;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

[Tajuk] Tsunami Akuntansi

07 May 2019

Istilah tsunami digunakan untuk menggambarkan besarnya dampak implementasi serentak PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2019. Jika tidak diantisipasi, penerapan ketiga standar itu akan menjadi bencana bagi korporasi. Dampak besar itu karena dua hal. Pertama, ketiganya menuntut perubahan pelaporan akuntansi yang mendasar. Berdasarkan PSAK 71 (tentang Instrumen Keuangan), sebuah bank atau multifinance harus menyediakan pencadangan kerugian semua jenis kredit, bahkan yang berstatus lancar sekalipun. PSAK 72 mensyaratkan korporasi mengenali semua kontrak sebelum mengakui pendapatan atas kontrak-kontrak itu. Sementara, PSAK 73 mendorong korporasi mencatat transaksi sewa sebagai financial lease bukan sekedar operating lease, sehingga akan memengaruhi aset dan liabilitas di neraca.

Kedua, ketiga PSAK akan memengaruhi banyak sektor. PSAK 72 misalnya, sudah pasti akan memengaruhi semua perusahaan, karena hampir semua perusahaan punya kontrak dengan pelanggannya. Masalahnya, mayoritas korporasi belum siap menerapkan ketiga standar baru itu. Oleh karena itu, OJK, DSAK, asosiasi-asosiasi industri, serta para stakeholder lain harus berteriak lebih keras agar korporasi segera mempersiapkan diri.

Pemerintah Kaji Empat Lokasi Calon Ibu Kota

07 May 2019

Empat provinsi bersaing menjadi ibu kota negara pengganti DKI Jakarta, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat. Beberapa potensi masing-masing daerah adalah sebagai berikut.

Kalimantan Tengah

  • Menyiapkan tiga lokasi berbeda
  • Ketersediaan lahan 300.000 - 500.000 ha.
  • Lokasi strategis dengan akses pelabuhan dan bandara.
  • Punya Daerah Aliran Sungai (DAS) dan PLTU/PLTA sebagai infrastruktur dasar.
Kalimantan Selatan 

  • Lokasi strategis karena berada di kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia.
  • Didominasi tanah bebatuan tua sehingga aman dari ancaman gempa.
  • Dekat dengan Pegunungan Meratus sebagai sumber air bersih.
  • Sistem budaya masyarakat terbuka sehingga minim konflik sosial.
Kalimantan Timur

  • Punya empat lokasi yang siap dijadikan forest city.
  • Terletak di wilayah pesisir sehingga memudahkan mobilitas.
  • Terdapat infrastruktur memadai seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan bendungan.
  • Berada pada lokasi bebas bencana.
Sulawesi Barat
  • Secara geografis bisa mewakili kawasan Indonesia Timur.
  • Sudah tersedia lahan di lokasi seluas 50.000 ha.
  • Penduduk yang masih sedikit sehingga tidak ada gangguan sosial.
  • Bebas bencana karena tak berada dalam jalur patahan dan hanya diguncang gempa skala kecil.

Peran Perkebunan Bagi Perekonomian, Kelapa Sawit Dibenci Tapi Dirindu

07 May 2019

Indonesia telah bergantung ke perkebunan kelapa sawit. Kelapa sawit menjadi modal pembangunan di daerah pada masa lalu, ceruk devisa nonmigas di masa kini, dan ketahanan energi di masa depan. Salah seorang petani yang sudah menikmati hasil dari kelapa sawit yaitu I Made Gunartha (55) seorang petani di Desa Belantik, Pasangkayu, Mamuju. Setelah 30 tahun, hidup sebagai seorang transmigran di Mamuju, sekarang sudah hidup jauh dari kekurangan. Pasalnya, pendapatannya sudah Rp50 juta per bulan. Belum lagi aset berupa bangunan di Denpasar Rp1,4 miliar, tanah di Nusa Penida Rp6 miliar, kebun sawit seluas 20 ha di Mamuju dan 200 ha di Sampit. Selain itu, masih terdapat bisnis batu bara dan sarang walet yang dirintisnya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sedikitnya ada 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan sebagai akibat ekpansi bisnis sawit sejak 2000. Sementara itu, sebanyak 1,3 juta orang diantaranya terdampak langsung keluar dari garis kemiskinan. Industri kelapa sawit juga menyerap 7,5 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Perkebunan kelapa sawit rakyat memiliki 2,6 juta unit usaha yang mempekerjakan 4,6 juta orang.

