RUU EBT Teradang Adu Kepentingan
DPR dan pemerintah belum juga berhasil meloloskan Rancangan Undang-Undangg (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBT) menjadi UU setelah sekitar setahun pembahasan dijalankan. Setidaknya dua tenggat penyelesaian, yakni sebelum KTT G20-Bali dan kemudian tenggat baru pada Juni 2023, semua terlewati. Tarik menarik kepentingan seputar isu power wheeling disebut sebagai biang dari molornya pembahasan RUU tersebut. Padahal, penyelesaian RUU inisiatif DPR itu ditunggu oleh para pemangku kepentingan, terutama investor disektor EBT. Ini tidak lepas dari posisi Indonesia sebagai pemilik banyak sumber daya EBT, seperti energi hidro, surya, angin, biomassa, panas bumi, pasang surut laut, hingga nuklir. Lebih dari itu, tertundanya penyelesaian RUU EBT menjadi UU juga bisa mengancam realisasi komitmen Indonesia untuk mencapai kondisi net zero emissions atau nol emisi karbon tepat waktu yakni pada 2060. "Kalau draft RUU (EBT) tadi, sebenarnya (pembahasannya) sudah 90%, tinggal soal power wheeling saja. Mestinya, power wheeling-nya ditarik oleh kementerian ESDM. kalau ditarik sebenarnya beres. Hanya tampaknya, yang menitipkan (Power wheeling) tadi memikirkan power yang cukup kuat," ujar pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmi Radhi dalam perbincangan denan Investor Daily. (Yetede)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemanfaatan Panas Bumi Indonesia
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023