Daftar Dahulu Berbisnis Kemudian
Menjelang batas akhir pendaftaran penyelenggara system elektronik (PSE) lingkup privat, platform teknologi raksasa global macam Facebook, Instagram, hingga Netflix telah mendaftarkan diri ke Kemenkominfo sebagai PSE lingkup privat pada Selasa (19/7). Terdaftarnya raksasa teknologi baik asing maupun lokal ke kemenkominfo tidak singkat, dimana kemenkominfo memperpanjang batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia dari paling lambat 24 Mei 2022 menjadi 20 Juli 2022.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani mengatakan, PSE lingkup privat seperti Google hingga WhatsApp harus mengikuti Permenkominfo No 5 / 2020.Dalam Pasal 2 (1) beleid itu setiap PSE lingkup privat di Indonesia wajib mendaftarkan sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia, bila tidak, kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.(Yoga)
Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023