Ekonomi
( 40554 )Tantangan Industri Ritel Modern, Lagi-Lagi Penetrasi Produk China
Bila perang dagang terus berlanjut, tak tertutup kemungkinan produk-produk China akan kian membanjiri Indonesia pada 2020. Saat ini saja produk-produk tersebut dapat dengan mudah dipasarkan melalui platform dagang-el atau e-commerce yang belum diatur sepenuhnya.
Alhasil, pertumbuhan industri ritel modern pada 2020 ditarget tak jauh berbeda dari pencapaian tahun ini. Kemungkinan hanya bertengger di kisaran 7%-9% atau meleset dari target awal 10%. Pemerintah harus segera memberikan kepastian pada kemudahan berusaha di Tanah Air. Selain itu juga mendorong konsumsi dalam negeri dan memberi semacam proteksi terhadap ancaman resesi global. Perlu diberikan pula perhatian lebih kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berjuang Hingga Akhir
Kalangan pelaku usaha menilai pariwisata merupakan salah satu sektor yang berpeluang dioptimalkan penggarapanya disisa waktu tersebut. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengibaratkan pariwisata sebagai low hanging fruit. Pengibaratan pariwisata sebagai sektor yang paling mudah dijangkau dibandingkan sektor-sektor lainnya sebagai sumber devisa kiranya tak berlebihan.
Ada potensi menarik wisatawan dari Asia, terutama ASEAN agar mengunjungi destinasi wisata di Indonesia. Potensi ini berkaitan erat dengan kecenderungan wisatawan Asia. Kombinasi antara kejelian pelaku usaha memetik peluang dan kemampuan pemerintah mengambil kebijakan yang tepat dibutuhkan saat kondisi menantang seperti sekarang.
Pemerintah Perketat Skema Penyaluran Dana Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memperketat mekanisme pencairan dana desa. Pengetatan dilakukan terutama setelah muncul kasus desa fiktif atau desa yang mendadak dibuat oleh pihak tertentu agar mendapat kucuran dana desa. Salah satu cara pengetatan penyaluran dana desa, kata Sri, dengan pra-audit atau audit internal yang bisa dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. Sri juga mengatakan telah bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi desa- desa yang diduga fiktif atau tidak layak menerima dana desa.
Kasus desa fiktif mengemuka dalam rapar kerja Menteri keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin pekan lalu. Saat itu Sri mengungkapkan laporan soal banyaknya desa baru yang tidak berpenduduk. Desa-desa itu baru dibentuk agar mendapat kucuran danadesa setiap tahun. Sri menduga ada 34 desa bermasalah. Tiga diantaranya fiktif dan 31 desa lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. Salah satu indikator desa fiktif, menurut Sri, ialah tidak memiliki penduduk. Di Jawa, kata dia, satu desa ditempati minimal 5.000 penduduk dan di luar Jawa ada yang memiliki 2.000 atau 3.000 penduduk. Jika susunan suatu desa berubah akibat bencana alam, menurut Sri, harus ada pendataan atau registrasi ulanh mengenai batas desa dan indikator lainnya.
BTN Kantongi Laba Rp 801 Miliar
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berhasil mengantongi laba bersih Rp 801 miliar pada kuartal III 2019. Angka itu diraih setelah meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 21,34 persen untuk persiapan mengikuti aturan baru Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 pada 2020. Perolehan laba bersih tersebut disumbang pendapatan bunga perseroan serta efisiensi yang dilakukan. Pendapatan bunga meningkat 17,9 persen (yoy). Efisiensi dilakukan dengan menekan pertumbuhan biaya operasional di luar CKPN yang hanya sebesar 1,3 persen (yoy) per September 2019, dimana sebelumnya 11,2 persen (yoy) pada 2018. Pendapatan bunga Bank BTN ditopang penyaluran kredit perseroan yang naik sebesar 16,75 persen menjadi Rp 256,93 triliun. Kenaikan kredit ditopang pertumbuhan positif pada KPR Subsidi sebesar 25,52 persen (yoy). Hingga akhir tahun nanti BTN tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, perbaikan kualitas, dan penyesuaian dengan likuiditas dalam penyaluran kredit.
