;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Perekonomian Daerah, Desentralisasi Fiskal Belum Optimal

10 Sep 2019

Stagnansi kapasitas fiskal daerah (KFD) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal yang digaungkan selama 20 tahun terakhir masih belum optimal. Terhitung sejak 2017, jumlah provinsi dengan kategori KFD sangat rendah mencapai 9 provinsi. Adapun daerah dengan kategori KFD sangat tinggi tetap berjumlah 4 provinsi. Desentralisasi fiskal masih belum mampu menstimulus perekonomian daerah sehingga KFD terus stagnan akibat tidak meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Belanja pegawai di tingkat daerah perlu ditekan untuk mengatasi stagnasi kapasitas fiskal. Pasalnya, rata-rata rasio belanja pegawai terhadap belanja secara keseluruhan mencapai 26,8%. Belanja pegawai merupakan faktor pengurang dari penghitungan KFD. Moratorium perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) perlu dilakukan agar belanja pegawai dapat lebih terkendali. Selain itu, kinerja PNS juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu memberikan insentif khusus kepada daerah yang berhasil meningkatkan KFD. Insentif dapat disalurkan melalui Dana Insentif Daerah (DID).

Kinerja Industri Kayu, Plywood Butuh Penurunan Bea Keluar

10 Sep 2019

Pabrikan plywood diproyeksi belum akan menggeliat lantaran produknya kalah bersaing di pasar global. Penurunan bea keluar veneer diyakini membuat harga kayu lapis Indonesia menjadi kompetitif. Kinerja ekspor plywood terus mengalami perlambatan signifikan. Penurunan bea keluar veneer dapat membuat volume ekspor veneer naik dua kali lipat dalam 2 tahun. Penurunan bea keluar veneer tersebut juga dapat membuat harga kayu lapis (plywood) di pasar global menjadi kompetitif.Pengajuan penurunan bea keluar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun, Kementerian Perindustrian masih belum merestui penurunan bea keluar tersebut.

Tingkatkan FDI, Regulasi Perlu Segera Diperbaiki

10 Sep 2019

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menilai, regulasi yang ada masih menjadi penghambat perkembangan investasi di Indoensia. Karena itu, perlu dilakukan perubahan regulasi sehingga dapat meningkatkan jumlah investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) khususnya untuk mengambil peluang dari kondisi perang dagang antara Tiongkok-AS. Meskipun begitu, sebenarnya pemerintah sudah mempunyai beberapa kesuksesan contohnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tanpa disadari sudah 11 perusahaan asing yang masuk ke sana. Ada juga hambatan akibat adanya resistensi terhadap investor asing, padahal sebenarnya sangat dibutuhkan untuk dapat meningkatkan perekonomian yang ujung-ujungnya dalah kesejahteraan sosial masyarakat. Kepala BKF, Suahasil Nazara, mengatakan untuk meningkatkan investasi tidak hanya berasal dari pemberian insentif. Namun, harus ada sinergi dengan pihak lain untuk mendorong pengimplementasian kebijakan terhadap investasi. Sebab pelaku usaha akan melihat keseluruhan ekosistem investasi disuatu negara sebelum memutuskan untuk menanam modal. "Banyak faktor lain yang harus dipikirkan si pemilik modal. kalau insentif pajak diberikan terus tapi ekosistem tidak diperbaiki, ya sama saja,. Mungkin orang juga ga mau investasi di Indonesia," kata Suahasil Nazara. Suahasil mengatakan bukan berarti insentif tidak perlu diberikan kepada calon investor. Namun untuk meningkatkan investasi harus ada integrasi kebijakan oleh semua pihak. Kebijakan dukungan yang saat ini dibutuhkan untuk membentuk ekosistem investasi yang baik yakni, soal ketenagakerjaan, efisensi logistik, infrastruktur dasar, jaringan telekomunikasi hingga tenaga listrik.

Konglomerasi Menguasai Perbankan

10 Sep 2019

Bank Dunia menilai sistem finansial di Indonesia masih dibayang-bayangi risiko. Salah satu penyebabnya adalah dominasi konglomerasi di bisnis perbankan. Riset Bank Dunia menyebut konglomerasi finansial merepresentasikan 88% aset perbankan. Untuk meminimalkan risiko, Bank Dunia menyarankan OJK melakukan harmonisasi regulasi sekaligus membuat peringkat lintas sektor

Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%

10 Sep 2019

Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.

