Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Kenaikan Harga Minyak Pukulan Baru bagi Industri
Harga minyak mentah terus merangkak naik. Kondisi tersebut mengerek beban produksi di sejumlah sektor industri. Harga minyak WTI kontrak pengiriman April 2021 di Bursa New York, Kamis (25/2) pukul 21.45 WIB, di posisi USS 62,88 per barel. Angka itu sudah menanjak 48% dibandingkan rata-rata harga minyak WTI di sepanjang tahun 2020 senilai US$ 42,37 per barel.
Lembaga keuangan internasional, Goldman Sachs memproyeksikan, harga minyak berpotensi melonjak ke level USS 75 per barel pada kuartal III-2021.
Sejumlah sektor bisnis yang mengandalkan bahan baku minyak dan turunannya ikut tertekan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin & Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menjelaskan, pada minggu ketiga Februari 2021 harga rata-rata bahan baku plastik sudah di kisaran US$ 30.000-USS 40.000 per ton, naik dari minggu sebelumnya yang seharga US$ 20.000 per ton.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta menilai, harga minyak dunia masih berpeluang naik. Di atas kertas, kenaikan harga minyak menguntungkan perusahaan yang berhubungan langsung dengan produksi migas maupun jasa migas. Peluang peningkatan kinerja juga bisa dirasakan emiten yang terlibat dalam rantai distribusi migas.
Kenaikan Harga Minyak Kerek Penerimaan Negara
Kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia memberi berkah bagi pendapatan minyak dan gas (migas) negara. Namun, kenaikan harga minyak dunia ini belum berdampak terhadap penerimaan pajak migas maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) migas.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas pada Januari 2021 sebesar Rp 2,3 triliun atau turun sebesar 19,8% secara tahunan atau year on year (yoy). PNBP SDA migas juga mencatatkan realisasebesar Rp 2,3 triliun, kontraksi 69,8% yoy.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pendapatan migas negara pada Januari 2021 masih tertekan. Ini lantaran harga minyak Januari 2021 masih lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama Januari 2020.
Berdasarkan sensitivitas APBN 2021 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel akan menambah pendapatan negara sebesar Rp 3,7 triliun hingga Rp 4,5 triliun. Secara terperinci, penerimaan perpajakan naik Rp 1 triliun-Rp 1,1 triliun. Sementara PNBP akan naik Rp 2,7 triliun hingga Rp 3,4 triliun.
Namun di sisi lain, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per
barel, belanja negara juga naik Rp 3,1 triliun hingga senilai Rp 3,6 triliun.
Dengan demikian, surplus anggaran bisa naik Rp,6 triliun hingga Rp 0,8 triliun.
APBN 2021 mematok asumsi ICP sebesar USS 455 per barel. Pemerintah menargetkan
penerimaan PPh migas dan PNBP SDA migas, 2021 masing-masing sebesar dan RP 45,8
triliun dan Rp 75 triliun.
Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bank Kalsel Terima Dana PEN Rp 200 Miliar
Program PEN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdampak restrukturisasi untuk kemudian menyalurkannya kepada pelaku UMKM dengan skema yang ditetapkan.
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 64/PMK.05/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Kalsel segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk menjadi Bank Mitra sebagai penyalur dana PEN.
Skema EKD telah mendapat restu dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0129 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah.
Setelah menanti selama hampir 1 (satu) tahun, akhirnya pada hari ini,sebesar Rp200 miliar. Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Sulaimansyah, SE, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan, kepada Agus Syabarrudin, Direktur Utama Bank Kalsel, di Kanwil DJPb, Banjarmasin.
Transformasi Digital Indonesia, Kebutuhan Pasar Meledak
Bisnis, Jakarta - Proses transformasi digital di Indonesia bakal berlangsung lebih masif seiring dengan pesatnya kebutuhan pasar dewasa ini. Perkembangan yang atraktif ini juga akan mendorong kolaborasi antarkorporasi yang bergerak di dunia teknologi komunikasi dan informasi. Salah satu sinyal positif untuk mewujudkan ambisi tersebut adalah kesiapan Microsoft, raksasa piranti lunak dunia asal Amerika Serikat, untuk membangun pusat data di Tanah Air.
