Sesat Logika Putusan Blokir Internet
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal Pemblokiran Internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ((UU IT) merupakan alarm bahaya bagi demokrasi. Alih-alih mengoreksi ketentuan yang selama ini mengancam kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut, Mahkamah Konstitusi justru memutuskan kewenangan tersebut sah dan konstitusional dengan pertimbangan yang sesat logika. Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut pada Rabu lalu, 27 Oktober 2021. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023