;

Diwajibkannya ASN Jakarta Memakai Angkutan Umum

26 Apr 2025 Kompas
Diwajibkannya ASN Jakarta Memakai Angkutan Umum

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu yang dimulai pada Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kebiasaan penggunaan transportasi publik, meminimalkan ketergantungan pada kendaraan pribadi, dan mengurangi kemacetan di Jakarta. DPRD DKI Jakarta meminta agar ada sistem pelaporan yang jelas untuk memastikan kepatuhan ASN Pemprov DKI Jakarta. Sistem ini diharapkan memudahkan pegawai untuk melaporkan aktivitas penggunaan transportasi umum mereka setiap Rabu.

Sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan efektif. Selain itu, sanksi administratif yang tegas juga diperlukan bagi ASN yang melanggar aturan ini. ”Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses untuk ASN melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya, melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Jumat (25/4). Menurut Mujiyono, setiap instansi di Pemprov DKI Jakarta harus mengawasi kebijakan ini dengan cermat untuk memastikan ASN benar-benar mematuhi kewajiban menggunakan transportasi publik setiap Rabu.

”Setiap instansi dapat melakukan pengawasan acak, misalnya dengan memantau area parkir kantor atau jalur transportasi umum, untuk memastikan ASN mematuhi kewajiban ini,” katanya. DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan penyedia transportasi umum untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Penyedia transportasi dapat memberikan tanda bukti penggunaan layanan, sepertitiket atau bukti elektronik, untuk memverifikasi bahwa ASN telah menggunakan transportasi publik. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :