Ekonomi
( 40789 )Ekonomi Tetap Positif, Keyakinan Konsumen Meningkat
JAKARTA,ID- Keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi Indonesia saat ini maupun dalam enam bulan ke depan mengalami peningkatan. Hal ini, ditopang oleh kinerja perekonomian Indonesia yang tetap positif dibandingkan dengan negara lain ditengah ketidakpastian global. Keyakinan konsumen tercatat dalam Survei Konsumen bank Indonesia (BI) pada Mei 2023 yang dipublikasikan pada Senen (12/06/2023). Survei BI ini mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat dibandingkan dnegan bulan sebelumnya. Ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Mei 2023 sebesar 128,3, lebih tinggi dibandingkan dengan 126,1 pada April 2023. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, menguatnya keyakinan konsumen pada Mei 2023 tersebut didorong oleh Indeks Kondisi Ekonomi saat ini (IEK) yang meningkat. IEK tercatat meningkat pada seluruh komponen pembentuknya, terutama pada Indeks Ketersediaan Lapangan kerja dan Indeks Pembelian Barang Tahan Lama IEK juga tercatat meningkat terutama pada Indeks Ekpektasi Kegiatan Usaha. (Yetede)
Penyelamatan BUMN Karya Berpotensi Terganjal
Pemerintah mengeluarkan jurus baru untuk menyelamatkan dua BUMN karya, yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dari krisis utang dan arus kas negatif. Pemerintah berencana mengalihkan (inbreng 75% saham Waskita ke PT Hutama Karya (HK) dan memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp8 triliun ke Wika. Namun, dua aksi ini berpotensi terganjal kepentingan investor, baik pemegang obligasi maupun pemegang saham. Dalam kasus Waskita, perseroan berencana meminta perpanjangan masa standstill alias penundaan pembayaran utang obligasi hingga September 2023 dari tadinya Juni. Berdasarkan catatan Mandiri Sekuritas (Mansek). Waskita akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dalam waktu dekat untuk meminta persetujuan rencana itu. Jika pemegang obligasi menolak rencana itu, Waskita membutuhkan tambahan waktu untuk menuntaskan restrukturisasi utang, imbas berikutnya, imbreng saham pemerintah di Waskita kepada HK bisa tertunda. "Konsolidasi Waskita HK akan menurunkan total net gearing, Waskita mencapai 0,7 kali. Tahun lalu, net gearing Waskita mencapai 3,9 kali," tulis Mansek. (Yetede)
SELEKSI KETAT SAHAM PROBLEMATIK
Pasar modal Indonesia 'kebanjiran' emiten baru pada periode 2019 hingga awal Juni 2023. Ironisnya, tak sedikit dari perusahaan pendatang baru yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus yang baru diimplementasikan otoritas pasar saham. Dari 868 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, sebanyak 171 emiten mengalami mutasi ke Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai 12 Juni 2023. Seleksi dilakukan BEI berdasarkan 11 kriteria yang disusun. Lima di antaranya ialah harga saham di bawah Rp51, likuiditas saham yang rendah, ekuitas negatif, terlilit perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan mengalami suspensi saham akibat aktivitas yang tidak wajar. Di antara 171 emiten penghuni PPK itu, Bisnis mencatat ada 31 perusahaan yang baru melantai di BEI pada periode 2019 hingga 12 Juni 2023. Jumlah itu setara dengan 11,87% dari total emiten baru pada periode tersebut yang tercatat sebanyak 261 perusahaan. Mayoritas disebabkan oleh faktor harga saham di bawah Rp51, seperti saham PT DMS Propertindo Tbk. (KOTA) yang sudah lebih dari setahun terakhir parkir di level harga saham gocap. Selain itu, ada PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. (BAPI) yang terkapar di harga batas bawah Rp50 sejak 30 September 2019 atau 2 pekan setelah listing di BEI. Kriteria likuiditas yang rendah yang tecermin dari rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan juga cukup banyak dialami oleh emiten pendatang baru yang masuk ke PPK. Kondisi itu a.l. dialami oleh saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk. (AGAR) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memaparkan otoritas pasar modal memberi perhatian khusus bagi perusahaan yang baru dalam beberapa periode masuk BEI tetapi sudah masuk ke dalam PPK dan mendapat notasi saham. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menambahkan mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. "Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.” ujarnya.
