Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )PERCEPATAN INVESTASI : SKK MIGAS DIUSULKAN JADI BUMN
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas diusulkan menjadi badan khusus yang mengelola dana migas yang dipungut melalui skema petroleum fund. Usulan penguatan SKK Migas disampaikan Komisi VII DPR untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Migas yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun depan. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa penguatan SKK Migas menjadi badan usaha khusus dilakukan agar bisa mengurusi sepenuhnya tata kelola hulu migas, termasuk membenahi pendanaan, eksplorasi, serta meningkatkan kepercayaan investor pada sektor tersebut. Lewat revisi UU Migas, kata dia, badan usaha khusus itu bakal mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema petroleum fund. Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai usulan penguatan kelembagaan SKK Migas sebagai hal yang positif. Hal itu pun dipercaya akan mendorong sentimen positif pada iklim investasi hulu migas Tanah Air. Alasannya, kata Mamit, sebagian besar investor atau KKKS tidak ingin SKK Migas masuk ke dalam PT Pertamina (Persero) yang saat ini menjadi holding BUMN sektor migas. Selain itu, investor juga tidak setuju jika SKK Migas digabung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena dinilai bisa menghambat proses birokrasi. “Kalau SKK Migas jadi BUMN khusus tentu ada penguatan, posisi SKK Migas ke depannya untuk menjadi pengawas tidak hanya untuk hulu migas, tetapi juga geotermal yang saat ini berada di bawah Direktorat EBTKE ,” kata Mamit.
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
Kementerian Sosial mendapat mandat menyerahkan bantuan senilai Rp 120 triliun ke penerima manfaat. Untuk meminimalkan penyaluran bantuan salah sasaran, tata kelola bantuan sosial mesti dibenahi. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (28/7). Kemensos meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021. (Yoga)
Daya Tahan Fiskal Indonesia Diuji
Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Yuventus Effendi menyebut ongkos pengendalian harga energi semakin besar seiring lebarnya disparitas harga jual eceran dengan harga jual keekonomian produk BBM dan elpiji. Dalam diskusi bertajuk ”Krisis Energi dan Dampaknya bagi Perekonomian Nasional”, Kamis (28/7) Yuventus mengatakan, pasokan energi Indonesia sebagian besar didominasi konsumsi energi dari sumber energi fosil, seperti batubara, gas, dan minyak. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan rentan terhadap pasokan minyak dan gas impor serta perubahan harga. Sejalan dengan tren inflasi produk energi dunia, upaya pemerintah menjaga stabilitas harga energi dalam negeri agar tetap rendah, semakin lama akan semakin membebani instrumen APBN.
Kemenkeu pada 2022 menambah alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebanyak Rp 349,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM, elpiji, dan listrik Rp 74,9 triliun serta tambahan kompensasi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) Rp 275 triliun. Padahal, lanjut Yuventus, 81 % rumah tangga Indonesia yang menerima subsidi listrik, kebanyakan merupakan masyarakat golongan menengah ke atas. Ini jelas menunjukkan distribusi subsidi listrik tidak tepat sasaran. Selain itu, pemberian subsidi melalui BBM jenis pertalite juga lebih banyak dinikmati orang golongan menengah-atas dibandingkan orang golongan miskin. Kondisi ini merefleksikan Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah terkait subsidi energi yang belum tepat sasaran dan belum melindungi rumah tangga yang miskin. (Yoga)
250 Merek Dagang Dipamerkan di IFRA
Sebanyak 250 merek dagang bakal dipamerkan dalam ajang The 20th International Franchise, License and Business Concept Expo and Conference (IFRA) yang berlangsung pada 5-7 Agustus 2022 di Jakarta. Menurut Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia Susanty Widjaya, Kamis (28/7), di Jakarta, ajang tersebut juga akan diramaikan sekitar 150 pengusaha lisensi dan waralaba. (Yoga)
Teka-teki di Setengah Jam Akhir
Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah pribadi Inspektur Jendral Ferdy Sambo, di jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, menjadi petunjuk penting untuk membuka tabir kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kamera pengawas di rumah Ferdy tersebut merekam dengan jelas kedatangan Ferdy, Putri Candrawathi, istri Ferdy; para ajudan; serta rombongan. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik, menceritakan rekaman CCTV di rumah pribadi tersebut. ""Jam 16.20-an, Ibu (Putri) di CCTV masuk kedalam rumah pribadi yang di Saguling. Di susul beberapa pembantu dan ajudan, yakni Bharada E, dan terakhir ada Yosua bawa tas hitam. Terlihat jelas karena CCTV-nya bagus," kata Taufan kepada Tempo. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan tim lembaganya masih memeriksa sejumlah rekaman CCTV tersebut. "Saat ini masih diperiksa dan di analisis Laboratorium Forensik," kata Dedi kemarin. (Yetede)
