;

Korupsi Alat Kesehatan : Perusahaan Nazaruddin Raup Keuntungan Tidak Wajar

Korupsi Alat Kesehatan : Perusahaan Nazaruddin Raup Keuntungan Tidak Wajar

Permai Group, perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh bekas elite Partai Demokrat dan bekas terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, disebut meraup keuntungan tidak wajar dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahun 2010 sehingga menimbulkan kerugian negara. Perusahaan tersebut memenangi tender pengadaan setelah memberi suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan. Demikian disebutkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut, Bambang Giatno Rahardjo, di Jakarta, Kamis (10/6/2021). Majelis hakim dipimpin hakim ketua Muslim serta hakim anggota Panji Surono dan Sukartono.

Bambang Giatno, bekas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, divonis 2 tahun penjara dan dendaRp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan memenangkan PT Anugerah Nusantara, bagian dari Permai Group, sehingga negara merugi Rp 14,13 miliar. Bambang bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan terbukti menerima suap untuk memenangkan perusahaan itu. Khusus Bambang menerima suap dari Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara sebesar 7.500 dollar AS atau setara Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dollar AS atau setara Rp 135 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan adanya selisih Rp 6,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan tahap pertama dan selisih Rp 7,8 miliar pada tahap kedua, yang seluruhnya menjadi keuntungan PT Anugerah Nusantara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun menyimpulkan, kerugian negara dalam proyek itu Rp 14,13 miliar. ”Dapat disimpulkan keuntungan Permai Group sebesar 30-40 persen merupakan keuntungan yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan alkes (alat kesehatan) tahap pertama dan kedua di RS (Rumah Sakit) Unair (Universitas Airlangga),” kata Sukartono.

Selain Bambang, Minarsi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Vonis ini pun lebih rendah daripada tuntutan JPU, 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Download Aplikasi Labirin :