;

DANA DESA DAN ARAH PEMBANGUNAN DESA CAPRES-CAWAPRES 2024

Yoga 27 Jan 2024 Kompas

Arah pembangunan desa yang diusung ketiga pasangan capres-cawapres 2024 dalam forum debat capres-cawapres keempat pada Minggu (21/1/2024) masih belum banyak berubah dari apa yang telah berjalan. Program peningkatan dan optimalisasi dana desa masih menjadi unggulan ketiga paslon yang sepakat bahwa kedua hal tersebut dibutuhkan untuk menuju kemandirian desa dalam jangka panjang. Mengangkat tema Pembangunan Ber-kelanjutan; Lingkungan Hidup; Energi dan Sumber Daya Alam; Pangan; Agraria; Masyarakat Adat; dan Desa; debat yang diikuti oleh para cawapres itu memberikan kesempatan ketiga peserta untuk menyampaikan pandangannya tentang persoalan wilayah desa, dimana ketiganya sama-sama menonjolkan desa sebagai akar dari pembangunan Indonesia, selaras dengan visi-misi yang diusung ketiga paslon dalam Pemilu 2024.

Cawapres no 1 Muhaimin Iskandar menjawab pembangunan yang berakar dari desa harus diteruskan. Menurut dia, selama ini paradigma pembangunan dari desa sudah berjalan seiring bertambahnya dana desa yang diberikan pemerintah. Dengan keberhasilan itu, menambahkan dana desa untuk membangun desa tidak hanya di bidang infrastruktur, tetapi juga perekonomian dapat mempercepat kemajuan dan kesejahteraan desa. Maka, nantinya ia akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 5 miliar setiap desa yang diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan desa.

Gibran Rakabuming Raka, Cawapres no 2 berpendapat, penting untuk menumbuhkan rasa kepemilikan warga desa pada desanya terlebih dahulu, yang diwujudkan melalui program pembangunan yang melibatkan warga desa. Ia mencontohkan keberhasilan salah satu desa di Mojokerto yang mengusung konsep crowdfunding untuk membangun desa wisata. Mahfud MD, Cawapres no 3 menambahkan contoh pemba-ngunan desa yang berhasil di Daerah Istimewa Yogyakarta di mana pemerintah desa dan warganya sukses mengelola koperasi, irigasi, dan UMKM desanya, karena desa dengan kewenangannya mampu mengoptimal-kan sumber daya dan kearifan lokal yang ada sehingga bermanfaat banyak. Sementara di daerah-daerah lain, negara masih terlalu mengintervensi pembangunan desa sehingga potensi-potensi lokal kurang dikembangkan. (Yoga)

Risiko Korupsi Meningkat

Yoga 27 Jan 2024 Kompas

Risiko korupsi di Indonesia meningkat menyusul turunnya integritas lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, pada 2023. Selain sistem pengadaan barang dan jasa, penyebab fundamental turunnya integritas lembaga pemerintahan di antaranya adalah tingginya ongkos pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serta lemahnya sistem pendanaan partai politik. KPK, Jumat (26/1) merilis, Indeks Integritas Nasional 2023 berada di angka 70,97 atau dibulatkan menjadi 71. Angka tersebut didapat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 terhadap 508 pemkab / kota, 38 pemeprov, serta 93 kementerian / lembaga. Angka tersebut tidak hanya di bawah target integritas nasional, yakni 74, tetapi juga turun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,94 dan 2021 di angka 72,43.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, hasil SPI 2023 menunjukkan tren penurunan Indeks Integritas nasional. Hal ini, secara sederhana, bisa diartikan risiko korupsi di lembaga pemerintahan semakin tinggi. ”Fakta bahwa Indeks Integritas Nasional secara umum cenderung turun mengindikasikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Sistem tata kelola, regulasi, dan komitmen yang harus diperbaiki,” kata Johanis saat peluncuran hasil survei SPI di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1). Johanis mengungkapkan, ada sejumlah persoalan fundamental yang menyebabkan turunnya Indeks Integritas Nasional selama tiga tahun terakhir. Salah satunya adalah tingginya ongkos politik, baik untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Kondisi itu diperparah dengan lemahnya pendanaan partai politik. (Yoga)

Ujung Harapan Pengusaha Hiburan

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Tempo
Para pelaku usaha jasa hiburan terus memperjuangkan pembatalan penerapan tarif pajak karaoke, diskotek, klub malam, spa, dan bar sebesar minimal 40 persen. Tarif pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasal 58 ayat 2 UU HKPD menyebutkan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani bersama para pengusaha hiburan mempermasalahkan pertimbangan besaran pajak hiburan. Menurut dia, pajak hiburan tidak bisa disejajarkan dengan pajak barang mewah. Jika niatnya ingin melarang bisnis hiburan, kata dia, seharusnya pemerintah membuat peraturan daerah pelarangan, bukannya menaikkan pajak.  Hariyadi meminta pemerintah daerah mengeluarkan insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 101 UU HKPD. Dalam aturan tersebut, insentif fiskal dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Termuat dua skema dalam pemberian insentif tersebut, yakni melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah atau kewenangan kepala daerah mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya. 

