;
Kategori

Teknologi

( 1193 )

Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan

24 Feb 2025
SUKATANI, duo electro-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, tiba-tiba menarik lagu mereka yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari semua platform pemutaran musik. Lagu yang mengkritik praktik pungutan liar di kepolisian itu mendadak lenyap setelah mereka mengunggah video permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri melalui akun media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam video itu, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis), tampil tanpa topeng—hal yang tidak pernah mereka lakukan. Keduanya mengucapkan permohonan maaf secara langsung kepada Kapolri dan kepolisian seraya menyatakan lagu tersebut ditujukan sebagai kritik terhadap aparat yang melanggar aturan.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami berjudul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) 'Bayar Polisi' yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Syifa atau yang kerap dikenal dengan nama panggung Al alias Alectroguy dalam unggahan tersebut. Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi bahwa mereka mendapat tekanan dari polisi. Walaupun dalam video mereka menegaskan bahwa permintaan maaf dan penarikan lagu dilakukan tanpa paksaan, banyak pihak ragu akan klaim tersebut. Terlebih, mereka juga meminta para pengguna media sosial menghapus rekaman lagu yang sudah telanjur tersebar di dunia maya. “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” ujar Syifa dan Novi. Tangkapan layar personel grup band Sukatani meminta maaf kepada Polri ihwal lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar". Instagram/sukatani.band

Penarikan lagu dan permintaan maaf tersebut beberapa hari belakangan menjadi sorotan publik. Masyarakat dari berbagai kalangan pun menggaungkan aksi solidaritas untuk grup musik Sukatani. Dari dukungan di media sosial hingga ketika lagu dengan frasa “bayar polisi”, itu dinyanyikan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi pada Kamis lalu.  Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa musikus dan seniman pernah menghadapi tekanan serupa ketika karya mereka yang berisi kritik menyinggung aparat atau pemerintah. Lantas, apakah kritik melalui karya seni bisa dijerat pidana?  Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi dua unsur utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). “Kalau dalam kasus ini, perbuatan nyatanya ada, dia (Sukatani) menyanyi, tapi niat jahatnya ada enggak?” kata Chudry kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 23 Februari 2025. (Yetede)


Pemerintah Presiden Prabowo Subianto Dinilai Masih Mendapatkan Kepercayaan dari Publik

22 Feb 2025
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mendapatkan kepercayaan dari publik. Sejumlah program serta kebijakan selama empat bulan terakhir masih on the track, sesuai janji politik sebelumnya. Namun demikian, maraknya aksi demonstrasi dengan tagar #IndonesiaGelap hingga beredarnya tagar #KaburAjaDulu hadir akibat informasi tidak tersampaikan dengan benar dan jelas. Karenanya, pemerintah harus memperbaiki gaya komunikasi politiknya dan memperkuat peran tim komunikasi presiden. Aksi Demo Indonesia Gelap yang digelar Jumat (21/02/2025) dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dan koalisi sipil. Aksi ini merupaka  lanjutan dari demonstrasi yang telah digelar dalam beberapa hari terakhir. Dengan tema Indonesia Gelap, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, seperti Bandung, Lampung, Surabaya, Malang, Samarinda, Banjarmasin, Aceh, dan Bali. Aksi ini untuk mengkritisi kebijakan pemotongan anggaran besar-besaran atau efisiensi yang diterapkan di hampir semua kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah oleh Presiden Prabowo Subianto yang dianggap merugikan rakyat. Di dunia maya, belakangan ini muncul tren tagar yang sedang viral yaitu Hastag "#KaburAjaDulu" yang dilakukan oleh para anak muda di Indonesia. Hastag ini disebarkan di berbagai akun media sosial pada kalangan anak muda. (Yetede)

BI Inginkan Pertanian Gunakan Teknologi untuk Menjaga Tingkat Inflasi

22 Feb 2025
Bank Indonesia (BI) melalui gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) menginginkan agar sektor pertanian menggunakan teknologi untuk menjaga tingkat inflasi. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Gubernur BI Doni P Joewono dalam kegiatan  GNPIP Jawa di Yogayakarta. Dia berpendapat, jika salah satu kendala yang dialami pertanian adalah fluktuasi pasokan yang siginifikan. Pasokan tersedia melimpah ketika musim panen, bahkan hingga kelebihan pasokan atau oversupply. Sebaliknya, ketika masa tanam, terjadi kelangkaan pasokan. "Kami mendorong ini (penggunaan teknologi). Kalau di Jakarta, ada yang disebut Controlled Atmosphere Storage (CAS). Kita harus berpikir agar semua daerah memiliki teknologi ini," kata Doni. Upaya GNPIP pada 2024 telah memberikan hasil yang positif terhadap tingkat inflasi. Sebagai catatan, inflasi pada tahun 2024 sebesar 1,54% (year-on-year/yoy). Tahun ini, BI menekankan tantangan cuaca, disparatis harga antarwilayah, dan pengelolaan pascapanen perlu dicermati dengan baik. Maka, melalui koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi  Daerah (TPIP dan TPID) Jawa bersama kementerian lembaga (K/L), GNPIP kali ini merumuskan sejumlah  rekomondasi dalam pengendalian inflasi. (Yetede)

