Pasar Dalam Tekanan
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Penindakan Hukum Zero ODOL
Batu Sandungan Agenda Penghematan XLSmart
Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?
Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?
Wacana mengenai pajak kekayaan belakangan ini kembali menghangat dalam diskursus publik. Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak kekayaan? Dan mengapa gagasan ini kembali menjadi sorotan penting di Indonesia? Mari kita telaah lebih jauh.
Pajak kekayaan, berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang, adalah pungutan yang dikenakan pada total nilai aset atau harta bersih individu setelah dikurangi utang. Ini mencakup beragam aset seperti properti mewah, saham, obligasi, perhiasan bernilai tinggi, hingga koleksi seni yang memiliki nilai substansial. Dengan kata lain, semakin besar nilai kekayaan seseorang, semakin besar pula potensi kontribusi pajaknya. Konsep pajak ini bukanlah hal baru; beberapa negara di dunia pernah atau masih menerapkannya dengan beragam bentuk dan tujuan, mulai dari upaya mereduksi ketimpangan ekonomi hingga peningkatan penerimaan negara.
Mendorong Keadilan dan Penguatan Ekonomi Nasional
Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait ketimpangan ekonomi, di mana konsentrasi kekayaan cenderung terpusat pada segelintir individu, sementara mayoritas masyarakat masih berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Dalam konteks ini, pajak kekayaan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk: pertama, mengurangi ketimpangan. Dana yang terkumpul dari pajak atas kekayaan super besar dapat dialokasikan untuk membiayai program-program sosial, pendidikan, atau kesehatan yang lebih merata, menjembatani kesenjangan antara kelompok masyarakat. Kedua, meningkatkan penerimaan negara. Pajak kekayaan berpotensi menjadi sumber dana tambahan yang substansial untuk mendukung pembangunan infrastruktur, menyediakan subsidi yang lebih tepat sasaran, atau memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya pascapandemi yang membutuhkan penguatan kas negara. Ketiga, menegakkan prinsip keadilan pajak. Prinsip ini menekankan bahwa pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus memberikan kontribusi yang lebih besar pula. Penerapan pajak kekayaan dapat menjadi manifestasi dari prinsip ini, menunjukkan bahwa setiap lapisan masyarakat turut menanggung beban pembangunan sesuai dengan kapasitasnya.
Hal Krusial dan Tantangan Implementasi di Indonesia
Meskipun menjanjikan, implementasi pajak kekayaan bukanlah perkara sederhana dan menuntut perhatian serius terhadap beberapa aspek kunci. Pemerintah perlu secara jelas mendefinisikan kategori aset yang akan dikenakan pajak, apakah itu mencakup properti kedua, kepemilikan saham dalam perusahaan, atau koleksi kendaraan mewah, beserta batasannya. Penentuan ambang batas ( threshold ) nilai kekayaan minimal agar seseorang masuk dalam kategori wajib pajak juga sangat krusial, mengingat pajak ini ditujukan khusus untuk kelompok super kaya, bukan masyarakat menengah. Selain itu, metode penilaian aset yang akurat dan transparan untuk aset yang nilainya fluktuatif seperti tanah, bangunan, atau saham menjadi sangat esensial. Terakhir, penetapan tarif pajak harus dilakukan secara cermat agar adil dan tidak memicu pelarian modal.
Di samping itu, pemerintah juga akan menghadapi sejumlah tantangan dalam menerapkan pajak kekayaan. Kompleksitas administrasi dalam mendata dan menilai seluruh aset kekayaan individu super kaya memerlukan sistem perpajakan yang canggih serta sumber daya manusia yang memadai. Potensi penghindaran pajak menjadi isu serius, mengingat individu kaya memiliki banyak cara untuk menyembunyikan atau memindahkan aset ke luar negeri. Oleh karena itu, mekanisme pencegahan penghindaran dan penggelapan pajak yang efektif harus disiapkan. Penolakan dari pihak tertentu, khususnya kelompok berpenghasilan tinggi, juga mungkin terjadi dengan argumen bahwa kebijakan ini dapat menghambat investasi. Terakhir, pemerintah perlu memastikan bahwa pajak kekayaan tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi atau minat investasi di dalam negeri.
