;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Berburu Dana di Papan Bursa

11 Nov 2019

Tiga pekan memimpin perusahaan terbuka, Budiasto Kusuma mulai merasakan mudahnya menyusun strategi untuk mengembangkan bisnisnya. Bos PT Digital Mediatama Maxima Tbk ini mengaku tak lagi dipusingkan oleh urusan duit untuk memperlebar kanal layanan iklan digital. DMMX—kode emiten Digital Mediatama—resmi tercatat di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia pada 21 Oktober lalu. Hingga April lalu, nilai aset perusahaan sebesar Rp 73,5 miliar. Dari pelepasan saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO) sebanyak 35 persen, perseroan meraup dana Rp 619,23 miliar. Sebanyak 75 persen dari dana itu akan dipakai untuk modal kerja, seperti penyediaan perangkat layar dan perangkat lunak serta konstruksi pemasangan. Sisanya untuk pengembangan sistem informasi dan teknologi.

Perusahaan teknologi lain, PT Envy Technologies Tbk (ENVY), lebih dulu merasakan manisnya dana segar lewat IPO awal Juli lalu. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, Rabu, 6 November lalu, Direktur Utama ENVY Dato Sri Mohd. Sopiyan bin Mohd. Rashdi mengumumkan pendapatan perusahaan per September 2019 mencapai Rp 121,41 miliar, naik 147 persen dari periode yang sama tahun lalu. Laba bersih perusahaan juga melonjak 79 persen. Saat ini, aset perusahaan berlipat dari Rp 170,65 miliar menjadi Rp 361 miliar. Adapun ekuitas tercatat mencapai Rp 320,4 miliar. Dengan likuiditas tinggi, perusahaan berencana memperluas jangkauan bisnisnya di bidang analisis big data, kecerdasan buatan, serta Internet of things. Perusahaan yang beroperasi sejak 2004 ini juga akan mengembangkan blockchain, jasa keamanan siber, serta layanan QR Code Indonesia Standard.

Digital Mediatama dan Envy Technologies hanya dua dari sembilan perusahaan teknologi yang kini melantai di bursa. Pasar modal dianggap sebagai alternatif terbaik untuk menambah pendanaan usaha, juga buat memperluas promosi layanan dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Pada saat yang sama, tren ekonomi digital memperbesar minat investor mengoleksi saham mereka lantaran menganggapnya memiliki prospek bisnis menggiurkan. Tak ayal, hampir semua penawaran saham perdana perusahaan teknologi mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed).


Olahraga Elektronik Tanah Air Banjir Sponsor

11 Nov 2019

Para pelaku usaha e-sport menuturkan bahwa potensi bisnis cabang olahraga virtual itu tak kalah seksi oleh olahraga konvensional. Direktur Aerowolf, Iwan Imam, misalnya, mengatakan berbagai pemilik merek komersial kini berlomba-lomba menyalurkan dukungan untuk tim e-sport. Iwan, yang baru merintis bisnis tim profesional e-sport dua tahun lau, menuturkan tawaran pemilik merek komersial yang mengajak berkolaborasi tak putus-putus. Aerowolf yang berisi 60 pekerja dan atlet profesional ini sudah menjalin kerja sama dengan Red Bull, Asus, dan Ternakopi. Menurutnya, ada delapan tim profesional Indonesia yang jawara lokal dan Asia Tenggara. Semuanya sudah mendapat pendanaan US$ 6 juta atau rata-rata Rp 87 miliar.

Riset Google, Temasek, dan Bain & Company yang berjudul “e-Conomy SEA 2019” memperkirakan pasar online game di Asia Tenggara sudah menyentuh US$ 4,2 miliar atau Rp 60,9 triliun. Adapun potensi pasar online game di Indonesia sekitar US$ 0,385 miliar atau Rp 5,3 triliun. Angka itu sekitar 11 persen dari nilai total pasar media online di Indonesia yang mencapai US$ 3,5 miliar. Rilis yang dilansir bulan itu juga menggambarkan sekitar 60-80 juta penduduk Indonesia memainkan game daring.

Di luar pemasukan sponsor, tim profesional lain seperti Evos juga mengembangkan bisnis dengan berjualan pernak pernik klub. Misalnya kaus dan jaket klub yang dua tahun lalu terjual sekitar 3.000 unit per bulan. Evos yang baru berdiri pada 2017 sudah menerima tiga kali putaran pendanaan dengan nilai total US$ 8,8 juta atau Rp 127,6 miliar dari konglomerat Indonesia, e-commerce Cina, dan Insignia Venture Partners. Perusahaan aplikasi Gojek juga melirik gurihnya potensi bisnis e-sport. Pada September lalu, perusahaan ini meluncurkan platform permainan online bernama Go-Games. Melalui platform tersebut, Gojek menyediakan konten dan layanan pembayaran melalui Gopay. Adapun IDN Media menangkap potensi bisnis tersebut dengan mengakuisisi situs berita e-sport GGWP.ID pada Juli lalu. Namun angka akuisisi itu tak pernah dibuka kepada publik.


