;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Green Financing BRI Terus Tumbuh

12 Jun 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan pembiayaan hijau (green financing). Hingga akhir pembiayaan berkelanjutan BRI mencatat terus tumbuh dan kini telah mencapai Rp89,9 triliun. Angka tersebut meningkat 8,18% secara yoy, seiring dengan transformasi hijau yang semakin menjadi fokus industri perbankan nasional. Apabila dirinci, portfolio pembiayaan hijau BRI mencakup beragam sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan senilai Rp61,16 triliun, energi terbarukan Rp 6,47 triliun, serta transportasi hijau senilai Rp3,55 triliun, bangunan hijau dan proyek lingkungan lainnya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK No.18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Secara keseluruhan, BRI sendiri telah menjadi bank dengan portfolio sustainable financing terbesar di Indonesia dengan nominal mencapai Rp796 triliun hingga akhir Triwulan 1-2025, yang mencakup pembiayaan hijau. Pembiayaan UMKM, serta investasi di ESG-based Corporate Bonds. Jumlah tersebut setara dengan 64,16% dari total portfolio pembiayaan dan investasi corporate bonds BRI. Direktur Human Capital & Compliance BRI  A Solichin Lutfiyanto menjelaskan bahwa penyaluran pembiayaan hijau ini menunjukkan keseriusan BRI dalam menjadi agen perubahan menuju ekonomi. (Yetede)

Fasilitas Kredit yang Menganggur Masih Menumpuk

12 Jun 2025
Pada tiga bulan pertama tahun ini, fasilitas kredit yang belum ditarik (undisbursed loan) debitur masih menumpuk. Sejalan dengan pertumbuhan kredit yang  juga melambat pada periode yang sama. Memacu data OJK, nilai kredit yang menganggur di bank mencapai Rp2.354,5 triwulan pada kuartal 1-2025, meningkat 13,21% (yoy), lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang naik 11,52% (yoy). Sementara itu, pertumbuhan kredit per Maret  2025 sebesar 9,16% (yoy), lebih rendah dari Februari yang tumbuh 10,3% (yoy). Berdasarkan permodalannya, kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 3 masih menjadi kelompok dengan kredit menganggur terbanyak, mencapai Rp 913,42 triliun, tumbuh 10,59% (yoy). Berikutnya, UL di KBMI 4 tercatat Rp993,25 triliun, meningkat tertinggi 15,86% (yoy) Kemudian KBMI 2 mencatatkan pertumbuhan UL sebesar 15,19% (yoy) menjadi Rp436,49 triliun per Maret 2025. Serta KBMI 1 dengan UL tumbuh sebesar Rp121,33 triliun, meningkat 7,75% (yoy). Sementara itu, dilihat berdasarkan kepemilikannya, bank umum swasta nasional (BUSN) mencatatkan kredit menganggur mencapai Rp1 536,18 triliun, tumbuh 11,22% (yo) pada tiga bulan pertama tahun ini, OJK juga mencatatkan fasilitas kredit yang belum ditarik debitur dari kuartet bank persero tumbuh tinggi 23,07% (yoy) menjadi Rp 479,51 triliun. (Yetede)

Tudingan Praktik Monopoli Pasar Oleh Tik-Tok-Tokopedia

12 Jun 2025
Transaksi pengambilalihan saham atau akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd, kini memasuki babak baru. Setelah dituding oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahwa aksi akusisi ini berpotensi terjadi monopoli pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat, pihak TikTok pun membantah dugaan praktik monopoli tersebut. Namun, meskipun membantah tudingan praktik monopoli, pada sidang kedua, pihak TikTok akhirnya menerima persetujuan bersyaray yang diajukan oleh KPPU. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Goprera Panggabean, kedua pihak menyetujui seluruh persetujuan bersyarat dan mengajukan penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data, Menurut Budi Joyo, penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperjelas bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaan. "Penyesuaian tersebut diusulkan untuk syarat yang berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan," kata Budi.  Menyikapi tanggapan TikTok Nusantara dan Tokopedia, KPPU pun tetap pada laporan hasil penilaian dan usulan persetujuanm bersyaratnya. Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan atau penambahan redaksional. (Yetede)

Hasil Perundingan di London, Tarif AS 55%, Tarif China 10%

12 Jun 2025
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pada Rabu (11/06/20250) bahwa perundingan perdagangan di London sehari sebelumnya menghasilkan kesepakatan berupa pelonggaran kebijakan ekspor serta penurunan tarif. "Kita mendapatkan 55%, sedangkan China mendapatkan 10%. Hubungan (perdaangan bilateral China-AS) sangat baik!" tulis Trump di media sosialnya. Seorang pejabat gedung putih mengatakan perjanjian di London, di Inggris memungkinkan AS untuk mengenakan tarif 55% atas barang-barang impor dari China. Rincian berupa termasuk tarif timbal balik atas dasar10%, tarif 20% untuk perdagangan fentanil, dan tarif 25% yang mencerminkan yang sudah ada sebelumnya. Sedangkan China yang mengenakan tarif 10% atas barang impor AS. Trump mengatakan kesepakatan tersebut  masih menunggu persetujuan akhir dari dirinya dan Presiden Xi Jinping. Sebelumnya, tim negosiator  AS dan China mengumumkan pada Selasa (10/06/2025) telah menyetujui kerangka kerja untuk mengembalikan gencatan perdagangan kedua negara di jalur yang benar dan menghapus perbatasan ekspor China atas logam tanah langka. Tapi tidak menyinggung penyelesaian yang langgeng dari ketegangan perdagangan yang telah berlangsung lama antara kedua negara. (Yetede)

