Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan merancang kebijakan penunjukan platform lokapasar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang. Kebijakan ini dianggap strategis dalam menutup celah shadow economy yang selama ini membuat banyak transaksi digital luput dari pengawasan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan ini masih difinalisasi dan bertujuan meningkatkan pengawasan serta kepatuhan pajak para pelaku usaha daring. Nantinya, sistem pembayaran mandiri oleh pedagang akan digantikan oleh pemungutan otomatis oleh marketplace, dengan dasar identifikasi menggunakan NPWP atau NIK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi lebih luas, termasuk pembentukan joint task force untuk mengidentifikasi potensi penerimaan baru dan kebocoran pajak, terutama dari sektor digital. Sampai akhir Mei 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun ini.
Ketua Pengawas IKPI, Prianto Budi Saptono, menilai pendekatan ini efisien karena memungkinkan pengawasan lebih terpusat melalui entitas besar seperti marketplace. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menambahkan bahwa potensi pajak dari transaksi Rp563 triliun di marketplace bisa mencapai Rp5,6 triliun jika dikenakan tarif 1%, setara atau bahkan lebih besar dari anggaran beberapa program bansos nasional.
Kebijakan ini diperkirakan tidak hanya menambah kas negara secara signifikan, tetapi juga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, meskipun pemerintah tetap perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur dan beban administratif terhadap UMKM.
Menggali Potensi Wisata Raja Ampat
Kisruh tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat ke publik setelah foto ikonik gugusan karst Wayag menjadi viral akibat manipulasi AI yang menggambarkan kerusakan lingkungan. Meski gambar itu tidak mencerminkan kondisi riil saat ini, perdebatan yang muncul memperkuat urgensi penyelesaian polemik tambang yang telah lama membayangi kawasan konservasi tersebut. Gugusan karst seperti Wayag, Piaynemo, dan Teluk Kabui masih terjaga, namun keberlanjutannya terancam jika izin tambang tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat pada 10 Juni 2025, menyisakan satu izin lama milik PT Gag Nikel. Keputusan ini menyusul desakan dari Indonesia Divetourism Company Association (IDCA), yang dalam surat terbuka pada Hari Laut Sedunia meminta pencabutan permanen izin tambang, perluasan zona konservasi, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengembangan wisata berkelanjutan.
Mahakarya alam seperti Raja Ampat menyimpan kekayaan biodiversitas luar biasa—dari segitiga karang dunia hingga spesies laut dan darat endemik. Nilai ekonominya dari sektor wisata, khususnya wisata selam, diperkirakan jauh lebih besar dari tambang jika dikembangkan secara serius. Oleh karena itu, langkah Presiden Prabowo mencabut izin tambang menjadi awal penting, tetapi perlindungan total dan sinergi pusat-daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Raja Ampat tetap menjadi simbol kekayaan hayati dunia, bukan korban eksploitasi sumber daya.
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
PT Bank KB Bukopin Tbk. (KB Bank) menerima pinjaman subordinasi tanpa tenor sebesar Rp3 triliun dari perusahaan induknya, Kookmin Bank Co. Ltd. asal Korea Selatan. Wakil Direktur Utama KB Bank, Robby Mondong, menjelaskan bahwa pinjaman ini akan digunakan sebagai instrumen modal inti tambahan untuk memperkuat posisi keuangan bank per Juni 2025 dan akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kookmin Bank, yang memiliki 66,88% saham KB Bank, juga menjadi kreditur utama dalam skema pembiayaan ini.
Selain itu, KB Bank juga mengumumkan rencana penawaran umum berkelanjutan atas dua obligasi dengan total nilai maksimum Rp1,5 triliun. Dana dari penerbitan obligasi tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian kewajiban pokok kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch. KB Bank telah memperoleh peringkat AAA (idn) untuk obligasi dan AA (idn) untuk obligasi subordinasi dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Dari sisi kinerja, KB Bank mencatatkan perbaikan signifikan dengan membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp352 miliar pada kuartal I/2025, berbalik dari kerugian Rp827 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Langkah strategis ini menegaskan upaya KB Bank dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus menunjukkan dukungan kuat dari induk usaha, Kookmin Bank.
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diajukan oleh akademisi dan dosen hukum, Muhammad Taufiq. Dalam Putusan No. 5 P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang No. 32. Dengan demikian, MA menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dibolehkan melalui PP tersebut. MA juga menyatakan pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan pemerintah sebagai pihak termohon untuk mencabut aturan terkait. Putusan ini menunjukkan peran penting MA dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa regulasi pemerintah tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Merger & Akuisisi di Asia Melonjak Dua Kali Lipat
Benahi Masalah Fundamental
Titik Balik Lifting Minyak Bumi
Pilihan Editor
-
Cabai Rawit di Papua Capai Rp 90.000 Per Kg
26 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Bajo Torosiaje Menjaga Gurita demi Masa Depan
27 Jul 2022









