;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Co-Payment Asuransi: Saat Jaring Pengaman Justru Melubangi Kantong Rakyat

27 Jun 2025

Di tengah himpitan ekonomi yang kian terasa, sebuah wacana kebijakan hadir laksana petir di siang bolong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menggulirkan rencana yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta untuk ikut menanggung biaya pengobatan lewat skema co-payment. Aturan ini, meski kini ditunda, telah membuka kotak pandora pertanyaan fundamental: untuk siapa sebenarnya jaring pengaman finansial ini ditebar? Apakah untuk melindungi rakyat, atau sekadar menyelamatkan neraca keuangan korporasi?

Gagasan di baliknya terdengar logis di atas kertas. OJK berdalih, skema "bagi risiko" ini—di mana nasabah menanggung minimal 10% dari total klaim (dengan batas maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap)—bertujuan menyehatkan industri asuransi yang tertekan oleh inflasi medis dan klaim yang membengkak. Tujuannya mulia, yakni mencegah moral hazard atau pemanfaatan layanan berlebihan dari nasabah.

Namun, mari kita bedah logika ini lebih dalam. Istilah "bagi risiko" terdengar seperti eufemisme dari "pemindahan beban". Bagi perusahaan asuransi, ini adalah strategi efisiensi. Namun bagi rakyat, ini adalah biaya tak terduga yang bisa meruntuhkan perencanaan keuangan keluarga. Bayangkan seorang kepala keluarga dari kelas menengah yang tiba-tiba harus dirawat inap. Di tengah kepanikan akan kondisi kesehatannya, ia masih harus memikirkan cara mencari dana segar hingga Rp 3 juta. Jumlah ini mungkin sepele bagi segelintir orang, tetapi bagi mayoritas pekerja yang gajinya hanya cukup untuk kebutuhan bulanan, angka tersebut adalah bencana finansial kecil.

Di sinilah letak ironi terbesarnya. Asuransi, yang seharusnya menjadi solusi untuk meniadakan risiko finansial saat sakit, justru menjadi sumber kecemasan baru. Fungsi utamanya sebagai jaring pengaman seolah berlubang. Kebijakan ini berpotensi mendorong masyarakat untuk menunda pengobatan. Gejala ringan yang seharusnya bisa ditangani dengan cepat akan dibiarkan, karena khawatir harus merogoh kocek untuk co-payment. Pada akhirnya, penyakit menjadi lebih parah, biaya pengobatan membengkak, dan beban yang ditanggung negara maupun individu menjadi jauh lebih besar. Produktivitas nasional pun terancam ketika kesehatan tenaga kerjanya terganggu.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini berisiko melemahkan mesin utama perekonomian Indonesia: konsumsi rumah tangga. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk co-payment adalah rupiah yang batal dibelanjakan untuk kebutuhan lain. Daya beli yang tergerus secara kolektif akan memperlambat laju roda ekonomi. Alih-alih menyehatkan satu industri, kita berisiko "mendinginkan" perekonomian secara keseluruhan.

Seharusnya, OJK dan para pemangku kepentingan tidak hanya melihat masalah dari sisi nasabah. Mengapa industri asuransi "tidak sehat"? Apakah akarnya murni karena perilaku nasabah, atau ada masalah sistemik yang lebih besar? Praktik penagihan rumah sakit yang tidak transparan, paket-paket pemeriksaan yang tidak perlu, dan kurangnya standar biaya medis adalah borok yang sudah lama menggerogoti sistem. Menangani masalah ini di hulunya akan jauh lebih efektif daripada sekadar membebankan konsekuensinya pada konsumen di hilir.

Penundaan implementasi aturan ini adalah langkah yang bijak dan patut diapresiasi. Ini adalah jeda krusial bagi regulator untuk berpikir ulang, mendengarkan nurani publik, dan mencari solusi yang lebih berkeadilan. Menyelamatkan industri asuransi memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat. Karena pada akhirnya, sebuah kebijakan ekonomi harus diukur dari dampaknya pada manusia, bukan hanya pada angka-angka di laporan keuangan. Pertanyaannya tetap sama: siapa yang sebenarnya sedang kita tolong?



Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan

27 Jun 2025

Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.

Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).

Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.

Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.

Tindak Tegas Truk ODOL

26 Jun 2025
Pemerintah akan menindak tegas truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) dari hulu ke hilir, dari mulai pemilik angkutanm pemilik barang, hingga supir. Ini demi memuluskan penerapan kebijakan zero ODOL  mulai 2026. Pelarangan truk ODOL bertujuan menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat. Truk ODOL terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri. Kalangan pengamat transportasi sepakat, pemberantasan odol tidak cukup hanya dengan razia di jalanan, melainkan harus menyentuh sisi hulu, yakni pemilik angkutan dan barang. Pada titik ini, pemerintah  bisa mengucurkan insentif ke pengusaha truk agar menambah jumlah armada, sehingga tidak ada lagi truk  ODOL yang beroperasi. Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan jumlah armada. (Yetede)

Duo Investor Raksasa Dibalik RS Hermina

26 Jun 2025
Daya tarik bisnis rumah sakit, membuat dua konglomerasi besar Tanah Air, Grup Djarum dan Grup Astra membenamkan investasinya di PT Medikalola Hermina Tbk (HEAL). Menyusul Grup Astra  yang telah menjadi pemegang 7,23% saham HEAL, Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama Andalan juga membeli 559 juta saham Hermina senilai Rp1,05 triliun. Masuknya Grup Djarum sebagai pemegang saham RS Hermina diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Utama Medikaloka Hermina Yulisa Khiat dalam keterangan resminya kepada otoritas bursa. Yulisa mengatakan, Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama Andalan menerima pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) HEAL sebanyak 559.185.300 saham dengan harga pelaksanaan Rp 1.875. Dengan demikian, total transaksi pengalihan saham tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,05 triliun. "Transaksi penjualan saham hasil pembelian kembali dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 di luar BEI," kata Yulisa. Dia menegaskan, RS Hermina dan Dwimuria tidak memiliki hubungan afilisi saat terjadinya transaksi. "Setelah dilakukannya pengalihan saham pada tanggak 25 Juni 2025. Saldo saham tresuri perseroan adalah nol," ujar dia. (Yetede)

Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM

26 Jun 2025
Perkembangan teknologi digital memberikan dampak terhadap pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia. Pemanfaatan digitalisasi oleh pelaku UMKM terbukti mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dam mendongkrak pendapatan secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mengubah lanskap bisnis UMKM secara drastis. Mulai dari pemanfaatan media sosial untuk promosi hingga penggunaan platform e-commerce  dan  sistem pembayaran digital, teknologi kini menjadi tulang punggung dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini. "Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi UMKM, agar tetap relevan bagi daya saing," kata Ketua Tim Implementasi Gim Kementerian  Komunikasi dan Digital Tita Ayuditya Surya. Ia menyebutkan, platform seperti Instagram, TikTok, Tokopedia, dan Shopee menjadi alat utama bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lintas daerah. (Yetede)

Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia

26 Jun 2025
Masuknya PT Danantara Asset Management (Persero) sebagai investor di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan memperkuat kontrol terhadap penggunaan dana, transparansi belanja modal, serta kinerja keuangan  maskapai pelat merah tersebut secara keseluruhan. Analis penerbangan independen, Gatot Rahardjo mengatakan Garuda Indonesia harus cermat memanfaatkan pendanaan dari Danantara melalu perencanaan yang matang dan terukur. Perseroan harus mampu membuka rute-rute udara potensial dan menambah tingkat keterisian tempat duduk. Hal tersebut menjadi tantangan, sebab dalam empat tahun ke belakang hingga saat ini pertumbuhan penerbangan nasional berada pada kondisi yang stagnan. Hal ini dipengaruhi faktor eksternal dan kondisi investasi di sektor aviasi. "Faktor ekternal masih ada pada harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sedangkan kondisi dalam negeri, daya beli tidak terangkat atau berjalan di tempat sehingga dana ini tentu harus cermat dan terukur," kata Gatot. (Yetede)

