Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Usulan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP
Kontroversi Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako jasa pendidikan jasa kesehatan dan lain-lain di makin menuai kontroversi di banyak kalangan.
Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi RUU KUP dengan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam. la harap, substansi dari revisi aturan KUP tersebut tidak membebani masyarakat di tengah kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga kini.
Fauzi mengusulkan agar pemerintah membuat draf aturan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya. Salah satunya dari pajak digital dalam RUU KUP. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terbilang belum optimal. "Bicara e-commerce belum, potensi pajaknya besar disana, " sarannya.
la juga menegaskan akan menolak substansi pengenaan PPN bagi pangan dan pendidikan tapi tidak menolak RUU KUP secara keseluruhan.
Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan
Pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal penangkapan ikan Indonesia terus marak. Selama Januari hingga pertengahan Juni 2021, pemerintah menangkap setidaknya 78 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, mayoritas pelanggaran kapal-kapal ikan tersebut yakni melaut tanpa dokumen perizinan. Bentuk pelanggaran lain, seperti pelanggaran wilayah tangkapan ikan.
Sebagian kapal mencari ikan di luar wilayah tangkapan yang telah ditentukan. Dicontohkan, kapal dengan wilayah tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 Laut Natuna, tetapi menangkap ikan di Selat Makassar.Pelanggaran kapal-kapal ikan didominasi kapal besar berukuran di atas 30 gros ton (GT). ”Setahun lalu, (pengawasan) longgar dan tidak ditindak. Akibatnya, banyak kapal yang tetap melaut tanpa izin atau izinnya sudah habis, tetapi tidak diperpanjang. Ini kami tertibkan,” katanya, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Pengenaan sanksi terhadap kapal-kapal ikan lokal yang melanggar itu berupa sanksi administrasi, seperti denda. Ia meyakini sanksi administrasi juga bisa memberikan efek jera. ”Kapal tidak boleh beroperasi sampai memenuhi kelengkapan perizinan. Apabila pelanggaran berulang, aparat bisa menerapkan sanksi pidana melalui proses hukum,” kata Pung.
Peningkatan PNBP merupakan salah satu program terobosan KKP periode 2021-2024. Tahun 2024, PNBP subsektor perikanan tangkap ditargetkan Rp 12 triliun atau meningkat dibandingkan dengan 2020 yang sekitar Rp 551 miliar. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, peningkatan PNBP sumber daya perikanan tangkap bertujuan untuk kesejahteraan nelayan.
Pada Minggu (13/6), operasi kapal pengawasan Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia KMN Malomoe 02 berukuran 27 GT di Selat Makassar.Kapal itu tidak dilengkapi dokumen perizinan. Sebanyak 12 awak kapal itu kini berada di Pelabuhan Untia, Makassar, untuk diperiksa lebih lanjut. Sejak Januari sampai pertengahan Juni 2021, KKP telah menangkap total 117 kapal, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, aparat menahan 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom ikan, setrum, dan racun.
Pelaku Kebocoran Data BPJS Diidentifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono di Jakarta, Selasa (15/6/2021), mengatakan, pihaknya sudah menemukan profil penjual data pribadi penduduk yang diduga milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penjual data yang dimaksud merupakan pemilik akun Kotz yang memasarkan data pribadi penduduk di situs forum peretas Raid Forums. Polisi juga menemukan catatan aset kripto milik Kotz. Hingga kini, kata Rusdi, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak BPJS Kesehatan, vendor penyedia layanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara. ”Kami juga membuat permohonan izin khusus penyitaan server BPJS ke Pengadilan Negeri Surabaya karena servernya ada di Surabaya,” katanya.
