Relaksasi Kredit Terus Berjalan
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hingga 13 April 2020, sebanyak 300.000-an debitor disetujui mendapatkan keringanan kredit. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Rabu (15/4/2020), menyampaikan, jumlah itu masih belum akan berhenti dan berpotensi bertambah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, OJK membebaskan perbankan menentukan opsi restrukturisasi kredit. Ini mulai dari penurunan suku bunga kredit, pembebasan bunga atau biaya pokok, hingga memperpanjang jangka waktu pemberian kredit.
Sementara dalam rapat terbatas di IstanaMerdeka, Jakarta, Rabu, Presiden Joko Widodo meminta relaksasi kredit bagi UMKM dipercepat. Presiden juga meminta kepada menteri dan kepala lembaga negara untuk menyiapkan pembiayaan dengan skema baru, terutama yang berkaitan dengan investasi dan modal kerja Pengajuannya agar dibuat lebih mudah terutama untuk UMKM di daerah terdampak Covid-19. Sementara itu, pedagang bolu susu khas Bandung, Khairiri (46), yang berjualan di Jakarta Selatan, menjadi salah satu debitor mikro BRI yang mendapatkan relaksasi pinjaman karena omzetnya turun 70 persen dari biasanya sebesar Rp 8 juta per bulan. Sedangkan Dedi (42), hal nasabah kredit usaha rakyat (KUR) di Yogyakarta, menyatakan hal ini sangat meringkanan dimasa sekarang, ia ditawari skema pelonggaran pembayaran kredit dimana nasabah hanya diwajibkan membayar bunga selama enam bulan ke depan.
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023