;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan

01 Aug 2022

Sampai hari ini, kita masih belum jelas menangkap apa persoalan yang menimbulkan insiden di rumah dinas Irjen  Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang dinonaktifkan. Dalam kejadian itu ada korban tewas, yaitu Brigadir J, diduga akibat ditembak Bharada E (Richard). Publik mengikuti peristiwa ini dengan campuran perasaan: melihat banyak keanehan, merasa ada yang ditutupi, dan respons terlalu berlebihan dari sebagian pihak kepolisian. Dalam diskusi Forum Ombudsman Kompas, menarik uraian Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi UI, juga anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012-2016. Dalam pengamatannya, ”budaya kepolisian” menjadi faktor yang tak lepas dari kasus Brigadir J.

Ashadi Siregar, Ketua Ombudsman Kompas, menyebutkan bahwa ”operasi (cara kerja) jurnalisme perlu dibedakan antara tiga tingkat kebenaran faktual, yaitu empiris, legalistik, dan keadilan. Kebenaran empiris sepenuhnya  bersifat obyektif, tanpa perlu perspektif. Berbeda halnya dengan kebenaran legalistik yang bersifat formalistik  tekstual. Begitu pula kebenaran atas dasar keadilan yang bertolak dari nilai humanisme universal ataupun transendental. Kedua kebenaran ini dalam kerangka perspektif keadilan”. Artinya, media dalam meliput kasus Brigadir J ini perlu mempertimbangkan aspek keadilan yang muncul. Di satu sisi kasus ini menarik perhatian masyarakat luas sehingga tiap proses penyelidikan diamati saksama.

Namun, yang tak dapat dilupakan adalah bagaimana kasus  yang terjadi di tengah masyarakat luas, juga perlu mendapat perhatian (soal kekerasan, kriminalitas, pengaduan kepada polisi yang sering diabaikan). Kita berharap penyelidikan dengan scientific crime investigation tak lagi menimbulkan  kebingungan masyarakat. Fokus media harus pada substansi fakta, bukan sensasi fakta yang ramai, baik di media konvensional maupun media sosial. Liputan media memang menampilkan detail terkait kasus ini karena sejak awal sudah menimbulkan banyak pertanyaan. Namun, yang tak dapat dilupakan di sini adalah gambaran besar bagaimana keadilan dalam kasus ini dapat ditegakkan. Siapa yang sesungguhnya bermasalah, mengapa hal ini terjadi, dan apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada dia yang bermasalah. Semua orang sama dan sederajat di mata hukum. (Yoga)


Bantuan Minim Memicu Kenaikan Biaya Kuliah

01 Aug 2022

Kenaikan biaya kuliah disebabkan antara lain tuntutan peningkatan mutu hingga bantuan minim ke perguruan tinggi swasta. Pemerintah diminta menyusun skema bantuan yang komprehensif dan tepat sasaran. Menurut analisis Kompas, dengan data historis biaya pendidikan tinggi 10 tahun terakhir, biaya studi diperkirakan naik 6,03 % per tahun. Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), pertumbuhannya 1,3 % per tahun, sedangkan perguruan tinggi swasta (PTS) 6,96 % per tahun.

Ketua Forum Rektor Indonesia Panut Mulyono (27/9), mengutarakan, kenaikan biaya kuliah dipicu inflasi. Selain itu perguruan tinggi dituntut meningkatkan mutu lulusan sehingga harus melengkapi fasilitas kampus. ”Peningkatan mutu (perkuliahan) butuh biaya. UKT (uang kuliah tunggal) belum ideal sehingga biaya kuliah naik,” kata Panut. UKT mencakup semua komponen perkuliahan dan dibayarkan mahasiswa tiap semester sesuai kemampuan ekonominya. Sebagai contoh, UKT di UGM Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Sementara biaya kuliah tunggal (BKT) Rp 9 juta hingga Rp 10 juta. ”Masyarakat umumnya belum mampu membayar kuliah sebesar BKT,” ujar Panut. (Yoga)


Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal

01 Aug 2022

Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus semarak. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal itu berarti, sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal. Patroli siber dan pemblokiran harian pun terus dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Jokowi: Semoga Bangsa ini Peroleh Kekuatan Hijrah ke Arah Kemajuan

