Politik dan Birokrasi
( 6583 )Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.
Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.
Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang
Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.
Pendapatan Bisa Terpapar
Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap menerapkan PSAK 71. Dampak penerapan standar baru itu adalah penurunan pendapatan bersih perusahaan. PSAK 71 menggunakan standar pencadangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi.
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Defisit Anggaran Melebar
Perlambatan
ekokomi global berdampak pada perekonomiam Indonesia. Kemkeu mencatat,
defisit anggaran Rp 101 triliun atau 0,63% dari PDB. Angka ini melebar
dibanding periode sama 2018 sebesar Rp 54,9 triliun atau 0,37% dari PDB.
Perlambatan ekonomi setidaknya memengaruhi dua hal: penerimaan pajak dan
PNBP. Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, melambatnya penerimaan pajak
terutama PPN dipengaruhi perlambatan ekspor. Sementara itu, sektor jasa
keuangan dan transportasi tumbuh positif, namun tidak mampu mem-boost
penerimaan dikarenakan tidak kena PPN. Selain itu, pelemahan harga komoditas
memengaruhi penerimaan PNBP. Menkeu mengatakan pihaknya mulai mewaspadai
ancaman perlambatan ekonomi global yang semakin nyata. Pemerintah menjaga
agar defisit anggaran tetap dalam kisaran target 1,84% dari PDB.
Seruan Kontroversial Poyuono untuk Pro Prabowo
Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak. Manuver Poyuono ini jadi kontroversi.
Poyuono menilai menolak membayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan KPU merupakan langkah yang bisa dilakukan masyarakat. Sebab, dia menganggap hasil Pilpres 2019 oleh KPU tidak sah.
Selain itu, Poyuono meminta masyarakat diam tanpa perlu melakukan kritik. Menurutnya, hasil Pilpres 2019 tidak memiliki legitimasi.
Poyuono mengajak masyarakat memboikot pemerintahan hasil Pilpres 2019. Selain itu, dia berbicara soal pembentukan susunan DPR yang menurutnya tidak diperlukan mengingat hasil pilpres tahun ini.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pernyataan Poyuono kacau. Sebab, pajak untuk kepentingan rakyat. Jubir TKN, Ace Hasan Saydzily
mengatakan pernyataan Poyuono sudah melanggar hukum. Dia heran Poyuono menyerukan ajakan menolak membayar pajak.
Soal Poyuono yang mengajak pro-Prabowo tak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019, Ace memandang pernyataan itu melanggar prinsip demokrasi.
Lokasi Ibu Kota Baru Diputuskan Tahun Ini : Publik Diminta untuk Tidak Berspekulasi
Finalisasi kajian pemindahan ibu kota negara dipastikan selesai tahun ini. Lokasi ibu kota baru akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum pergantian tahun mendatang, pun dengan pembentukan badan otoritasnya. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa finalisasi kajian dan penentuan lokasi ibu kota baru diselesaikan tahun ini agar pembangunan dapat dimulai dalam satu hingga dua tahun mendatang. Namun pemerintah menargetkan paling lambat 2021 groundbreaking pembangunan ibu kota baru telah dimulai jika presiden merestui. Diharapkan tahun 2024 ibu kota baru sudah fungsional dan siap jadi pusat pemerintahan baru.
Pusat perkantoran akan menggunakan lahan seluas 2.000 hektar. Sementara total luasan ibu kota baru diputuskan seluas 40 ribu hektar yang menampung 1,5 juta penduduk.
Pascalokasi ibu kota baru diputuskan, badan otoritas yang akan mengawal pembangunan secara bersamaan akan dibentuk. Badan tersebut akan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan badan ini tentunya juga bisa melibatkan BUMN yang akan bergerak di lapangan.
Sementara untuk menjaga agar spekulan harga tanah tak berulah di lokasi yang dipilih, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan pembekuan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Navigasi Perpajakan, Mendorong Efektivitas Penyidikan Pajak
Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak supaya lebih efektif dan efisien. Apalagi, data kinerja tahun lalu menunjukkan rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih jauh dari ekspektasi yakni 18 bulan. Dalam proses pengumpulan alat bukti penyidik Ditjen Pajak juga kerap menghadapi sejumlah kendala di antaranya sikap tidak kooperatif para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ketika proses penyidikan tengah berlangsung.
Oleh karena itu, untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, otoritas telah merencanakan empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil Ditjen Pajak berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ketiga, penyidikan tindak pidana perpajakan difokuskan kepada pengguna faktur TBTS, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT LB berisiko tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kewajiban PPh dan penyidikan TPPU. Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik dan perluasan ruang lingkup wilayah penyidikan.
Pengurangan Beban Petani, Pembebasan PPN Produk Perkebunan Masih Dikaji
Kementerian Pertanian mengkaji usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kementan telah mengadakan rapat yang diikuti 70 peserta dari berbagai instansi seperti BKF, Biro Hukum Kementan, eselon II Ditjen Perkebunan Kementan, serta perwakilan dewan komoditas perkebunan dan asosiai terkait lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait dengan putusan MA No.70P/HUM/2013 yang menganulir PP No. 31/2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dewan Karet Indonesia Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun. Perwakilan dari BKF menyatakan bahwa Kemenkeu mendukung usulan kebijakan yang propetani dan pekebun. Pembebasan PPN akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil. Dalam rapat tersebut, 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar komoditas kelapa sawit.
Bankir Putar Otak Menambah Permodalan
Penerapan PSAK 71 membuat rasio kecukupan modal (CAR) perbankan bisa tergerus. Hal ini sebagai imbas penambahan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dipersyaratkan standar baru itu. Akibatnya coverage ratio bisa naik. Beberapa bank sudah mengantisipasi dengan menyiapkan CKPN di atas rasio NPL.
Kemenpar : Bali Pelopor Tetapkan Pajak Turis
Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok aturan baru terkait pajak turis atau pungutan kontribusi dari wisatawan. Kebijakan ini terus dikaji sebagai bentuk kontribusi pelancong yang berkunjung ke Pulau Dewata untuk turut menjaga alam dan budaya Bali.
Green tax menjadi contoh kebijakan serupa yang diterapkan Maldives dan Monaco. Saat ini pihak Kemenpar sudah menindaklanjuti rancangan kebijakan tersebut dan melakukan pertemuan dengan berbagai pamangku kepentingan dibidang pariwisata termasuk masyarakat.
Urgensi penerapan dana kontribusi bagi wisatawan tersebut selain untuk memelihara alam dan budaya juga punya tujuan penting untuk membenahi berbagai sektor untuk menjamin kenyamanan wisatawan. Masalah besaran pungutan kontribusi, Staf ahli bidang pemasaran pariwisata kemenpar Gede Pitana mengusulkan agar bisa disosialisasikan dan dibebankan secara bertahap kepada masyarakat, mulai dari besaran kecil dan meningkat dalam jangka waktu tertentu. Paling masuk akal juga kontribusi ini dibebankan apada akomodasi untuk cakupan wisatawan yang lebih luas.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









