Pengusaha Minta Jokowi Setop Sementara Pengajuan Kepailitan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Ia berharap aturan itu dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, Hariyadi mengaku belum bisa memprediksi apakah usulan Apindo akan diterima oleh pemerintah atau tidak.
Selain itu, Apindo juga mengusulkan agar restrukturisasi kredit diperpanjang tiga tahun sampai 2025. Aturan yang berlaku sekarang, restrukturisasi kredit hanya berlaku sampai 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi meminta pemerintah agar tak menambah beban pajak kepada pengusaha yang tengah pandemi covid-19. Hal ini khususnya lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Tags :
#PengusahaPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023