Melindungi Investor di Lantai Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pemantauan khusus di lantai bursa mulai kemarin. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan investor, baik ritel ataupun institusi, serta menambah likuiditas perdagangan. Papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari daftar efek pemantauan khusus yang diimplementasikan 19 Juli 2021 dengan mengacu Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Sejalan dengan itu, BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Beberapa kriteria emiten yang masuk pada papan pemantauan khusus, yaitu harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler atau periodic call auction kurang dari Rp51. Selain itu, laporan keuangan audit terakhir emiten mendapatkan opini disclaimer. Emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pada laporan keuangan audit atau interim terakhir, dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Selain itu, perusahaan yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian masuk dalam pemantauan khusus. Total ada 11 kriteria bagi emiten yang masuk dalam daftar khusus. Emiten yang berasal dari papan pengembangan menjadi yang paling banyak menghuni papan pemantauan khusus, yakni mencapai145 efek. Emiten kategori ini memiliki kriteria harga saham bertengger di bawah Rp51 dalam 6 bulan terakhir.
POLEMIK PASIR LAUT : KKP Janji Prioritaskan Domestik
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan prioritas itu membantah tudingan bahwa kebijakan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Nusantara (IKN). “Enggak ada ke situ, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (12/6). Trenggono menegaskan, ekspor pasir laut dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 (2) huruf C PP No. 26/2023. Dalam beleid itu, pasir laut bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, antara lain untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta FGD itu turut menghadirkan pakar yang mendukung pengerukan sedimentasi tidak akan menyebabkan masalah.
Dari Aceh Hingga Papua Ada Utang BUMN Karya
Utang jumbo dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya turut membebani bank pembangunan daerah (BPD). Maklum, tak sedikit kredit dari BPD yang mengalir ke BUMN karya, baik secara langsung maupun lewat kredit sindikasi.
Mengacu laporan keuangan perusahaan karya pelat merah pada kuartal I-2023, beberapa BPD yang memiliki portofolio kredit di lebih dari satu perusahaan konstruksi pelat merah. Ini baik dalam bentuk kredit jangka pendek maupun jangka panjang.
Mayoritas BPD tersebut juga memiliki piutang ke PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Utang emiten ini bahkan menyebar dari BPD di Aceh hingga BPD Papua.
Sejauh ini, Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menjadi BPD pemberi pinjaman terbesar bagi perusahaan kosntruksi pelat merah, dengan total kredit di BUMN Karya sekitar Rp 3,22 triliun. Pinjaman tersebut ada yang untuk induk usaha, ada juga yang untuk anak usaha.
Meski demikian, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengungkapkan, segmen pembiayaan korporasi ke BUMN karya tidak mendominasi portofolio kredit korporasi di BJB. Ia merinci, penyaluran kredit ke BUMN masuk ke segmen kredit korporasi, dengan portofolio Rp 16,5 triliun.
BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) juga memiliki portofolio kredit senilai Rp 395,6 miliar ke BUMN karya. Kredit yang disalurkan oleh BPD Sumsel Babel merupakan kredit jangka panjang di WSKT. Ada juga kredit sindikasi dengan beberapa bank di Wijaya Karya senilai Rp 1,9 triliun.
Masyarakat Mulai Selektif dan Menahan Konsumsi
Konsumsi masyarakat cenderung menurun setelah Ramadan dan Idulfitri usai. Hal tersebut tergambar dari data Mandiri Spending Index (MSI) terkini.