Harga Pakan Mengganjal Upaya Peningkatan Produksi

11 Nov 2019

Upaya membangkitkan produksi perikanan budidaya terganjal harga pakan yang mahal. Pelaku usaha mengeluhkan komponen biaya pakan mencapai 80% dari biaya produksi. 

Direktur Jenderal Perikanan budidaya KKP Slamet Soebjakto mengemukakan pemerintah akan mengkaji ulang SNI pakan untuk perikanan. Ia menambahkan pemerintah mendorong pengembangan pakan mandiri berbasis bahan baku lokal. Daerah yang sudah mengembangkan antara lain : Demak, Jember, Probolinggo, Banten dan Lampung. 

Tetap Waspada di Hari Pesta Belanja

11 Nov 2019

Semakin banyak konsumen yang memanfaatkan lama belanja dalam jaringan antara lain untuk memburu diskon. Berdasarkan hasil riset Google, Temasek dan Bain & Company, promosi belanja daring meningkat. Di Amerika Serikat ada Black Friday. Di Asia Tenggara, promosi lebih banyak antara lain 9.9, hari lajang (11.11) dan 12.12. Namun kehati-hatian tetap diperlukan agar terhindar dari incaran pelaku kejahatan daring. 

Kampanye belanja membuka peluang bagi peretas, kejahatan lain yang bisa terjadi pada transaksi daring adalah tautan informasi palsu. Contoh lain adalah metode penipuan dengan cara mencuri akut target atau phising. Peluang skimming kartu kredit juga menjadi ancaman tersendiri saat bebelanja secara daring.

Kemenkeu Hambat Impor Tekstil

11 Nov 2019

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menerbitkan peraturan untuk menahan laju impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis TPT akan efektif membentuk produk impor, sebagaimana diyakini oleh Syarif Hidayat, Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu. Direktorat Bea dan Cukai akan mengatisipasi upaya-upaya penghindaran antara lain dengan memperketat pengawasan di pelabuhan dan daerah-daerah yang rawan penyeludupan, termasuk kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dasar hukum yang diterbitkan adalah PMK nomor 161 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial, dan PMK nomor 162 Tahun 2019 tentang Impor Produk Kain, serta PMK nomor 163 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Tirai, termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Sementara menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menilai bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 1.405 per kilogram yag dikenakan terhadap produk benang masih terlalu kecil, setidaknya dibutuhkan tiga kali lipat nilai itu atau minimal Rp 5.000 untuk memulihkan Industri TPT. BMTPS hanya berlaku sebagai safeguard selama 200 hari, sehingga masih ada harapan pemerintah menetapkan bea masuk yang lebih tinggi. Ekonom Institute for Developmen of Economic and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai penerbitan PMK tidak cukup, dan diperlukan perbaikan regulasi lain agar produk dalam negeri dapat kompetitif di negeri sendiri. Regulasi yang dimaksud antara lain Per Dirjen BC mengenai PLB yang memberikan fasilitas masuknya produk tekstil.


Data Transaksi Niaga-El Dikumpulkan

11 Nov 2019

Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) menyatakan pengumpulan data transaksi niaga elektronik (e-commerce) sudah dimulai dilakukan, yang kali ini bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) setelah sebelumnya dimulai dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebetulnya kerja sama dengan BI telah dimulai awal tahun 2019, namun berjalan lambat dipengaruhi pilpres. Proses tetap berjalan satu persatu misalnya BI dengan Tokopedia, dan BI dengan Bukalapak. Pendekatan berbeda dengan BPS yang menharuskan pengisian Borang, BI langsung melakukan lewat jaringan mesin ke mesin. Diharapkan data transaksi niaga elektronik sudah lengkap pada tahun 2020. Dengan BPS sebelumnya penghimpunan data belum selesai dilakukan hingga kini bahkan sempat terkendala dengan rumor pemajakan ekonomi digital. Meski BPS telah mengumpulkan nilai transaksi dari para pemain besar, data tersebut tidak dapat dikeluarkan karena kesepakatan antara BPS dengan pengusaha tentang data mana saja yang boleh atau tidak boleh dikeluarkan. Analis Statistik BPS, Sri Soelistyowati, berkeyakina bahwa pelaku niaga elektronik lebih percaya kepada BPS sebagai pihak yang Independen dibandingkan dengan Asosiasi.

