;

Penyedia <em>Marketplace</em> Tak Jadi Wapu

21 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Penyedia <em>Marketplace</em> Tak Jadi Wapu
Polemik terkait aturan baru tentang perlakuan pajak e-commerce terus bergulir. Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa marketplace tidak akan menjadi wajib pajak pungut (wapu) atas penjualan barang milik pedagang atau penyedia jasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa secara spesifik dalam PMK 210/2018 itu memang ada kalimat yang menyatakan bahwa marketplace sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN. Namun, menurutnya ketentuan itu diterapkan bagi marketplace untuk memungut PPN atas penjualan barang milik sendiri atau milik marketplace bukan milik pelapak.
Tags :
Download Aplikasi Labirin :