;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal

28 May 2025
Penerapan pajak kekayaan (wealth tax) di Indonesia semakin mendapat sorotan sebagai upaya mewujudkan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara. Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah memiliki arah menuju implementasi pajak kekayaan, namun menekankan bahwa prosesnya tidak mudah dan memerlukan kajian komprehensif, mulai dari riset, konsultasi publik, hingga persetujuan DPR karena menyangkut regulasi baru berbasis undang-undang.

Dorongan kuat datang dari tokoh masyarakat sipil seperti Yenti Nurhidayat dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI), yang menilai bahwa para orang super kaya di Indonesia seharusnya dikenakan pajak kekayaan karena selama ini mereka telah mendapatkan berbagai privilege dan kemudahan akses terhadap sumber daya negara.

Menurut laporan FPBI dan PRAKARSA, pajak kekayaan diusulkan untuk dikenakan kepada individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 10 juta (sekitar Rp 155 miliar), dengan tarif progresif 1%–2% atas berbagai bentuk aset. Potensi penerimaan dari pajak ini diperkirakan bisa mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun.

Yon menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak kaya, terutama melalui reformasi data dan pertukaran informasi otomatis (AEoI). Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan penghasilan, pemerintah siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Agustus 2024, tercatat ada 11.268 orang kaya yang telah menyetorkan PPh sebesar Rp 18,5 triliun, menunjukkan potensi besar dari kelompok ini untuk menyumbang lebih banyak melalui skema pajak baru.

Bunga Acuan Bank Besar Jadi Barometer Pasar

28 May 2025
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps)—menjadi 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR—dengan harapan perbankan akan segera mengikuti penyesuaian ini, sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 5,5%. Langkah ini bertujuan agar biaya dana bank menyusut dan menciptakan ruang penurunan bunga kredit, yang penting untuk mendorong pertumbuhan kredit tahun ini.

Namun, kenyataannya bunga simpanan justru masih naik per April 2025, terutama pada tenor satu dan tiga bulan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa perbankan masih saling menunggu langkah, khususnya dari bank-bank besar. Menurutnya, LPS telah memberi sinyal dengan menurunkan bunga penjaminan agar pasar mulai bergerak.

Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya masih memantau kebijakan bank besar sebelum menyesuaikan bunga simpanan. Ia mengakui bahwa meskipun BI rate turun, tingginya kebutuhan likuiditas akibat penyaluran kredit membuat biaya dana sulit turun cepat.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menyebut bahwa penyesuaian bunga simpanan akan dilakukan secara bertahap dalam enam bulan ke depan, tergantung pada strategi dan kondisi likuiditas bank masing-masing.

Meski ada dorongan kuat dari BI dan LPS untuk menurunkan bunga simpanan, realisasinya masih tertahan oleh dinamika pasar dan strategi likuiditas perbankan, dengan bank besar menjadi penentu arah kebijakan industri.

Perluas Sasaran Stimulus ke Industri dan Kelas Menengah

28 May 2025
Paket ekonomi yang akan meluncur pada 6 Juni 2025 dinilai tidak cukup untuk mengakselerasi laju pertumbuhan  produk domestik bruto (PDB), lantaran hanya menyasar kelompok bawah. Insentif ini dianggap lebih berfungsi menahan kejutan konsumsi, bukan memacu pertumbuhan ekonomi. Seiring dengan itu, pemerintah diminta memperluas sasaran stimulus ke kelas menengah dan industri manufaktur. Ini penting mengingat kelas menengah adalah motor konsumsi nasional, penyumbang terbesar PDB dari sisi kelompok pengeluaran. Adapun industri pengolahan alias manufaktur adalah pemasok PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Kuartal 1-2025, industri pengolahan penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha, sebesar 19,25%, dengan pertumbuhan 4,55%. Insentif kelas menengah bisa berbentuk penaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari saat ini sekitar 5 juta per bulan menjadi Rp 10 Juni. Dengan begini, mereka memiliki uang lebih untuk berbelanja barang, termasuk produk industri, seperti sepeda motor atau mobil. Efek berganda (multiplier effect) belanja kelas menengah jauh lebih besar, ketimbang hanya mengucurkan bantuan sosial (bansos). Sebab, jika belanja diarahkan untuk pembelian produk manufaktur, industri terkait akan terdongkrak. (Yetede) 

