Karet, dan Deterjen Berlaku Mulai 2027

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan perluasan objek kena cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen paling cepat 2027. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam memperluas objek kena cukai ke tiga barang itu, meskipun bertujuan mengendalikan konsumsi. "Kami menimbang kiri dan kanan. Ini merupakan rencana jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan, jangka pendek paling lama 2023, sedangkan untuk 3033 sudah jelas sampai akhir tahun," tegas dia ketika ditemui usai rapat Panja Banggar DPR RI, Senin (13/6). Dia menjelaskan, alasan perlunya dikenakan cukai untuk  ketiga barang selain terkait mengendalikan konsumsi, agar tidak memengaruhi lingkungan. Contohnya, penggunaan BBM di dalam negeri masih cukup besar. (Yetede)

Tarif Baru Pelanggan Mampu

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo (H)

Terbebani oleh belanja subsidi listrik yang tinggi, pemerintah memutuskan menaikkan tarif dasar listrik bagi lima golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN. Mereka adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.660 VA dan 6.600 VA ke atas, serta  pelanggan sektor pemerintahan. Direktur jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridha Mulyana, menyatakan kenaikan tarif listrik mendesak dilakukan karena biaya pokok produksi (BBP) listrik PLN, yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga batu bara, terus meningkat. Di sisi lain, tarif listrik yang berlaku saat ini masih dihitung menggunakan BBP tahun 2017. Walaupun nilai riil BPP sudah melampaui BPP 2017, pemerintah tetap meminta PT PLN menahan kenaikan listrik, dan sebagai gantinya membayar kompensasi. Kondisi tersebut membuat beban pemerintah untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai ganti rugi tarif listrik nonsubsidi semakin besar. "Maka kita butuh penyesuaian tarif listrik untuk berbagi beban," tutur Ridha. (Yetede)

Jalan Pembuka untuk Kenaikan Berikutnya

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo (H)

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menilai kenaikan tarif listrik sebesar 17,64% bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dam 17,64-36,61% bagi pelanggan pemerintah tidak akan berdampak besar terhadap perekonomian. Sebab, jumlah pelanggan yang terkena kenaikan hanya 2,5% dari total pelanggan PT PLN. Abra menjelaskan, PLN sebenarnya diizinkan tarif golongan nonsubsidi secara sepihak karena dijamin oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020. Penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan dengan pertimbangan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara. "Tapi dalam praktiknya, kan, tidak semudah itu," ucap dia kepada Tempo, kemarin. Abra mengatakan berdasarkan simulasi pemerintah, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN berpotensi meningkat meningkat sekitar Rp 400 miliar. (Yetede)

UMKM Terimbas Kenaikan Listrik

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo (H)

Kenaikan tarif listrik nonsubsidi untuk golongan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500-5.500 VA serta 6.600 VA ke atas menarik perhatian pelaku UMKM. Sekretaris Jendral Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyatakan ada sebanyak 60-70% anggotanya yang termasuk golongan tersebut. Edy menuturkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut pasti akan mempengaruhi biaya produksi pelaku UMKM. "Kalau bahan bakunya naik, otomatis harga jasa atau barang yang diproduksi juga ikut berubah. Tidak mungkin mereka bertahan pada harga yang lama," tuturnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, kemarin. Selama pasar masih menerima  kenaikan harga barang dan jasa yang ditawarkan pelaku UMKM, Edy menuturkan kenaikan tarif listrik belum jadi masalah. Mulai 1 Juli 2022, pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik golongan 3.500 VA dan 6.600 VA sebesar 17,6%. Tarifnya naik dari Rp 1.444,7 per kWh. (Yetede)

Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo

Pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit APBN maksimal diambang 3% pada 2023. Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif PPN dianggap sebagai solusi, mengingat kontribusi yang begitu besar terhadap penerimaan pajak. Meski kenaikan pajak akan menaikkan penerimaan pajak, dia punya efek lain. Yang paling niscaya adalah kenaikan harga barang  konsumsi dan jasa. Setidaknya hasil survei Centre For Indonesia Startegic Actions (CISA) terhadap 800 responden di 44 provinsi menggambarnya. Survei itu menunjukkan bahwa 77,37% responden menolak kenaikan tarif PPN. Masyarakat beranggapan kenaikan tarif dapat menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat fatal pada peningkatan angka kemiskinan dan menurunnya angka kesejahteraan. (Yetede)

Pilihan Editor