;
Kategori

Teknologi

( 1200 )

Standar untuk Pekerja Platform

28 Feb 2025

Tatanan dunia kerja berubah seiring perkembangan teknologi. Perubahan tersebut berdampak pada pekerja, pemberi kerja, dan relasi pihak-pihak di dunia kerja. Ekonomi digital memunculkan jenis pekerjaan baru, meniadakan sebagian pekerjaan, dan mengubah pekerjaan yang sudah ada. Penggunaan platform digital juga memperluas hubungan, dari hanya pemberi kerja dan pekerja secara langsung menjadi hubungan yang dijembatani platform. Kondisi ini memunculkan istilah pekerja platform, yakni pekerja yang menggunakan platform digital untuk menyediakan layanan atau memecahkan masalah. Pekerja platform tidak terbatas pada pengemudi daring, tetapi lebih luas, antara lain, kurir, pengantaran makanan, dan pekerja di bidang lain yang bisa terhubung secara digital serta menggunakan platform digital.

Organisasi Buruh Internasional PBB (ILO) mengakomodasi keberadaan pekerja platform. Saat ini ILO sedang merumuskan standar global kerja layak bagi pekerja platform, yang diharapkan selesai pada akhir 2025. Salah satu catatan dalam upaya merumuskan standar ini adalah mengikuti perkembangan pesat di dunia kerja akibat peran teknologi. Kendati demikian, perkembangan ekonomi digital yang pesat belum dapat dihitung secara pasti. Publikasi Bank Dunia pada 2023 berjudul ”Working Without Borders” menyebut, setidaknya ada 545 platform digital di dunia yang berkantor pusat di 63 negara dengan  konsumen yang tersebar di 186 negara. Adapun pekerja yang terlibat diperkirakan 154 juta-435 juta orang atau 4,4-12,5 persen dari total pekerja di dunia.

Di Indonesia, saat ini para pekerja platform disebut mitra. Status ini membuat hak dan kewajiban sebagai pekerja terbatas, dengan ketiadaan kewajiban bagi pekerja platform di Indonesia untuk menjadi peserta jamsostek. Hal lain, THR yang dibayarkan penyedia platform kepada pekerja masih berupa bantuan hari raya yang bukan berupa uang tunai. Mengutip laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company, Gross merchandise value (GMV) diperkirakan sebesar 200-360 miliar USD pada 2030 akan menarik pekerja platform bergabung, karena itu,hak dan kewajiban mereka mesti kian jelas, seperti halnya pekerja konvensional yang masih bertahan di sektor lain. (Yoga)


Komitmen Apple Dipenuhi, iPhone 16 Meluncur

27 Feb 2025
Iphoner16 akan segera dijual secara resmi di Indonesia yang sudah dituangkan dalasam dokumen-dokumenesia. Hal ini bisa terjadi usai Kemenperin dan Apple telah menemui kata sepakat. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gimiwang Kartasamita menyatakan, Indonesa telah merampungkan proses tenologi terkemuka Apple terkai perpanjangan sertifikasi Apple terkai perpanjnagan  Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga prushaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia. "Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat (TKDN)  untuk Apple bisa dimulai," jakarta Rabu (26/2/2025). Agus menjelaskan, proses penerbitan izin kata dia. Agus menjelaskan, proses penerbitan izizn edar diprediksi tdak akan berlangsung lama. Apple sudah dapat memasarkan produk "Sertifikat TKDN kita  terbitkan sesegera mungkin. Harusnya dalam (moment)  Ramadan sudah terbit. Tapi izin edarnya bukan sama kita tapi di Kementerian Komunikasj dan Digital" Kata Menderin. (Yetede)

UMKM Menuju Pasar Global dengan Gemini dan PaDi

26 Feb 2025

Daya penetrasi UMKM diperluas dan diperkuat ke pasar lokal-nasional hingga global. Sejumlah instrumen, mulai dari platform belanja daring, penggunaan kecerdasan buatan, hingga bertatap muka dengan pembeli luar negeri, menjadi jembatannya. Untuk mendorong UMKM bisa menembus pasar global, Kemendag bersama Google Indonesia meluncurkan Gemini Academy. Gemini merupakan lini kecerdasan buatan (AI) milik Google yang dapat membantu kreativitas dan produktivitas masyarakat, termasuk pengusaha UMKM. Pasar Digital (PaDi) UMKM lahir lima tahun silam, 17 Agustus 2020.