Pabrik Blue Ammonia Teluk Bintuni Dibangun, Mulai Dibangun 2026

12 Jun 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia mengatakan, pembangunan pabrik blue ammonia di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dimulai pada tahun 2026. Blue Ammonia di produksi dari gas pengurangan emisi karbon, mendukung transisi energi, menjawab kebutuhan energi bersih, dan menambah pendapatan daerah. "Nilai investasi blue ammonia itu kurang lebih US$ 1,2 miliar, atau lebih dari 10 triliun," Kata Bahlil. Bahlil menuturkan pembangunan proyek hilirisasi tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat Teluk Bintuni sebagai salah satu daerah penghasil gas alam terbesar di Indonesia. Pemerintah pusat tentunya akan berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni guna mengakomondasi pengusaha lokal  dalam proyek hilirisasi. "Pak Gubernur dan Pak Bupati yang beri rekomondasi pengusaha lokal  Papua profesional dan memenuhi syarat. Ini investasi besar," ucap Balil. Dia kemudian berjanji untuk mengupayakan penambahan dana bagi hasil minyak  dan gas (DBH Migas), karena Kabupaten Teluk Bintuni menjadi daerah penyumbang kedaulatan energi nasional. (Yetede)

Mengapa Arab Saudi Belum Tetapkan Kuota Haji 2026

12 Jun 2025

Pemerintah Arab Saudi belum menetapkan besaran kuota haji 2026 untuk jamaah Indonesia. Padahal, "Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai," kata Kepala badan Penyelenggara haji (BP Haji) Mochammad Irfan di Jeddah. Ada apa? Meski belum pasti, ada beberapa hal penting mengemuka dalam pertemuan Gus Irfan dengan Deputi Menteri  Haji Arab Saudi pada Selasa kemarin di Jeddah.  Pertemuan itu, membahas evaluasi penyelenggara haji tahun 2025 dan kick-off persiapan musim haji 2026.  Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah isu strategis, termasuk  ketidakpastian kuota haji Indonesia untuk tahun depan. Hingga kini, Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia, menyusul beberapa situasi yang terjadi pada musim haji 2025.

"Bahkan, terdapat wacana pengurangan kuota hingga 50% oleh pihak Saudi. Saat ini, kami sedang melakukan negosiasi,  karena majamen haji untuk tahun depan akan beralih ke Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan," kata Gus Irfan. Gus Irfan menjelaskan, pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan  tank force bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. Kolaborasi ini ditujukan  untuk memastikan akurasi data jamaah, terutama terkait aspek kelayakan kesehatan (istitha'ah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (Yetede)

Mentan Minta dengan Tegas Pedagang Patuhi Aturan HET Beras

12 Jun 2025
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dengan tegas mengimbau para pedagang di seluruh Indonesia untuk mengikuti ketentuan harga eceran (HET) beras yang telah ditetapkan pemerintah. Produksi beras nasional saat ini dalam posisi kuat, sehingga tidak ada alasan harga melewati ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Mentan Amran saat inspeksi  mendadak (sidak) di Pasar Tembok, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada 11 Juni 2025, guna memantau langsung harga dan ketersediaan beras. Dalam kunjungan itu, Mentan dialog dengan pedagang  dan memastikan pasokan beras dalam kondisi aman dan harga sesuai ketentuan berlaku. Kunjungan itu sebagian dari komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) untuk hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan program dan kebijakan berjalan efektif di lapangan, serta mendukung petani dan pelaku usaha pangan. "Produksi beras kuat, sehingga harga harusnya terkendali," jelas Mentan. Contoh, harga beras di Pasar Tembok tergolong stabil, usai sebelumnya sempat ditemui harga beras curah Rp 14 ribu per kilo gram di jakarta. (Saya diskusi dengan Ibu Riam pedagang di Pasar Tembok. Harga curah cukup bagus Rp12.900 per kg, suplainya juga bagus. (Yetede)