Omnibus Law Bukan Merger 71 UU
Rencana Pemerintah untuk menerbitkan omnibus law bertujuan untuk mengakonodasi keluhan dunia usaha selama ini. Undang-undang ini akan menstandadisasi dan mengharmonisasikan pasal-pasal bermasalah di sekitar 71-74 Undang-undang (UU) sektoral yang menghambat kegiatan investasi. Meski demikian, UU Omnibus Law bukan merupakan merger dari sekitar 71-74 Undang-undang tersebut dan tidak menghapus UU yang bersangkutan. Selain itu, semua peraturan pemerintah, peraturan menteri dan turunan yang merupakan penjabaran dari 71-74 UU tersebut kelak harus direvisi dan mengacu pada UU Omnibus. Draf UU Omnibus ini ditargetkan rampung akhir Desember 2019. Seperti diberitakan, pemerintah berniat menerbitkan UU omnibus , yakni UU Cipta Lapangan Kerja, yeng merupakan revisi dan penyederhanaan dari 71-74 UU di berbagai sektor. Awalnya, presiden menyebut akan adanya dua UU Omnibus, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Dalam perkembangan terbaru, hanya satu UU Omnibus yang bakal diterbitkan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja.
Problem Industri Finansial Perlu Jalan Keluar
Persoalan yang menyelimuti industri keuangan dalam negeri masih belum menunjukan tanda-tanda usai. Persoalan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Baik pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saling lempar tanggung jawab dan belum mempunyai jalan keluar konkret.
Wakil Menteri BUMN menyebutkan, hingga kini masih terus mencari jalan keluar untuk Jiwasraya. Persoalan di perusahaan asuransi plat merah itu cukup pelik, termasuk adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya lama. Kementrian BUMN sudah menggandeng Kejaksaan Agung untuk ikut dalam persoalan ini. Perlu adanya investigasi, memeriksa apakah ada bukti fraud dari masa lalu. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri menyebutkan, pendirian anak usaha Jiiwasraya Putera belum cukup untuk menyelesaikan likuidasi di Jiwasraya. Hingga kini kata, kementrian BUMN bersama dengan OJK dan Kementrian Keuangan sedang mencari jalan keluar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, hanya mengaku bahwa OJK sudah melakukan pengawasan secara objektif. Akan tetapi saat ditanya berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Jiwasraya, beliau menyebutkan bahwa manajemen jiwasraya lebih mengetahui hal itu.
Beralih perihal problem Bank Muamalat, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, menjelaskan saat ini terdapat beberapa calon investor yang berminat masuk ke Muamalat. Melalui strategic investor dan melakukan langkah-langkah perbaikan lain ungkapnya.
Persoalan lain ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR pada 7 November lalu, terlihat ada perbaikan. Pendapatan premi per Oktober 2019 sebesar Rp 2,6 Triliun. Jumlah klaim Rp 2,4 Triliun. Tapi sampai saat ini kursi direksi bumiputera masih kosong. Kami juga sudah meminta untuk menyerahkan calon ujar Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengawasan OJK yang dianggap lemah menyebabkan DPR berang. DPR akan merevisi UU OJK. Menurut Anggota Komisi XI DPR , salah satu usulannya adalah pembentukan pengawas OJK. Usul revisi UU OJK sempat masuk dalam program legislasi nasional tahun 2015-2019 namun belum tuntas, alhasil akan diusulkan lagi di prolegnas 2020-2024. DPR juga akan mengusulkan pemilihan komisioner dengan bertahap, tidak sekaligus untuk menjaga kesinambungan tugas dan operasional OJK. Kewenangan OJK menetapkan bank berdampak sistemik juga akan dipertegas. Sambil menunggu langkah DPR, OJK dan pemerintah mesti segera mengatasi masalah-masalah tadi.