01 Aug 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat tahun baru Islam 1 Muharam 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022. Jokowi menitipkan sejumlah harapannya pada tahun baru Islam kali ini. Jokowi berharap pada tahun baru Islam kali ini dapat diberikan keberkahan, baik dari segi kesehatan, maupun rezeki. Kepala negara juga berdoa agar bangsa Indonesia diberikan kekuatan dan kemampuan untuk hijrah lebih maju lagi. “Kita memasuki tahun baru Islam, 1 Muharram 1444 Hijriyah, dengan segenap ikhtiar, harapan, dan doa, agar kita semua diberi keberkahan umur, rezeki, dan kesehatan,” kata Jokowi dikutip dari akun resmi Twitternya, Sabtu (30/7). “Karena hijrah tidak hanya diartikan sebagai pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, melainkan melakukan perubahan secara menyeluruh dari keadaan yang kurang baik menjadi baik dan bahkan menjadi lebih baik lagi,” kata Wapres, dalam ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1444 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (30/7). Wapres meminta agar di Tahun Baru Islam ini keutuhan bangsa Indonesia semakin diperkuat, baik melalui persaudaraan sesama Muslim, sebangsa dan setanah air, maupun antar manusia, sebagai modal utama kelanjutan pembangunan nasional melalui penguatan ukhuwah Islamiah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah. (Yetede)

Efek Blokir Menteri Jhonny

01 Aug 2022

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) menuai kecaman. Gerakan perlawanan disiapkan di pengadilan dan jalanan.  Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyayangkan langkah pemerintah yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan  diri ke Kementerian dan Informatika. Berdasarkan  kajian dan analisis SAFEnet, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private yang berpotensi melanggar hak asasi, seperti hak atas privasi, hak atas informasi, dan hak atas kebebasan berekspresi. (Yetede)

Sesat Logika Putusan Blokir Internet

01 Aug 2022

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal Pemblokiran Internet  dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ((UU IT) merupakan alarm bahaya bagi demokrasi. Alih-alih mengoreksi ketentuan yang selama ini mengancam kebebasan berekspresi  dan memperoleh informasi tersebut, Mahkamah Konstitusi justru memutuskan kewenangan tersebut sah dan konstitusional dengan pertimbangan yang sesat logika. Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut pada Rabu lalu, 27 Oktober 2021. (Yetede)

BIAYA PENDIDIKAN TINGGI, Agar Si Miskin Tetap Bisa Kuliah

29 Jul 2022

Keberhasilan Elsa Khania Rimansyah (22) lulus kuliah Universitas Terbuka jurusan administrasi publik di Bogor, Jabar pada Maret 2022 menjadi kebanggaan keluarga. ”Di kampung ini mungkin cuma saya,” kata Elsa di rumahnya di Kampung Wates Kaum, Bogor, Kamis (7/7). Seluruh biaya operasional pendidikannya ditanggung melalui program Bidik-misi, yang kini telah berubah namanya menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Biaya menjadi salah satu ganjalan utama bagi masyarakat miskin untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Data BPS (2021) menunjukkan, hanya 15,06 % total kelompok paling miskin di Indonesia yang sedang mengenyam pendidikan tinggi. Sementara pada kelompok masyarakat terkaya, yang sedang menempuh pendidikan tinggi, mencapai 55,67 %.

Kendati demikian, dua dekade terakhir, angka partisipasi sekolah usia 19-23 di masyarakat miskin meningkat signifikan. Pada tahun 2000 hanya 4 %, kini tumbuh empat kali lipat menjadi 16 %. Ketika lulus dari SMAN 1 Ranca Bungur, Elsa sempat berpikir langsung bekerja 1-2 tahun agar bisa menabung untuk biaya kuliah. Mengandalkan sokongan orang tua bukan pilihan. Ayahnya kuli bangunan serabutan, sedangkan sang ibu bekerja di lapak pakaian Pasar Anyar, Bogor. ”Ketika saya dengar ada kabar beasiswa Bidikmisi ke Universitas Terbuka, saya berharap sekali bisa mendapatkannya,” ucap Elsa. Informasi beasiswa Bidikmisi diterima Elsa dari Stephanie Aprilia (22), kawan sekelasnya sejak SD, yang dimungkinkan kuliah melalui program Bidikmisi. Ayahnya sopir truk material yang paling banyak membawa uang Rp 100.000 setiap hari.