Agenda besar ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo bahwa transformasi digital menjadi kunci Indonesia untuk bertahan di masa pandemi Covid-19. Presiden mengatakan kehadiran teknologi digital dapat membantu pekerjaan menjadi lebih cepat, efisien, dan masyarakat tetap produktif di tengah keterbatasan interaksi.
Presiden menekankan percepatan transformasi digital tidak bisa hanya dilakukan pemerintah tetapi dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh komunitas digital Indonesia, baik melalui investasi pembangunan pusat data, mempercepat program literasi digital, dan pengembangan talenta digital secara masif. Transformasi digital di Tanah Air harus berjalan secara kolaboratif agar bergulir maksimal, antara lain dengan melibatkan mitra strategis. Kesiapan Microsoft membangun pusat data pertamanya di Tanah Air memberi keuntungan bagi pengguna dengan adanya opsi untuk menggunakan pangkalan data lokal.
(Oleh - IDS)
Waspada Bumerang Regulasi
Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan perluasan bidang investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan iklim usaha. Namun, kemudahan itu perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional.
Untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia, setiap jenis kegiatan usaha, mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), ditakar analisis risikonya, dari tingkat rendah menuju tinggi. Tidak semua jenis kegiatan usaha memerlukan izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Senin (22/2/2021), mengatakan, lewat UU Cipta Kerja, ada harapan perbaikan berupa percepatan pelayanan perizinan, kemudahan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Iklim usaha menjadi lebih kondusif dan mendorong investasi.
Selain perizinan berusaha yang tidak lagi berbasis izin, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengubah konsep investasi dari yang semula berpatok pada daftar negatif investasi (DNI) menjadi bidang usaha prioritas. Berbagai bidang usaha prioritas itu akan diberikan insentif dan kemudahan, baik fiskal maupun nonfiskal.
Iklim usaha perlu dimudahkan, tetapi tetap harus dengan batasan-batasan tertentu yang tidak merugikan masyarakat dan kepentingan nasional. Batasan itu tetap dibutuhkan untuk melindungi ekonomi UMKM dan juga mempertahankan kepentingan nasional.
Pemberkasan Korupsi Asabri, Bentjok dan Heru Bukan Prioritas
Bisnis, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung mempercepat pemberkasan terhadap tujuh dari total sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri (Persero). Dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat tidak masuk dalam prioritas pemberkasan. Instansinya berharap pemberkasan terhadap para tersangka korupsi Asabri bisa cepat selesai dengan menerapkan skala prioritas.
Dengan upaya mempercepat pemberkasan tersebut Kejagung juga bakal memacu proses penyitaan sejumlah aset milik tersangka korupsi Asabri dalam rangka pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 23,73 triliun. Kejaksaan bahkan telah memerintahkan tim penyidik Kejagung untuk menyebar ke sejumlah kota di Indonesia guna menyita aset tersangka yang sudah terdeteksi. Tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka korupsi Asabri mulai dari aset berupa tanah, sertifikat, mobil mewah hingga puluhan kapal tanker. Dalam perkembangan lain, Penyidik Kejagung telah memeriksa tersangka mantan Dirut Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri
Sementara itu, dalamwaktu dekat Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemilik Pacific Place terkait kasus korupsi Asabri. Pemanggilan tersebut dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya belum ada titik terang mengenai aliran uang dari tersangka Bentjok dalam kasus tersebut. Sejauh ini tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti bahwa tersangka Bentjok bekerja sama di sektor properti perumahan dan apartemen di sejumlah lokasi.
(Oleh - IDS)
Cabai Nyaris Tak Terbeli
Harga cabai rawit mencapai Rp 100.000 per kg, bahkan ada yang menjual Rp 110. 000 per kg, Padahal, minggul lalu, harganya masih bertengger di level Rp 80.000 per kg.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menyebutkan, harga cabai rawit yang saat ini melonjak lantaran faktor cuaca. Biasanya, kalau musim hujan, stok berkurang sehingga berpengaruh pada harga di pasaran.
Karo Terima Alokasi Pupuk Subsidi 172.876 Ton
Kabupaten Karo menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172. 876 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.