Suap Pelayanan Publik Meningkat
Indeks Perilaku Antikorupsi 2021 mengindikasikan suap dalam pelayanan publik cenderung memburuk. Masih ada warga yang diminta membayar lebih dari ketentuan ketika mengakses layanan publik, baik secara sendiri maupun melalui perantara. Celah pungutan ini ditengarai muncul akibat melemahnya pengawasan sebagai dampak perubahan pola kerja saat pandemi Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta, Selasa (15/6/2021), meluncurkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021. Tahun ini, IPAK mencapai skor 3,88 dari skala 5. Semakin besar skor, masyarakat dianggap semakin antikorupsi. Indeks disusun berdasarkan survei pada dua dimensi, yakni persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku antikorupsi di keluarga, komunitas, dan publik. Survei melibatkan 10.000 responden pada Maret hingga April 2021. Skor pada dimensi persepsi masyarakat naik dari 3,68 pada 2020 menjadi 3,83 pada 2021. Adapun skor pada dimensi pengalaman turun dari 3,91 di 2020 menjadi 3,90.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, skor IPAK 2021 naik 0,04 dibandingkan 2020. Namun, capaian itu belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2021. ”Kita masih punya pekerjaan rumah karena di RPJMN, target IPAK 2021 adalah 4,03,” katanya. Menurut Suhariyanto, komponen yang menghambat pencapaian itu terkait dimensi pengalaman masyarakat yang turun. Hal ini terjadi karena masih ada warga dan pelaku usaha yang membayar suap atau diminta menyuap petugas saat mengakses layanan publik, baik saat mengurus sendiri maupun menggunakan perantara.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, sepanjang tahun 2021, Ombudsman menerima laporan dugaan malaadministrasi di beberapa sektor. Meski belum bisa merinci jumlahnya, ia menyimpulkan ada tren peningkatan laporan dari warga. Di sektor pendidikan, warga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru. Pada bidang kesehatan diduga terjadi pungli dalam program vaksinasi. Selain itu, pungli dilaporkan juga masih terjadi ketika warga mengurus izin usaha. Menurut Robert, untuk mengatasinya, integritas ASN harus dibangun. Selain itu, sistem pengawasan juga diperkuat, baik di internal oleh inspektorat maupun eksternal oleh Ombudsman.Rumah Subsidi Bermasalah
Program rumah bersubsidi dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran, baik dari aspek peruntukan maupun kelayakan bangunan. Hingga kini, pemerintah masih menemukan pembangunan rumah bersubsidi yang tidak memenuhi tata ruang dan standar kualitas hunian. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan untuk 222.876 unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan salah satunya berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit yang disertai subsidi bantuan uang muka senilai Rp 630 miliar. Selain itu, ada pula bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) senilai Rp 1,6 triliun untuk 39.996 unit dan tabungan perumahan rakyat (Tapera) dari dana masyarakat senilai Rp 2,8 triliun untuk 25.380 unit.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto dalam webinar yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat, Selasa (15/6/2021), mengemukakan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam program rumah bersubsidi, baik dari segi lokasi maupun kualitas bangunan. Masih banyak lokasi rumah bersubsidi yang tidak mengacu pada tata ruang dan wilayah serta kualitas hunian tidak memenuhi standar Ia mencontohkan, ada proyek perumahan bersubsidi di Papua yang terletak di lokasi eks banjir yang penanganannya belum tuntas. Kondisi itu menyebabkan nasib konsumen terkatung-katung karena tidak bisa menghuni rumah yang telah dicicil melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah menerapkan aplikasi sistem informasi berbasis digital. Aplikasi ini akan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan dan mengawasi program perumahan bersubsidi secara nasional, sekaligus untuk menilai kelayakan calon penerima subsidi. ”Kami bisa mengontrol jika ada pengembang yang tidak membuat hunian sesuai ketentuan dan tidak bertanggung jawab dari sisi pemasaran ataupun kelengkapan fasilitas. Kami akan memberikan sanksi dengan menghapuskan data pengembang dari Sistem Informasi Registrasi Pengembang,” katanya.
Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Mochamad Yut Penta menilai, penyaluran KPR subsidi yang tepat sasaran dan hunian berkualitas diperlukan, mengingat pembiayaan perumahan mengandung risiko bagi perbankan. Guna memastikan penyalurannya tepat sasaran, seleksi ketat dilakukan terhadap pengembang dan debitur.Waspada Varian Delta Mengancam Dunia
Varian delta Covid-19 yang awalnya diidentifikasi di India telah memicu kekhawatiran baru karena penyebarannya yang relatif cepat. Hingga saat ini, sudah ada 74 negara yang dilaporkan telah terdeteksi oleh varian tersebut. Mengutip The Guardian, wabah varian delta ini sudah dikonfirmasi di China, AS, Afrika, dan negara-negara di lingkar pasifik. Para ilmuwan juga melaporkan varian ini lebih menular bahkan menyebabkan penyakit yang lebih serius.
Beberapa otoritas kesehatan di seluruh dunia saat ini telah mengumpulkan dan berbagi data tentang penyebaran varian baru ini. Ada ketakutan bahwa di negara-negara berkembang, varian ini tidak terpantau jelas karena sistem pemantauan yang kurang baik.
Penyebaran varian baru ini juga mendorong beberapa negara untuk membatalkan pelonggaran pembatasan Covid-19 di wilayahnya. Untuk menanggapi penyebaran varian ini, beberapa negara memiliki pendekatan masing-masing. Pemerintah Inggris juga akan memperpanjang pembatasan aktifitas warga seiring naiknya kasus varian delta.
Studi yang diterbitkan dalam surat penelitian di Lancet mengamati 19.543 kasus komunitas dan 377 kasus rawat inap di antara 5,4 juta orang di Skotlandia. Dari angka tersebut, 7.723 kasus dan 134 kasus rawat inap di antaranya ditemukan memiliki varian Delta.
Di Indonesia, diperkirakan ada gelombang baru infeksi virus korona yang puncaknya pada awal Juli. Hal ini karena varian delta telah menjangkit di beberapa daerah.