Utang Duniatex mencapai Rp 22,36T
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) enam entitas Duniatex telah rampung melakukan verifikasi tagihan dari para krediturnya. Dari catatan pengurus, total tagihan kepada Duniatex Group mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur.
Pengurus PKPU Duniatex Group merinci nilai tagihan tersebut berasal dari 58 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 641,06 miliar.“Hari ini Kamis (14/11) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang juga telah memutuskan memberikan perpanjangan PKPU selama 90 hari mendatang,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id. Dia menambahkan, Duniatex Group sejatinya meminta perpanjangan waktu PKPU selama 120 hari, namun dalam rapat kreditur pekan lalu dan diterima kreditur secara aklamasi. Meskipun mengenai jangka waktu tak semua kreditur sepakat memberikan perpanjangan 120 hari. Hingga akhirnya diputuskan Majelis Hakim sebanyak 90 hari.
Modal Ventura Gencar Danai Startup
Modal ventura semakin gencar menyalurkan dana ke perusahaan-perusahaan startup. Hal ini terlihat dalam Next Indonesia Unicorn (NextICorn) Summit yang kedua digelar di Jimbaran, Bali. Tahun ini NextICorn mengumpulkan total 103 startup lokal dan 126 investor dari beberapa negara untuk bertemu dan menghasilkan kerjasama bisnis. Selain itu tercatat ada 63 investor dalam negeri yang diantarnya kebanyakan juga adalah modal ventura. Menurut Ketua Umum Yayasan NextICorn menyebutkan, para investor ini adalah investor yang sudah tahu dan mempelajari visi dan misi beberapa startup yang dibidik. Mereka menggunakan ajang NextICorn untuk mengkaji lebih jauh dan bertemu langsung.
Dari banyak startup yang ada, para investor tersebut memang lebih banyak mengincar startup financial technology (fintech). Lalu diikuti startup ritel dan e-commerce. Beberapa modal ventura yang tercatat mengalokasikan dana investasi lebih dari US$ 5 juta diantaranya adalah BRI Ventures, Kejora Ventures, Gobi Partners, Insignia Ventures Partners, Red Badge Pacific, CICC, EV Growth SMDV, dan beberapa yang lainnya.
Transaksi Uang Elektronik
Meningkatnya pengguna telepon seluler telah meningkatkan jumlah transaksi uang elektronik. Mengutip riset Satuan Tugas Survei dari Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DNKI) ada 25% penduduk dewasa di Indonesia telah melakukan transaksi di mobile banking dan aplikasi uang elektronik. Data juga menunjukkan jumlah pengguna uang elektronik berbasis seluler meningkat empat kali lipat dibandingkan tahun 2016. Padahal pengguna uang elektronik tahun 2014 baru 0,1%, 2015 naik 0,4%, 2016 menjadi 0,9% dan mencapai 4,7% di 2018
Head of Project Management Office DNKI mengungkapkan, kebanyakan orang dewasa memiliki uang elektronik berbasis seluler menggunakan secar rutin. Dari hasil riset , 58,7% menggunakan untuk transaksi dalam satu bulan terakhir. Pengguna mengisi ulang melalui konter minimarket 56,1%. Lalu ATM 33%, Internet Banking 21,4% dan layanan lain termasuk fintech dan teller bank
Sejumlah Aturan akan Dikaji Ulang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berniat mengkaji ulang sejumlah peraturan yang menimbulkan pro dan kontra. Tujuanya untuk memperbaiki komunikasi dengan nelayan dan pengusaha agar tidak ada hambatan peraturan.
Aturan yang akan dikaji ulang adalah larangan menangkap ikan menggunkan cantrang, larangan menangkap benur dan hukuman menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Kajian akan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