PHK Massal Bisa Jadi Efek Domino Perang

26 Jun 2025
Para ekonom mengkhawatirkan adanya efek domino jika perang tak reda, karena bakal berujung pada terjadinya PHK massal. Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic dan Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, perang bisa berdampak pada industri manufaktur seperti biaya bahan baku dan energi yang akan naik signifikan. "Industri bisa saja lakukan efisiensi ekstrem dengan menekan biaya operasional seperti biaya tenaga kerja. Imbasnya PHK sektor manufaktur meningkat tajam hingga akhir tahun 2025," Kepala Ekonom Permata Bank Yosua Perdede juga mengatakan, konflik Iran-Israel memliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian global, terutama lonjakan harga minyak dunia. "Dampak terhadap sektor manufaktur diperkirakan signifikan, terutama jika konflik berlangsung dalam jangka panjang," tukasnya. Yosua mengatakan selain tekanan pada margin, peningkatan biaya produksi juga berpotensi memicu perlambatan aktivitas manufaktur secara keseluruhan, mengurangi kapasitas produksi, hingga berisiko menyebabkan PHK. (Yetede)

Produk Unggulan ke Depan Harus Menyasar Komoditas Pertanian

26 Jun 2025
Pengembangan produk unggulan ke depan  harus menyasar komoditas pertanian yang hanya ada di Indonesia dan mampu menghasilkan pendapatan setinggi-tingginya, yakni kopi, cokelat, dan rempah. Di masa lalu, ketiga komoditas ini berjaya dan  menjadikan Indonesia produsen nomor satu dunia. Melalui pembenahan lembaga penelitian, termasuk mengembalikan fungsi penelitian pertanian yang kini di badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Kementerian Pertanian, maka kopi, cokelat, dan rempah akan berkibar lagi serta berkontribusi besar ke pendapatan negara. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pambangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, sejak menjadi NKRI, luas lahan Indonesia tidak bertambah hanya sekitar 191 juta hektare (ha), bahkan mungkin sekarang telah berkurang karena sebagian tenggelam. Dengan lahan di nomor 16 dunia, namun penduduk Indonesia saat ini justru di peringkat empat global sekitar 280 juta orang. Karenanya, ketersedian lahan per kapita RI di Asean kini tercatat masuk salah satu yang terendah. (Yetede)

Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap

26 Jun 2025
Di tengah riuhnya ketidakpastian ekonomi global dan geopolitik yang masih memanas, minat masyarakat untuk berinvestasi pada intrusmen emas masih tinggi. Peningkatan  minat tersebut yang memberikan angin segar bagi lembaga keuangan yang memiliki layanan bank emas (bullion bank). Bisnis bank emas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Penggadaian terus mencatatkan kinerja yang menyilaukan. Ke depan, meskipun kondisi geopolitik akan mereda, diperkirakan bisnis emas masih akan mengkilap, karena masyarakat semakin teredukasi mengenai berbagai instrumen investasi,  termasuk emas sebagai safe haven. Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, pembiayaan BSI per Mei 2025 tumbuh 14,97% secara (yoy) menjadi Rp292 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan kredit industri peranakan yang hanya naik 8,8% (yoy) Menurut Anton, pertumbuhan tersebut menunjukkan bank syariah masih memiliki potensi untuk tumbuh di tahun ini.  "Terbesar di segmen konsumer dengan pertumbuhan 16,67% dengan kontributor utama dari produk  cicilan emas yang tumbuh 175%," ucap Anton. (Yetede)

Pemerintah Terus Mendorong Pengutan Sektor Industri Padat Karya

26 Jun 2025
Pemerintah terus mendorong pengutan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa perubahan utama berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keriganan Iuran Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025, Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker  yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Yetede)