REALISASI INVESTASI MANUFAKTUR : Indonesia Kuasai Acrylic Acid di Asean
Perusahaan asal Jepang, PT Nippon Shokubai Indonesia memastikan menambah investasinya di Indonesia menjadi US$693 juta untuk pembangunan tahap ketiga proyek acrylic acid di Cilegon, Banten. Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan investasi tersebut bakal menambah kapasitas produksi acrylic acid milik perusahaan sebanyak 100.000 ton per tahun. “Sehingga total kapasitas acrylic acid NSI menjadi 240.000 ton per tahun. Ini menjaga pasokan dalam negeri mengantisipasi meningkatnya permintaan acrylic acid domestik, sekaligus menambah potensi pasar ekspor,” katanya, Rabu (24/5). NSI menjadi satu-satunya perusahaan di Indonesia dan Asia Tenggara yang memproduksi acrylic acid dan acrylic esters, sekaligus sebagai produsen superabsorbent polymer (SAP) pertama dan satu-satunya di Indonesia. Industri kimia sendiri berperan cukup penting bagi perekonomian negara jika mengacu kepada kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada tahun 2022, industri kimia menjadi kontributor terbesar ketiga terhadap sektor industri pengolahan nonmigas.
Insentif Saja Takkan Cukup Gairahkan Pasar Mobil Listrik
JAKARTA, ID - Subsidi mobil listrik harus dilanjutkan agar skala keekonomiannya tercapai. Harga mobil listrik akan turun signifikan dan terjangkau masyarakat luas setelah ekosistemnya terbentuk dan digunakan secara masif di dalam negeri. Namun, insentif atau subsidi saja tak akan cukup untuk menggairahkan pasar mobil listrik domestik. Perlu berbagai terobosan untuk mendongkrak pasar dan ekosistem mobil listrik di Tanah Air. Terobosan yang bisa ditempuh pemerintah dan para pelaku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) di antaranya menciptakan pasar mobil listrik bekas beserta suku cadangnya, menjamin ketersediaan layanan purna jual dan infrastruktur mobil listrik, serta mendorong kredit dan pembiayaan (multifinance) mobil listrik dengan suku bunga terjangkau. Di sisi lain, para produsen mobil listrik harus terus meningkatkan kualitas produk dan teknologinya agar mobil listrik bukan saja ekonomis, tapi juga praktis, aman, dan nyaman. Kecuali itu, para produsen mobil listrik perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi untuk mengubah paradigma masyarakat bahwa mobil listrik adalah kendaraan masa depan yang ekonomis, nyaman, aman, dan ramah lingkungan. (Yetede)
Gubernur BI Siap Laksanakan 7 Kebijakan
JAKARTA, ID – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa dalam lima tahun kedepan pihaknya akan menjalankan tujuh kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan kebangkitan perekonomian nasional. Hal itu diungkapkan Perry usai dilantik Mahkamah Agung sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode kedua 2023-2028 pada Rabu (24/05/2023). Perry resmi menjalankan jabatan Gubernur BI selama dua periode setelah sebelumnya menjabat pada periode 2018-2023. Perry Warjiyo menguraikan, kebijakan pertama yang akan dijalankan adalah penguatan kebijakan dan kelembagaan BI sesuai Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kebijakan kedua adalah penguatan bauran kebijakan BI untuk mendukung ketahanan dari dampak gejolak global dan kebangkitan ekonomi nasional. Sedangkan kebijakan ketiga menyangkut akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan penerbitan digital rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selanjutnya, kebijakan keempat adalah pendalaman pasar uang untuk efektivitas kebijakan BI serta pembiayaan perekonomian berkelanjutan (green and sustainable finance). “Area fokus akan dilaksanakan melalui 12 program strategis yang selama ini sudah ada. (Yetede)
Jika jadi King Maker, Prabowo Negarawan Sejati