Berjibaku Susur Forensik Digital
Tim Mabes Polri terus menganalisis data-data digital dari sejumlah barang bukti yang diambil di sekitar rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jendral Ferdy Sambo. Analisis digital forensik dilakukan diantaranya terhadap terhadap 20 rekaman CCTV, catatan data komunikasi cell tower dumps (CTD) , dan uji balistik terhadap peluru yang diduga menjadi penyebab tewasnya Brigadir Yosua. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto, menyatakan penyidik menyusuri nomor-nomor telepon seluler yang diketahui sempat digunakan berkomunikasi dengan BRigadir Yosua sebelum meninggal. "Karena yang tahu saja, siapa, dan tanpa komunikasinya itu hanya bisa diketahui melalui digital forensik ini," Wahyu menjelaskan, penyidik juga tengah merampungkan analisis terhadap 20 kamera CCTV atau kamera pengawas dan uji balistik terhadap peluru yang diduga ditembakkan ke Yosua. (Yetede)
Uji Transparansi Autopsi di Awal
Tim khusus Mabes Polri didesak mempublikasikan hasil autopsi forensik awal terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J. Publikasi tersebut sebagai data pembanding atas hasil autopsi kedua dan ekshumasi jenazah Yosua yang dilakukan pada Rabu lalu. Indonesia Police Watch (IPW), pegiat masalah kepolisian, menyatakan publikasi hasil autopsi menjadi bagian dari transparansi sekaligus menguji dugaan kejanggalan dalam autopsi sebelumnya. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, secara hukum, data visum et repertum jenazah Brigadir Yosua atau autopsi pertama disebut kini menjadi milik tim khusus. Dia menilai penyidik tim khusus dapat mempublikasikannya. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjanjikan transparansi dalam mengungkapkan skandal kematian Brigadir Yosua. "Jika temuan otopsi yang pertama tersebut dilakukan tidak profesional, sanksi harus diberikan," kata Sugeng saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Juli 2022. (Yetede)
Berharap Petunjuk Dari Autopsi Ulang
Tangis Rosti Simanjuntak pecah ketika makam putranya, Brigadir Nofriansyah Hutabarat, mulai dibongkar. Perempuan itu meraung sambil berkali-kali menyebut nama Yosua. Ia baru terlihat tenang setelah dibawa menjauh dari makam oleh anaknya. Rosti dan keluarga sejak pagi sudah berkumpul di pemakaman umum Simpang Yanto, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Mourojambi. Mereka kompak mengenakan kaos hitam dengan foto Yosua di bagian belakang. Keluarga ragu akan keterangan polisi ihwal kematian Brigadir Yosua itu. Apalagi mereka menemukan sejumlah luka yang mencurigakan di tubuh Yosua. Sebab, luka-luka itu lebih mirip bekas sayatan benda tajam dibandingkan bekas peluru. Sehingga muncul dugaan bahwa hasil autopsi yang disampaikan polisi telah direkayasa,. Autopsi ulang jenazah Yosua dilakukan di RS Umum Daerah Sungai Bahar oleh tim forensik gabungan. Tim ini membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk menjalankan proses ini. "Hasil akan diketahui beberapa pekan ke depan, antara empat sampai delapan minggu," kata dia. (Yetede)
Orangtua Indonesia Makin Sulit Biayai Kuliah Anak
Orangtua Indonesia di masa depan semakin sulit membiayai kuliah anaknya. Kenaikan biaya pendidikan perguruan tinggi tidak mampu diimbangi peningkatan gaji masyarakat. Tidak semua keluarga dapat menuntaskan kuliah anaknya hingga lulus meski sudah menyiapkan dana pendidikan sejak dini. Contohnya, untuk Universitas Pelita Harapan, sampel prodi yang diambil adalah Pendidikan Kedokteran sebagai yang tertinggi dan Sistem Informasi sebagai yang terendah. Dengan data historis biaya pendidikan tinggi selama 10 tahun terakhir, biaya studi di masa depan diperkirakan naik 6,03 % per tahun. Untuk PTN, pertumbuhannya 1,3 % per tahun dan untuk PTS 6,96 %. Kondisi ini tidak mampu diimbangi kenaikan upah orangtua lulusan SMA dan universitas yang masing-masing hanya 3,8 % dan 2,7 % per tahun. Artinya, ada pelandaian peningkatan penghasilan dibandingkan pertumbuhan biaya studi perguruan tinggi.
Apabila orangtua lulusan SMA tersebut menyisihkan 20 % penghasilannya sejak anaknya lahir hingga tamat SMA, atau menabung selama 18 tahun, hasil tabungannya tidak akan mampu menuntaskan kuliah anak. Misalnya, biaya kuliah mahasiswa angkatan 2022 rata-rata Rp 149.863.850 hingga lulus selama delapan semester. Namun, akumulasi tabungan yang dikumpulkan orang tuanya selama 18 tahun sejak 2004 hingga 2021 baru menghasilkan Rp 72.534.314. Artinya, dana ini hanya bisa menutupi 48,4 % total biaya kuliah atau setara membayar empat semester saja. Di sisi lain, rumah tangga dengan satu sumber penghasilan lulusan universitas di periode sama bisa menabung Rp 156.553.949 atau 104,5 % dari biaya kuliah anaknya. Sementara pada tahun 2040, atau ketika bayi yang lahir tahun 2022 mulai mencari universitas, tabungan yang telah dikumpulkan orangtua lulusan SMA selama 18 tahun sebesar Rp 177,2 juta. Dana ini hanya akan mampu membayar tiga dari delapan semester atau hanya 41,2 % dari biaya kuliah anaknya.