Platform belanja daring yang mempertemukan perusahaan pelat merah dengan pelaku UMKM itu diinisiasi Kementerian BUMN. Selain sebagai laman pemasaran, PaDi UMKM juga menjadi wadah pengadaan barang secara elektronik (e-procurement). PaDi UMKM juga memfasilitasi pembiayaan dengan jaminan tagihan yang belum dibayarkan (invoice financing atau anjak piutang).

”Saat ini, PaDi UMKM mewadahi 54.500 UMKM, 1,9 juta produk UMKM, dan 12.000 pembeli. Total transaksinya mencapai Rp 58 triliun,” kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dalam Sinergi Kemendag dengan Kementerian BUMN untuk Mengembangkan UMKM Siap Ekspor di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (24/2). PaDi UMKM inilah yang menjadi salah satu pemantik Kemendag bersinergi dengan BUMN. Sinergi itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang mencakup kerja sama penguatan rantai pasok dalam negeri, serta peningkatan kemampuan SDM, usaha, dan dukungan skema pembiayaan. MoU itu ditandatangani Kartiko dan Wakil Mendag, Dyah Roro Esti Widya Putri. (Yoga)


Menperin Terima Investasi Apple Senilai US$ 160 Juta

26 Feb 2025
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan telah menandatangi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Apple dan menyepakati investasi sebesar US$ 160 juta. Proses negosiasi selama 5 bulan ke belakang menurutnya berjalan alot. Namun, Agus bersyukur kesepakatan yang diambil bisa menambah nilai ekonomi bagi Indonesia. "Alhamdulilah hari ini kami menandatangi MoU antara Kemenperin dan Apple," ujar Agus dalam konferensi pers di kantor Kemenperin pada Rabu, 26 Februari 2025. Agus menjelaskan Apple teguh memilih skema ketiga yaitu investasi inovasi alih-alih membangun pabrik manufaktur di Indonesia. Namun dari keputusan itu, Apple akan mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan siklus baru untuk periode 2025 hingga 2028. 

Setelah siklus itu habis, kata Agus, Apple harus mengajukan ulang proposal investasi baru sesuai persyaratan skema investasi ketiga. Agus juga menegaskan nilai investasi Apple diberikan secara hard cash atau tunai. "Dalam siklus baru ini kami sudah sepakat investasi inovasi Apple yg mengikuti skema 3 itu akan senilai US$ 160 juta yang bentuknya hard cash," kata Agus merinci. Ia menyebut salah satu wujud investasi senilai Rp 2,62 triliun itu ialah dengan Apple menghadirkan perusahaan suppliernya atau global value chain (GCV) untuk menanamkan modal di Indonesia. Agus berujar dua perusahaan yang diutus Apple ialah ICT Luxshare yang akan memproduksi air tag di Batam, Kepulauan Riau, dan perusahaan Long Harmony di Bandung, Jawa Barat yang menghasilkan komponen Mesh AirPods Max. 

Selain itu, Agus juga mengungkap syarat pemerintah yang disanggupi oleh Apple agar membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Menurut Agus Apple berkomitmen untuk mendirikan Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy dan melanjutkan program Apple Academy. "Maka dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," ucap Agus menerangkan tindak lanjut usai tercapainya kesepakatan. Sebelumnya, Apple terhambat mengedarkan produk iPhone 16 karena belum memenuhi syarat penerbitan sertifikat TDKN. Agus menjanjikan sertifikat TKDN itu bisa terbit saat Ramadan 1446 Hijriah. Namun, dalam hal ini wewenang untuk mengeluarkan izin edar iPhone 16 tidak berada di tangan Kemenperin. Agus mengatakan izin edar itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) usai sertifikat TKDN Apple diterbitkan Kemenperin. (Yetede)

Apple Tetap Enggan Bangun Pabrik di Indonesia

26 Feb 2025
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan akhirnya pemerintah menerima investasi Apple sebesar US$ 160 juta atau setara Rp 2,62 triliun. Setelah negosiasi yang alot selama 5 bulan ke belakang, Apple teguh memilih skema investasi ketiga dengan tidak membangun pabrik ponsel di Indonesia. "Apple tetap memilih opsi skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," ujar Agus saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian pada Rabu, 26 Februari 2025. Agus menjelaskan skema 3 itu merupakan investasi inovasi dengan periode siklus 2025 hingga 2028. Adapun investasi itu disahkan melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kemenperin dan Apple. Agus juga mengakui proses negosiasi tidak mudah karena Kemenperin sebelumnya mendesak Apple untuk membangun pabrik HP di Indonesia. Agus menyatakan sikap Kemenperin itu mengedepankan prinsip keadilan demi kepentingan ekonomi Indonesia

