Investasi Dominan ke Luar Jawa
Realisasi investasi semester I-2022 lebih banyak di luar Jawa, yakni 52,3 % atau Rp 305,8 triliun. Pengusaha menilai, kinerja pemerintah yang konsisten memperbaiki iklim investasi memengaruhi capaian realisasi investasi di Indonesia. Konsistensi kebijakan, termasuk program hilirisasi komoditas tambang, harus dipertahankan. ”Selama delapan triwulan berturut-turut, porsi realisasi investasi luar Jawa konsisten lebih dominan dibandingkan dengan di Jawa. Ini hal positif karena bisa lekas mewujudkan keadilan pembangunan Jawa- luar Jawa. Kalau Sulteng dan Maluku Utara menjadi lokasi realisasi investasi yang besar, itu karena ada proyek hilirisasi industri tambang,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (20/7), di Jakarta.
Secara spesifik, sepanjang April-Juni atau triwulan-II 2022, total realisasi investasi Rp 302,2 triliun, meningkat 7,0 % dibanding periode sebelumnya. Pada triwulan II-2022, realisasi investasi di luar Jawa Rp 157,1 triliun atau 52 % total investasi, meningkat 38 % dari periode yang sama di 2021. Lokasi realisasi investasi Sulteng dan Riau berkontribusi besar. Dari sektor industri, realisasi investasi semester I-2022 didominasi industri logam dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya (Rp 87,9 triliun), diikuti pertambangan (Rp 68,2 triliun). (Yoga)
Temuan Kasus Berlanjut
Pelaku usaha diminta untuk tidak lengah mengawal protokol kesehatan pada produk perikanan ekspor. Hingga kini masih ada 14 eksportir Indonesia yang belum bisa mengekspor ke China lagi menyusul temuan jejak kontaminasi virus korona tipe baru atau SARS-CoV-2 pada produk dan kemasan ikan. Ekspor perikanan Indonesia ke China masih dibayang-bayangi isu keamanan pangan dengan adanya temuan jejak kontaminasi virus penyebab Covid-19. Meski demikian, tren kasus diprediksi melandai seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP (BKIPM-KKP) Hari Maryadi (20/7) menyatakan, China merupakan negara tujuan ekspor perikanan terbesar asal Indonesia dari sisi volume. Oleh karena itu, persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan China, berupa pengujian Covid-19 pada produk dan kemasan hasil perikanan, wajib dipenuhi. Uji Covid-19 yang saat ini disyaratkan China berupa reaksi rantai polimerase (PCR). Persyaratan tambahan yang diterapkan sejak 2020 itu tidak diterapkan oleh negara-negara tujuan ekspor lainnya.
Selama Januari-Juli 2022, Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) mendeteksi 44 kasus jejak kontaminasi virus SARS-CoV-2 pada kemasan, produk perikanan, dan kontainer asal Indonesia yang dikirim oleh 22 perusahaan eksportir. Dengan temuan itu, total kasus kontaminasi sejak September 2020 sampai Juli 2022 mencapai 104 kasus dari produk yang diekspor 58 perusahaan. (Yoga)
Daerah Diminta Awasi Kompensasi PMK
Pemerintah daerah diminta mengawasi proses pemotongan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), serta pemberian kompensasi bagi peternak. ”Pemotongan bersyarat sudah berjalan di sejumlah daerah. Tinggal penggantian. Dinas di daerah harus mengawasi hal itu,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun di Lombok Tengah, NTB, Rabu (20/7). (Yoga)
Mendag Janjikan ”Minyak Kita” di Balikpapan
Warga Kota Balikpapan di Kalimantan Timur selama ini belum tersentuh program Minyak Kita. Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi Balikpapan, Rabu (20/7/2022), berjanji akan segera mendistribusikan Minyak Kita yang merupakan kelanjutan dari program Minyak Goreng Curah Rakyat. Ia juga menjamin kualitas Minyak Kita yang sehat dan sangat layak dikonsumsi. (Yoga)
Tak Uji Emisi, Siap-siap Kena Denda
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 3. ”Kami targetkan denda PKB uji emisi berlaku sebelum Desember 2022,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (20/7). (Yoga)
Freight Masih Tinggi, Biaya Ekspor-Impor Meroket
Para pelaku usaha ekspor-impor menganggap perang anatara Ukraina dan Rusia menjadi pendorong berlanjutnya kenaikan dan ketidakpastian ongkos angkutan laut atau freight yang memicu naiknya biaya produksi. "Kita jadi kehilangan opportunity untuk melakukan ekspor barang lebih banyak. Tahun lalu, Desember realisasi ekspor kita mencapai diatas US$ 200 miliar. Artinya, sebenarnya peluang ekspor besar, kalau tidak dihadang kenaikan freight ini bisa jadi naik US$ 300 sampai dengan US$ 400 miliar. Surplus perdagangan tinggi dan devisa menjadi kuat." kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Putranto. Adik menyebutkan, sebagai eksportir membebankan biaya transportasi atau angkut kepada buyer. Ada juga mereka yang baisanya pakai cargo, sekarang tidak lagi, memilih loss cargo, misalnya produk furniture hanya di-packing dengan plastik wraph, kemudian langsung dimasukkan kapal. "Risiko terjadi kerusakan memang ada tetapi tidak ada cara lain," terang dia. (Yetede)