LPS Pangkas Target DPK Perbankan

28 May 2025
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun ini memangkas target pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Sebelumnya, simpanan perbankan diprediksi bisa tumbuh 7%, namun diturunkan menjadi 6% secara yoy. Revisi ke bawah target pertumbuhan DPK ini lantaran per April 2025 pertumbuhan simpanan hanya 4,55 (yoy), lebih lambat dari bulan sebelumnya. Di tengah likuiditas yang masih ketat, LPS pun ikut memangkas target penghimpunan DPK perbankan tahun ini. "DPK tahun ini awalnya 7%, mungkin  dikoreksi karena kegedan tuh Kalau saya lihat kondisi seperti ini, 6% itu level yang normal, sudah cukup baik ya," ungkap Ketua Dewan Komisoner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Purbaya, revisi pertumbuhan DPK menjadi 6% tahun ini bukan karena melihat tren PHK dan pertumbuhan ekonomi domestik. Dia menilai bahwa nantinya akan banyak penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan menambah DPK di perbankan karena ekonomi akan lebih efektif dan semakin banyak orang kaya menyimpan dana di bank. "Duit makin banyak, gaji makin banyak, iklan di media juga makin banyak harusnya nanti tabungan orang pun akan lain itu juga sertifikat rupiah BI (SRBI) turun dari 7,27% menjadi 6,47%, SBN juga susut dari 6,98% menjadi 6,81%. (Yetede)

Pendapatan BUJT Gerus Diskon Tarif Tol

28 May 2025
Stimulus ekonomi pemerintah berupa diskon tarif tol sebesar 20% pada libur Natal Tahun Baru (Nataru) dan Lebaran. Kementerian Pekerjaan Umum  (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengumpulkan semua Badan Usaha Jalan Tol untuk membahas masalah pemberian diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 di beberapa ruas.  Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan besaran diskon tarif tol   yang direncanakan  mulai berlaku pada 5 Juni 2025 tersebut kemungkinan sama seperti momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 dan  juga Hari Raya Idul Fitri 2025. "Kita mulai diskusi dengan BUJT untuk memberikan diskon tarif tol yang kemungkinan minimum sama dengan yang kita berikan pada saat Lebaran,"  kata Dody. Sebagai catatan, pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20% pada periode Lebaran 2025. Diskon tarif tol berlaku di Pulau Jawa dan Sumatera untuk semua golongan kendaraan selama masa libur Lebaran 2025 guna memperlancar mobilitas masyarakat. Pada periode arus mudik berlaku pada 24-28 Maret 2025. Sedangkan untuk arus balik diterapkan pada 8-10 April 2025. Ada lima ruas tol di Pulai Sumatera yang mendapat potongan harga, yakni Terbanggi Besar-Kayu Agung - Indralaya - Prabumulih - Pekanbaru - Dumai - Indarpura- Kisaran dan Kuala Tanjung- Tebing Tinggi, Parapat. (Yetede)

Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak

28 May 2025

Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak

Bisnis digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari belanja online, penggunaan aplikasi fintech, hingga transaksi aset kripto, semua berjalan dengan cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan itu, ada tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi dan memungut pajak dari bisnis digital yang “tanpa batas” ini.

Karakter bisnis digital yang sangat berbeda dengan bisnis konvensional membuat sistem perpajakan juga harus beradaptasi. Bisnis digital tidak mengenal batas geografis karena transaksinya dapat berlangsung lintas negara tanpa perlu kehadiran fisik. Selain itu, pengumpulan data dan pemanfaatan teknologi membuat model bisnis digital terus berubah dengan cepat. Hal ini memunculkan celah bagi pelaku usaha untuk melakukan penggelapan pajak atau penghindaran pajak dengan cara-cara yang sulit dideteksi.

Apa Itu Penggelapan Pajak di Bisnis Digital?

Penggelapan pajak terjadi ketika pelaku bisnis sengaja menyembunyikan pendapatan atau transaksi dari otoritas pajak sehingga tidak membayar pajak sesuai kewajiban. Dalam bisnis digital, modusnya bisa beragam, mulai dari tidak mencatat transaksi secara lengkap, menggunakan marketplace atau platform yang tidak terdaftar, hingga transaksi antar pihak secara langsung (person to person) tanpa melalui platform resmi sehingga tidak dikenai potongan pajak.

Misalnya, di sektor aset kripto, banyak transaksi yang dilakukan di luar platform resmi sehingga pemerintah kesulitan memantau dan mengenakan pajak. Bahkan, ada kasus di mana exchanger (platform tukar aset kripto) tidak melakukan pencatatan atau pelaporan yang mencerminkan aktivitas bisnis sebenarnya.

Tantangan Pajak dari Karakter Bisnis Digital

Ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai ekonomi digital diperkirakan mencapai Rp1,490 triliun, dengan sektor industri digital memberikan kontribusi sebesar 6,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di tahun berikutnya, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.341, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak kedua di Asia setelah India. Selain itu, Jakarta berhasil menduduki posisi ke-12 dalam daftar 100 kota dengan ekosistem teknologi berkembang pesat (Top 100 Emerging Ecosystems) di dunia. Nilai ekosistem teknologi di Jakarta mencapai USD 71 miliar, yang melampaui rata-rata global sebesar USD 34,6 miliar[1].

