Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )RUU EBT Teradang Adu Kepentingan
DPR dan pemerintah belum juga berhasil meloloskan Rancangan Undang-Undangg (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBT) menjadi UU setelah sekitar setahun pembahasan dijalankan. Setidaknya dua tenggat penyelesaian, yakni sebelum KTT G20-Bali dan kemudian tenggat baru pada Juni 2023, semua terlewati. Tarik menarik kepentingan seputar isu power wheeling disebut sebagai biang dari molornya pembahasan RUU tersebut. Padahal, penyelesaian RUU inisiatif DPR itu ditunggu oleh para pemangku kepentingan, terutama investor disektor EBT. Ini tidak lepas dari posisi Indonesia sebagai pemilik banyak sumber daya EBT, seperti energi hidro, surya, angin, biomassa, panas bumi, pasang surut laut, hingga nuklir. Lebih dari itu, tertundanya penyelesaian RUU EBT menjadi UU juga bisa mengancam realisasi komitmen Indonesia untuk mencapai kondisi net zero emissions atau nol emisi karbon tepat waktu yakni pada 2060. "Kalau draft RUU (EBT) tadi, sebenarnya (pembahasannya) sudah 90%, tinggal soal power wheeling saja. Mestinya, power wheeling-nya ditarik oleh kementerian ESDM. kalau ditarik sebenarnya beres. Hanya tampaknya, yang menitipkan (Power wheeling) tadi memikirkan power yang cukup kuat," ujar pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmi Radhi dalam perbincangan denan Investor Daily. (Yetede)
Perkuat Modal Inovasi Digital
Keputusan sejumlah bank untuk meningkatkan alokasi dividen dari laba yang dibayarkan ke pemegang saham patut menjadi perhatian di tengah kondisi dan tantangan industri perbankan saat ini. Tak sedikit pihak yang khawatir bahwa langkah ini berisiko membatasi kemampuan bank mengakselerasi rencana investasi di sistem digital. Seperti diketahui, empat bank penghuni kelompok modal inti lebih dari Rp70 triliun atau KBMI 4 yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./BMRI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk./BBRI, PT Bank Central Asia Tbk./BBCA, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk./BBNI, kompak mengguyur dividen jumbo kepada pemegang sahamnya. BMRI melalui rapat umum pemegang saham tahunan atau RUPST pada Maret lalu telah menetapkan pembagian dividen sebesar 60% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2022 senilai Rp41,1 triliun. Artinya, BMRI membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham sebanyak Rp24,7 triliun. Besaran dividen per saham yang dibagikan Bank Mandiri mencapai Rp529,34 per lembar. Dengan begitu, nilai dividen per saham BMRI meningkat 46,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp360,64 per saham. Dividend payout ratio BBRI lebih besar lagi. Bank pelat merah yang fokus ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini bahkan mengalokasikan 85% atau sekurang-kurangnya sebesar Rp43,4 triliun sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham. BBNI dalam RUPST pertengahan Maret lalu telah menyetujui pembagian dividen senilai total Rp7,32 triliun yang diambil dari capaian laba bersih perseroan sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp18,3 triliun. Aksi serupa juga dilakukan oleh BBCA yang meningkatkan nilai dan rasio dividen. Tahun lalu, bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum itu menebar dividen tunai senilai total Rp17,9 triliun atau 56,9% dari laba bersih untuk tahun buku 2021. Secara nilai, dividen tunai yang dibayarkan perusahaan kepada pemegang saham pada tahun ini tumbuh 41,4%. Adapun secara rasio juga naik menjadi 62,1%. BBCA membayarkan dividen tunai senilai total Rp25,3 triliun yang dialokasikan dari laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp40,7 triliun.
TENGKES Penyerapan Anggaran Rendah
Penyerapan anggaran untuk penanganan tengkes (stunting) pada semester pertama tahun 2023 masih rendah. Akibatnya, sejumlah indikator intervensi strategis penanggulangan tengkes belum tercapai. Pemda diminta inovatif dalam membuat program agar penyerapan anggaran bisa lebih optimal dan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tavip Agus Rayanto dalam Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Palembang, Sumsel, Senin (3/7). Di semester pertama 2023, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik untuk penanganan tengkes sebesar Rp 1,71 triliun.