JAKARTA, ID – Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto sudah saatnya memilih peran menjadi king maker dengan mengatur strategi untuk melahirkan sosok capres lainnya di Pilpres 2024. Jika hal tersebut dilakukan maka Prabowo akan dikenang sebagai negarawan sejati. Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Senin (22/05/2023). “Kalau sekarang beliau masih politisi, bukan negarawan. Jika jadi kingmaker, beliau akan naik kelas menjadi negarawan sejati,” kata Pangi. Keuntungan lainnya, kata Pangi, dengan menjadi king maker Prabowo Subianto tentu akan diingat masyarakat sebagai tokoh yang melahirkan pemimpin hebat. Ia mencontohkan dengan apa yang dilakukan oleh Megawati Soekarno Putri dan Surya Paloh. “Seperti Surya Paloh dan Bu Mega, itu kan king maker yang sudah teruji. Mereka tidak lagi mengajukan dirinya. Itu king maker sejati karena sudah bicara tentang bagaimana melahirkan kader, melahirkan orang hebat melahirkan pemimpin-pemimpin hebat. Sebagai arsiteknya yang mengatur,” imbuhnya Pangi mengungkapkan, melihat kiprah Prabowo Subianto di kancah politik tanah air, dengan ikut serta sebanyak tiga kali dalam Pilpres, rasanya sudah saatnya Prabowo istirahat menjadi player. (Yetede)
RI Negosiasi Tambah Kuota Tangkap Tuna
JAKARTA, ID–Indonesia berupaya melakukan negosiasi penambahan kuota penangkapan ikan tuna sirip biru dengan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Hal itu diperlukan untuk menekan potensi penangkapan ilegal komoditas tuna. Indonesia mendapatkan kuota penangkapan 1.023 ton ikan tuna sirip biru per tahun pada periode 2018-2020 dan menjadi 1.123 ton per tahun pada 2021-2023. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, negosiasi diperlukan agar terjadi keadilan dengan negara lain, contohnya Australia yang mendapatkan kuota per tahun 6.000 ton. Perbedaan yang mencolok terkait kuota penangkapan ikan tuna sirip biru itu berpotensi menimbulkan perdagangan gelap ikan tuna sirip biru hingga penangkapan ilegal dan tidak dilaporkan. “Harus seimbang, kalau tidak seimbang nanti kemungkinan bisa terjadi distorsi. Karena itu, kami (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) akan berjuang karena yang memutuskan itu internasional. Kami negosiasi dan melobi berbagai pihak,” kata Menteri Trenggono di sela The 1st Indonesia Tuna Conference & The 7th International Coastal Tuna Business Forum di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/05/2023). (Yetede)
Upaya Hukum untuk Merespons Penolakan Revisi
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji materi terhadap dua peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur pencalonan anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah ke Mahkamah Agung. Mereka menganggap sejumlah pasal dalam kedua PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami akan mengajukan uji materi karena KPU tidak juga merevisi sejumlah pasal dalam kedua peraturan KPU tersebut,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, Rabu, 24 Mei 2023
Kurnia mengatakan, saat ini koalisi masyarakat sipil, yang terdiri atas ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, serta Komite Pemantau Legislatif Indonesia, tengah menyiapkan materi gugatan. Mereka mempunyai waktu selama 30 hari sejak kedua peraturan KPU diundangkan untuk mengajukan uji materi. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD diundangkan pada 18 April lalu. (Yetede)
Paceklik Peneliti Laut Dalam
Meski berstatus negara maritim, Indonesia masih kekurangan ilmuwan terampil yang berfokus pada penelitian laut dalam. Kawasan ini masih amat jarang diteliti. Data Pusat Riset Laut Dalam (PRLD) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), per 2023, hanya ada sekitar 20 peneliti aktif di pusat riset ini. Dari jumlah tersebut, ada tiga yang sudah mendekati atau masuk masa pensiun.
Selain jumlah peneliti, publikasi riset laut dalam dari Indonesia tak banyak yang sudah terbit sejak 5-10 tahun terakhir jika dibandingkan dengan publikasi terkait dengan riset di wilayah pesisir. Kondisi ini amat disayangkan. Seharusnya Indonesia memiliki lebih banyak peneliti yang melakukan pengkajian ilmiah mengenai laut dalam. Masalah yang sama juga dihadapi negara-negara berkembang lainnya yang memiliki wilayah laut dalam.