Angka yang sangat besar ini membuka potensi pajak yang besar pula. Namun, beberapa tantangan menghambat pengawasan, antara lain:

·         Level Playing Field: Sulit menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri karena bisnis digital bisa beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.

·         Perubahan Cepat: Model bisnis digital berubah dengan cepat sehingga peraturan pajak dan pengawasannya harus terus menyesuaikan.

·         Sistem Pajak Internasional: Kebanyakan sistem perpajakan internasional masih berbasis kehadiran fisik, sedangkan bisnis digital seringkali beroperasi secara virtual.

·         Shadow Economy: Banyak transaksi yang tidak tercatat resmi (shadow economy) terutama yang masih menggunakan pembayaran tunai sehingga sulit dilacak.

Upaya Pemerintah Mengatasi Penggelapan Pajak Digital

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini. Digitalisasi administrasi perpajakan dengan pelaporan elektronik, pengumpulan data dari pihak ketiga, dan penggunaan teknologi untuk menganalisis transaksi menjadi andalan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, ada peraturan yang mewajibkan platform digital dan pelaku usaha fintech untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak secara otomatis. Misalnya, exchanger aset kripto dan platform peer to peer lending harus mendaftarkan diri dan melaporkan aktivitas perpajakan mereka.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi dan transaksi antar individu yang sulit dipantau.

Kenapa Penggelapan Pajak Bisnis Digital Harus Diwaspadai?

Penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat luas. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Jika banyak pelaku bisnis digital yang tidak membayar pajak, maka dana untuk membiayai pelayanan tersebut berkurang.

Selain itu, ketidakadilan dalam perpajakan bisa menimbulkan ketidakpercayaan antar pelaku usaha. Pelaku yang patuh pajak bisa merasa dirugikan jika saingannya melakukan penggelapan pajak tanpa konsekuensi.

Ayo Dukung Bisnis Digital yang Patuh Pajak

Sebagai konsumen dan pelaku usaha, kita juga bisa mendukung sistem perpajakan yang sehat dengan memilih platform resmi dan melaporkan aktivitas bisnis secara jujur. Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem dan aturan agar pengawasan lebih efektif dan efisien.

Bisnis digital memang punya karakter tanpa batas, tapi bukan berarti pajak bisa dihindari. Mari bersama-sama jaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan Indonesia lewat kepatuhan pajak, termasuk di era digital ini.

 


Sastrawan didera Royalti Kecil, Pajak dan Pembajakan

27 May 2025

Menjalani hidup sebagai penulis sastra di Indonesia tak mudah. Royalti yang mereka terima relatif kecil. Itu pun masih dikejar pajak. Di sisi lain, karya-karya mereka terus dibajak di tengah banyaknya penerbit yang tutup. Penulis novel Maman Suherman (59) mengatakan, royalti 10 % saat ini belum ideal. Namun, kecilnya royalti bukan satu-satunya sumber persoalan yang dihadapi penulis di Tanah Air. Ekosistem perbukuan sedang tak baik-baik saja. Biaya produksi tinggi, sementara penjualan buku menurun. Banyak penerbit tutup. Ujungnya berdampak pada nasib penulis. ”Negara harus hadir dengan memberi subsidi untuk buku,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Subsidi bahan baku, seperti kertas dan tinta, bisa mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga buku. Harapannya, penjualan meningkat. Dengan begitu, royalti yang diperoleh penulis pun bertambah. Pemerintah dapat membeli buku sastra untuk siswa dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga meningkatkan serapan buku.

”Masalahnya, ada yang belum tahu kalau dana BOS bisa dipakai untuk membeli buku fiksi,” ujarnya. Menurut Maman, Indonesia punya potensi pembaca buku, termasuk karya sastra, yang sangat besar. Terdapat 53 juta siswa di Indonesia, jika setiap siswa diwajibkan membaca tiga buku sastra dalam setahun, lebih dari 150 juta buku yang akan terserap. Penulis novel Re: itu juga menilai penerapan harga eceran tertinggi (HET) pembelian buku menggunakan dana BOS terlalu kecil, yaitu Rp 16.000-Rp 45.000. ”Kalau harganya segitu, mau dapat buku apa? Penulis yang dapat royalti 10 % juga enggak akan hidup,” ujarnya. Sejumlah penulis juga dikejar-kejar petugas pajak. Maman juga pernah mengalaminya. Masalah lain adalah pembajakan. Buku bajakan dijual bebas di toko-toko fisik dan lokapasar atau marketplace, yang merugikan banyak pihak, mulai dari penulis, penerbit, hingga negara. Buku orisinal sulit bersaing dengan bajakan yang jelas lebih murah. (Yoga)