Dari dana tersebut, jumlah yang terserap hanya 8,83 % atau Rp 151,3 miliar. DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat penyerapan terbesar, yaitu 28 %. Daerah dengan serapan yang paling rendah adalah Sumut dengan serapan 2 %. Kondisi ini berdampak pada belum tercapainya target indikator layanan intervensi spesifik dan sensitif. Dari sembilan indikator layanan intervensi spesifik yang dicanangkan, baru terpenuhi tiga indikator. Gubernur Sumsel Herman Deru meyakini masih banyak pemda yang tidak mengetahui adanya anggaran DAK ini. ”Karena itu, penting untuk memahami segala fitur yang disediakan pemerintah pusat,” ucapnya. Ia pun berharap dinas terkait mempelajari betul skema pendanaan ini agar penanganan tengkes di Sumsel bisa lebih cepat. (Yoga)
Guyuran Dana Siap Membanjiri Desa
Di tahun politik, tinggal selangkah lagi alokasi Dana Desa bakal melonjak drastis. Ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan kenaikan alokasi anggaran Dana Desa dari sebelumnya 10% menjadi 20% dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kesepakatan itu diambil Baleg dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Selanjutnya, revisi UU Desa ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diusulkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi berharap kenaikan porsi Dana Desa bisa mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Kelak, DPR akan membahas usulan itu kepada pemerintah.
Selain Dana Desa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memaparkan poin-poin revisi UU Desa hasil pembahasan Panja. Di antaranya, pemberian tunjangan purnatugas kepala desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan lainnya.
Adapun alokasi Dana Desa saat ini 8,5% dari dana transfer daerah yang setara Rp 70 triliun bagi sekitar 74.000 desa. Artinya, setiap desa hanya mendapat sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mendengar usulan tersebut. "Nanti kita lihat, ya," kata dia, kemarin.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai ada dua poin utama terkat revisi UU Desa.
Pertama, terkait usulan tambahan Dana Desa menjadi 20% dari dana transfer daerah.
Kedua, adanya masa penambahan masa jabatan kepala desa serta pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa.
Geliat Emiten BUMN
Di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya, badan usaha milik negara (BUMN) dituntut berkinerja bagus agar mampu berkontribusi besar bagi pemasukan negara baik dalam bentuk dividen maupun pajak. Strategi jitu dibutuhkan untuk bisa bertahan dan terus bertumbuh dalam kondisi saat ini. Langkah Kementerian BUMN yang melakukan transformasi dan pembenahan di tubuh BUMN sejak beberapa tahun lalu, tampaknya mulai menunjukkan hasil, setidaknya terlihat dari kenaikan setoran ke negara dalam bentuk dividen. Dari catatan Bisnis, tahun ini total dividen yang berasal dari BUMN ditargetkan mencapai Rp80,2 triliun. Angka itu diyakini dapat tercapai mengingat sampai dengan Mei 2023, total dividen yang telah disetorkan mencapai Rp41,7 triliun, melonjak signifikan bila dibandingkan dengan raihan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25,1 triliun. Secara tahunan, target penerimaan dividen pada tahun ini tergolong tinggi. Pada 2020, dividen yang disetorkan BUMN mencapai Rp43,9 triliun, menurun menjadi Rp29,5 triliun pada 2021 ketika awal pandemi Covid-19. Target tersebut kembali dinaikkan pada tahun ini karena optimisme pemerintah terhadap perbaikan kinerja BUMN, mengingat konsumsi masyarakat mulai menguat seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat. Tak hanya itu, bangkitnya harga komoditas seperti batu bara juga turut mendorong kinerja BUMN di sektor tersebut seperti PT Bukit Asam Tbk. Kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional tentunya harus terus ditingkatkan meski di sisi lain, pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga dituntut untuk menjaga pertumbuhan kinerja dengan memberikan ruang ekspansi pada badan usaha tersebut.
RI-JEPANG, Kontribusi pada Rantai Pasok, Kepercayaan pada SDM Lokal
Keberadaan perusahaan-perusahaan manufaktur asal Jepang dinilai menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain terkait proses alih teknologi dan pengetahuan, eksistensinya dianggap turut mengembangkan perusahaan dalam negeri. Apalagi regulasi mendorong peningkatan komponen dalam negeri. PT Sharp Electronics Indonesia (SEID), di bawah Sharp Corporation di Jepang, misalnya, bermitra dengan PT Yasonta saat hadir di Indonesia tahun 1970. SEID berkembang meraih pangsa pasar Indonesia, khususnya pada alat-alat elektronik, seperti televisi, lemari es, mesin cuci, dan penyejuk ruangan (AC). Setelah pabrik televisi, lemari es, dan mesin cuci di KIIC, Kabupaten Karawang, Jabar, Sharp mengoperasikan pabrik AC sejak April 2023.