Kawasan laut dalam memiliki karakter kedalaman 200 meter atau lebih, bertekanan air (hidrostatis) tinggi, tak tertembus cahaya, dan bersuhu amat dingin -4 derajat Celsius (kecuali di Laut Mediterania yang bersuhu 13 derajat Celsius sepanjang tahun dan ada yang bersuhu tinggi 60-464 derajat Celsius di lokasi tertentu). (Yetede)
Membawa Kembali Bank Konvensional ke Aceh
JAKARTA — Serangan siber yang melumpuhkan layanan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 8 Mei lalu membuat publik mendesak dikembalikannya operasional bank konvensional ke Aceh. Sebagaimana diketahui, sejak penerbitan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh perbankan konvensional kala itu berhenti beroperasi, menyisakan hanya perbankan dan unit usaha syariah yang dapat melayani transaksi keuangan masyarakat hingga saat ini.
Lumpuhnya sistem dan layanan BSI yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh dinilai cukup membuat kewalahan dan mengganggu aktivitas perekonomian. Terlebih, gangguan itu terjadi selama lima hari dan pemulihannya dilakukan bertahap. Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin, menuturkan BSI sebagai bank syariah pelat merah juga banyak dipercaya oleh masyarakat umum ataupun pelaku usaha di Aceh. Maka, ketika terjadi gangguan, dampaknya cukup besar. Di sisi lain, pilihan masyarakat terbatas.
Akses dan layanan keuangan yang luas tak bisa dinikmati di Aceh sehingga pengaruhnya cukup besar pada perekonomian,” ujar Nahrawi, kemarin. Setidaknya saat ini ada dua bank syariah besar yang beroperasi dan banyak digunakan masyarakat ataupun pelaku usaha di Aceh. Selain BSI, ada Bank Aceh Syariah. Adapun pilihan lainnya adalah BCA Syariah serta unit usaha syariah milik Bank BTN, yaitu BTN Syariah, tapi dengan lokasi kantor cabang yang terbatas. (Yetede)
Subur Usaha Klinik Daring
JAKARTA – Para penyedia layanan medis berbasis aplikasi atau telemedisin ikut diuntungkan oleh peningkatan kebutuhan kesehatan masyarakat sejak awal masa pandemi hingga saat ini. Head of Marketing Klinik Pintar, Idham Akhyar Kharim, mengatakan ekosistem kesehatan terintegrasi yang dibangun manajemennya terus melebar sejak berdiri pada Maret 2020. “Sudah lebih dari 600 klinik yang menjadi user aplikasi Klinik Pintar,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Dalam dua tahun pertama, Klinik Pintar yang dibangun oleh Harya Bimo—sebelumnya founder Qasir.id—itu sudah melayani 152 klinik di 60 kota di Indonesia. Ibarat "mak comblang", saat itu Klinik Pintar sudah menghubungkan lebih 500 ribu pasien ke berbagai klinik. Tak sebatas mengefisienkan bisnis kesehatan lewat teknologi, Klinik Pintar juga menjadi perantara suplai alat dan obat-obatan ke lembaga kesehatan kecil atau non-rumah sakit.
Menurut Idham, adopsi digitalisasi masih menjadi tantangan terbesar bagi rintisan atau startup layanan kesehatan. Ketika menyurvei 80 pemilik klinik dan pengelola praktik dokter mandiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kata dia, terdapat 64,6 persen klinik yang risau akan keamanan data medis dan transaksi setelah bertransisi ke sistem digital. (Yetede)
8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Beserta Kelebihannya
DI INDONESIA, terdapat dua sistem operasional perbankan yang dikenal masyarakat, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya menjadi lembaga keuangan yang melayani kebutuhan perbankan masyarakat. Namun terdapat perbedaan signifikan di antara dua jenis bank tersebut dari beberapa aspek. Lantas, apa itu bank syariah dan bank konvensional?
Secara definisi, bank konvensional merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip perbankan tradisional atau konvensional. Bank konvensional umumnya diatur oleh otoritas keuangan nasional dan berlandaskan hukum formal negara.
Sedangkan bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam atau prinsip hukum Islam. Dasar hukum bank syariah adalah ajaran agama Islam yang berpedoman utama kepada Al-Quran dan hadis, serta aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. (Yetede)









