Ekonomi
( 40554 )Dua Kementerian Melakukan Pembahasan Mengenai Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel
Paket Stimulus Ekonomi Disiapkan Pemerintah untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat
Peta Persaingan Bank Syariah Bakal Memanas di tahun Depan
Peluang Emas Tingkatkan Ekspor
Terapkan Diskon, BUMN Bakal Disuntik Insentif
Telkom Menjalin Kolaborasi dengan IBM Sediakan Solusi Kedaulatan AI
Penguatan Kerja Layak untuk Pekerja Digital serta Perlindungan Bagi Pelaut
Mengulik Koperasi Merah Putih: Harapan Ekonomi Akar Rumput
Wacana tentang Program Koperasi Merah Putih kembali mencuat sebagai salah satu inisiatif yang digadang-gadang mampu menggerakkan ekonomi dari level paling bawah. Bagi masyarakat awam, koperasi mungkin terdengar kuno atau sekadar simpan pinjam. Namun, jika dilihat dari kacamata ekonomi, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi tulang punggung yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, asalkan dikelola dengan visi yang modern dan transparan. Mari kita bedah lebih jauh apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana ia bisa menjadi angin segar bagi ekonomi kita.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Pada intinya, Koperasi Merah Putih adalah sebuah konsep revitalisasi koperasi di Indonesia dengan semangat nasionalisme dan keberpihakan pada rakyat kecil. Tujuannya bukan sekadar menghidupkan kembali koperasi yang sempat lesu, melainkan menjadikannya pilar ekonomi yang mampu memberdayakan anggota, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan menciptakan kemandirian ekonomi. Bayangkan, jika setiap desa atau komunitas memiliki koperasi yang kuat, mereka bisa bersatu untuk membeli bahan baku lebih murah, memproduksi barang dengan skala ekonomi yang lebih besar, dan bahkan memasarkan produk mereka ke pasar yang lebih luas.
Koperasi Merah Putih dari Kacamata Ekonomi
Dari sisi ekonomi, Koperasi Merah Putih menawarkan beberapa potensi dan keuntungan yang menarik:
Pertama, penguatan ekonomi lokal. Koperasi, dengan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, memungkinkan masyarakat kecil untuk bersatu dan memiliki daya tawar yang lebih besar. Petani bisa menjual hasil panennya dengan harga lebih baik, nelayan bisa mendapatkan modal untuk perahu, atau pengusaha UMKM bisa mengakses pembiayaan dengan bunga ringan. Ini akan memutar roda ekonomi di tingkat lokal dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak atau rentenir.
Kedua, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Ketika koperasi berkembang, ada kebutuhan untuk pengelolaan, produksi, dan pemasaran, yang pada gilirannya akan membuka peluang kerja baru bagi anggotanya. Keuntungan yang diperoleh koperasi juga akan kembali ke anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU), menambah pendapatan mereka.
Ketiga, pendidikan dan literasi ekonomi. Melalui koperasi, anggota akan belajar tentang pengelolaan keuangan, investasi, dan prinsip-prinsip bisnis. Ini adalah bentuk pendidikan ekonomi praktis yang sangat berharga, terutama bagi masyarakat yang selama ini kurang terjangkau oleh institusi keuangan formal.
Keempat, peningkatan daya saing produk lokal. Koperasi bisa menjadi wadah untuk standardisasi kualitas, pengemasan, dan bahkan branding produk-produk lokal. Dengan begitu, produk-produk dari desa atau daerah terpencil sekalipun bisa bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Namun, mengembalikan kejayaan koperasi bukanlah perkara mudah dan Koperasi Merah Putih juga menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan utama adalah mengubah stigma lama bahwa koperasi itu identik dengan pengelolaan yang buruk, masalah internal, atau bahkan penipuan. Koperasi Merah Putih harus dibangun di atas fondasi transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Tanpa kepercayaan anggota, program ini akan sulit berjalan.
Selain itu, kualitas manajemen menjadi kunci. Banyak koperasi yang gagal karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola bisnis dan keuangan. Program Koperasi Merah Putih harus dilengkapi dengan pelatihan dan pendampingan bagi para pengelola koperasi agar mereka mampu bersaing di era modern.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya dukungan regulasi dan akses permodalan yang memadai. Jangan sampai koperasi hanya kuat di atas kertas, tetapi kesulitan mengakses pinjaman atau berhadapan dengan birokrasi yang rumit. Peran pemerintah sebagai fasilitator dan regulator sangat krusial.
Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk membangun koperasi yang profesional, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan anggota. Semoga semangat Merah Putih ini benar-benar mampu menghidupkan kembali gairah ekonomi di akar rumput.
Cara Penggunaan Pinjaman secara Produktif dan Efektif
Masyarakat tak hanya menggunakan produk dan
layanan jasa keuangan untuk bertransaksi dan berinvestasi, tetapi juga sebagai alternatif
mendapatkan pembiayaan. Layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau
pinjaman daring dan buy now pay later menjadi dua produk pembiayaan atau
pinjaman yang naik daun belakangan ini. OJK mencatat, baki debet kredit buy now
pay later (BNPL) berdasarkan data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
per April 2025, tumbuh 26,59 % secara tahunan menjadi Rp 21,35 triliun. Jumlah
rekening mencapai 24,36 juta rekening. Sementara, pembiayaan BNPL oleh
perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat 47,11 % secara tahunan menjadi
Rp 8,24 triliun. Nonperformance finance (NPF) kotornya adalah 3,78 %. Pada
industri pinjaman daring (pindar) saldo pembiayaan di April 2025 tumbuh 29,01 %
secara tahunan menjadi Rp 80,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara
agregat (TWP90) adalah 2,93 %.
Ini menunjukkan, terjadi peningkatan pembiayaan dua
produk itu ke masyarakat. Masyarakat yang mendapat pembiayaan perlu memahami
dan menyadari bahwa dana tersebut bersifat utang yang wajib dikembalikan sesuai
perjanjian yang disepakati. Pengelolaan utang harus dilakukan secara bijak dan
bertanggung jawab dimana total cicilan utang yang dimiliki tidak melebihi 30-35
% dari penghasilan bulanan. Agar utang yang diambil dapat dikategorikan sebagai
utang sehat, masyarakat dapat menerapkan prinsip 4P (purpose, plan, proportion,
dan preparedness). Purpose berarti tujuan utang harus jelas dan produktif.
Rencana pelunasan utang dilakukan secara terstruktur (plan). Jika harus
berutang, proporsi utang sesuai kemampuan finansial (proportion). Perlu rencana
yang matang dan persiapan untuk menghadapi kondisi risiko gagal bayar di
kemudian hari (preparedness) dengan mencadangkan tambahan dana darurat sebagai
back up gagal bayar cicilan utang di masa mendatang. (Yoga)
Realisasi pencairan bantuan subsidi upah
Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan
bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan
kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara
penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan
keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria
penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja
formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga,
calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum
per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan.
Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.
Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan
periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank
himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah
memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025.
Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini
merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan
empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data
calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata
Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif
lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon
tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian
bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