Secara keseluruhan, gagasan pajak kekayaan menawarkan potensi manfaat besar dalam upaya pemerataan ekonomi di Indonesia. Namun, seperti dua sisi mata uang, implementasinya memerlukan kajian mendalam, persiapan matang, serta keberanian dan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Secara Hukum, Pembayaran Royalti adalah Tanggung Jawab Penyelenggara Acara
Para musisi khawatir aksi panggung mereka berakhir di pengadilan karena tersandung masalah royalty dan berharap adanya kejelasan mekanisme pembayaran royalti. Komisi III DPR dan pemerintah menegaskan, pembayaran hak kekayaan intelektual menjadi tanggung jawab penyelenggara. Kekhawatiran ini diungkap Tantri Syalindri (Tantri Kotak) usai rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum KomisiIII DPR bersama Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, Badan Pengawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan Agnes Monica (Agnez Mo) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6), membahas putusan PN Jakpus yang dihadapi Agnes. Dia dituntut Arie Sapta, pencipta lagu ”Bilang Saja”, karena menyanyikan lagu itu tanpa izin dalam tiga konser pada 2023. Dalam perkara No 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst 30 Januari 2025, Agnes disebut melakukan pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda kerugian Rp 1,5 miliar kepada penggugat.
Kasus ini tak hanya berdampak pada pihak Agnes, tetapi juga membawa kekhawatiran bagi para musisi untuk membawakan lagu dalam pertunjukan. Putusan tersebut diadukan ke DPR karena diduga tidak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini diadukan ke Komisi III karena ada indikasi putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan UU. Pihak Agnes menyayangkan putusan yang menitikberatkan kesalahan kepada Agnes yang dianggap membawakan lagutanpa royalti. Padahal, dalam UU Hak Cipta, tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara. Kondisi yang tak memihak para musisi ini, membuatnya khawatir untuk tampil dalam pertunjukan music, karena itu, dia berharap kepada negara untuk lebih memperjelas aturan main sehingga tak ada yang dirugikan. ”Kondisi industri musik saatini tidak baik-baik saja. Saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang saat ini takut membawakan lagu dipertunjukan musik.,” lanjutnya. (Yoga)
Perjanjian Perdagangan Perlu Dioptimalkan
Di tengah eskalasi konflik geopolitik dan potensi perlambatan perdagangan dunia, para pelaku usaha nasional diharapkan mengoptimalkan akses perjanjian dagang yang sudah ada. Pemerintah akan memfasilitasinya dan membantu menyelesaikan hambatan dagang yang muncul. Para pelaku usaha nasional mengakui terjalinnya kesepakatan dagang dengan sejumlah negara dan wilayah bisa mengoptimalkan kinerja ekspor nasional. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi efisiensi rantai pasok produksi dan perbaikan iklim industri di Indonesia. Hal itu mengemuka dalam diskusi Kompas Collaboration Forum bertema ”Perdagangan Global Mutakhir: Tantangan dan Peluang untuk Dunia Usaha Domestik”, di Jakarta, Jumat (20/6). Pembicara dalam acara itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dan Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto.
Djatmiko mengatakan, ketidakpastian perekonomian dan perdagangan dunia kian tak menentu. Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyebutkan, konflik geopolitik dan proteksionisme bakal memicu perlambatan perdagangan dunia Djatmiko berharap, ditengah eskalasi konflik geopolitik dan potensi perlambatan perdagangan, para pelaku usaha dan industri dapat memanfaatkan sejumlah perjanjian dagang yang sudah ada. Saat ini, RI memiliki 21 perjanjian tarif preferensial (PTA), perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA) dengan 30 negara yang tersebar di enam kawasan/regional, Asia, Eropa, Timur Tengah, Amerika, Amerika Latin dan Afrika,” katanya. ”Kami telah membuka akses pasar ke berbagai negara dan kawasan, karena itu, optimalkan pemanfaatan ’jalan tol’ itu agar bisnis semakin cuan,” katanya. (Yoga)
Terbentang Luasnya Peluang Beasiswa di Dalam dan Luar Negeri
Tawaran pembiayaan kuliah pada jenjang sarjana hingga pascasarjana di dalam dan luar negeri kian terbuka lewat beasiswa pemerintah. Pilihan berkuliah bagi anak-anak muda Indonesia di dalam dan luar negeri lewat beasiswa pemerintah tersedia lewat beragam program. Dari jenjang sarjana pun tersedia ratusan ribu kuota bagi lulusan SMA/MA sederajat setiap tahun, hingga boleh berkuliah di top 100 perguruan tinggi terbaik dengan fasilitas biaya kuliah hingga biaya hidup yang layak hingga lulus. Sebanyak 337 lulusanSMA/MA terbaik bangsa mendapat beasiswa dari program Beasiswa Indonesia Maju dan Beasiswa Garuda di tahun 2025, kolaborasi Kemendiktisaintek dan Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDP). Sebanyak 325 peserta akan menjalani studidi luar negeri, antara lain Kanada, Australia, AS dan Singapura, sedangkan 12 orang lainnya melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri.
