Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Akrobat Pengamanan Perkara Menara
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo dinyatakan tak terlibat kasus korupsi BTS Kominfo. Menteri termuda di kabinet Presiden Jokowi itu disebut-sebut menerima aliran uang Rp 27 miliar, dari hasil pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Synergy yang menjadi saksi untuk tersangka Windi Purnama. (Yetede)
Rokok, Kepulan Asap yang Merenggut Napas ”Malaikat-malaikat Kecil”
Merokok seakan menjadi hal lumrah sekalipun di kawasan yang seharusnya ramah anak. Gambaran tidak amannya anak dari asap rokok terlihat di Taman Menteng, Bintaro, Tangsel, Banten. Pada Minggu (2/7) taman tersebut ramai oleh keluarga yang membawa anak-anak. Di sudut taman terlihat banyak anak bermain di wahana permainan yang disediakan. Namun, pemandangan yang miris tampak dengan adanya seorang bapak yang menggendong anaknya sambil mengisap rokok. Tidak hanya satu atau dua orang, tetapi ada beberapa yang melakukan hal serupa. Ada yang merokok sambil meng- gandeng anaknya, ada pula bapak yang merokok sambal memangku anaknya. Bahkan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak juga nyatanya tidak bebas dari asap rokok. Bukan tidak tahu bahaya asap rokok yang bisa terhirup oleh anak, sebagian perokok lebih memilih untuk abai.
Tidak sekali Desti Puspita Sari (26), warga Bekasi, Jabar, memperingatkan suami, kakak, dan adiknya untuk tidak merokok di sekitar rumah. Namun, keluarganya yang perokok mengabaikan. Kegeraman Desti memuncak setelah anak ketiganya, Gibran meninggal karena pneumonia di usia tujuh bulan yang disebabkan oleh paparan asap rokok. ”Sebelum meninggal, anak saya mengalami kejang dan dari hasil rontgen paru-paru sebelah kanan sudah berwarna putih,” ucap Desti. Setelah dirawat satu bulan, anaknya tidak tertolong. Gibran meninggal pertengahan Mei lalu. Desti semakin berkarut karena kebiasaan merokok keluarganya tidak berubah setelah Gibran meninggal, sedangkan masih ada dua anak yang tinggal bersama mereka. Anak pertamanya yang berusia enam tahun dan anak keduanya yang berusia empat tahun sudah sering mengeluhkan sesak napas. Padahal keluarganya juga sudah tahu penyakit yang dialami Gibran akibat paparan asap rokok.
Gibran hanya contoh kecil dari ribuan anak di Indonesia yang menjadi korban paparan asap rokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, 40 % anak di dunia terpapar asap rokok sebagai perokok pasif. Di Indonesia, pada 2010, disebutkan 43 juta anak terpapar asap rokok dari orang lain, sebanyak 11,4 juta anak di antaranya berusia 0-4 tahun. Rokok sungguh merenggut masa depan anak-anak. Anak yang terpapar asap rokok lebih rentan mengalami batuk, asma, dan pneumonia. Diketahui ada 165.000 anak di dunia yang meninggal karena penyakit paru akibat paparan asap rokok. Tidak hanya itu, rokok juga turut berkontribusi pada kondisi kurang gizi anak. Rokok menjadi komponen pengeluaran terbesar kedua di rumah tangga Indonesia setelah beras. Belanja rokok tiga kali lipat lebih besar dibandingkan untuk belanja pangan sumber protein. Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial UI (PKJS-UI) mengungkap, kejadian tengkes (stunting) pada anak dari keluarga perokok 5,5 % lebih tinggi dibandingkan anak dari keluarga bukan perokok. (Yoga)
Demi Kurangi Perokok, Rela Pajak Reklame Menguap
Banyaknya kalangan muda yang terpapar rokok menjadi perhatian khusus Kota Bogor, Jabar, yang telah memiliki perda khusus tentang kawasan tanpa rokok atau KTR. Kota Bogor memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 12/2019, dan dilengkapi Peraturan Wali Kota No 3/2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor. Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, yang dikutip dari Data Riset Kesehatan Dasar, peningkatan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun dari 7,2 % pada 2013 menjadi 9,1 % pada 2018. Data deteksi faktor risiko masyarakat Kota Bogor 2022 menunjukkan, perilaku merokok masyarakat Kota Bogor 14,73 %, atau turun secara bertahap dari 2017, yakni 18 %. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menunjukkan prevalensi perokok ada 44,5 % atau 446.325 orang.
