Politik dan Birokrasi
( 6583 )Ketahanan Fiskal RI Hadapi Ujian Berat
Pemda Dikejar Target Kinerja
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia tengah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, menyusul Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, yang menargetkan peluncuran 80.000 unit koperasi pada 12 Juli 2025. Hingga 1 Mei, baru 465 koperasi yang terdaftar, memicu upaya masif percepatan oleh berbagai daerah.
Di Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menegaskan dukungan penuh dan menargetkan 100% pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan Sulsel pada akhir Mei. Di Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Wayan Eka Dina mengonfirmasi bahwa koperasi akan terbentuk di 636 desa dan 80 kelurahan, baik melalui pendirian baru, pengembangan, maupun revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menerapkan pendekatan konversi terhadap koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih percontohan, mengingat banyak koperasi lama yang tidak aktif. Di Kota Cirebon, Sekda Agus Mulyadi menyampaikan strategi pembaruan koperasi berbasis RW atau masjid menjadi koperasi kelurahan. Sedangkan di Kabupaten Malang, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan sudah terbentuk 220 koperasi dan menargetkan seluruh desa memiliki koperasi pada Mei 2025.
Program koperasi merah putih tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi juga dipandang sebagai instrumen strategis dalam membangkitkan ekonomi desa dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Realisasi Investasi Terjaga di Level Tertinggi
Realisasi investasi Indonesia pada kuartal 1-2025 tetap terjaga di level yang tinggi, sehingga menumbuhkan optimisme bahwa terget investasi tahun ini masih bisa dicapai meski ketidakpastian ekonomi global kian meningkat. Selama tiga bulan pertama 2025, realisasi investasi mencapai Rp 465,2 triliun, meningkat 15,9% secara year on year (yoy) atau hanya turun tipis dari pertumbuhan kuartal 1-2023 yang di level 16,5% dan turun sekitar 5% poin dari kuartal 1-2424 yang dilevel 22,1%. Bahkan, realisasi investasi selama kuartal 1-2025 itu setara dengan 24,4% total target realisasi investasi secara keseluruhan pada tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.905,6 triliun. Proporsi pencapaian ini lebih besar dari proporsi pencapaian realisasi investasi kuartal 1-2024 yang hanya sebanyak 23,5% dari target. Tahun lalu, target realisasi investasi ditetapkan sebesar Rp 1.650 triliun. Namun demikian, jumlah pihak mengingatkan, optimisme itu harus tetap dibarengi upaya serius penyelesaian sejumlah pekerjaan umum (PR) seperti kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah pun perlu mempercepat realisasi proyek strategis nasional. Semua ini dibutuhkjan ditengah ketidakpastian global yang meningkat menyusul penerapan tarif impor resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump. Selain itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) yang hanya sebesar Rp230,4 triliun atau 49,5% dari total investasi dengan pertumbuhan hanya 12,7% (yoy) bisa dilihat sebagai bentuk penurunan kepercayaan asing terhadap iklim investasi di Indonesia. (Yetede)
Tarif Trump Melanggar WTO
BPI Danantara Akan jadi Penggerak Investasi
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)
Langkah Danantara Menuju Kapitalisasi Triliunan Dolar
Kenaikan Tarif Tol Bebani Biaya Logistik
DPR Soroti Mekanisme Rekrutmen ASN
Konsolidasi Perdagangan Jadi Andalan Ekspor
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