"Kami memohon metode yang kedua, yakni kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan sesuai dengan jabatannya," ucap Hariyadi. Tapi dia mengaku pemda-pemda masih enggan memberi insentif fiskal untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. "Sampai hari ini belum ada kepala daerah yang secara tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal)." (Yetede)

PPnBM Mobil Hybrid Perlu Dihapus

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Mobil listrik segmen hybrid electric vehicle (HEV) yang saat ini menguasai pangsa pasar penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dinilai bisa menjadi katalis bagi percepatan pengembangan  kendaraan yang sepenuhnya berbasis listrik di Indonesia. Namun demikian, untuk menjangkau  pasar yang lebih luas, mobil listrik segmen ini perlu mendapatkan insentif  seperti dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).  "Menurut saya fenomena (HEV yang saat ini menguasai pangsa pasar penjualan kendaraan listrik) ini positif-positif saja dan sangat bisa menjadi katalis bagi percepatan pengembangan mobil listrik Indonesia. Karena, (HEV) bisa menjadi transisi bagi masyarakat untuk belajar menggunakan kendaraan lsitrik," kata pengamat otomotif Bebin Djuana saat dihubungi Investor Daily. Hanya saja, lanjut dia, mobil listrik berjenis HEV harus didukung dengan insentif  dari pemerintah agar bisa menjangkau pasar yang lebih besar. (Yetede)

Ekonomi AS Lampaui Estimasi, Rupiah Melemah

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) mencapai 3,3% secara tahunan year on year (yoy) pada kuartal IV-2023, melampaui estimasi kalangan analis Wall Street sebesar 2%. Ini memperkuat prediksi The Federal Reserve (The Fed) tidak jadi menurunkan suku bunga acuan pada Maret 2024. Sejalan dengan itu, rupiah terkapar dan menyeret indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ke zona merah. Berdasarkan kurs JISDOR BI, rupiah melemah 0,3% ke level Rp 15.829 per dolar AS, Jumat (26/1/2024), dibandingkan sehari sebelumnya. Sementara itu, di pasar spot, rupiah turun 0,09% ke level Rp 15.810 per dolar AS, berdasarkan data RTI. IHSG anjlok 0,57% ke level 7.137, melanjutkan tren sejak Rabu. Asing mencetak net sell Rp1,05 triliun. Selama ini, musuh pasar saham Indonesia adalah kebijakan suku bunga tinggi di AS. (Yetede)

Pengusaha Tempuh Jucicial Review Aturan Pajak Hiburan

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak hiburan di kisaran 40-70% terhadap diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap/spa, dikhawatrikan akan mematikan kelangsungan  laju usaha pada lima sektor tersebut. Dengan adanya pemberlakuan, karena ada 20 juta karyawan padat karya yang bekerja di bisnis pariwisata akan mengalami  pengusaha  pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan itu, pelaku usaha sedang melakukan (judicial review) terhadap Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa tarif  Pajak Barang Jasa (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.. (Yetede)

BNI Bukukan Laba Bersih Rp 21 Triliun

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
PT bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI dan perusahaan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 20,9 triliun sepanjang 2023. Raihan tersebut meningkat 14,2% secara year on year (yoy). Direktur keuangan BNI Novita Widya Anggraini mengatakan, perolehan laba bersih tersebut dicapai dari dukungan pendapatan non bunga (non interest invome) yang tumbuh 6,6% (yoy) mencapai Rp21,47 triliun. "Kebutuhan transaksi dari segmen bussines banking dan costumer dapat dijawab oleh berbagai channel digital, sehingga memberikan konstribusi pendapatan yang konsisten bagi BNI," ujar Novita.  Dia menjelaskan, kredit sepanjang 2023 tumbuh sebesar 7,6% (yoy), mencapai Rp695 triliun, yang didorong oleh ekspansi di segmen berisiko rendah, yaitu korporasi blue chip baik swasta dan BUMN, kredit konsumer, dan perusahaan anak. (Yetede)

Presiden Minta Pernyataan soal Kampanye Tidak Ditarik Kemana-mana

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Presiden Jokowi meminta pernyataan beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinteprestasikan kemana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Presiden menegaskan pernyataannya soal kampanye dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang. Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang  yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang sudah ada dalam pemilu. (Yetede)

Mitra Pack Masuk LQ45, Penilaian BEI Dipertanyakan

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi mayor sejumlah indeks pada bulan ini. Salah satu rebalancing indeks yang cukup menyita perhatian pelaku pasar adalah LQ45. Sebab, Saham PT Mitra Pack Tbk (PTPM)  tiba-tiba merangsek masuk menggeser emitan milik Prajogo Pangestu seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan emiten menara, PT Towers Bersama Infrastucture Tbk (TBIG). Selain dua emiten tersebut, rebalancing indeks LQ45 juga mendepak PT Indika Energy Tbk (IND) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dari daftar saham likuid. Sebagai gantinya, BEI kemudian memasukkan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MTEL), dan PT Pertamina Geothormal Energy Tbk (PGEO), disamping PTMP. Masuknya PTMP sebagai konstituen LQ45 layaknya kuda hitam yang mendadak memunculkan perbincangan di kalangan  para pelaku pasar. Sebab, diukur dari sisi likuiditas dan fundamental, PTPM dinilai tidak layak menjadi penghuni indeks LQ45. Bahkan yang paling ekstrem, kehadiran PTPM dibarisan saham-saham unggulan dipandang seabagai pesenan. (Yetede)

Gandeng Fintech, Bank Mandiri Kuncurkan Kredit Rp 3,58 Triliun

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkomitmen mendukung UMKM dengan memberikan pembiayaan. Salah satu yang dilakukan adalah bekerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech) dan perusahaan digital untuk menyalurkan kredit yang tidak bisa dijangkau. Hasilnya, sampai dengan Desember 2023, total penyaluran kredit Bank Mandiri melalui kerja sama dengan perusahaan digital dan fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp3,58 triliun kepada lebih dari 266 ribu debitur. Terbaru, Bank Mandiri menyiapkan fasilitas kredit talangan kepada pelaku UKM yang menjadi costumer Meratus Group berkolaborasi dengan perusahaan fintech PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) menjalin kerja sama Tripartit dalam menyediakan solusi keuangan bagi pelaku industri transportasi laut. (Yetede)

Pilihan Editor