Sementara data survei di 30 sekolah di Kota Bogor dengan responden pelajar kelas VIII dan XII menunjukkan, pelajar mulai merokok pertama kali sejak usia 12,8 tahun. Dari jumlah itu, 54 % di antaranya perokok perempuan dan sisanya perokok laki-laki. Di antara para pelajar itu, 32 % pernah merokok konvensional, 30,8 % pernah merokok vape (rokok elektrik), 21,4 % saat ini masih merokok, dan 18 % masih merokok vape. ”Kami melihat data dan kajian dari prevalensi perokok secara nasional dan di KotaBogor. Jika paparan itu sejak dini, akan semakin susah untuk berhenti. Makanya, kami terus upayakan kampanye dan edukasi agar perokok muda ini bisa ditekan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (30/6).
Bima mengatakan, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, ia menargetkan prevalensi perokok pada anak dan remaja usia 8-10 tahun dari 9,1 % turun menjadi 8,7 % pada 2024. Salah satu upaya ialah membatasi pajak reklame rokok. Sejak perda KTR diterapkan, perolehan pajak reklame Kota Bogor turun. Pada 2009, pendapatan hanya Rp 2,8 miliar, turun menjadi Rp 1,7 miliar pada 2010. Lalu, pada 2011 tersisa Rp 1 miliar, dan tidak lagi menerima pajak reklame rokok pada 2012. Kendati tidak mudah, penerapan KTR diharapkan menurunkan prevalensi perokok muda di Kota Bogor dan menjauhkan anak muda Bogor dari candu rokok. (Yoga)
Simalakama Petani Sei Mencirim-Simalingkar
Sura Beru Sembiring, 66 tahun, memilih keluar dari RSU Kramat Jati, Jaktim, meski belum bisa berdiri, pekan lalu. Petani lanjut usia asal Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu memilih kembali bergabung dengan rekan-rekannya yang menginap di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jalan Pancoran Indah, Duren Tiga, Jaksel. Sura dan 19 petani dari Desa Sei Mencirim dan Desa Simalingkar, Deli Serdang, menjadikan kantor KPA sebagai tempat menginap selama di Jakarta. Atas nama perwakilan petani dua desa bertetangga itu, mereka tengah memperjuangkan tanahnya yang beralih ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Petani dua desa itu berada di Jakarta sejak 1 Juni lalu. Hampir satu bulan di Jakarta, sakit paru-paru Sura kambuh. Ia pun dirawat di rumah sakit. Namun perempuan dengan tiga cucu ini tak mau berlama-lama berbaring di rumah sakit, meski belum pulih. Dia akan ikut bersama kawan-kawannya berunjuk rasa di depan Istana Negara pada Kamis, 6 Juli mendatang. Ia ingin menagih janji Presiden Jokowi lewat Kantor Staf Presiden (KSP) yang akan memberikan tanah yang dicaplok PTPN II kepada petani di dua desa itu. "Biarlah saya meninggal di Jakarta daripada kayak begini. Pulang ke Sumatera juga (kami) tak bisa makan," kata Sura sambil meneteskan air mata saat ditemui di kantor KPA, Sabtu, 1 Juli 2023. "Pemerintah tak memperhatikan kami." (Yetede)
Presiden: Tak Boleh Lagi Ada Patron di Polri
Presiden Jokowi pada upacara peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/7) meminta agar Kepolisian Negara RI terus berbenah diri. Tidak boleh lagi ada hubungan patron di internal institusi itu. Transformasi juga diperlukan supaya kewenangan besar yang dimiliki Polri bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Di hadapan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran kepolisian, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa institusi Polri ibarat sapu lidi. ”Masing-masing lidi harus bersih, lurus, dan kuat yang diikat semangat kesatuan dan sinergitas. Tidak boleh ada blok-blokan, tidak boleh lagi ada patron-patronan (di Polri),” tutur Presiden saat menyampaikan amanatnya sebagai inspektur upacara.