”Kami melihat pasar yang luas (di Indonesia) dan juga sebagai adaptasi terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah ke produksi lokal dan mengurangi impor,” kata National Sales Senior GM SEID Andry Adi Utomo, di Jakarta, Jumat (23/6). Andry menambahkan, rantai pasok produksi melibatkan perusahaan yang ada di Indonesia kendati sebagian di antaranya terafiliasi dengan perusahaan asal Jepang. Tak dimungkiri, tingginya nasionalisme membuat SEID memprioritaskan perusahaan-perusahaan Jepang. Tapi, jika harganya tak kompetitif, SEID memilih perusahaan asal negara lain. ”Untuk produksi AC, sekarang sudah 50 % lebih komponen (berasal) dari dalam negeri. Kami sedang mencari kompresor buatan lokal. Sebab, saat ini masih impor, seperti dari Malayasia, Thailand, dan China. Kalau ada pabrik kompresor di Indonesia, TKDN (tingkat komponen dalam negeri) AC akan meningkat,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, sumber daya manusia (SDM) Indonesia semakin banyak di SEID, sementara SDM Jepang berkurang. Saat ini, karyawan SEID sekitar 3.000 orang, hampir semuanya warga Indonesia. Ekspatriatnya hanya lima orang. ”Artinya, mereka (Jepang) sudah percaya dengan SDM Indonesia. Memang ekspatriat awalnya banyak, setelah berkembang, ada efisiensi biaya. Ternyata dipegang (SDM) lokal pun bisa, bahkan membaik. Sejak 2015, ekspatriat berkurang banyak,” ujarnya. Meski demikian, kata Andry, pengawasan mutu tetap dijaga. Audit pun dilakukan Sharp Corporation setiap tahun dan prosedur standar operasi dipantau agar tetap sesuai dengan standar internasional Jepang. (Yoga)
Pertamina Cek Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan langka. Harganya pun naik dari sebelumnya Rp 18.500 menjadi Rp 30.000 per tabung. Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, menjelang libur panjang pekan lalu, stok telah ditambah. ”Kami masih mengecek di mana letak persoalan hingga terjadi kelangkaan,” katanya, Senin (3/7/2023). (Yoga)
Akrobat Pengamanan Perkara Menara
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo dinyatakan tak terlibat kasus korupsi BTS Kominfo. Menteri termuda di kabinet Presiden Jokowi itu disebut-sebut menerima aliran uang Rp 27 miliar, dari hasil pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Synergy yang menjadi saksi untuk tersangka Windi Purnama. (Yetede)
Rokok, Kepulan Asap yang Merenggut Napas ”Malaikat-malaikat Kecil”
Merokok seakan menjadi hal lumrah sekalipun di kawasan yang seharusnya ramah anak. Gambaran tidak amannya anak dari asap rokok terlihat di Taman Menteng, Bintaro, Tangsel, Banten. Pada Minggu (2/7) taman tersebut ramai oleh keluarga yang membawa anak-anak. Di sudut taman terlihat banyak anak bermain di wahana permainan yang disediakan. Namun, pemandangan yang miris tampak dengan adanya seorang bapak yang menggendong anaknya sambil mengisap rokok. Tidak hanya satu atau dua orang, tetapi ada beberapa yang melakukan hal serupa. Ada yang merokok sambil meng- gandeng anaknya, ada pula bapak yang merokok sambal memangku anaknya. Bahkan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak juga nyatanya tidak bebas dari asap rokok. Bukan tidak tahu bahaya asap rokok yang bisa terhirup oleh anak, sebagian perokok lebih memilih untuk abai.
