;

Sesat Logika Putusan Blokir Internet

Teknologi Yuniati Turjandini 01 Aug 2022 Tempo (H)
Sesat Logika Putusan Blokir Internet

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal Pemblokiran Internet  dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ((UU IT) merupakan alarm bahaya bagi demokrasi. Alih-alih mengoreksi ketentuan yang selama ini mengancam kebebasan berekspresi  dan memperoleh informasi tersebut, Mahkamah Konstitusi justru memutuskan kewenangan tersebut sah dan konstitusional dengan pertimbangan yang sesat logika. Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut pada Rabu lalu, 27 Oktober 2021. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :