Ekonomi
( 40600 )Sembilan Tahun Tol Laut Melayani Negeri
Sanjiwani Wattimena menghitung stok beras dalam gudang
penyimpanan logistik tol laut, Lewoloba, Lembata, NTT, Jumat (19/1) petang.
Masih 120 karung, namun stok itu diperkirakan habis terjual paling lama satu
pekan. Sebulan terakhir, permintaan beras melonjak lantaran harga beras medium
di pasaran Lewoleba dan sekitarnya naik hingga Rp 18.000 per kg. Di tempat itu,
harga beras medium Rp 15.000 per kg. ”Harga lebih murah karena beras di sini
diangkut dengan kapal tol laut,” ujar Sanjiwani, koordinator gudang logistik
tol laut. Tak hanya beras, harga semua barang yang dijual di gudang tersebut
juga lebih murah dari harga pasaran setempat. Daging ayam beku, misalnya,
dijual Rp 42.000 per kg, sedangkan di pasaran Lewoleba sudah Rp 70.000 per kg.
Begitu pula harga minyak goreng dan gula pasir yang lebih murah 20 % dari harga
pasaran. Tingginya harga barang di pasaran Lewoleba disebabkan mahalnya ongkos
angkutan dari daerah pemasok.
Dengan adanya tol laut, disparitas harga di kawasan timur Indonesia,
termasuk di Lewoleba, dapat ditekan. Dalam program tol laut tersebut, pemerintah
memberikan subsidi bagi angkutan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.
Berkat subsidi, ongkos angkutan diringankan hingga 50 % Keringanan itu
diharapkan berdampak pada harga barang yang dijual kepada masyarakat tidak beda
jauh dari harga di Jawa. ”Kami rasakan manfaat tol laut ini. Harga ayam beku di
Lewoleba hampir sama dengan harga di Surabaya (Jatim),” ujar Supardi (45), penjual
ayam goreng. Lewoleba merupakan satu dari 115 titik yang dijangkau program tol
laut. Ide tol laut pertama kali diucapkan Joko Widodo ketika berkampanye dalam
Pilpres 2014. Program itu dimulai tahun 2015. Secara khusus, Kemenhub diberi
tugas menjalankan program dengan merangkul berbagai pihak, seperti PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero) untuk jasa angkutan. Program itu sudah berlangsung
sembilan tahun dan masih terus berlanjut pada tahun ke-10. (Yoga)
Menjaga Keberlanjutan BTS di Jabodetabek
Konsep dari layanan angkutan umum dengan skema pembelian
layanan (buy the service/BTS) sudah bagus. Namun, sama seperti program angkutan
umum lainnya, harus berangkat dari kebutuhan warga agar tepat sasaran dan okupansinya
ideal untuk menunjang biaya operasional. Selain itu, dibutuhkan komitmen daerah
supaya tak berhenti di tengah jalan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Program
BTS merupakan skema pembelian layanan angkutan oleh Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek (BPTJ). Untuk wilayah Jabodetabek, skema ini dimulai dengan BisKita
Trans-Pakuan di Kota Bogor, Jabar, pada November 2021. Selanjutnya, pada awal
Maret 2024 akan berjalan di Kota Bekasi. Analis transportasi jalan dari Forum
Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI),
AM Fikri, mengapresiasi program BTS yang memiliki konsep sangat baik.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya acap kali terbentur dana yang
sudah habis masa anggarannya. Tak pelak, operasional berhenti sementara waktu
dan sejumlah rute ditutup. ”Program BTS ini butuh komitmen dari pemda. Kepala
daerah dan DPRD harus menganggarkan dana untuk keberlanjutan agar tidak ada
alasan keterbatasan dana,” kata Fikri, Jumat (2/2). Salah satu contoh
penghentian operasi yang dimaksud ialah BisKita Trans-Pakuan pada tahun 2022.
Penghentian sementara pengoperasian ini juga terjadi di 30 daerah yang mengoperasikan
layanan sejenis dari Kemenhub (Kompas, Januari 2022). Menurut Fikri, program
BTS ini dinilai sebagai pancingan bagi pemda untuk membenahi atau meningkatkan angkutan
umum perkotaannya.
Artinya, tak hanya jadi program pemerintah pusat, melainkan
seluruh pemangku kepentingan transportasi di daerah turut memikirkan keberlanjutannya.
Pelibatan perangkat daerah, DPRD, dan warga diperlukan untuk menyusun program
transportasi yang sesuai kondisi dan kebutuhan setiap daerah. MTI dalam catatan
akhir tahun 2023, menyampaikan, ada
potensi sebesar Rp 18 triliun dari dana pemda untuk pengembangan sektor
transportasi, merujuk aturan yang sudah diteken sebelumnya, seperti PP No 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam
aturan ini, anggaran 10 % dari pendapatan pajak kendaraan bermotor harus
digunakan pemerintah daerah untuk perbaikan transportasi. (Yoga)
Freeport Akan Ajukan Relaksasi Ekspor hingga Akhir Tahun
Petrosea Raih kontrak dari BP Berau Senilai Rp 4,6 Triliun
BSI Bidik Transaksi Nasabah Institusi Tumbuh 32%
Konsistensi dan Sinergi Mengendalikan Inflasi
Resep Atasi Ketimpangan Ekonomi
Transisi Industri Matang demi Transisi Berkeadilan
Blokir Anggaran K/L Sarat Kepentingan Publik
Penurunan Kinerja Ekspor Bikin Ekonomi RI Tumbuh Melambat
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