Tidak sekali Desti Puspita Sari (26), warga Bekasi, Jabar, memperingatkan suami, kakak, dan adiknya untuk tidak merokok di sekitar rumah. Namun, keluarganya yang perokok mengabaikan. Kegeraman Desti memuncak setelah anak ketiganya, Gibran meninggal karena pneumonia di usia tujuh bulan yang disebabkan oleh paparan asap rokok. ”Sebelum meninggal, anak saya mengalami kejang dan dari hasil rontgen paru-paru sebelah kanan sudah berwarna putih,” ucap Desti. Setelah dirawat satu bulan, anaknya tidak tertolong. Gibran meninggal pertengahan Mei lalu. Desti semakin berkarut karena kebiasaan merokok keluarganya tidak berubah setelah Gibran meninggal, sedangkan masih ada dua anak yang tinggal bersama mereka. Anak pertamanya yang berusia enam tahun dan anak keduanya yang berusia empat tahun sudah sering mengeluhkan sesak napas. Padahal keluarganya juga sudah tahu penyakit yang dialami Gibran akibat paparan asap rokok.
Gibran hanya contoh kecil dari ribuan anak di Indonesia yang menjadi korban paparan asap rokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, 40 % anak di dunia terpapar asap rokok sebagai perokok pasif. Di Indonesia, pada 2010, disebutkan 43 juta anak terpapar asap rokok dari orang lain, sebanyak 11,4 juta anak di antaranya berusia 0-4 tahun. Rokok sungguh merenggut masa depan anak-anak. Anak yang terpapar asap rokok lebih rentan mengalami batuk, asma, dan pneumonia. Diketahui ada 165.000 anak di dunia yang meninggal karena penyakit paru akibat paparan asap rokok. Tidak hanya itu, rokok juga turut berkontribusi pada kondisi kurang gizi anak. Rokok menjadi komponen pengeluaran terbesar kedua di rumah tangga Indonesia setelah beras. Belanja rokok tiga kali lipat lebih besar dibandingkan untuk belanja pangan sumber protein. Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial UI (PKJS-UI) mengungkap, kejadian tengkes (stunting) pada anak dari keluarga perokok 5,5 % lebih tinggi dibandingkan anak dari keluarga bukan perokok. (Yoga)
Demi Kurangi Perokok, Rela Pajak Reklame Menguap
Banyaknya kalangan muda yang terpapar rokok menjadi perhatian khusus Kota Bogor, Jabar, yang telah memiliki perda khusus tentang kawasan tanpa rokok atau KTR. Kota Bogor memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 12/2019, dan dilengkapi Peraturan Wali Kota No 3/2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor. Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, yang dikutip dari Data Riset Kesehatan Dasar, peningkatan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun dari 7,2 % pada 2013 menjadi 9,1 % pada 2018. Data deteksi faktor risiko masyarakat Kota Bogor 2022 menunjukkan, perilaku merokok masyarakat Kota Bogor 14,73 %, atau turun secara bertahap dari 2017, yakni 18 %. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menunjukkan prevalensi perokok ada 44,5 % atau 446.325 orang.
Sementara data survei di 30 sekolah di Kota Bogor dengan responden pelajar kelas VIII dan XII menunjukkan, pelajar mulai merokok pertama kali sejak usia 12,8 tahun. Dari jumlah itu, 54 % di antaranya perokok perempuan dan sisanya perokok laki-laki. Di antara para pelajar itu, 32 % pernah merokok konvensional, 30,8 % pernah merokok vape (rokok elektrik), 21,4 % saat ini masih merokok, dan 18 % masih merokok vape. ”Kami melihat data dan kajian dari prevalensi perokok secara nasional dan di KotaBogor. Jika paparan itu sejak dini, akan semakin susah untuk berhenti. Makanya, kami terus upayakan kampanye dan edukasi agar perokok muda ini bisa ditekan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (30/6).
Bima mengatakan, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, ia menargetkan prevalensi perokok pada anak dan remaja usia 8-10 tahun dari 9,1 % turun menjadi 8,7 % pada 2024. Salah satu upaya ialah membatasi pajak reklame rokok. Sejak perda KTR diterapkan, perolehan pajak reklame Kota Bogor turun. Pada 2009, pendapatan hanya Rp 2,8 miliar, turun menjadi Rp 1,7 miliar pada 2010. Lalu, pada 2011 tersisa Rp 1 miliar, dan tidak lagi menerima pajak reklame rokok pada 2012. Kendati tidak mudah, penerapan KTR diharapkan menurunkan prevalensi perokok muda di Kota Bogor dan menjauhkan anak muda Bogor dari candu rokok. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