BPS mencatat bahwa nilai ekspor minyak sawit tertinggi pada 2017 mencapai US$22,97 miliar. Namun 2018 mengalami penurunan menjadi US$20,34 miliar akibat melemahnya harga global. Kendati kinerja ekspor minyak sawit tengah tidak menentu dalam 1 tahun terakhir akibat perang dagang AS-China, sentimen negatif Uni Eropa dan produksi yang melonjak tajam, namun pada awal 2019, sektor minyak sawit ikut berkontribusi dalam menjaga cadangan devisa. Penyebabnya, impor migas tertekan turun, efek dari pemanfaatan bauran 20% bahan bakar nabati atau biodiesel (B20) telah menurunkan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). 

Investasi Padat Karya, Kala Insentif Fiskal Belum Ampuh

06 May 2019

Pemerintah harus menyiapkan langkah yang cukup ambisius untuk memperbaiki kinerja investasi sektor padat karya atau manufaktur yang setiap tahun terus kedodoran. Pasalnya, kebijakan yang lebih komprehensif diperlukan karena insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah belakangan ini belum mampu mendorong minat investasi di sektor tersebut. Data BKPM menunjukkan, tren investasi di sektor padat karya khususnya manufaktur cenderung tak konsisten. Pada tahun 2014 s.d. 2016 investasi di sektor ini mampu merangkak naik dari 43% menjadi 54,8% dari total keseluruhan investasi. Namun pada 2017 dan 2018, justru mengalami penurunan menjadi 39,7% dan 30,8%. Padahal, tahun lalu pemerintah telah menerbitkan berbagai macam aturan untuk mengungkit kinerja investasi, mulai dari relaksasi perolehan libur pajak atau tax holiday hingga tax allowance. Selain faktor-faktor fiskal, persoalan tenaga kerja masih menjadi hambatan bagi kalangan investor untuk berinvestasi di sektor industri padat karya. Pemerintah juga dituntut untuk lebih mempercepat proses penyederhanaan regulasi termasuk perpajakan untuk memperbaiki daya saing investasi. Khususnya soal perpejakan, bisa dilakukan dengan menurunkan PPh korporasi. 

Pengamat DDTC Bawono Kristiaji dalam Indonesia Taxation Quarterly Report  (Q1-2019) menyebut bahwa reformasi pajak umumnya mengarah pada upaya meningkatkan daya saing. Dari sisi kebijakan, mendorong daya saing dapat dilakukan melalui berbagai opsi terkait dengan subjek, objek, dan tarif. Akan tetapi, satu hal yang kerap dilupakan adalah bahwa daya saing suatu negara juga dipengaruhi oleh bagaimana sistem pajak di suatu negara juga bisa menjamin kepastian. Kepastian dalam sistem pajak juga dipengaruhi oleh administrasi pajak yang mudah, berbiaya rendah, jelas, serta menjamin hak-hak wajib pajak. Kepastian juga berkaitan erat dengan desain dan implementasi upaya mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak.

Waspadai Gejolak Perubahan Kinerja Emiten

03 May 2019

Seluruh laporan keuangan korporasi harus sesuai standar baru PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2020. OJK menyatakan sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan jauh-jauh hari. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengatakan, penerapan ketiga PSAK ini akan memengaruhi praktik bisnis dan pelaporan keuangan secara luas di Indonesia. Itu karena yang diubah merupakan pengaturan fundamental, yakni klasifikasi dan pengakuan penurunan nilai dari instrumen keuangan, pengakuan pendapatan, dan pengakuan sewa. Djohan Pinnarwan, Ketua DSAK IAI menggarisbawahi poin yang harus diperhatikan, yaitu beban perpajakan, terutama terkait pendapatan yang belum nampak.