Sejak awal Agus sudah mempediksi bagaimana jalannya negosiasi itu. "Perundingan tidak mudah, relatif alot, karena memang selalu saya sampaikan kedua belah pihak akan menjaga kepentingan dan prinsip masing-masing. Belum lagi kalau kami masukkan ke dalam negosiasi faktor geopolitik dan geoekonomi," ujar Agus membeberkan alasan alotnya negosiasi dengan Apple. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyiapkan dua skema investasi yang akan ditawarkan untuk Apple Inc. Skema pertama berkaitan dengan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh Apple. "Yaitu membangun fasilitas produksi pabrik di Indonesia dengan negosiasi melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

Lewat skema itu, Febri juga menyebut Apple harus menyetujui rencana kenaikan nilai TKDN dari 35 menjadi 40 persen. Febri meyakini kenaikan TKDN bisa mengurangi masuknya produk-produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendorong Apple untuk menggunakan skema investasi membangun pabrik. Dengan catatan, Febri mewanti-wanti agar Apple tidak memandang skema tersebut sama artinya dengan melegalkan global value chain (GVC). Lalu skema kedua untuk Apple adalah lewat investasi inovasi. "Harus menyerahkan proposal setiap tiga tahun dengan negosiasi melalui Menteri Perindustrian," ujar Febri merincikan syarat dalam skema terakhir. Kemenperin mengeklaim telah menyiapkan perhitungan nilai investasi yang harus diserahkan Apple agar izin edar produknya bisa terbit di Indonesia.  (Yetede)

Apple Segera Bawa iPhone 16 ke Pasar Indonesia

26 Feb 2025
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hasil negosiasi investasi dengan Apple telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Agus, Presiden ke-8 Indonesia itu mengapresiasi kerja keras Kementerian Perindustrian yang membuat Apple sepakat berinvestasi sebesar US$ 160 juta atau setara Rp 2,62 triliun. "Presiden sudah saya laporkan Senin kemarin, bahwa kami akan closing dengan Apple hari ini. Beliau sangat memberikan lampu hijau terhadap apa yang sudah kami lakukan," ujar Agus saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian pada Rabu, 26 Februari 2025. Dengan dicapainya kesepakatan investasi berupa skema inovasi, Agus memastikan sertfikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk Apple bisa segera terbit. Ia mengklaim sertifikat TKDN itu akan keluar pada bulan Ramadan 2025 mendatang. 

Namun, soal izin edar produk terbaru Apple, iPhone 16 berada di kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. "Jadi bisa sesegera mungkin, sesegera mungkin," kata Agus saat ditanya apakah iPhone 16 bisa beredar di pasar domestik sebelum lebaran 1446 Hijriah.  Usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenperin, Apple pun mengumumkan rencana terdekatnya memasuki pasar Indonesia secara legal. "Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple," ujar perwakilan Apple saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Rabu sore. "Termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini". Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyiapkan dua skema investasi yang akan ditawarkan untuk Apple Inc.

Berdasarkan Peraturan Menteri  Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN yaitu skema manufaktur yang mewajibkan perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri. Lalu, skema aplikasi, berarti perusahaan harus membangun aplikasi yang digunakan untuk produk tersebut di dalam negeri. Berikutnya, skema pengembangan inovasi yakni, perusahaan mendorong inovasi dilakukan dari dalam negeri. Kepada Apple, Kemenperin menyodorkan skema 1 dan 3 saja. (Yetede)


Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan

24 Feb 2025
SUKATANI, duo electro-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, tiba-tiba menarik lagu mereka yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari semua platform pemutaran musik. Lagu yang mengkritik praktik pungutan liar di kepolisian itu mendadak lenyap setelah mereka mengunggah video permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri melalui akun media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam video itu, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis), tampil tanpa topeng—hal yang tidak pernah mereka lakukan. Keduanya mengucapkan permohonan maaf secara langsung kepada Kapolri dan kepolisian seraya menyatakan lagu tersebut ditujukan sebagai kritik terhadap aparat yang melanggar aturan.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami berjudul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) 'Bayar Polisi' yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Syifa atau yang kerap dikenal dengan nama panggung Al alias Alectroguy dalam unggahan tersebut. Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi bahwa mereka mendapat tekanan dari polisi. Walaupun dalam video mereka menegaskan bahwa permintaan maaf dan penarikan lagu dilakukan tanpa paksaan, banyak pihak ragu akan klaim tersebut. Terlebih, mereka juga meminta para pengguna media sosial menghapus rekaman lagu yang sudah telanjur tersebar di dunia maya. “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” ujar Syifa dan Novi. Tangkapan layar personel grup band Sukatani meminta maaf kepada Polri ihwal lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar". Instagram/sukatani.band