Mandiri Dorong Pembiayaan Berkelanjutan
PT Bank Mandiri (persero) Tbk berkomitmen mendukung transisi ekonomi hijau. Seiring upaya pemerintah dan industri global yang mendorong peningkatan pembiayaan berkelanjutan, tren ekonomi hijau pun konsisten meningkat. Hal ini secara langsung berdampak pada permintaan pembiayaan berkelanjutan atau sustainable financing yang ikut naik. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menjelaskan, pada kuartal I-2022 kontribusi perseroan terhadap pembiayaan berkelanjutan sebesar Rp 209,8 triliun atau 24,9% dari total kredit Bank Mandiri. Kemudian pembiayaan hijau sebesar Rp 209,8 triliun setara 11,5% dari total kredit Bank Mandiri. "Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjaga dan meningkatkan prinsip keuangan berkelanjutan (sustainable finance) yanag dapat berkontribusi secara langsung terhadap industri keuangan nasional. Antara lain dengan mengembangkan pembiayaan yang selaras dengan POJK 51/2017, Roadmap NDC/NZE Indonesia, serta framework ESG yang mengacu pada best practices." ungkap Darmawan. (Yetede)
Teka-Teki Hasil Otopsi
Kepolisian Republik Indonesia akan segera mengumumkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polisi mengklaim hasil autopsi tersebut akan mengungkap penyebab kematian Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. "Hasil autopsi Brigadir J sudah selesai dan akan disampaikan bersama Komnas HAM biar transparan dan akuntabel," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa, 19 Juli 2022. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil autopsi sementara, ada tujuh luka tembak yang masuk ke tubuh Yosua dan enam luka tembak yang mengarah keluar tubuhnya. Lalu satu peluru di antaranya bersarang di tubuh ajudan Ferdy Sambo tersebut. Kamaruddin menduga Yosua sengaja dibunuh. Dugaan pembunuhan berencana tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, dua hari lalu. Lokasi kejadian diduga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, atau di rumah dinas Ferdy Sambo. (Yetede)
Komnas HAM akan Uji Hasil Autopsi Polisi
Komnas HAM berencana meminta hasil autopsi jenazah Brigadir Josua atau Brigadir J. "Kami akan menguji hasil autopsi kepolisian itu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa, 19 Juli 202. Brigadir J dinyatakan tewas pada Jumat sore,8 Juli lalu. Sejauh ini, merujuk versi kepolisian, Yosua meninggal akibat tertembak dalam duel dengan Bhayangkara Dua Richard ELiezer Pudihang Limiu di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Adu tembak, menurut polisi, dipicu tindakan Brigadir Yosua yang ditengarai melecehkan istri Ferdy, Putri Chandrawati. Selain karena baru diumumkan tiga hari setelah kejadian, kasus ini semakin ganjil setelah keluarga mengungkap kondisi jenazah Brigadir J yang penuh luka, termasuk yang diduga bekas sayatan dan hantaman benda tumpul. Pada malam setelah adu tembak di rumah Ferdy Sambo, seperti diungkapkan tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Mahareza dipanggil atasannya untuk diberitahu bahwa kakaknya meninggal. Mahareza juga diminta meneken dokumen persetujuan keluarga untuk tindakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun tim pengacara menduga pembedahan telah dilakukan sebelum persetujuan keluarga diberikan. (Yetede)
Peraturan Menteri Yang Meresahkan Masyarakat
Kebebasan berpendapat dan berekspresi kian terancam dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal karet dalam peraturan itu sangat mungkin digunakan oleh penguasa untuk mematikan kritik. Ketentuan itu menyatakan penyedia platform dilarang menayangkan informasi yang "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum", seperti termuat dalam Pasal 9 dan Pasal 14 peraturan itu. Keduanya adalah pasal yang didefinisikan bisa ditarik ulur sesuai dengan kehendak aparat. Jika ada konten yang dianggap demikian, penyelenggara sistem elektronik wajib menghapusnya.
Jika tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhak mencabut akses alias memblokir layanan platform tersebut. Katakanlah ada warga yang menumpahkan kesulitannya di media sosial setelah dioper kesana-sini saat hendak mengurus dokumen kependudukan, dia bisa dipermasalahkan oleh instansi yang merasa disudutkan. Cukup dengan menyebut konten tersebut "meresahkan masyarakat" atau "mengganggu ketertiban umum' karena dapat membuat publik tidak percaya kepada pemerintah, instansi tersebut bisa mengadukannya ke Kemenkominfo, yang kemudian akan meminta platform media sosial untuk menghapusnya. (Yetede)