Estimasi data MSI pada Mei 2023, Indeks Nilai Belanja sebesar 175,1, atau menurun dari indeks April yang mencapai 210,8. Begitu pula dengan Indeks Frekuensi Belanja bulan lalu yang diperkirakan sebesar 361,6, turun dari April yang mencapai 366,9.
Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengungkapkan, penurunan tingkat belanja tersebut murni karena pola musiman. Sebab, saat Ramadan dan Idulfitri, pola belanja masyarakat meningkat. Namun demikian, Yudo tetap melihat adanya perbaikan konsumsi masyarakat dibandingkan momen setelah Ramadan dan Idulfitri tahun 2022.
Asal tahu saja, Ramadan tahun lalu jatuh pada April dan Idulfitri pada awal bulan Mei 2022. Pasca Idulfitri tahun lalu, tepatnya Juni, Indeks Nilai Belanja tercatat sebesar 134,6 dan Indeks Frekuensi Belanja sebesar 188,8. Keduanya lebih rendah dibandingkan periode setelah hari raya di tahun ini.
Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa penurunan tingkat belanja masyarakat pada periode tersebut tidak murni karena normalisasi pasca Idulfitri. Menurut dia, ada kemungkinan masyarakat mulai menahan belanja dan bahkan ada pula lapisan masyarakat yang mulai mengalami pelemahan daya beli.
Ia menyebutkan, ada sejumlah peristiwa yang mendasari hal ini.
Pertama, tingkat inflasi yang masih tinggi. sehingga masyarakat memprioritaskan belanja kebutuhan pokok.
Survei Penjualan Ritel Bank Indonesia (BI) menunjukkan, pembelian suku cadang kendaraan per April 2023 turun 6,6% secara tahunan atau
year on year
(yoy) dan pembelian perlengkapan rumah tangga turun 3,9% yoy.
Kedua, pertumbuhan upah minimum yang mini menjadi hambatan pemulihan konsumsi masyarakat.
Ketiga, ada faktor psikologis masyarakat yang mulai khawatir dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Urgensi Larang Ekspor Bauksit
Visi Indonesia emas pada 2045 merupakan wujud keinginan Indonesia untuk masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan tinggi sehingga tercapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan merata serta mampu menjadi bagian dari lima besar kekuatan ekonomi dunia. Produk Domestik Bruto (PDB) diharapkan mencapai sekitar US$9,8 trilliun dengan PDB per kapita sebesar US$30.000. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pentingnya penghiliran industri sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Senada hal itu, pemerintah mengumumkan larangan ekspor bijih bauksit mulai 11 Juni 2023 guna mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Pemerintah berpendapat larangan bijih bauksit ini akan mempercepat penghiliran industri bauksit di dalam negeri. Estimasinya akan bisa mendongkrak nilai tambah bijih bauksit hingga US$1,9 miliar dengan manfaat sebesar US$1,5 miliar dan penciptaan lapangan kerja sekitar 7.627 orang di dalam negeri. Larangan ekspor bauksit yang mengacu pada UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebaiknya ditunda beberapa waktu dengan alasan berikut. Pertama, kebijakan larangan ekspor bauksit akan berdampak menghilangkan penerimaan negara dari bea keluar dan royalti bauksit sebesar Rp1,83 trilliun jika mengacu pada penerimaan negara tahun 2022. Kedua, jika produksi bauksit Indonesia diperkirakan 25 juta ton per tahun, sementara kapasitas smelter saat ini hanya bisa menyerap 13,25 juta ton per tahun maka dimungkinkan ada potensi produksi bauksit Indonesia tidak terserap sebesar 11,75 juta ton per tahun.