Presiden Jokowi dalam amanatnya juga menekankan bahwa tingkat kepercayaan dan tingkat kepuasan rakyat adalah hal penting. Presiden mengapresiasi peningkatan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sudah di atas 70 % setelah sebelumnya berkisar di 60 %. Diharapkan, Polri terus berbenah dan mereformasi segala lini. Untuk itu, Polri perlu menyadari betul kewenangandan kekuatan Polri yang besar harus digunakan secara benar, tidak boleh disalahgunakan. ”Jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Presiden. Perkara di internal Polri juga disoroti kalangan DPR. Lewat keterangan tertulis, Ketua DPR dan juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani meminta agar Polri segera berbenah diri dan meningkatkan pengawasan internal sehingga bisa memberi pelayanan ke rakyat dengan maksimal. (Yoga)
Langkah Nyata Grup Barito Pacific Manfaatkan Limbah Plastik untuk Ekonomi Sirkular
Salah satu perusahaan energi dan petrokimia terkemukanasional, BaritoPasific (kode saham BRPT), berkomitmen menerapkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin ke-11 dan 12 yaitu kota dan pemukiman yang berkelanjutan serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Dalam menerapkan dua poin tersebut, Barito Pasific mengimplementasikan ekonomi sirkular guna mencegah terbuangnya limbah ke tempat pembuangan akhir (TPA) untuk meningkatkan nilai tambah produk. Dipelopori anak usahanya Chandra Asri, Grup Barito Pasific turut menerapkan extended producer responsibility (EPR) sebagai langkah tanggung jawab perusahaan atas produk yang dibuat. Dengan prinsip-prinsip ekonomi sirkular dan penerapan ERP, Chandra Asri turut mengajak masyarakat sebagai pelaksana dan penerima manfaat. Salah satu inisiatif yang diterapkan Grup Barito Pasific dan masyarakat adalah pembuatan aspal dari sampah plastik. Penggunaan aspal plastik merupakan salah satu langkah yang diambil secara nasional untuk mengurangi sampah plastik di laut sesuai Peraturan Presiden No. 83/2018 dan Konferensi Our Ocean 2018 untuk melaksanakan program 100 kilometer Aspal Plastik pada 2023.
Dunia Kerja Tanpa Pekerjaan
Revolusi dunia kerja tengah terjadi. Kini, dunia memperlihatkan, mereka tidak butuh lagi pekerjaan (job). Dunia membutuhkan orang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketika mereka butuh. Oleh karena itu, pemimpin ke depan bukan soal mengelola pekerjaan, melainkan bagaimana mengelola tugas dan proyek. ASN di Indonesia dengan tugas fungsional yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada hierarki tampaknya telah mendahului fenomena ini. Mereka telah lama terbiasa dengan berbagai tugas untuk diselesaikan tanpa bergantung pada struktur organisasi. Mereka yang hebat adalah mereka yang bisa menyelesaikan berbagai tugas. Keterampilan dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah lebih diperlukan dibandingkan dengan jabatan atau tugas formal seperti sebelumnya.
Dua penulis di MIT Sloan Management Review, John Boudreau and Jonathan Donner, menyebutkan, cara kita mengatur kerja dan pekerja secara tradisional menjadi semakin usang. Kita bergerak menuju sistem operasi kerja yang akan mendekonstruksi pekerjaan (work) menjadi tugas (task) dan proyek yang mungkin ditugaskan tidak hanya kepada karyawan, tetapi juga ke mesin dan para pekerja di lokapasar kerja. Selain itu, pekerja akan semakin diidentifikasi bukan sebagai orang yang memegang pekerjaan (job) tertentu, tetapi sebagai orang yang memiliki keterampilan dan bakat yang dapat diterapkan di mana pun di organisasi membutuhkannya. Perusahaan makin membutuhkan kelincahan dan fleksibilitas organisasi. Kedua sifat tersebut dimungkinkan menjadi pendekatan baru untuk dunia kerja.