Risiko ”Shortfall” Menguat akibat Belanja yang Tak Menggenjot Ekonomi

27 May 2025

Belanja pemerintah hingga kini belum sepenuhnya optimal dalam mendorong permintaan agregat. Perlambatan ekonomi yang berlangsung sejak awal tahun turut menekan kinerja penerimaan negara. Ditambah, reformasi perpajakan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Besarnya tekanan kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pada akhir 2025 mendorong Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto untuk segera menyusun strategi jangka pendek, yang diharapkan tidak membebani masyarakat luas, tapi mampu memberi kontribusi pada kas negara. Berdasarkan data Kemenkeu, hingga April2025, realisasi penerimaan pajak baru Rp 557,1 triliun atau 25,4 % dari target tahun ini. Angka tersebut mengalami kontraksi 10,8 % dibanding periode yang sama pada 2024. Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga akhir April 2025 baru Rp 806,2 triliun atau 22,3 % dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.

Realisasi tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 546,8 triliun serta transfer ke daerah Rp 259,4 triliun. Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi mengatakan, realisasi belanja pemerintah yang masih di bawah 30 % saat permintaan domestik lesu, menandakan belanja pemerintah belum berperan optimal menjaga daya beli masyarakat. Lesunya daya beli masyarakat tercermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan I-2025 yang hanya tumbuh 4,87 %, turun dari periode yang sama tahun lalu di level 5,11 %. ”Belanja (pemerintah) masih didominasi belanja operasional dan administrasi dibanding belanja modal perlindungan sosial yang berdampak langsung pada agregat demand,” ujarnya, Senin (26/5). Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres No 1 Tahun 2025 justru menjadi penghambat aktivitas ekonomi. Efek pengganda fiskal melemah karena belanja pemerintah tak optimal mendorong per-mintaan agregat. (Yoga)


Pemerintah Hanya Berantas Premanisme

27 May 2025
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa bukan organisasi masyarakat (ormas) yang ingin  diberantas oleh pemerintah, melainkan oknum-oknum yang melakukan aksi premanisme. Pernyataan ini disampaikan Hasan sebagai respons atas maraknya aksi premanisme  yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota ormas. "Yang mau diatasi oleh premanisme itu adalah premanisme. Tindakan-tindakan premanisme," ucap Hasan. Hasan menekankan, masyarakat tidak boleh menyamaratakan aksi premanisme sebagai ciri dari semua ormas. Menurutnya, tindakan premanisme juga bisa dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak terafiliasi dengan organisasi resmi. Ia menjelaskan, ormas memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah. Banyak organisasi resmi dan berkontribusi  positif yang termasuk dalam katagori ormas, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Atas dasar itu, Hasan mengimbau  masyarakat untuk tidak memukul rata bahwa ormas terafiliasi dengan aksi premanisme. Yang ditindak adalah oknum pelaku premanisme, bukan organisasi. Hasan juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan  instruksi tegas kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum memberantas premanisme hungga ke akar-akarnya. (Yetede)

Program Pemerintah Agar BSU Perlu Menyasar Kelas Menengah

27 May 2025
Kebijakan pemerintah untuk memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer, diperkirakan tidak  berdampak optimal terhadap peningkatan konsumsi masyarakat kelas menengah. Oleh karena itu pemerintah perlu menjaga keseimbangan  antara keberpihakan terhadap kelompok miskin dan keberlanjutan konsumsi kelompok produktif menengah, untuk menjaga fondasi pertumbuhan jangka menengah. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, BSU berperan sebagai jaring pengaman sosial sekaligus menstimulus konsumsi jangka pendek. Namun, karena batas  gaji maksimal  penerima berada berada pada Rp3,5 juta, maka kelompok yang masuk dalam segmen jelas menengah bawah hingga kelas menengah rentan  yang menghasilkan sedikit di atas ambang tersebut berisiko di atas ambang tersebut berisiko merasa tertinggak dan tidak terlindungi. Imbasnya, ini justru menciptakan ketimpangan kebijakan dalam kelas menengah itu sendiri. "Artinya, meskipun BSU bisa memperkuat konsumsi di segmen terbawah, pengaruhnya terhadap total konsumsi nasional akan akan terbatas jika segmen terbesar dari kelas menengah yakni pengeluran Rp 3 juta ke atas tidak ikut terdorong," kata Josua kepada Investor Daily. (Yetede)