Ketiga, akibat tidak terserapnya bauksit tersebut maka harga jual bauksit dalam negeri pun diperkirakan akan lebih rendah daripada pasar dunia sehingga mendorong terjadinya penyeludupan bauksit ke luar negeri. Keempat, urgensi larangan ekspor bauksit perlu dilakukan bertahap seperti pemberian insentif pengolahan bauksit, pemberian bea ekspor alumina maupun produk hasil olahan bauksit lainnya, kemudian baru melarang ekspor bauksit mentah. Sekitar 12 perusahaan smelter yang rencananya dibangun, tetapi 8 perusahaan smelter ternyata masih dalam tahap persiapan lahan. Oleh karena itu, jika perusahaan penambang diharapkan untuk membangun smelter sendiri maka diperlukan pendanaan besar misalnya untuk membangun smelter dengan kapasitas input 3 juta ton bauksit dibutuhkan sekitar Rp 7,7 trilliun. Pembiayaan tersebut tentunya harus diberikan alternatif sumber pendanaan yang murah sehingga bisa diakses semua perusahaan penambang lokal. Penghiliran industri bauksit memerlukan langkah bertahap agar bisa berkelanjutan. Ketersediaan bahan baku harus selalu ada sehingga diharapkan perusahaan penambang lokal fokus menambang bauksit saja.
LITERASI KEUANGAN : LPS Dorong Warga Bali Pahami 3T
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong agar masyarakat Bali untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran suku bunga tinggi saat menabung agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengharapkan agar masyarakat di Pulau Dewata memahami syarat penjaminan yakni 3T yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud.“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai,” katanya dalam kegiatan Literasi Keuangan yang digelar Bisnis Indonesia Kantor Perwakilan Bali di Seminyak, Sabtu (10/6).
Jika perhitungan cashbackdan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS. Oleh karena itu, LPS juga menekankan pentingnya perbankan menerapkan transparansi kepada nasabah khususnya saat menawarkan produk simpanan apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS.Salah satu langkah cermat nasabah bank agar simpanan aman dan dijamin LPS dengan memilih bank dengan tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS. Dia menilai jika tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS, dan bank dinyatakan bangkrut, simpanan nasabah terancam tak bisa dibayarkan.
Salah seorang mantan nasabah bank yang dilikuidasi, I Gede Ngurah Ari Prasetya mengatakan bahwa ketaatan mengikuti aturan LPS terbukti membantu saat bank mengalami masalah. Dia menceritakan ibunya adalah nasabah BPR Bank Pasar Umum (BPU) Bali yang dilikuidasi pada 2022. Saat itu ibunya memilih tabungan deposito senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta. Ketika banknya dilikuidasi, dirinya tetap dapat mencairkan dananya secara utuh karena selama menabung mengikuti ketentuan 3T.
Sistem Blokir Otomatis Diperluas
Kemenkeu akan memperluas cakupan sistem blokir otomatis untuk menagih piutang negara lainnya di luar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban pembayaran akan semakin sulit mengakali sistem. Pemasukan dari berbagai sektor penerimaan negara pun diharapkan bisa meningkat lebih pesat. Sebelumnya, sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) hanya berlaku untuk menindak perusahaan yang kerap menunggak pembayaran PNBP. Korporasi yang belum membayar atau melunasi sisa kekurangan kewajiban PNBP akan diblokir dari Sistem Informasi Pembayaran PNBP On-line (Simponi) sehingga tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya. Pemerintah baru-baru ini merevisi regulasi untuk membuat pemblokiran itu menjadi lebih ketat melalui Permenkeu (PMK) No 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.
Dalam Pasal 184E diatur, sistem blokir otomatis dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP. Upaya penyelesaian piutang negara lainnya itu diajukan melalui usulan dari unit eselon I di Kemenkeu, seperti dari DJP atau Bea dan Cukai, kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan itu dapat disampaikan melalui sistem informasi yang sudah terintegrasi dengan ABS. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo, Minggu (11/6) mengatakan, secara prinsip, sistem blokir otomatis kelak akan diterapkan untuk semua badan usaha yang mempunyai tunggakan kewajiban keuangan negara, baik PNBP maupun perpajakan (pajak dan bea cukai). Tunggakan pada salah satu sektor penerimaan akan berakibat pada diblokirnya layanan di semua sektor. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