Kondisi ini membuat 20 % masyarakat Indonesia yang paling miskin terendah partisipasinya di pendidikan tinggi, hanya 12,42 % yang mengenyam pendidikan tinggi selama lima tahun terakhir (2017-2021). Ini jauh tertinggal dibandingkan kelompok menengah masyarakat Indonesia yang angka partisipasinya hampir dua kali lipat lebih tinggi (21,7 %). TheresiaMutiara (22), mahasiswa PTS asal Bantul, DI Yogyakarta, menjadi contoh yang mengalami kesulitan membayar biaya kuliah. Pemasukan tunggal dari ayahnya yang pensiunan PNS sebesar Rp 3 juta, setengahnya untuk biaya kuliah Theresia. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Menanggapi temuan ini, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengklaim bahwa biaya pendidikan tinggi, khususnya PTN, justru akan semakin terjangkau ke depan. ”Kalaupun ada kenaikan, masih di bawah inflasi. Bahkan, dalam tiga tahun ini tak ada kenaikan UKT di PTN,” ujarnya, Senin (25/7/2022). (Yoga)
Demokrasi, Hukum, dan Penjabat Kepala Daerah
Demokrasi Indonesia mengalami kemunduran atau regresi dalam beberapa tahun terakhir adalah ”kesimpulan” banyak institusi advokasi demokrasi dan lembaga survei beserta pengamat dalam dan luar negeri. Regresi itu terutama terkait semakin menguatnya oligarki politik, oligarki bisnis, dan otokratisme pemerintah menetapkan langkah politik, pemerintahan, dan legislasi. Selain itu, terkait pula dengan menyempitnya kebebasan berpendapat dan marjinalisasi masyarakat sipil. Kini, Indonesia berada di tubir demokrasi cacat (flawed democracy) dan demokrasi restriktif (illiberal democracy). Demokrasi Indonesia yang cacat bertambah buruk dengan pengangkatan penjabat kepala daerah untuk menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya. Pengangkatan penjabat telah berlangsung sejak 12 Mei 2022. Sampai akhir Juli ini, sudah 57 penjabat gubernur, bupati, dan wali kota dilantik.
Pengangkatan penjabat kepala daerah bakal terus berlanjut sepanjang 2022 yang mencakup 7 penjabat gubernur, 76 penjabat bupati, dan 18 penjabat wali kota. Pada 2023, akan ada pengangkatan 17 penjabat gubernur, 115 penjabat bupati, dan 38 penjabat wali kota. Walhasil, total 271 (50,9 %) kepala daerah pilihan rakyat dalam pilkada diganti penjabat. Artinya, lebih dari separuh dari 541 kepala daerah, menjelang pilkada pada 27 November 2024 memegang kuasa pemerintah pusat, menggusur daulat rakyat. Pengangkatan 57 kepala daerah sejauh ini tidak mengindahkan prinsip demokrasi tentang kedaulatan rakyat, ketentuan hukum tentang pemilihan pejabat publik, serta kepatutan, fatsun politik, dan etika publik. Pemerintah mengangkat pejabat kepala daerah tanpa transparansi; tidak melibatkan pimpinan formal, wakil rakyat (DPRD), masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan otonomi daerah. Penjabat ditetapkan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemensetneg, serta Badan Kepegawaian Negara dan BIN.
Dengan perilaku pemerintahan yang tidak sesuai nilai demokrasi dan tatanan hukum, Ombudsman RI (ORI) mendapatkan beberapa temuan maladministrasi pengangkatan penjabat kepala daerah. Menurut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI yang dirilis 19 Juli 2022, maladministrasi itu berupa penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat; penyimpangan substantif dengan pengangkatan petinggi TNI aktif pada jabatan yang hanya boleh diduduki pejabat sipil; serta keengganan Kemendagri memberikan tanggapan dan informasi tentang pengangkatan penjabat kepala daerah. ORI meminta Mendagri mengoreksi maladministrasi itu dalam 30 hari. Mendagri diminta segera memperbaiki proses pengangkatan yang sebelumnya telah ”kebablasan” mengangkat petinggi TNI aktif pada jabatan yang boleh diduduki hanya oleh ASN. ORI juga meminta Mendagri menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah; lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian. Selanjutnya, Mendagri diminta memberikan respons dengan membalas surat pengaduan, komplain, serta keberatan publik terhadap penetapan dan pengangkatan pejabat kepala daerah. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