Penarikan lagu dan permintaan maaf tersebut beberapa hari belakangan menjadi sorotan publik. Masyarakat dari berbagai kalangan pun menggaungkan aksi solidaritas untuk grup musik Sukatani. Dari dukungan di media sosial hingga ketika lagu dengan frasa “bayar polisi”, itu dinyanyikan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi pada Kamis lalu.  Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa musikus dan seniman pernah menghadapi tekanan serupa ketika karya mereka yang berisi kritik menyinggung aparat atau pemerintah. Lantas, apakah kritik melalui karya seni bisa dijerat pidana?  Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi dua unsur utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). “Kalau dalam kasus ini, perbuatan nyatanya ada, dia (Sukatani) menyanyi, tapi niat jahatnya ada enggak?” kata Chudry kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 23 Februari 2025. (Yetede)


Pemerintah Presiden Prabowo Subianto Dinilai Masih Mendapatkan Kepercayaan dari Publik

22 Feb 2025
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mendapatkan kepercayaan dari publik. Sejumlah program serta kebijakan selama empat bulan terakhir masih on the track, sesuai janji politik sebelumnya. Namun demikian, maraknya aksi demonstrasi dengan tagar #IndonesiaGelap hingga beredarnya tagar #KaburAjaDulu hadir akibat informasi tidak tersampaikan dengan benar dan jelas. Karenanya, pemerintah harus memperbaiki gaya komunikasi politiknya dan memperkuat peran tim komunikasi presiden. Aksi Demo Indonesia Gelap yang digelar Jumat (21/02/2025) dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dan koalisi sipil. Aksi ini merupaka  lanjutan dari demonstrasi yang telah digelar dalam beberapa hari terakhir. Dengan tema Indonesia Gelap, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, seperti Bandung, Lampung, Surabaya, Malang, Samarinda, Banjarmasin, Aceh, dan Bali. Aksi ini untuk mengkritisi kebijakan pemotongan anggaran besar-besaran atau efisiensi yang diterapkan di hampir semua kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah oleh Presiden Prabowo Subianto yang dianggap merugikan rakyat. Di dunia maya, belakangan ini muncul tren tagar yang sedang viral yaitu Hastag "#KaburAjaDulu" yang dilakukan oleh para anak muda di Indonesia. Hastag ini disebarkan di berbagai akun media sosial pada kalangan anak muda. (Yetede)

BI Inginkan Pertanian Gunakan Teknologi untuk Menjaga Tingkat Inflasi

22 Feb 2025
Bank Indonesia (BI) melalui gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) menginginkan agar sektor pertanian menggunakan teknologi untuk menjaga tingkat inflasi. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Gubernur BI Doni P Joewono dalam kegiatan  GNPIP Jawa di Yogayakarta. Dia berpendapat, jika salah satu kendala yang dialami pertanian adalah fluktuasi pasokan yang siginifikan. Pasokan tersedia melimpah ketika musim panen, bahkan hingga kelebihan pasokan atau oversupply. Sebaliknya, ketika masa tanam, terjadi kelangkaan pasokan. "Kami mendorong ini (penggunaan teknologi). Kalau di Jakarta, ada yang disebut Controlled Atmosphere Storage (CAS). Kita harus berpikir agar semua daerah memiliki teknologi ini," kata Doni. Upaya GNPIP pada 2024 telah memberikan hasil yang positif terhadap tingkat inflasi. Sebagai catatan, inflasi pada tahun 2024 sebesar 1,54% (year-on-year/yoy). Tahun ini, BI menekankan tantangan cuaca, disparatis harga antarwilayah, dan pengelolaan pascapanen perlu dicermati dengan baik. Maka, melalui koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi  Daerah (TPIP dan TPID) Jawa bersama kementerian lembaga (K/L), GNPIP kali ini merumuskan sejumlah  rekomondasi dalam pengendalian inflasi. (Yetede)