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Sultra
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengusut dugaan korupsi perizinan perusahaan tambang. Pada Senin (14/6/2021), kejaksaan menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra di Kendari. Selain menyegel ruangan Kepala Bidang Minerba dan dua ruangan lainnya, tim juga menggeledah ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis. ”Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) untuk PT Toshida yang memiliki izin di Kabupaten Kolaka hingga mereka melakukan aktivitas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq di kantor Dinas ESDM Sultra. Sejumlah dokumen disita, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen verifikasi, dan dokumen jaminan reklamasi.
Korupsi Alat Kesehatan : Perusahaan Nazaruddin Raup Keuntungan Tidak Wajar
Permai Group, perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh bekas elite Partai Demokrat dan bekas terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, disebut meraup keuntungan tidak wajar dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahun 2010 sehingga menimbulkan kerugian negara. Perusahaan tersebut memenangi tender pengadaan setelah memberi suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan. Demikian disebutkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut, Bambang Giatno Rahardjo, di Jakarta, Kamis (10/6/2021). Majelis hakim dipimpin hakim ketua Muslim serta hakim anggota Panji Surono dan Sukartono.
Bambang Giatno, bekas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, divonis 2 tahun penjara dan dendaRp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan memenangkan PT Anugerah Nusantara, bagian dari Permai Group, sehingga negara merugi Rp 14,13 miliar. Bambang bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan terbukti menerima suap untuk memenangkan perusahaan itu. Khusus Bambang menerima suap dari Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara sebesar 7.500 dollar AS atau setara Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dollar AS atau setara Rp 135 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan adanya selisih Rp 6,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan tahap pertama dan selisih Rp 7,8 miliar pada tahap kedua, yang seluruhnya menjadi keuntungan PT Anugerah Nusantara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun menyimpulkan, kerugian negara dalam proyek itu Rp 14,13 miliar. ”Dapat disimpulkan keuntungan Permai Group sebesar 30-40 persen merupakan keuntungan yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan alkes (alat kesehatan) tahap pertama dan kedua di RS (Rumah Sakit) Unair (Universitas Airlangga),” kata Sukartono.
Selain Bambang, Minarsi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Vonis ini pun lebih rendah daripada tuntutan JPU, 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.Investasi : Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas INA
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) memprioritaskan untuk menarik investor di sektor infrastruktur dan pelayanan kesehatan. Kebutuhan pendanaan yang belum bisa dipenuhi di sektor infrastruktur jadi peluang bagi investor. Begitu pula peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Direktur atau Chief Executive Officer INA Ridha Wirakusumah pada seminar virtual bertajuk ”Sovereign Wealth Fund Utility: Allocation and Absorption” yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, kebutuhan pendanaan infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun, sedangkan kemampuan pemerintah mendanai hanya sebesar Rp 2.385 triliun atau sekitar 37 persen dari total kebutuhan. Dalam paparan INA, dana itu direncanakan digunakan utamanya untuk pembangunan tol, pelabuhan. ”Sampai 2020, Indonesia sudah punya 2.028 kilometer jalan tol. Sebanyak 1.648 kilometer lainnya sedang dalam proses konstruksi. Menurut rencana, Indonesia akan menambah 10.351 kilometer lagi di Indonesia. Pelabuhan juga akan dibangun untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan logistik,” papar Ridha.AS Cabut Larangan Tik-Tok & WeChat
Tanda-tanda perdamaian Amerika Serikat dan China semakin terlihat. Di era Presiden AS Joe Biden terlihat jelas kalau pemerintahaan Paman Sam saat ini mulai melunakkan kebijakan.
Yang paling terlihat adalah pencabutan aturan larangan terhadap aplikasi TikTok dan WeChat yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump. Biden mengeluarkan perintah baru untuk meninjau kembali masalah keamanan yang bisa ditimbulkan oleh dua aplikasi tersebut.
Mengutip South China Morning Post kemarin, perintah tersebut ditujukan kepada Departemen Perdagangan untuk menilai apakah ada potensi implikasi keamanan dan penggunaan data-data orang Amerika di aplikasi tersebut. Dalam perintah itu pula, Departemen Perdagangan diberi waktu hingga enam bulan sebelum nanti melaporkan rekomendasi atas peninjauan tersebut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan, inti perintah tersebut bagaimana pemerintah mengambil langkah kuat melindungi data sensitif orang Amerika dari pengumpulan dan pemanfaatan oleh musuh asing melalui aplikasi perangkat lunak yang terhubung.
Selain perintah larangan TikTok dan WeChat, Biden juga mencabut satu lagi yang perintah yang dikeluarkan Trump pada Januari terkait delapan aplikasi perangkat lunak komunikasi dan teknologi keuangan Tiongkok lainnya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