Pemerintah Segera Rampungkan Omnibus Law

11 Nov 2019

Pemerintah sedang menyusun sejumlah aturan dan kebijakan yang akan dimasukan dalam omnibus law di bidang ekonomi. Dengan adanya omnibus law, aturan-aturan yang tumpang tindih dalam bidang ekonomi bisa disatukan dalam sebuah Undang-undang. Hal yang dimasukkan dalam penyusunan omnibus law diantaranya adalah pajak. Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu. Selain pajak. pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan dalam investasi. Prinsipnya dalah mendorong sisi positif dari investasi.

Pelaku Otomotif Hengkang, Investasi Diprediksi Tak Akan Surut

11 Nov 2019

Pelaku industri otomotif optimistis potensi pasar kendaraan roda empat di Indonesia masih menjanjikan untuk menarik investasi baru. Keluarnya salah satu pabrikan belum lama ini dinilai tak akan menyurutkan investor, yaitu General Motors (GM) yang mengumumkan akan menghentikan penjualan kendaraan di Indonesia pada Maret 2020. Keputusan GM tersebut tidak akan memengaruhi industri otomotif Indonesia. Keputusan itu dinilai tidak dapat menggambarkan bahwa pasar dalam negeri sudah tidak cukup menjanjikan. Merek-merek lain yang menjadi pemain besar di Industri otomotif dalam negeri masih tetap yakin dengan pasar di Indonesia.

Safeguard Produk Tekstil, Awasi Ketat Importasi

11 Nov 2019

Tanpa adanya pengawasan yang ketat, laju impor TPT yang dikenakan safeguards sementara akan tetap tinggi, karena para importir nakal akan terus mencari celah. Semua pihak harus berkaca pada kasus pelanggaran importasi besi dan baja di Indonesia yang menggunakan modus yang sama guna mengelabuhi pengawasan dari pemerintah. Terlebih, aktivitas impor TPT borongan kembali marak terjadi meski telah dilarang pemerintah. Mengenai penetapan tarif BMTPS impor sejumlah produk TPT oleh pemerintah,hal itu belum mampu memulihkan industri dalam negeri, karena hanya bersifat mengerem laju impor yang selama ini cukup deras. Besaran tarif bea masuk tersebut hanya dihitung dari selisih harga produk impor dengan harga produk domestik yang berlaku di pasar. Harga riil di tingkat produsen domestik belum dimasukkan. Masih terdapat potensi pelanggaran impor pascadi berlakukannya BMTPS. Salah satu modus yang biasa terjadi adalah penyelundupan impor di sejumlah pintu pelabuhan. Otoritas Bea dan Cukai akan melakukan antisipasi dengan menerapkan pengawasan di pintu kepabeanan resmi guna menangkal pemalsuan dokumen impor. Peningkatan pengawasan juga akan dilakukan di kawasan berikat dan importir yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Pelarangan Ekspor Nikel Berlanjut

08 Nov 2019

Larangan ekspor sementara bijih nikel masih berlanjut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyatakan belum semua perusahaan selesai dievaluasi kepatuhan ekspornya. Larangan ekspor sementara bijih nikel diberlakukan sejak 29 Oktober lalu. Luhut Binsar Pandjaitan berdalih ada lonjakan volume ekspor hingga tiga kali lipat dari total kuota yang diberikan. Sejak awal September, jumlah kapal ekspor komoditas itu meningkat hingga sekitar 130 kapal per bulan. Normalnya hanya 30 kapal berisi bijih nikel yang meninggalkan pelabuhan Indonesia ke luar negeri. Kondisi ini makin parah lantaran kadar bijih nikel yang diekspor tidak sesuai dengan aturan, yaitu melebihi 1,7 persen.

Pemerintah kemudian membentuk tim untuk terjun langsung mengecek eksportir yang melanggar aturan. Tim tersebut antara lain terdiri atas Kementerian Energi, BKPM, KPK, Badan Keamanan Laut, Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Daerah. Lonjakan volume ekspor bijih nikel ini dipicu oleh rencana pemerintah mempercepat larangan ekspor komoditas tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, batas waktu ekspor bijih nikel hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Artinya, ekspor akan dimulai setahun lebih cepat dari rencana awal larangan pada 2022. Pemerintah memutuskan berhenti mengekspor nikel untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Indonesia memiliki nikel terbaik utuk membuat baterai lithium ion. Komponen tersebut sangat dibutuhkan untuk kendaraan listrik dan menghabiskan sekitar 40 persen biaya produksi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia, Meidy Katrin lengkey, menyatakan penghentian sementara ekspor sejak akhir Oktober ini menimbulkan kerugian perusahaan mencapai Rp 500 miliar. Meidy mengatakan ada 20 kapal pengangkut bijih nikel yang tertahan di pelabuhan hingga Rabu lalu yang menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya kelebihan waktu sandar hingga Rp 300 juta per hari.