Pekerjaan tidak diselesaikan berdasarkan divisi, kelompok, atau departemen yang ada, tetapi berdasarkan kecocokan minat dan gairah untuk menyelesaikan pekerjaan serta kecocokan dengan pemimpin. Karyawan boleh memilih untuk menyelesaikan tugas tertentu. Pada suatu saat, mereka akan pindah dari satu proyek ke proyek lain dan pasti ke pemimpin satu dan pemimpin lain. Fenomena ini mencuat seiring telah lama muncul kritik terhadap dunia kerja. Kerja hibrida seusai pandemi juga makin memperlihatkan kritik tersebut berpengaruh pada para pengambil keputusan. Oleh karena itu, pemimpin organisasi ke depan adalah mereka yang mampu mengorkestrasi pekerjaan yang membutuhkan manusia dan pekerjaan yang tidak membutuhkan manusia serta pekerjaan yang membutuhkan karyawan dan yang membutuhkan karyawan lepas. (Yoga)
PENGHILIRAN TERUS DIPACU
Pemerintah berkukuh menjalankan penghiliran bahan mentah meskipun Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) meminta Indonesia meninjau ulang pelarangan ekspor komoditas. Sejak 1 Januari 2020, pemerintah melarang ekspor konsentrat bijih nikel. Lalu di Juni 2023 menyetop ekspor bauksit. Rencananya pada tahun depan, pemerintah akan menghentikan ekspor konsentrat tembaga. Ke depan, fokus industri penghiliran komoditas akan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni industri berbasis agro seperti industri oleokimia, industri berbasis bahan tambang mineral seperti industri smelter mineral dan logam, serta industri berbasis migas dan batu bara seperti proyek coal to methanol. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pelarangan ekspor bertujuan mendorong proses penghiliran di dalam negeri. Upaya ini telah membuat nilai tambah komoditas Indonesia semakin menjulang. “IMF mengatakan negara kita rugi, ini di luar nalar berpikir sehat saya, dari mana dia bilang rugi? Dengan kita melakukan hilirisasi, itu menciptakan nilai tambah sangat tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/6). Dia membantah keterangan IMF yang menyebut penghiliran dalam larangan ekspor bahan mentah menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan berdampak negatif terhadap negara lain. Selain itu, penghiliran juga memberikan efek signifikan terhadap kinerja neraca perdagangan Indonesia. Contohnya, neraca perdagangan Indonesia – China yang kini surplus US$1,3 miliar pada kuartal I/2023, dari sebelumnya defisit US$18 miliar pada 2016-2017. Berdasarkan Dokumen Konsultasi Staf IMF, Pemerintah Indonesia juga diminta untuk tidak memperluas kebijakan larangan ekspor ke komoditas lain. IMF menilai reformasi struktural sangat penting untuk mendukung pertumbuhan jangka menengah dan harus sejalan dengan kebijakan diversifikasi ekonomi. Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menuturkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan bertemu dengan Managing Director IMF akhir Juli atau awal Agustus ini.
Penghiliran Menuju Kemandirian
Langkah penghiliran merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan Visi Indonesia emas 2045 untuk masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan tinggi. Harapannya, tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik, merata dan mampu menjadi bagian dari lima besar kekuatan ekonomi dunia. Untuk mengejar produk domestik bruto yang pada tahun itu diperhitungkan mencapai sekitar US$9,8 triliun dengan PDB per kapita sebesar US$30.000, kebijakan penghiliran industri menjadi kunci dalam mempersiapkan Tanah Air sebagai negara maju. Tidak heran dengan menimbang kesakralan sasaran ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kekesalannya kepada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) yang seolah menerapkan standar ganda terkait kebijakan larangan ekspor komoditas. Dalam konferensi pers Jumat (30/6) Bahlil menyatakan apresiasi atas langkah IMF yang telah memberikan rekomendasi mengenai pertumbuhan makroekonomi di dalam negeri. Akan tetapi di sisi lain, Bahlil mengkritisi sikap IMF yang dinilai terlalu ikut campur soal kebijakan yang dilakukan pemerintah atas hilirisasi. Pandangan IMF itu tertuang dalam laporan bertajuk IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dipublikasikan Senin (26/6). IMF menyoroti ‘kerugian’ yang dialami oleh pemerintah setelah menerapkan kebijakan hililirasi yang dinilai tidak tepat. Bahkan IMF memperingatkan langkah yang bertentangan di saat arus deras investasi asing yang tumbuh hingga 19% pada 2023. Adapun tujuan UU Minerba adalah agar Indonesia bisa merasakan nilai tambah dari produk-produk tambang dan mineral sehingga dapat mendongkrak produk domestik bruto dan menyerap tenaga kerja. Undang-undang Minerba sudah ditetapkan sejak 2009, tetapi hingga kini program penghiliran masih seperti jalan di tempat. Bahkan hingga keluar UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah belum berhasil menciptakan iklim usaha yang membuat investor tertarik membangun industri smelter di Indonesia.
Tergusur Proyek Nusantara
Banjir sering terjadi sejak proyek IKN bergulir. Normalisasi sungai menggusur masyarakat adat tanpa sosialisasi dan ganti rugi. Untuk mengatasi banjir, Otorita IKN memberlakukan pengerukan Sungai Sepaku, juga disebut memperlebar
sempadan kali dengan pengerukan dan penguatan tanggul. Masalahnya, normalisasi
dilakukan dengan menggusur rumah masyarakat adat Dayak Balik Sepaku Lama,
bahkan tanpa sosialisasi dan ganti rugi. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