Keberhasilan Fani pun tidak hanya memotivasi kedua adiknya bahwa kuliah bukan sesuatu yang mustahil, melainkan juga para tetangganya. ”Tetangga banyak yang bilang, ’Lihat, tuh, Fani kuliah enggak bayar’. Saat itu ternyata saya jadi contoh,” ujar Fani. Kini, Elsa dan Fani masih dalam proses mencari pekerjaan dengan bekal gelar mereka yang masih kinclong. Elsa baru saja meninggalkan pekerjaannya sebagai guru pendidikan anak usia dini. Fani pun telah mengundurkan diri dari tenaga administrasi sebuah tempat kursus bahasa Inggris sebelum memulai tahun terakhir kuliah. Keduanya berharap mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sesuai dengan kemampuan mereka. (Yoga)


PERCEPATAN INVESTASI : SKK MIGAS DIUSULKAN JADI BUMN

29 Jul 2022

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas diusulkan menjadi badan khusus yang mengelola dana migas yang dipungut melalui skema petroleum fund. Usulan penguatan SKK Migas disampaikan Komisi VII DPR untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Migas yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun depan. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa penguatan SKK Migas menjadi badan usaha khusus dilakukan agar bisa mengurusi sepenuhnya tata kelola hulu migas, termasuk membenahi pendanaan, eksplorasi, serta meningkatkan kepercayaan investor pada sektor tersebut. Lewat revisi UU Migas, kata dia, badan usaha khusus itu bakal mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema petroleum fund. Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai usulan penguatan kelembagaan SKK Migas sebagai hal yang positif. Hal itu pun dipercaya akan mendorong sentimen positif pada iklim investasi hulu migas Tanah Air. Alasannya, kata Mamit, sebagian besar investor atau KKKS tidak ingin SKK Migas masuk ke dalam PT Pertamina (Persero) yang saat ini menjadi holding BUMN sektor migas. Selain itu, investor juga tidak setuju jika SKK Migas digabung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena dinilai bisa menghambat proses birokrasi. “Kalau SKK Migas jadi BUMN khusus tentu ada penguatan, posisi SKK Migas ke depannya untuk menjadi pengawas tidak hanya untuk hulu migas, tetapi juga geotermal yang saat ini berada di bawah Direktorat EBTKE ,” kata Mamit.


Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi

29 Jul 2022

Kementerian Sosial mendapat mandat menyerahkan bantuan senilai Rp 120 triliun ke penerima manfaat. Untuk meminimalkan penyaluran bantuan salah sasaran, tata kelola bantuan sosial mesti dibenahi. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul  Qosasi, menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (28/7). Kemensos meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021. (Yoga)

Daya Tahan Fiskal Indonesia Diuji

29 Jul 2022

Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Yuventus Effendi menyebut ongkos pengendalian harga energi semakin besar seiring lebarnya disparitas harga jual eceran dengan harga jual keekonomian produk BBM dan elpiji. Dalam diskusi bertajuk ”Krisis Energi dan Dampaknya bagi Perekonomian Nasional”, Kamis (28/7) Yuventus mengatakan, pasokan energi Indonesia sebagian besar didominasi konsumsi energi dari sumber energi fosil,  seperti batubara, gas, dan minyak. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan rentan terhadap pasokan minyak dan gas impor serta perubahan harga. Sejalan dengan tren inflasi produk energi dunia, upaya pemerintah menjaga stabilitas harga energi dalam negeri agar tetap rendah, semakin lama akan semakin membebani instrumen APBN.

Kemenkeu pada 2022 menambah alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebanyak Rp 349,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM, elpiji, dan listrik Rp 74,9 triliun serta tambahan kompensasi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) Rp 275 triliun. Padahal, lanjut Yuventus, 81 % rumah tangga Indonesia yang menerima subsidi listrik, kebanyakan merupakan masyarakat golongan menengah ke atas. Ini jelas menunjukkan distribusi subsidi listrik tidak tepat sasaran. Selain itu, pemberian subsidi melalui BBM jenis pertalite juga lebih banyak dinikmati orang golongan menengah-atas dibandingkan orang golongan miskin. Kondisi ini merefleksikan Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah terkait subsidi energi yang belum tepat sasaran dan belum melindungi rumah tangga yang miskin. (Yoga)