Penyedia <em>Marketplace</em> Tak Jadi Wapu
21 Jan 2019
Bisnis Indonesia
Polemik terkait aturan baru tentang perlakuan pajak e-commerce terus bergulir. Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa marketplace tidak akan menjadi wajib pajak pungut (wapu) atas penjualan barang milik pedagang atau penyedia jasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa secara spesifik dalam PMK 210/2018 itu memang ada kalimat yang menyatakan bahwa marketplace sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN. Namun, menurutnya ketentuan itu diterapkan bagi marketplace untuk memungut PPN atas penjualan barang milik sendiri atau milik marketplace bukan milik pelapak.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023