Ditjen Pajak Buru Perusahaan Sawit di Riau

03 May 2019

Ditjen Pajak menggandeng pemerintah daerah di seluruh provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pajak ingin membidik setoran perusahaan sawit yang banyak beroperasi ilegal di Riau. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau 2018 terdapat sejuta hektar perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin. Nah, dengan kesepakatan ini, Pemda berkomitmen melakukan tukar menukar data untuk mendukung pengumpulan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pemda juga akan memastikan perusahaan yang beroperasi memiliki izin.

Ekonomi Digital, Mencari Skema Perpajakan Terbaik

03 May 2019

Skema perpajakan digital belum juga mendapatkan lampu hijau dalam pembahasan di Task Force on Digital Economy (TFDE) yang akan berakhir pada 2020. Namun demikian, Organization for Economic Co-operation Development (OECD) belum lama ini mengumumkan adanya perkembangan baru pada proses pemajakan ekonomi digital yang dimuat dalam Policy Note yang terdiri dari dua pilar utama. Pilar pertama bertujuan untuk mengatur alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar melalui pendekatan user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presense. Pilar yang kedua adalah fokus terhadap keberadaan global anti-base erosion rule

Konsep user participation menekankan penetapan keberadaan suatu entitas digital di suatu negara didasarkan pada ada tidaknya atau seberapa besar pengguna dari produk digital di suatu yurisdiksi. Marketing intangibles adalah suatu keberadaan entitas digital akan dilihat berdasarkan faktor pasar dari entitas tersebut. Sufficient economic presense diukur dari dampak entitas tersebut ke ekonomi di satu yurisdiksi pajak. Menurut Partner Fiscal Research DDTC, Bawono Kristiaji, pada prinsipnya ketiga bentuk proposal tersebut sangat menguntngkan Indonesia sebagai yurisdiksi pasar. Meski demikian, setiap opsi tersebut memiliki keuntungan dan kesulitan yang berbeda-beda.

Jauhkan Tim Ekonomi Kabinet Baru dari Politisi

02 May 2019

Ada sejumlah kriteria menteri ekonomi pada kabinet baru menurut pengusaha dan ekonom. Pertama, menteri ekonomi diisi kalangan profesional dan steril dari politisi. Kedua, kabinet mendatang harus solid dan koordinasi baik. Tidak seperti sekarang, Mendag dan Mentan acap bertikai terkait urusan regulasi pangan. Ketiga, menteri di bidang ESDM lebih pro pengembangan energi baru dan terbarukan. Keempat, investor dan pebisnis ingin kepastian, oleh karena itu kabinet baru harus meneruskan proyek infrastruktur.

Kalimantan Paling Favorit

02 May 2019

Pemerintah memiliki tiga kandidat wilayah yang akan dijadikan sebagai ibu kota baru. Meski belum diputuskan, pulau kalimantan tampaknya menjadi wilayah paling potensial menggantikan DKI Jakarta. Kalimantan difavoritkan karena memiliki sejumlah kriteria yang dibutuhkan.

Pengamat komunikasi politik asal Universitas Airlangga Surabaya, Sukowidodo, menilai pemindahan ibu kota bukan hal mendesak. Menurutnya hal mendesak yang perlu dilakukan pemerintah adalah memajukan daerah lain. Salah satu upaya untuk memajukanya yakni dengan memberikan anggaran yang memadai. Selain itu semua anggaran negara jangan dikelola di Jakarta sehingga tidak muncul persoalan disparitas pembangunan. 

Sistem Sempat Ngadat, Pelaporan 2 Mei Bebas Sanksi

02 May 2019

Ditjen Pajak memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT wajib pajak badan. Ditjen Pajak tidak akan memberi sanksi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN hingga 2 Mei 2019. Dispensasi itu diberikan lantaran ada gangguan sistem e-filing di Ditjen Pajak jelang batas akhir pelaporan 30 April.