Guyuran Dana Siap Membanjiri Desa
Di tahun politik, tinggal selangkah lagi alokasi Dana Desa bakal melonjak drastis. Ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan kenaikan alokasi anggaran Dana Desa dari sebelumnya 10% menjadi 20% dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kesepakatan itu diambil Baleg dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Selanjutnya, revisi UU Desa ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diusulkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi berharap kenaikan porsi Dana Desa bisa mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Kelak, DPR akan membahas usulan itu kepada pemerintah.
Selain Dana Desa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memaparkan poin-poin revisi UU Desa hasil pembahasan Panja. Di antaranya, pemberian tunjangan purnatugas kepala desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan lainnya.
Adapun alokasi Dana Desa saat ini 8,5% dari dana transfer daerah yang setara Rp 70 triliun bagi sekitar 74.000 desa. Artinya, setiap desa hanya mendapat sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mendengar usulan tersebut. "Nanti kita lihat, ya," kata dia, kemarin.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai ada dua poin utama terkat revisi UU Desa.
Pertama, terkait usulan tambahan Dana Desa menjadi 20% dari dana transfer daerah.
Kedua, adanya masa penambahan masa jabatan kepala desa serta pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa.
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023