Ada juga beasiswa kuliah yang membuka akses luas bagi lulusan SMA/SMK sederajat dari keluarga tidak mampu untuk kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta tanpa terkendala biaya. Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah (transformasi dari beasiswa Bidikmisi) membuat anak- anak dari keluarga miskin tak lagi takut bermimpi menjadi sarjana pertama didalam keluarga, bahkan di kampung atau desanya. Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara bahkan mengunjungi tiga calon mahasiswa baru ITB asal Sumbar yang masuk lewat jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) tahun 2025 pada Sabtu (7/6). Ketiganya adalah Nauli Al Ghifari (18) dan Devit Febriansyah (18), siswa SMAN 1 Bukit tinggi, serta Deka Fakira Berna dari SMAN 1 Padang, yang berasal dari keluarga tak mampu, tapi berprestasi. Bahkan sempat viral dimedia sosial, Devit, yang diterima di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI-ITB), mendapat bantuan iuran sukarela warga satu kampung agar bisa berangkat kuliah ke Bandung. (Yoga)
Kerja Sama Program Digital RI-Rusia
Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat membentuk Subkomite Khusus Program Digital Bersama, yang tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kemenkomdigi bersama Kementerian Pengembangan Digital, Komunikasi dan Media Massa Federasi Rusia. Menkomdigi, Meutya Hafid dalam pernyataan pers, Jumat (20/6), di Jakarta, mengatakan, program digital bersama mencakup pelatihan SDM, pertukaran teknologi, inisiatif konten media kolaboratif, pengembangan jaringan 5G, benda terhubung dengan internet dan penguatan keamanan siber. Program kerja sama kedua negara juga akan melibatkan produksi konten digital, seminar bilateral dan pertukaran riset antar lembaga. Dokumen nota kesepahaman yang ditandatangani Kemenkomdigi dengan Kementerian Pengembangan Digital, Komunikasi dan Media Massa Federasi Rusia dipertukarkan dalam sesi pertemuan bilateral Presiden Prabowo dan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin di Istana Konstantinovsky, St Petersburg, Rusia.
Meutya menyebut nota kesepahaman itu berlaku lima tahun. Nota kesepahaman dapat diperpanjang secara otomatis. Rusia, menurut Meutya, telah berhasil menghadirkan layanan internet cepat dan terjangkau bagi 92 % penduduknya. Tarif layanannya disana berkisar Rp 95.000-Rp160.000 per bulan. ”Pencapaian ini bisa menjadi referensi bagi Indonesia yang ingin memperluas layanan internet cepat dan terjangkau sampai ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T),” ujarnya. Nota kesepahaman kerjasama Subkomite Khusus Prog-ram Digital Bersama merupakan satu dari empat dokumen yang dipertukarkan dalam lawatan Presiden Prabowo ke Rusia. Tiga lainnya meliputi nota kesepahaman kerja sama pendidikan tinggi, transportasi lintas negara, serta investasi antara Danatara dan mitra Rusia. ”Diplomasi digital Indonesia kini bergerak nyata. Kami ingin hasil konkret yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain aktif dalam lanskap digital dunia,” tambah Meutya. (Yoga)
Melemahnya Rupiah terhadap USD
Seorang karyawan terlihat sedang memeriksa kondisi lembaran dollar AS di tempat penukaran valuta asing PT Valuta Artha Mas di Jakarta, pada Hari Jumat (20/6/2025). Pada penutupan perdagangan kemarin, Hari Jumat (20/6/2025), Rupiah ditutup melemah 21 poin menjadi Rp 16.399 per dollar AS. Sudah selama kurang lebih sepekan ini rupiah mengalami tekanan karena gejolak geopolitik yang terjadi akibat perang Israel-Iran yang sangat memengaruhi sentimen investor. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Bola Panas Kematian Brigadir Yosua
05 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022









