;

Pelarangan Ekspor Nikel Berlanjut

Ekonomi Leo Putra 08 Nov 2019 Tempo
Pelarangan Ekspor Nikel Berlanjut

Larangan ekspor sementara bijih nikel masih berlanjut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyatakan belum semua perusahaan selesai dievaluasi kepatuhan ekspornya. Larangan ekspor sementara bijih nikel diberlakukan sejak 29 Oktober lalu. Luhut Binsar Pandjaitan berdalih ada lonjakan volume ekspor hingga tiga kali lipat dari total kuota yang diberikan. Sejak awal September, jumlah kapal ekspor komoditas itu meningkat hingga sekitar 130 kapal per bulan. Normalnya hanya 30 kapal berisi bijih nikel yang meninggalkan pelabuhan Indonesia ke luar negeri. Kondisi ini makin parah lantaran kadar bijih nikel yang diekspor tidak sesuai dengan aturan, yaitu melebihi 1,7 persen.

Pemerintah kemudian membentuk tim untuk terjun langsung mengecek eksportir yang melanggar aturan. Tim tersebut antara lain terdiri atas Kementerian Energi, BKPM, KPK, Badan Keamanan Laut, Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Daerah. Lonjakan volume ekspor bijih nikel ini dipicu oleh rencana pemerintah mempercepat larangan ekspor komoditas tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, batas waktu ekspor bijih nikel hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Artinya, ekspor akan dimulai setahun lebih cepat dari rencana awal larangan pada 2022. Pemerintah memutuskan berhenti mengekspor nikel untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Indonesia memiliki nikel terbaik utuk membuat baterai lithium ion. Komponen tersebut sangat dibutuhkan untuk kendaraan listrik dan menghabiskan sekitar 40 persen biaya produksi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia, Meidy Katrin lengkey, menyatakan penghentian sementara ekspor sejak akhir Oktober ini menimbulkan kerugian perusahaan mencapai Rp 500 miliar. Meidy mengatakan ada 20 kapal pengangkut bijih nikel yang tertahan di pelabuhan hingga Rabu lalu yang menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya kelebihan waktu sandar hingga Rp 300 juta per hari.


Tags :
#Ekspor #Tambang
Download Aplikasi Labirin :