;

PERIODE IRIT INSENTIF FISKAL

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 24 May 2023 Bisnis Indonesia (H)
PERIODE IRIT INSENTIF FISKAL

Setelah mengumbar insentif fiskal selama 3 tahun terakhir, pemerintah mulai memperketat stimulus dunia usaha dengan asumsi ekonomi yang makin baik. Kebijakan hemat insentif itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dalam rumusannya, otoritas fiskal betul-betul selektif dalam memberikan insentif perpajakan. Secara umum, hanya ada lima sektor yang mendapatkan dukungan fiskal. Pertama, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kedua, penghiliran industri nikel. Ketiga, pengembangan kendaraan listrik. Keempat, penanganan perubahan iklim. Kelima, industri panas bumi. Ditahannya keran insentif bukannya tanpa alasan. Pemerintah memandang, fasilitas perpajakan hanya akan diberikan untuk sektor prioritas yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian. Faktor lain adalah dua agenda penting yakni pembangunan IKN Nusantara dan Pemilu 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan megaproyek IKN Nusantara memang mendapatkan fasilitas khusus, dalam rangka menarik minat investasi. "Kita mendesain insentif di IKN, kalau kita bandingkan tidak ada lagi fasilitas yang lebih besar dibandingkan di IKN," katanya, Selasa (23/5). Yon menambahkan, secara sektoral dunia usaha masih bisa mendapatkan insentif. Hanya saja untuk saat ini klasterisasi penerima insentif masih dirumuskan oleh pemangku kebijakan. Adapun, khusus untuk IKN terdapat 18 sektor penerima insentif. Dalam perkembangannya, sektor penerima masih berpeluang ditambah tergantung pada analisis Badan Otorita. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, tidak bersedia memberikan keterangan secara detail perihal sektor usaha yang berpeluang mendapatkan insentif.

Download Aplikasi Labirin :