Kebijakan ODOL Demi Keselamatan dan Biaya Operasional

21 Feb 2025
Kalangan pengusaha angkutan logistik menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai penegakan aturan kelebihan muatan dan dimensi kendaraan logistik (over dimension dan over load/ODOL) kendaraan angkutan logistik, melalui program Zero ODOL. Kebijakan ini akan segera diterapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dengan Menteri Perindustrian, dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Indonesia. Data dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan menyambut pelanggaran angkutan barang dan logisitk banyak dipengaruhi antara lain semakin meningkatkan jumlah truk pengiriman logisitk, pelanggaran pengangkutan yang didominasi over load dibandingkan over dimensi, komoditas angkut serta penindakan yang belum meninggalkkan efek jera. Adapun tingkat pelanggaran ODOL paling banyak terjadi wilayah Jawa dan Sumatera. Sedangkan Data Korlantas Polri sepanjang tahun 2022 hingga 2024 menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas akibat ODOL mencapai 136 kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan tersebut meliputi kendaraan over dimensi sebanyak 109 kecelakaan. (Yetede)

Efisiensi Anggaran Turut Berimbas Pada Media Massa

21 Feb 2025

Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah akan berdampak pada kelangsungan hidup media massa. Hal ini memberatkan media massa karena saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari disrupsi digital hingga perekonomian media yang kian berat. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, iklim usaha industri pers sedang tidak dalam kondisi menguntungkan. Sepanjang tahun 2023-2024, tidak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis, mengalami PHK. Beberapa media cetak skala besar pun berhenti melayani pembaca. Selain itu, media massa tidak lagi menjadi sumber utama warga mencari berita, iklan nasional perusahaan pers 75 % diambil alih platform digital global dan media sosial, hingga akal imitasi (AI) jadi disrupsi ketiga setelah teknologi digital dan media sosial. Ini menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa mendatang.

”Kebijakan penghematan ketat oleh pemerintah ini secara tidak langsung berpengaruh pada sektor media massa. Untuk itu, para insan pers mau tidak mau harus memutar otak agar industri media bisa bertahan di tengah badai yang seakan tak berhenti,” kata Ninik dalam Konvensi Nasional Media Massa 2025 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (20/2). Dengan kondisi ini, Dewan Pers terus berupaya mendesak pemerintah menerbitkan aturan mengenai tanggung jawab platform digital. Upaya tersebut membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Di tengah ”tsunami informasi”, media massa justru seharusnya bisa mencerahkan dan menunjukkan kebenaran agar masyarakat tidak tersesat. Perpres tersebut ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas melalui seleksi terbuka. (Yoga)


QRIS Tanpa Biaya, Dorongan bagi Digitalisasi Keuangan

20 Feb 2025

Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan tarif 0% alias bebas biaya untuk transaksi QRIS di sejumlah merchant layanan umum pemerintah, seperti KRL, MRT, tempat wisata, rumah sakit, dan sektor pendidikan mulai 14 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akseptasi digital dan mendukung penyediaan serta perbaikan layanan umum kepada masyarakat. Selain itu, tarif bebas biaya ini juga berlaku untuk layanan Pos Indonesia dan pengelolaan dana pendidikan.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transaksi digital di sektor publik, yang telah menunjukkan pertumbuhan pesat, dengan volume transaksi QRIS yang tumbuh 170,1% YoY pada Januari 2025. BI menargetkan volume transaksi QRIS mencapai 6,5 miliar transaksi dengan 58 juta pengguna tahun ini.

Sebelumnya, BI juga telah membebaskan biaya transaksi QRIS untuk merchant kategori usaha mikro dengan transaksi maksimal Rp500.000. Ini merupakan bagian dari inisiatif BI untuk mendukung pertumbuhan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor UMKM yang menjadi mayoritas pengguna QRIS.


Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal

20 Feb 2025
Program prioritas cek kesehatan gratis (CKG) belum berjalan secara optimal. Penyebabnya, informasi yang diterima masyarakat minim, sehingga diperlukan upaya menggenjot sosialisasi. "Program ini belum sesuai harapan, belum optimal. Alasannya, masyarakat masih kurang informasi dan enggan untuk melakukan cek kesehatan gratis," ujar Letua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adonkes) Muhammad Subuh. Selain faktor kesadaran masyarakat, Subuh menyoroti keterbatas fasilitas di puskemas yang dilibatkan, banyak di antaranya yang belum memiliki  fasilitas memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara maksimal. Dalam mengatasi kendala tersebut, dia menegaskan, Adinkes berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. Menurut dia, sebagian masyarakat menganggap cek kesehatan menakutkan. Mereka khawatir terdeteksi penyakit dan tidak siap mengahdapinya. Selain itu, dia menerangkan, mobilisasi pasien yang memerlukan rujukan menjadi tantangan tersendiri. Apabila ditemukan kasus darurat dalam pemeriksaan, masih ada kendala dalam proses rujukan ke fasiitas kesehatan yang lebih lengkap. (Yetede)