Satgas PKH Juni 2025 Berhasil Menguasai Kembali 1 Juta Hektare

12 Jun 2025
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga Juni 2025 berhasil menguasai kembali 1 juta hektare (ha) lahan di kawasan hutan seluas 1 juta ha tersebut tersebar di 64 kabupaten dan diambil alih dari 406 perusahaan di Tanah Air. "Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 ha," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar. Kapuspen menyebutkan, dalam rincian berdasarkan provinsi, dari total 1.019.611,31 ha tersebut, dalam rincian berdasarkan provinsi, dari total 1.019.611,31 ha tersebut, Satgas PKH berhasil menguasai 400.819,53 ha lahan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, lalu 331.838,67 ha di Riau, kemudian 153.359,44 ha di Kalimantan Barat, selanjutnya 22.559,47 ha di Sumatra Utara, dan 26.185,84 ha di Kalimantan Timur. Di sisi lain, sekitar 30.516,21 ha lahan kawasan hutan di Kalimantan Selatan, seluas 25.601,12 ha di Sumatera Selatan, lalu 3.897,44 ha di Sumatera Selatan, seluas 25.601,12 ha di Sumatera Selatan, lalu 3.89,44 ha di Sumatra Barat, dan 14.836,59 ha di Jambi. Adapaun dari lahan-lahan yang telah dikuasai kembali itu, lahan 717.703,33 ha telah diserahkan dan siap diserahkan ke BUMN yang mengelola sawit, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara (APN). (Yetede)

UMKM di Industri Tambang: Peluang atau Risiko?

12 Jun 2025

Langkah pemerintah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola wilayah kerja pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas manfaat sumber daya alam demi pemberdayaan ekonomi nasional. Namun, kebijakan afirmatif ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan pengawasan dan regulasi yang ketat.

Tokoh-tokoh penting dalam wacana ini turut memberikan catatan strategis:

  • Ronald Walla, Kepala Bidang UMKM Apindo, menilai bahwa kemitraan antara UMKM dan korporasi besar atau BUMN adalah kunci agar terjadi transfer teknologi dan manajemen risiko yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya skema pembiayaan dan jaminan kredit untuk mendorong realisasi kebijakan ini.

  • Anggawira, Sekjen HIPMI, menyatakan bahwa UMKM harus memenuhi standar minimum, seperti sertifikasi keselamatan kerja, kemampuan teknis, dan kepemilikan struktur organisasi yang solid. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi besar yang menggunakan UMKM sebagai “proxy”.

  • Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, mengingatkan bahwa semua pemegang izin tambang — termasuk UMKM — tetap harus tunduk pada regulasi dan tata kelola pertambangan yang berlaku.

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seleksi UMKM akan dilakukan secara ketat dengan regulasi turunan dari UU No. 2/2025, guna memastikan hanya pihak yang benar-benar capable yang diberikan izin usaha pertambangan.

  • Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman mendukung dengan menyusun kriteria UMKM penerima izin, sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi.

  • Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep, mengingatkan bahwa izin kepada UMKM memiliki dua sisi: bisa menjadi alat naik kelas dan meratakan ekonomi, tapi juga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan jika tidak diawasi. Ia mengusulkan skema pengawasan terintegrasi lintas kementerian dan pengawas teknis.

Dengan demikian, niat baik pemerintah untuk memberdayakan UMKM di sektor tambang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini bisa menciptakan masalah baru seperti kerusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, dan konflik tata kelola. Sebaliknya, jika dikelola baik, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam mendorong inklusi ekonomi dan kemandirian nasional di sektor pertambangan.


Industri Tambang Perlu Komitmen Serius, Bukan Trial-and-Error

12 Jun 2025

Rencana pemerintah membuka akses konsesi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada UMKM merupakan langkah yang progresif secara naratif karena mengusung gagasan besar tentang pemerataan manfaat sumber daya alam secara lebih inklusif. Namun, kebijakan ini menyimpan risiko serius apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, pengawasan ketat, dan tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan integritas ekonomi.

Tokoh-tokoh dan institusi penting turut memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini:

  • Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM didorong untuk menyusun kriteria objektif dalam seleksi UMKM, termasuk aspek legalitas, kapasitas operasional, rekam jejak, dan komitmen terhadap prinsip good mining practice (GMP). Tanpa standar ketat, dikhawatirkan akan muncul penyalahgunaan kebijakan oleh korporasi besar dengan menjadikan UMKM sebagai “bendera” atau proxy.

  • Kasus pencabutan empat IUP di Raja Ampat akibat pelanggaran lingkungan menjadi kontras dan peringatan nyata bahwa sektor ini penuh risiko. Keterlibatan UMKM, yang mayoritas tidak memiliki kompetensi teknis dan kekuatan modal, dapat memperbesar kemungkinan terulangnya pelanggaran serupa.

  • Sebagaimana ditegaskan dalam artikel ini, UMKM bukan hanya memerlukan izin, tetapi juga perlu pelatihan teknis, akses ke pendanaan, dan transfer teknologi agar dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan di industri yang sangat kompleks ini.

  • Harian ini mendukung pembentukan lembaga pengawasan khusus atau task force lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak disusupi kepentingan pihak besar dan tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip kehati-hatian.

Intinya, kebijakan ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara selektif, adil, dan transparan. Tanpa hal tersebut, cita-cita untuk memberdayakan UMKM bisa berubah menjadi bumerang yang justru mengancam keberlangsungan mereka. Sebagaimana disampaikan dalam artikel, sumber daya alam adalah milik rakyat, tetapi hanya boleh dikelola oleh pihak yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab — bukan menjadi alat baru yang membuka celah konflik, korupsi, dan kerusakan lingkungan atas nama pemerataan.