Perspektif, Peluang dan Tantangan Mobil Listrik

09 Sep 2019

Selama beberapa tahun terakhir, dunia otomotif Indonesia sudah menantikan terbitnya regulasi penting terkait dengan kendaraan listrik, yang kemudian keluar dalam bentuk Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Bagi Indonesia yang saat ini terus merintis berbagai upaya untuk meningkatkan porsi kemandirian dan daya saing industri dalam negeri, kesempatan datangnya era disrupsi di bidang otomotif ini memberikan peluang untuk dapat berperan lebih besar dalam perekonomian kawasan maupun global. Tiba saatnya Indonesia akan memiliki kendaraan nasional yang tidak saja bermerek nasional, tetapi juga lahir dari inovasi anak bangsa. Dan yang harus kita siapkan dengan baik untuk menyongsong era mobil listrik di Indonesia adalah tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi saja, tetapi juga kita perlu membangun ekosistem industri otomotif dengan target mendukung lahirnya mata rantai industri komponen utama, dengan muara yang jelas, yaitu produk kendaraan listrik bermerek nasional dengan komponen utama dari dalam negeri. 

Percepatan Larangan Ekspor NIkel, Menakar Lanjutan Nasib Smelter

09 Sep 2019
Karena tidak ada lagi sanksi larangan ekspor pada tahun depan, kewajiban membangun smelter sesuai target tidak lagi relevan. Komitmen untuk terus membangun smelter pun dikarenakan pengusaha yang telah terlanjur melakukan investasi sejak 2017. Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih nikel, lebih akan menarik investasi asing ketimbang pengusaha lokal. Meskipun, perlu menjadi catatan, menariknya Indonesia untuk iklim investasi lebih karena kekayaan sumber daya nikel. Sementara itu, Kementerian ESDM juga mengaku akan tetap melakukan evaluasi progress pembangunan smelter yang dilakukan pemilik Izin Usaha Produksi (IUP) dengan insentif ekspor hingga 31 Desember 2019. Selain kebijakan pelarangan ekspor nikel, diharapkan juga didukung dengan menerbitkan aturan regulasi yang mengatur tentang tata niaga perdagangan nikel. Pengusaha berharap agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat sejalan dengan kondisi bisnis saat ini. Selain itu, kepastian usaha pun perlu diperhatikan sehingga investor tidak mengkhawatirkan perubahan regulasi di tengah jalan

Hadapi Serbuan Tekfin, Bank Serius Digitalisasi

09 Sep 2019

Industri perbankan harus melakukan efisiensi untuk bisa bersaing dengan tekfin. Salah satu efisiensi adalah dengan transformasi digital. Digitalisasi menjaga perolehan laba di tengah tren margin bunga bersih terus didorong turun oleh OJK. Revolusi digital menyebabkan perubahan fundamental jasa keuangan. Tak hanya pembayaran dan transfer dana yang bisa dilakukan secara online, pembukaan rekening pun bisa dilakukan melalui digital banking. Manfaatnya antara lain biaya transaksi menjadi lebih rendah dan customer base semakin luas, sehingga frekuensi transaksi semakin tinggi dan berpotensi meningkatkan fee based income.

Berbisnis di Indonesia Masih Ruwet dan Rumit

09 Sep 2019

Perang dagang AS-China memaksa perusahaan di kedua negara merelokasi pabriknya. Sayangnya, tak ada yang memilih Indonesia sebagai destinasinya. Penyebabnya, daya saing Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis masih rendah sehingga investor lebih memilih negara tetangga dibanding Indonesia. Salah satu penyebab rendahnya daya saing adalah perizinan yang lama. Selain itu, Indonesia memiliki risiko inkonsistensi kebijakan, isu perburuhan, infrastruktur, hingga keamanan. Fator lainnya adalah keterbukaan terhadap jenis-jenis investasi, karena Indonesia masih menerapkan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menutup akses investor asing ke bidang usaha tertentu. Keunggulan komparatif dan kompetitif masih menjadi prasyarat suatu negara menjadi tujuan investasi.

OJK Terus Mengawasi Konglomerasi Keuangan

09 Sep 2019

Bank Dunia menyebut konglomerasi keuangan di Indonesia menguasai 88% aset perbankan nasional. Bank Dunia menyarankan OJK membuat divisi baru untuk mengawasi konglomerasi keuangan itu. OJK menyatakan bahwa masing-masing sektor telah memiliki pengawas, seperti perbankan, pasar modal, ataupun industri keuangan non bank (IKNB). Sedangkan konglomerasi lintas sektor, sudah ada Komite PengawasTerintegrasi.