Batas Usia 13 Tahun Direkomendasikan oleh Meta

19 Feb 2025

Meta, perusahaan raksasa teknologi global, merekomendasikan batas usia minimal 13 tahun untuk bermedia sosial. Hal ini disampaikan menyusul rencana Pemerintahan Prabowo menerbitkan aturan batas usia minimal bermedia sosial. ”Kami percaya bahwa mereka yang berusia di bawah 13 tahun tidak boleh menggunakan platform user generated content. Namun, untuk anak berusia 13 hingga 18 tahun, media sosial memiliki fitur dan manfaat yang luar biasa,” ujar Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel, di Jakarta, Selasa (18/2). Media sosial adalah alat komunikasi sekaligus teknologi yang bisa membawa dampak ekonomi luar biasa.

Bahkan, sekarang, kecerdasan buatan sudah mulai diintegrasikan ke dalam aplikasi media sosial. Dengan demikian, menurut Frankel, penting bagi remaja memiliki akses ke media sosial. Platform user generated content adalah platform daring, termasuk media sosial, yang memungkinkan warga membuat dan membagikan konten yang relevan dengan produk, layanan, atau topik tertentu. Contohnya adalah Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, dan X. Remaja berusia 13 tahun ke atas, menurut Frankel, sebaiknya mendapat akses media sosial, tetapi perlu di bawah pengawasan orangtua. Sejak 2024, Meta mengembangkan akun Instagram khusus remaja yang secara otomatis memasukkan pengguna lama dan baru berusia remaja. (Yoga)


Siasat Petrosea Gandakan Nilai Tambah Dalam Jangka Panjang

19 Feb 2025
PT Petrosea Tbk (PTRO) menyiapkan siasat untuk melipatgandakan nilau (value creation) dalam jangka panjang. Salah satunya dengan melibatkan peran teknologi digital untuk menaikkan produktivitas dan efisiensi operasional. Petrosea berhitung sejak 2018 telah mengembangkan teknologi digital berupa Minerva Digital yang dilengkapi dengan berbagai fitur inovatif pendukung proses bisnis penambangan. Ini sejalan dengan target Petrosea untuk menjadi pemain terdepan di sektor pertambangan dan enginerring, procurement, and construction (EPC). "Petrosea terus berkomitmen menjadi yang terdepan dalam pengembangan dan penerapan teknologi di sektor pertambangan dan EPC melalui Minerva Dogital Platform," kata Presiden Direktur PT Petrosea Michael. Selain itu, Michael menambahkan, Petrosea juga terus berupaya memberikan nilai tambah kepada klien dengan menawarkan solusi penambangan yang lebih cepat, tepat, efisien, dan inovatif. Sebagai inovasi digital di samping mampu membuat proses penambangan menjadi lebih efektif dan efisien dengan mengintegrasikan seluruh business proces dari hulu sampai hilir, Minerva Digital Platform juga mampu mengoptimalkan pengguna AI, big data, dan advanced analytics. (Yetede)

Pemerintah Perlu Atur Regulasi THR untuk Ojol

18 Feb 2025
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau ojol perlu diatur dalam regulasi yang jelas. Hal ini disampaikan Meutya usai pembahasan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan soal status dan hak para pekerja transportasi daring. “Pada dasarnya, perlu diatur. Kalau sekarang belum ada aturannya, kita semua sepakat bahwa perlu ada aturan,” ujar Meutya saat ditemui usai menghadiri acara IDE Katadata di St. Regis Hotel, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia mengungkapkan saat ini pemerintah masih dalam tahap diskusi untuk merumuskan regulasi yang tepat. Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, akan memimpin pembahasan ini, sementara Kemkomdigi akan berperan dalam aspek teknologi dan perizinan platform digital. “Kami sudah bicara dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan, dan akan duduk bersama untuk menyusun aturan yang baik. Regulasi ini juga akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan penyedia layanan transportasi online serta komunitas pengemudi ojol,” ujarnya.

Terkait kapan aturan ini akan rampung, Meutya menyerahkan kepastiannya kepada kementerian yang menjadi penanggung jawab utama. “Mungkin nanti lead-nya di Kemenaker, karena banyak aspek perlindungan pekerja yang harus diperhatikan,” katanya. Dorongan untuk mengatur hak-hak pengemudi ojol semakin menguat seiring meningkatnya tuntutan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital. Namun, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur skema pemberian THR bagi mereka yang berstatus sebagai mitra aplikasi. Sebelumnya, ratusan pengemudi online akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir. (Yetede)