Kasie Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Karo , Rosta Br Perangin Angin mengatakan kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea (150.940 ton), pupuk SP-36 (4.954 ton), ZA (4.831 ton), NPK (8.331 ton) serta pupuk organik (3.820 ton).
Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik e-RDKK dengan menunjukan identitas kartu tanda penduduk (KTP), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut dikatakan, untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi harganya seperti Urea Rp 2.250 per Kg, Sp 36 harganya per Kg Rp 2400, ZA harganya per Kg Rp 1700, NPK harganya per kg Rp 2300 dan pupuk Organik harganya Rp 800 per Kg," jelasnya.
Disahkan, 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Langsung Operasional
JAKARTA – Pemerintah telah
menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan
atau aturan turunan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Cipta Kerja) yang terdiri atas 47 peraturan
pemerintah (PP) dan empat peraturan
presiden (perpres). Ke-51 aturan yang
telah disahkan dan diundangkan ke dalam
lembaran negara tersebut dapat langsung
dioperasionalkan atau diimplementasikan.
“Kementerian/lembaga (memang) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis
pelaksanaan, misalnya terkait
SDM (sumber daya manusia),
anggaran, dan organisasi. (Namun), pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu
implementasi PP dan perpres,”
ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Har tar to dalam keterangan
tertulis yang diterima Investor
Daily, Minggu (21/2) malam.
Airlangga mengatakan, inti dari ke-51 peraturan pelaksanaan itu adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.
Menurut Airlangga, penetapan ke-51 peraturan pelaksana an tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
Secara substansi, menurut dia, peraturan pelaksanaan tersebut dapat dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan yaitu pertama, Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (15 PP). Kedua, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa/ BUMDes (empat PP). Ketiga, investasi (lima PP dan satu perpres). Keempat, Ketenagakerjaan (empat PP). Selanjutnya kelima, Fasilitas Fiskal (tiga PP). Keenam, Penataan Ruang (tiga PP dan atau perpres). Ketujuh, Lahan dan Hak Atas Tanah (lima PP). Kedelapan, Lingkungan Hidup (satu PP). Kesembilan, Konstruksi dan Perumahan (lima PP dan satu perpres). Kesepuluh, Kawasan Ekonomi (dua PP). Dan kesebelas, Barang dan Jasa Pemerintah (satu perpres).
Kesejahteraan Pekerja
Airlangga menambahkan,
UU Cipta Kerja juga mengatur
perlindungan dan peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh.
Sebagai aturan turunannya, terdapat empat PP yang mengatur
pelaksanaan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan
mengenai waktu kerja, hubungan
kerja, dan pemutusan hubungan
kerja (PHK), serta pengupahan
(Oleh - HR1)
Kinerja Perseroan 2020, Laba IRRA Terdongkrak Alat Tes Covid-19
Bisnis, Jakarta - Distributor peralatan medis, PT Itama Ranoraya Tbk. membukukan kenaikan laba bersih sebesar 82,3% year on year menjadi Rp 60,52 miliar pada 2020 didorong oleh margin dari penjualan jarum suntik, mesin plasma, dan alat tes Covid-19. Kenaikan laba bersih itu sejalan dengan pendapatan yang melesat 100,1% secara tahunan dari Rp 281,75 miliar pada 2019 menjadi Rp 563,89 miliar pada 2020. Pada kuartal IV/2020, perseroan mendapatkan banyak pesanan baik dari pemerintah ataupun swasta dan ritel terkait dengan penanganan Covid-19, seperti untuk penyediaan jarum suntik, mesin plasma (mesin apheresis) dan juga swab antigen test.
Produk swab antigen test menjadi produk urutan teratas penyumbang pendapatan terbesar dalam segmen alat kesehatan in vitro, diikuti oleh mesin plasma darah (apheresis), dan mesin USG. Sementara itu, segmen alat kesehatan non-elektromedik steril berupa produk alat suntik auto disable syringe (ADS) pada 2020 tumbuh 24,8% yoy menjadi Rp 147,7 miliar. Kenaikan omzet yang signifikan pada 2020, membuat transaksi pembelian ke beberapa prinsipal meningkat signifikan, seperti Terumo, Alera Health, Abbott sehingga pembelian barang ke prinsipal dengan fasilitas kredit mengalami kenaikan.
(Oleh - IDS)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









